Kamis, 17 November 2016

Menghapus Tradisi Sunat Perempuan






Masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk juga masyarakat Islam sepakat menghapus praktik sunat perempuan karena amat membahayakan kesehatan tubuh dan juga jiwa perempuan. Bahkan, dalam banyak kasus ditemukan sunat perempuan merupakan bentuk penghancuran kemanusiaan perempuan.

Sebagai contoh, di negeri Mesir telah ditetapkan undang-undang yang melarang keras pelaksanaan sunat perempuan. Undang-undang tersebut merujuk pada Fatwa Ulama Mesir tahun 2007 yang melarang sunat perempuan. Demikian pula di tingkat internasional, PBB melalui Pasal 12 CEDAW (Konvensi PBB tahun 1979 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan) secara tegas melarang praktek sunat perempuan. Sunat perempuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama, hak anak dan hak seksualitas, serta hak dan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dijamin dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1990.

Di Indonesia ada kecenderungan menguatnya praktik sunat perempuan seiring dengan maraknya gerakan Islamisme di Indonesia pasca Orde Baru. Pada masa Orde Baru tidak terdengar gerakan sunat perempuan. Namun, sekarang di beberapa tempat muncul gerakan sunat masal perempuan. Penulis berkesempatan melihat kegiatan sunat masal perempuan yang mengerikan di sejumlah wilayah: Jawa Barat dan Madura. Pada 2007, penulis menyaksikan secara langsung sunat masal bagi perempuan di Pesantren As-Salam, Jawa Barat. Terkumpul sebanyak lebih 120 orang perempuan, mulai dari usia bayi sampai 60 tahun. Mereka disunat dengan menggunakan gunting dan bagian klitoris yang dipotong cukup besar sehingga menimbulkan pendarahan yang parah. Sampai sekarang, penulis merasa trauma dan tidak dapat melupakan bunyi dentingan gunting para bidan yang melakukan sunat perempuan di tempat itu.

Sejumlah hasil observasi terhadap sunat perempuan di Indonesia menunjukkan, telah terjadi pemotongan genitalia sekitar 75% kasus, dan dari kasus tersebut, banyak yang mengeluhkan timbulnya rasa sakit. Lebih mengerikan lagi karena sunat perempuan dilakukan tanpa persetujuan, baik dari anak perempuan itu sendiri maupun dari orangtua mereka.



Melacak sejarah sunat perempuan

          Istilah sunat dalam bahasa Arab adalah khitan. Kata itu secara etimologis berarti memotong. Berbagai buku fiqh klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis. Adapun sunat perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina.

Sejumlah studi menyimpulkan, sunat perempuan dilakukan pertama kali di kawasan Mesir sebagai bagian dari upacara adat yang diperuntukkan khusus bagi perempuan yang telah beranjak dewasa. Tradisi sunat perempuan di Mesir merupakan akulturasi budaya antara penduduk Mesir dan orang-orang Romawi yang saat itu tinggal di Mesir. Data-data historis mengungkapkan, sunat perempuan telah diperkenalkan dalam kitab suci Taurat yang dibawa Nabi Musa as untuk diimani dan ditaati orang-orang Yahudi dari bangsa Israel.

Akan tetapi, jauh sebelumnya tradisi sunat telah dilakukan Nabi Ibrahim as dan diyakini sebagai petunjuk yang datang dari Tuhan. Sunat dalam kitab Taurat dijadikan sebagai tanda yang membedakan bangsa Israel dengan bangsa-bangsa lain. Tanda ini terkait dengan janji kedatangan Mesias (Nabi Isa as.) yang akan turun dari garis keturunan bangsa Israel, khususnya orang-orang Yahudi. Selain itu, sunat pada zaman tersebut hanya dikhususkan untuk laki-laki, sedangkan perempuan tidak diperkenankan.

Sampai kini, sunat perempuan dalam realitas sosiologis masih banyak dilakukan di negara-negara Islam atau wilayah yang berpenduduk mayoritas Muslim. Paling tidak, tradisi ini dilakukan pada lebih dari duapuluh negara Islam, khususnya di lingkungan masyarakat Muslim bermazhab Syafi’i di Afrika misalnya, negara Mesir, Kamerun, Kenya, Tanzania, Ghana, Mauritania, Sierra Leone, Chad, Botswana, Mali, Sudan, Somalia, Ethiopia, dan Nigeria. Sedangkan di Asia, praktik ini umumnya dilakukan di lingkungan masyarakat Muslim, seperti Pakistan, Filipina selatan, Malaysia, Brunei dan Indonesia.

Menarik dicatat, tradisi sunat juga dilakukan umat Islam yang tinggal di Amerika Latin, seperti Brazil, Meksiko bagian Timur, dan Peru. Masyarakat Muslim yang bermukim di beberapa negara Barat, seperti Belanda, Swedia, Inggris, Perancis, Amerika, Kanada, Australia, juga masih melakukan sunat perempuan, meski undang-undang setempat telah melarangnya.

Selain itu, sunat perempuan ini juga dipraktikkan di Uni Emirat Arab, Yaman Selatan, Bahrain, dan Oman. Perlu dicatat, praktik sunat perempuan bukan hanya ditemukan di kalangan Muslim, tetapi juga ditemukan di lingkungan non-Muslim, seperti penganut Kristen Koptik di Mesir. Penganut Yahudi di Palestina.

Akan tetapi, sunat perempuan justru tidak umum dilakukan di wilayah asal turunnya Islam, yaitu Saudi Arabia. Demikian pula wilayah Islam lainnya, seperti Syiria, Libanon, Iran, Irak, Yordania, Maroko, Aljazair, dan Tunisia. Bahkan, di Turki yang bermazhab Hanafi, tidak mengenal sunat perempuan. Begitu juga di Afghanistan dan negara-negara Islam di Afrika lainnya. Pengalaman penulis ketika berkunjung ke Syria tahun 2000 menemukan bahwa kelompok perempuan terpelajar di sana tidak mengetahui  sunat perempuan, dan beberapa perempuan mengaku tidak disunat.

Tidak bermanfaat bagi perempuan

Tidak ada manfaat sunat bagi perempuan, sangat berbeda dengan sunat bagi laki-laki. Sunat bagi laki-laki terbukti membawa kebaikan dan manfaat terkait kesehatan dan kebersihan tubuhnya. Hal itu karena kulit yang terletak pada ujung penis yang biasa jadi sarang penyakit dibuang atau dipotong. Dengan demikian, tujuan sunat bagi laki-laki adalah menjadikan penis atau organ seksualnya lebih sehat dan bersih, bahkan menjadi suci dari segala najis yang melekat. Selain itu, menjadikan laki-laki dapat lebih menikmati hubungan seksual ketika menikah nanti. 

Akan tetapi, sangat berbeda dengan laki-laki, sunat pada perempuan justru dapat menimbulkan masalah kesehatan pada perempuan. Sebab, segala jenis operasi pada organ genital perempuan akan menyebabkan timbulnya gangguan fisik dan juga gangguan psikis yang serius pada perempuan. Gangguan fisik dan psikis ini bisa terjadi dalam waktu jangka pendek, atau dapat juga muncul dalam jangka panjang. Ini tergantung pada tingkat ketahanan diri perempuan, keadaan lingkungan psikososial, dan faktor-faktor lainnya.

Secara psikologis, sunat perempuan dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan sensitivitas jaringan di daerah genital, terutama klitoris, untuk mengurangi gairah seks perempuan. Tapi, justru inilah yang kemudian berdampak buruk bagi perempuan.

Dalam jangka panjang perempuan akan cenderung tidak bisa menikmati hubungan seksual dalam pernikahannya. Bahkan, dari sisi psikologi seksual, sunat perempuan ini dapat meninggalkan dampak seumur hidup berupa depresi, ketegangan, rasa rendah diri dan tidak sempurna.

Secara fisik, dampak langsung sunat pada perempuan juga akan menimbulkan rasa sakit, pendarahan, shock, tertahannya urine, serta luka pada jaringan sekitar vagina. Pendarahan dan infeksi ini pada kasus tertentu akan berakibat fatal pula, bahkan membawa resiko berupa kematian. Sementara dampak jangka panjang selain rasa sakit dan disfungsi seksual adalah timbulnya kista dan abses, keloid dan cacat, serta kesulitan saat melahirkan.

Sunat perempuan harus diakhiri

Sunat perempuan harus dihentikan pelaksanaannya karena tidak memberikan manfaat medis sedikit pun bagi perempuan. Bahkan, sunat mengakibatkan pengrusakan tubuh perempuan dengan cara memotong, melukai atau menghilangkan bagian dari alat vital perempuan yang penting terkait fungsi yang paling utama dalam kehidupan manusia, yakni fungsi reproduksi.

Praktik sunat perempuan dalam fakta di lapangan lebih banyak menimbulkan kemudaratan karena dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi. Kaidah hukum Islam secara tegas mengatakan, kalau suatu perbuatan lebih banyak mendatangkan mudarat (keburukan, bahaya dan bencana) dari pada kemaslahatan (kebaikan, faedah dan manfaat), maka perbuatan itu dinilai makruh dan harus ditinggalkan. Landasan hukumnya sangat jelas, yakni kaidah hukum Islam berbunyi: la dharara wa la dhirar. Maksudnya, segala bentuk tindakan yang mengakibatkan kemudharatan dan kerusakan bagi tubuh manusia harus dihapuskan.

Namun, alasan yang sangat pokok adalah tidak ditemukan satu ayat pun dalam Al-Qur’an yang memerintahkan pelaksanaan sunat perempuan. Lalu, mengapa muncul pandangan bahwa Islam menganjurkan sunat perempuan? Pandangan pro-sunat perempuan  bukan berasal dari Al-Qur’an. Pandangan itu muncul dari kitab fiqih, dan itu pun hanya didasarkan pada sejumlah hadis lemah (dhaif), antara lain hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal:

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ يَعْنِي ابْنَ الْعَوَّامِ عَنِ الْحَجَّاجِ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِيهِ
 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ. رواه أحمد.

Artinya:  Sunat dianjurkan untuk laki-laki (sunnah), dan hanya merupakan kebolehan (makrumah) bagi perempuan.

Jelas bahwa hukum sunat bagi laki-laki bukan wajib sebagaimana diyakini banyak orang Islam, melainkan sunnah. Sunnah artinya suatu perbuatan yang jika dilakukan akan mendatangkan pahala bagi pelakunya, tetapi jika ditinggalkan tidak berdosa. Selanjutnya, dalam hadis tersebut dikatakan, sunat perempuan bukanlah anjuran seperti halnya sunat laki-laki, melainkan sekedar kebolehan. Artinya, tidak ada konsekuensi hukum sama sekali. Jadi, sebaiknya ditinggalkan saja!!

Akhirnya, harus diyakini bahwa keislaman dan keimanan seseorang tidaklah ditentukan oleh sunat, melainkan seberapa jauh dia beriman kepada Allah swt dan melakukan amal-amal shaleh yang memberi manfaat kepada sesama manusia dan makhluk lainnya. Agama Islam diturunkan untuk membawa kemaslahatan bagi semua manusia: perempuan dan laki-laki, bukan kemudharatan dan kerusakan. Bahkan, Islam datang membawa rahmat bukan hanya bagi manusia, melainkan juga bagi seluruh alam semesta (rahmatan lil alamin). Wallahu a’lam bi ash-shawab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar