Sabtu, 19 November 2016

Stop Kekerasan Terhadap Perempuan!!!



Bulan Nopember setiap tahun diperingati sebagai bulan penghapusan kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan yang akhir-akhir ini semakin merebak. Dalam ilmu-ilmu sosial istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku yang bersifat menyerang (offensive) atau bertahan (deffensive) yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain, baik yang bersifat terbuka (overt) atau tertutup (covert).
Khusus mengenai KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dapat dibagi ke dalam empat jenis, yaitu: Pertama, kekerasan terbuka, yakni kekerasan yang kasat mata atau dapat dilihat dengan mata kepala, seperti suami memukul istri. Kedua, kekerasan tertutup atau kekerasan tersembunyi, yakni perilaku kekerasan yang tidak nampak secara kasat mata, tapi berpengaruh langsung pada pihak korban, misalnya berbagai bentuk ancaman, intimidasi, stigma, prejudice. Tiga, kekerasan agresif, kekerasan yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu yang memuaskan keinginan, seperti penjambakan agar korban menuruti keinginannya. Keempat, kekerasan defensif, kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan diri yang berlebihan, misalnya merendah-rendahkan istri di depan orang lain dengan maksud menaikkan harga dirinya. Jenis kekerasan agresif maupun defensif bisa bersifat terbuka dan bisa tertutup.

Kekerasan dalam rumah tangga biasanya merupakan bagian dari kekerasan  budaya, yaitu ketika simbol-simbol budaya, termasuk agama dijadikan justifikasi  untuk membenarkan suatu tindakan. Tidak jarang ayat-ayat kitab suci dengan pemahaman yang bias jender dan bias nilai-nilai patriarkal dijadikan dalih untuk membenarkan perilaku kekerasan. Misalnya, pemukulan isteri oleh suami dengan dalih untuk mendidik agar menjadi wanita salehah (taat).
Kekerasan dalam rumah tangga juga bisa menjadi bagian dari kekerasan struktural, dengan mengacu pada teori Galtung (2002:187), bahwa tindak kekerasan struktural  dapat dilihat dengan ciri-ciri sebagai berikut: 1) Eksploitasi, yakni kekerasan yang memperoleh penguatan dari berbagai peraturan perundang-undangan; 2) Penetrasi, yakni kekerasan yang memberi peluang kepada laki-laki sehingga lebih leluasa berbicara; 3)  Segmentasi, yakni kekerasan karena ada peluang untuk memandang perempuan secara parsial; 4) Marginalisasi, yakni kekerasan yang menjaga peran agar perempuan tetap berada di luar; 5) Fragmentasi, yakni kekerasan untuk tetap menjaga jarak, agar perempuan berada jauh darinya (laki-laki).

Kekerasan pada intinya adalah melakukan suatu tindakan atau serangan pada seseorang secara fisik, maupun mental yang berakibat penderitaan berkepanjangan pada korban. Keadaan yang mempengaruhi tindak kekerasan ini biasanya karena hubungan yang tidak harmonis antara suami dan istri, atau ketidakseimbangan pola hubungan antara yang kuat dan yang lemah. Salah satu pihak merasa dirinya lebih kuat, semata-mata karena faktor fisik. Tetapi juga karena faktor non-fisik, misalnya merasa lebih berpendidikan, lebih tinggi penghasilannya, lebih tinggi nasab keturunannya, dan sebagainya. Mereka yang lebih kuat menganiaya yang lemah, baik disadari maupun tidak.
Salah satu bentuk kekerasan yang jarang disadari oleh kebanyakan pertempuan adalah kekerasan seksual dalam perkawinan atau lebih spesifik lagi kekerasan dalam hubungan seksual. Kekerasan jenis ini biasanya terjadi dengan pemaksaan kehendak oleh pihak suami tanpa memperdulikan keadaan istri yang mungkin dalam kondisi lemah, baik fisik maupun non-fisik. Hal ini sering tidak dianggap sebagai kekerasan atau kejahatan karena umumnya masyarakat memandang seorang istri sudah seharusnya taat dan tunduk pada suami. Dengan demikian, sangatlah sulit untuk membuktikan adanya tindak kekerasan itu, kecuali jika ada bekas luka berdasar penelitian medis. Tidak jarang, ketika misalnya si istri mengadukan masalah ini kepada polisi, pemuka masyarakat atau lainnya yang dianggap akan melindungi, maka pihak isteri justru disalahkan. Reaksi yang muncul justru sering berbalik, umumnya masyarakat  menyalahkan istri. 

Bentuk kekerasan lainnya adalah pelecehan seksual. Contohnya, pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan terhadap karyawan atau majikan kepada pembantunya. Hal ini kerap terjadi dan juga sulit penyelesaiannya karena hubungannya adalah antara atasan dan bawahan, antara majikan dan pembantu. Para atasan ini menggunakan seks sebagai alat kontrol perempuan. Jika ia menolak, akibatnya bisa beragam: mulai dari penurunan kedudukan, penahanan gaji sampai pemecatan.
Bentuk lain lagi adalah pelacuran dan perdagangan perempuan dan anak perempuan (trafficking in women and children). Banyak perempuan menjadi pelacur karena dipaksa oleh orang tua atau suami. Di antara penyebabnya adalah karena himpitan ekonomi. Dalam perdagangan perempuan, biasanya si perempuan korban tidak mengerti apa yang terjadi pada dirinya. Lebih menyedihkannya lagi, sekarang mereka masuk ke dalam jaringan perdagangan perempuan dimana kemungkinan untuk lepas sangatlah kecil.
Selama masyarakat kita masih terbelenggu oleh budaya patriarki yang memandang perempuan sebagai makhluk kelas dua maka selama itu pula kekerasan akan terus beranjut. Ideologi patriarki adalah keyakinan yang mempercayai bahwa laki-laki dan perempuan secara sosial berbeda peran dan fungsinya. Mereka juga dibedakan dalam sifat dan karakternya. Keyakinan ini adalah hasil bentukan masyarakat (konstruksi sosial). Budaya patriarki menempatkan laki-laki sebagai pihak yang dominan terhadap perempuan. Kekerasan digunakan oleh laki-laki untuk mengontrol, memenangkan perbedaan pendapat, untuk menyatakan rasa tidak puas, dan sering kali juga hanya untuk menunjukan bahwa laki-laki berkuasa atas perempuan.
Fatalnya, ideologi tersebut mempercayai bahwa: “Perempuan lebih lemah, takluk, emosional, tidak mandiri, dan sebagainya. Sementara laki-laki dianggap kuat, berkuasa, berfikir rasional, dan mandiri”. Atas dasar keyakinan ini pulalah, maka kekerasan terhadap perempuan terjadi dan fatalnya hal itu dianggap wajar dan lumrah.
Tidak banyak yang tahu bahwa kekerasan terhadap perempuan, khususnya isteri membawa dampak yang sangat buruk dalam kehidupan perempuan dan hal itu memengaruhi kehidupan keluarga dan anak-anak yang dibesarkan di dalamnya. Di antara akibat buruk dari kekerasan terhadap istri adalah: isteri mengalami sakit kronis berkepanjangan karena stress, seperti sakit kepala, migrain, asma, sakit perut, sakit dada. Isteri menderita kecemasan, depresi, atau sakit jiwa akut.

Selan itu, isteri berpeluang untuk bunuh diri atau membunuh anaknya (anak yang diakibatkan oleh perkosaan). Tidak sedikit isteri yang sedang hamil mengalami keguguran akibat perlakuan kekerasan. Bagi isteri yang sedang menyusui, seringkali ASI terhenti karena tekanan jiwa. Hal lain yang sering terjadi akibat perlakuan kekerasan adalah isteri kemungkinan bertindak kejam kepada orang lain sebagai pelarian atau kompensasi dari penderitaannya. 
Perlu juga diketahui, umumnya sosok pelaku kekerasan mengidap berbagai problem, di antaranya mengalami kepercayaan diri rendah; kurang bisa berkomunikasi dengan orang lain; sulit mempercayai orang lain; selalu merasa tidak aman;  sangat egois; mengalami kekerasan dan perlakuan negative ketika masa kanak-kanak. Selain itu, pelaku biasanya mencintai orang lain secara berlebihan ketika lagi cocok, dan membenci secara berlebihan apabila sedang tidak cocok.
Sejumlah penelitian mengungkapkan secara spesifik berbagai faktor penyebab kekerasan  sebagai berikut: Pertama, fakta bahwa lelaki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat. Suatu pandangan lazim di masyarakat, bahwa lelaki itu berkuasa atas perempuan. Kedua,  anak laki-laki sejak kecil lebih dibanggakan daripada anak peempuan. Ia dipandang lebih kuat dan berani. Ketiga, budaya patriarki yang memengaruhi masyarakat kita mendorong agar perempuan bergantung pada laki-laki; istri bergantung pada suami.
Keempat, konflik dan kekerasan dalam rumah tangga sering dipandang sebagai masalah intern keluarga, dan orang lain tidak perlu ikut campur. Itulah sebabnya, dalam pertemuan HAM internasional di Copenhagen dirumuskan satu statement yang amat terkenal: the personal is political. Artinya, persoalan keluarga pun harus dibawa ke publik kalau hal itu sudah mengganggu atau membahayakan keselamatan orang lain.
Untuk dapat memahami persoalan kekerasan terhadap perempuan, seseorang harus terlebih dahulu memiliki kepekaan dan komitmen terhadap pentingnya penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan. Tanpa itu, persoalan kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang berlangsung di ranah domestik, hanya akan dilihat sebagai persoalan privat yang sepele yang tidak perlu dibicarakan.
Selain harus punya komitmen penegakan hukum dan hak asasi, seseorang juga harus memiliki perspektif keadilan gender untuk dapat memahami persoalan ini. Sebab, KTP berakar di dalam relasi atau hubungan yang timpang atau tidak seimbang antara perempuan dan laki-laki, yang sifatnya menyejarah. Ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan kemudian mewujud menjadi dominasi oleh kaum laki-laki, serta diskriminasi terhadap perempuan. Inilah yang disebut dengan ketimpangan gender yang merupakan akar kekerasan.
Konferensi Dunia tentang Hak Asasasi Manusia di Wina, Juni 1993 menegaskan perlunya perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan. Konferensi itu menghasilkan satu statemen yang sangat kuat: “hak asasi perempuan adalah bagian integral dan tidak terpisahkan dari hak asasi manusia yang sifatnya universal”.
Dengan demikian, pernyataan tersebut juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan-kegiatan HAM PBB. Salah satu deklarasi Konferensi Wina 1993 mencantumkan dalam program aksinya bahwa: Kekerasan berbasis gender dan segala bentuk penyerangan maupun eksploitasi seksual, termasuk yang merupakan hasil olahan prasangka budaya, adalah  pelanggaran terhadap harkat  dan martabat kemanusiaan, dan oleh karenanya harus dihapuskan. Mulai sekarang, katakan TIDAK pada  kekerasan!!!.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar