Jumat, 28 April 2017

Promoting Democracy, Human Rights and Gender Equality in Indonesia


Promoting Democracy, Human Rights and Gender Equality in Indonesia[1]

Prof. Dr.  Musdah Mulia[2]



A portrait of Indonesian Muslim women 

Unlike Muslim women in the Middle-East, particularly in Arabic countries, Indonesian Muslim women have since long been known to be free to conduct activities outside the house. Since long before Islam came into Indonesia, women were actively worked in farm, particularly in paddy’s field,  trading in the market place, trading between cities and even islands, worked as fisherwomen. Women worked in all sectors that men undertook. Many women even took on the responsibility of their family, and some of them became the sole providers in the family life.  

Mostly Indonesian women are not restricted from being outside the house, and are not imposed with the obligation to have a muhrim (male guardian). Women are used to leaving the house without a muhrim. Many don’t even understand what a muhrim is. To see women being out by themselves is something very common, even at night.  

Women in some Arabic societies cannot drive cars, and are sexually segregated, but in Indonesia, women can drive cars, ride motorcycles, and even fly planes. They also make up the majority of university students. Many of them convince that gender equality and women empowerment are consistent with Islamic values. 

In the religious domain, many women are actively conducting religious rituals such as marriages rituals, death ceremonies, maulid celebrations, some of them become mosque committee members and many of them organize umrah and haj pilgrimages. In these cases they are not only taking care of administrative preparations for the congregation consisting of males and females, but also guide them in carrying out rituals in Mecca and Madinah.
In terms of clothing, not all Muslim women wear the hijab. A growing number of women are choosing to cover their heads, while others do not. Even if they do wear the hijab, the style of the hijab is usually very varied and fashionable. Some women even wear the burqah (where the whole body is covered except for the eyes), but their lifestyle remains active and dynamic.

 Many women can be seen wearing hijab in tight jeans and transparent blouses. For some, wearing hijab is not really a religious calling, but it is more to imitate others so they do not appear different. And for some, it is merely a fashion trend. The hijab does not in any way restrict women activities and no segregation between men and women is apparent.

My personal opinion on the hijab is very clear, that is not an Islamic obligation, merely a tradition. For me wearing the hijab is a free choice, so let us respect those who chose to wear the hijab in any form, and at the same time we should respect those who chose not to wear it. I do convince that  one’s piety is not measured by a piece of clothing. Islam teaches us that one’s piety as a Muslim should be gauged only from the quality of their religious obedience, namely of one’s deeds to uphold the humanity and to care for the environment, and it is only God who has the right to judge, not human beings.



Major problems faced by Indonesian Muslim women

Although Indonesian Muslim women seem more free and independent, they are facing heavier and more varied problems than any other Muslim woman in the world.  The first problem is extremely poverty. Indonesia has just been liberated from the authoritarian regime of the New Order in 1998 and it was since then that the Reforms Order took shape emphasizing on democratization efforts. However, efforts to eliminate poverty seems to be unfolding very slowly. Poverty is also caused by the growing of population so fast. And that it is hard for the state to manage such a numerous population. As a result, public services related to clean water, basic needs, education, health services, and transportation are very poor.  

Poverty is also the most conspicuous product of economic globalization and the product of injustice prevailing in the society. Poverty exists due to non-transparent management of state funds, rampant corruption and unequal and discriminative policies. While the management of state assets only benefit a small number of elites.

The question is why women? The world’s statistics reveals that the groups most vulnerable to oppression, discrimination, and violence brought about by poverty are women. Poverty brings to many cases which relate to lack of well-balanced nutritious food, lack of education, unemployment, migrant workers, trafficking, prostitution, sexual harassments, and domestic violence.

Since the economy crisis was getting worse, many of Indonesian Muslim women were working abroad as migrant worker. They are very sensitive level income and they can be laid off any time by their employer. They are also often abused. The economic contribution from those migrant worker to the state foreign exchange is very significant. But for this big contribution they do not get guarantee in social security and do not receive legal assistance from the state. 

Certainly there is promising growth in Indonesian economy, but that prosperity is only enjoyed by very few people and is only true in large cities. As a result, there is an appalling social gap. In such a condition, women must surely be the ones who suffer the most.  

Secondly, the problem of patriarchal culture. The main obstacle in upholding gender equality is cultural factors. Until now, our society still holds firm the values of patriarchal culture, which are not conducive for building peace and democracy.

In my opinion, patriarchy is not just about men, it is about presuming one way of doing things, one way of being, and one way of knowing is superior and should dominate. From Islamic perspective, Patriarchy rests on the satanic notion of istikbar or thinking of oneself as better than another. So, the concept of patriarchy contradicts the Qur’anic vision of the equal and reciprocal moral relationships and responsibilities of women and men as laid out in many Qur’anic verses. It also contradicts the vision of the relationship between husband and wife as reflected in many Islamic teachings which talks not of domination and competition, but partnership, cooperation and affection.

The indicators of patriarchal culture, among others, are: Our society still adheres to beliefs that give preference according to sex. In all matters men have the advantage over women, boys have priority over girls. This culture is deeply interwoven in society and introduced into all aspects of life, such as in education, economy, and politics. Our society still believes that being pregnant and delivering a baby are women’s responsibilities by nature. Therefore, the pain and suffering and even death that women have to face as a consequence of their reproductive functions. Our society still believes that the responsibility of taking contraceptive measures falls to women. As the result, men’s participation in family planning is very minor  (only about 3%).

Decision making at home also places the right in the men’s hands, although it might involve the safety of women’s lives. As a result, many women do not have the liberty of choosing or making important decisions such as: the decision regarding when to marry, when to get pregnant, how many children to have, where to give birth? What method of giving birth to choose? And so on and so forth.

On the other realm, the efforts to increase the family income poses multifarious burdens on women, and even had a tendency to bring about violence. Women still had to maintain the domestic household tasks while at the same time they had to distribute their time for the pursuit of family’s economic betterment. On the other hand, men do not care a damn to the efforts to fulfill children’s rights including maintaining their sustainable lives. The men generally hold the view that the tasks to take care children all belonged to women.

Thirdly, the problem of Islamic misinterpretation. Frankly speaking, the type of interpretation widely accepted and adopted by Muslims is patriarchal misinterpretation of the Qur’an and hadith. Most Islamic misinterpretations, especially in line with women position and gender relationship are based on concepts that were developed hundreds of years ago by classical jurists. For example according to gender-bias Islamic interpretations, women should have many children. The more children you have, the larger fortunes you will get” while abortion is a strict prohibition. This gender-bias interpretation also influences women’s decision to participate in the Family Planning program.

Those misinterpretation is absolutely gender bias and not compatible with the principle of women rights, especially women’s reproductive health and rights. Islamic misinterpretation of marriage for example, mostly women still consider marriage as an obligation. So, unmarried woman is deemed to have violated the Islamic teachings and thus cannot be considered as a good woman. Parents are deemed rightful to force their daughters to wed, even to those they dislike. These misinterpretations result in rampant forced marriage, children marriage and polygamy. All these forms of marriages generally end in divorce and domestic violence, especially for young girls which eventually lead them to narcotics, drug abuse, HIV/Aids, prostitution, migrant workers, and resorting to abortion.



Fourthly, the absence or lack of law enforcement. Although Indonesia became an independent state in 1945, it only implemented a democratic system since 1998. This democratic system is impaired by the political elite and state authorities who have not consistently implemented the values of Pancasila and the principles of democracy that uphold virtual values or ethics. Some of them are involved in corruption and other criminal acts. It is therefore unsurprising that democracy in Indonesia is still at the procedural level, not substantial. As a result, law enforcement and protection of human rights are still very unsatisfactory, particularly related to women, children and minority groups.

We still have some statutes and public policies which do not side with women abound, such as Marital law, Manpower Law, Health Law, Citizenship Law. Such statutory laws always put women as objects of law rather than subjects, causing them to undergo multiple layers of discrimination.

Fifthly, gender-biased in Islamic family law. The current Islamic Family Law still contains a large number of provisions that explicitly discriminate against women, such as: The minimum age of marriage is lower for women than men; A woman, regardless of her age can only marry with her guardian's consent, whereas a man does not need to get the consent of a guardian; A man may marry multiple wives (up to four), but a woman can only have a monogamous marriage; A woman is absolutely supposed to obey her husband and her failure to comply with the lawful wishes of her husband constitutes nusyuz (disobedience). That actually means she can lose her right to the children's maintenance while there is no provision for the father's loss of guardianship in the case of irresponsibility.

The key challenge to law reform within Indonesian Muslim Society is there is still a belief that Islamic family law is God's law and is, therefore, infallible and unchangeable. That is why any effort at reform to be regarded as un-Islamic.

In the mean time, there are still many Muslims believe that men and women do not have equal rights. So that the demands for equal age of marriage and equal rights to divorce, guardianship and inheritance are considered as against God's law. And many Muslims still believe that only the male ulema, or male religious scholars have the authority to speak on Islam. Thus, women face difficulties advocating for reform when they do not have the support of those perceived to have religious authority.

Many Muslims: men and women are afraid to speak out on Islamic teachings in public sphere, especially if their views are controversial and contrary to Islamic views of majority. They fear controversy or being labeled as anti-Islam. This fear extends to progressive scholars and religious leaders who have the knowledge and credibility to speak out, but choose to remain silent for fear of jeopardizing their jobs and livelihoods, invoking community hostility, or facing threats to their safety.

Last but not least, the problem of the emergence of radical Islamic groups. The fall of President Soeharto after more than 32 years in power, has unleashed the dormant Muslim radicalism. The euphoria of newly found democracy have provided very good grounds for radicals to express their extremism and radical discourse. As a result, they are now able to freely express and articulate their anti-democracy ideas in the public domain.

There were at least three important implications of the fall of Soeharto and his New Order Regime. First, is the establishment of numerous Islamic political parties that adopted Islam as their foundational basis, thus replacing the Pancasila.  Second, is the emergence of radical Islamic groups such as the Lasykar Jihad, FPI (The Islamic Defense Front), Hizbut Tahrir and MMI (Majelis Mujahidin Indonesia). Those groups actually has compounded women’s problems even more, such as the emergence of various Syari’ah laws that discriminate against women, the compulsion to wear the hijab, widespread polygamy, prohibition to abortion and control birth, and women’s involvement in terrorist attacks. Third, is the growing demand for the formal implementation of shari'ah in some regions of Indonesia. Aceh was the first province to demand the application of shari'ah law. The Shari'ah law disposed women of their sovereignty and dignity and are highly potential to trigger violence to women. Looking at the whole history of radicalism among Muslim, I would argue that radicalism among Muslim is more political than religious.



Women's Involvement with Radical Islamic Groups

Last year we were stunned when a Muslim woman, Dian Yulia Novi, was arrested prior to carrying out a suicide bomb attack in Indonesia. She was previously a woman migrant worker in Singapore and she was also the wife of Bahrun Naim, the person responsible for the Sarinah bomb attack. The plan was that on December 11, 2016, she would detonate a pressure cooker bomb at the State Palace, but fortunately was arrested by the police before she could carry out the plan. This tragedy uncovered the fact that a number of Muslim women were involved in radical Islamic groups and terrorist movements in Indonesia.

Apparently the most recent trend in terrorism is to turn women into perpetrators. If terrorist acts in the past had a masculine face and used a patriarchic approach, recent trends of terror use women as executors using a feminine approach. Although the women are executors, they are actually still the victims of their ignorance, are being exploited by those with systematic plans for terrorism. Why women? Discussions on issues of feminism reveal that women can be most relied on in terms of loyalty and obedience. Women are a group of people who would easily believe anything related to religion. Mostly women always see religion as a best friend although religion is often unfriendly towards them. And the most convincing factor is that women can be bastions when it comes to defending their family from any unwanted threats.

The main motivation for women involved with this radical Islamic groups is theological. Initially, they were exposed to a radical understanding of Islam, such as the obligation to kill all kaffirs (non-Muslims). They firmly believe the obligation to establish an Islamic state through jihad. Women must join in the jihad movement in defense of an oppressed Islam.

Some of them are recruited through marriage, with their own husband carrying out a systematic effort to instill a radical Islamic ideology through “brain-washing”. This means that they are purposely wedded to then instill radical ideas in their minds. Quite a number of them get married in jail. Others are wedded after they have received radical indoctrination.

It is interesting to note that many of the women recruited into terrorist movements are migrant workers. Why? Because they generally have their own money, are independent and daring, and the most important thing is that they are used to travelling abroad. They are also very actively in using social media and the internet. Some of them were exposed to radical Islamic ideology through the internet while they were working overseas. Some of them meet their husband and their group through social media.

The tasks of women in radicalism movements are quite varied and significant. Among others, they carry out the task as educators and trainers, agents of change, preachers, solicit and collect funds. Women involved in radicalism movements are actually executors of terrorist acts as well as victims. They are victims of their husband’s ideologies, victims of religious indoctrination, victims of stigmatization from society, victims of the media, and also victims of the excesses of conflicts. Again and again, women are only the victims of a condition created by the patriarchal powers.

The Significant Roles of Indonesian Muslim Women



Firstly, women’s role in building gender equality

I do believe that Islam is not a barrier to gender equality program. But the big question is how to understand Islam? Islam was passed down in the seventh century through the Prophet Muhammad at a time of ignorance where people embraced paganism, patriarchy, despotic system and feudalistic values. It was not surprising, therefore, that the moral messages of Islam were targeted more at eradicating all form of paganism, patriarchy, despotic and feudalistic system. The Prophet Muhammad has been described as a ‘proto-feminist’, reportedly having introduced reforms banning female infanticide and granting women a series of rights.

The significant role of Muslim women in building gender equality is upholding the concept of tawhid. In explaining the Islamic teachings we always begin  from  the concept tawhid as the core foundation of Islam. Tawhid  is completely a conviction that there is only one God to worship and that is Allah. This conviction has given rise to the principle of equality of all human beings: man and woman. From the concept of tawhid we can conclude that patriarchy is a kind of shirk or ultimate violation of divine unity. Why? Because it denies the equality of Allah’s creation.

We also give attention to the main objective of  the creation of human beings. Islam as a religion strongly teaches that human being: woman and man is a noble creature entrusted with a special task to be khalifah fil ardh (a moral agent). As the moral agent, every human being: women and men is obliged to uphold justice, prosperity, welfare, and peace in the universe.

In 2004, in my capacity as the Coordinator of the Gender Mainstreaming Team in the Ministry of Religious Affairs, I have proposed a new draft of family law in the name of  the Counter Legal Draft of the Compilation of Islamic Law (the Draft) and it is clearly grounded in the Islamic principles of equality and justice.



The Draft strictly proposed the following articles: An equal minimum age of marriage (nineteen years) for men and women; Abolition of the requirement that the (male) guardian must consent to the marriage of a woman; A standard form marriage contract in which all marriages contracted are monogamous and polygamy is strictly prohibited; An equal right to divorce and divorce only by judicial decree; An equal division of matrimonial assets and an equal right to custody and guardianship of children. With this draft we actually wish to eliminate all forms of discrimination, exploitation and violence against women and girls. We also wish to eliminate all harmful traditional or customary practices, such as children marriage and female genital mutilation.



We have been working many programs to change the patriarchal culture that is so deeply rooted in society’s traditional values. For example, women empowerment program and raising society’s awareness of the importance of respecting human-beings and humanistic values through parenting educations to disseminate the culture of equality, starting from the home, from the family life.



Secondly, women’s role in deradicalization efforts

I am very sure that women can be the agents of disengagement. If they can be recruited as terrorists, it should be easier to encourage them to be agents of peace. We urge the government to use a comprehensive strategy in combating all forms of religious radicalism. An approach stemming from militaristic power based on the principle of security should be reviewed.

The most important thing we have been working is advocating the government to eliminate the roots of terrorism that are already present in our society. We also seriously encourage all Islamic religious leaders: men and women and all elements within Islam to uphold Islamic teachings that compatible with humanitarian values such as justice, equality, tolerance and peace. Because we do believe that the essence of Islam is to humanize human beings and establish a fair and civilized society.

It is our conviction that there is no easy or single way to sever the chains of radicalism. We compel the government to overcome the structural problem that causes the various social injustice. At the same time, we advocate the government to improve and accelerate economic growth that would be a very important instrument for improving the welfare of the people. This is because a slow economic growth, low income of the people, high poverty and unemployment rate, not to mention poor quality of education would have a dire impact on the lives of the people. These unfavorable conditions would have a direct correlation with rampant radicalism and acts of violence in society.

Regarding the efforts of deradicalization, some actions have been done. First, making critical action towards Islamic interpretations that has an extreme sense by look back to the substantive meaning of Islam. Second, promoting religious tradition that put forward the spirit of peace and non-violence. Third, advocating the government to play its role in giving law protection fairly to all citizen.

Thirdly, women’s role in upholding human rights

Since 2000, we have been actively working for upholding human rights, particularly women’s rights and the right to religious freedom. Our main objective is to advocate the rights of vulnerable groups who are being discriminated and exploited. We actively in advocating the government to demolish all regulations that are anti-democracy and disadvantageous to women and minority groups.



In addition, we are also carrying out peace education programs so that women from minority religions and indigenous religions understand their rights as full citizens and as free human beings. And also we encourage them to speak out, to dare voice their opinions to fight against all forms of discrimination, violence and religious-based exploitation for whatever reason.



Fourthly, women’s role in promoting the progressive and humanistic Islamic interpretation

As Muslim woman, I do realize that the Qur’an and the Sunnah are texts which should be read and interpreted contextually, namely by understanding the historical and political contexts on which the both were revealed. Context-based interpretation will lead us to an in-depth understanding and appreciation of the messages of universal Islamic morality.

We would like to mention some of misinterpretations of Islamic teachings: First, the misinterpretations of the origin and nature of human creation. Generally, religious figures always describe that the first human being created by God was Adam. Thereafter, Eva, his wife, was molded out of his ribs. Such conception has given rise  to a wide implication on the society, that is to say, women are men’s subordinators; women are only the second beings; women are not important creatures because they are only created from and for the interest of men. We firm that such understanding is misinterpretation of Islamic teachings.



Second, the misinterpretation concerning the expulsion of Adam and Eva from Eden. Widely disseminated in the community is the idea that Adam was expelled from Eden due to the seduction of Eva, his wife, who was first, seduced by the temptation of Satan. The implication of such understanding implanted in the minds of people is that women are fundamentally seducers and are close to the Devil. Hence, never be too close to women and never listen to their opinion.

Third, the misinterpretations of women leadership. Widespread and deeply engraved in the mind of the people is the conception that women are not fitted to be leaders due to their weakness in mind and religion. What is more, there is a hadith which goes: Misfortune befalls a nation when it entrusts its leadership to women. Those three examples of misinterpretations lead to the idea that the position and status of women are indeed low and inferior.

To counter those Islamic misinterpretation we have done reinterpretation efforts. Since 2000, Indonesian Muslim women have been very actively in promoting and publishing the progressive and humanistic Islamic interpretation.  

Firstly, in terms of human creation we proposed that all human beings: men and woman created by God from the same material (nafs wahidah). There is no cause, therefore, to assume woman’s inferiority to man. This declaration obviously states in such Qur’anic verses: an-Nisa, 1, al-Mu’minun, 23: 12-16; Al-Hajj, 22: 5; and Shad, 38:71.

Secondly, with reference to deeds, we proposed that both man and woman shall be rewarded for their merits and punished for their sins as stated in al-Nisa,4: 24; al-Nahl, 16: 97; al-Ma’idah 5: 38; al-Nur, 24: 2; al-Ahzab, 33: 35-36; al-An’am 6; 94. 

Thirdly, in terms of leadership, we proposed that every human being is basically a leader at least for him/herself. Every person will be asked to be responsible before God. A hadith states: “Every one of you is a leader and every one of you will be questioned as regards your leadership” This hadith implies the opportunity to anyone, regardless their gender to become a leader. So, Islam firmly states that both man and woman have equal access to become leader (al-Taubah, 9: 71).  In fact, there are many Qu’ranic verses that explain the principle of gender equality in Islam, for example: equality in the right to participate in public sphere and all social life; equality in religious punishment for sins; equality in the moral values it advocates; equality in the jurisdiction to carry out all religious duties. So that women in Islam enjoyed independent character and jurisdiction.

Fourthly, in terms of family planning program, we always promote that Islam seriously pays attention to woman’s reproduction health. Mostly Muslim leaders agreed that Islam permits family planning. The Qur’an never says that using contraceptives is a sin against God. In addition, Islam has no objection to birth spacing because there are many verses encourage mothers to breast-feed their children for 30 months.

Regarding this efforts we always encourage all Muslim: men and women, they must have the courage to voice Islamic interpretations that are more humanistic and rational. That kind of Islamic interpretations will be able to respond to all contemporary issues of modern society, such as democracy, human rights and gender equality. Those model of Islamic interpretations will absolutely be able to raise the welfare and the quality of Muslim community and also for the peace and betterment of all human beings.

Of course, this is really not easy. As a Muslim woman and as a human being, I personally believe that religion should have the capacity to transform its followers to be more sensitive regarding problems faced by human beings and to be more professional in providing humanitarian services, particularly for the vulnerable people. With however small contributions that I can give, there at some point time in the future I will never repent having lived in this mortal world. There is still much work to be done. 






















[1] The paper is submitted on The 2016-1017 Yulee Lecture held by Women’s, Gender and Sexuality Studies, The George Washington University, in Washington D.C.,  April, 24th 2017.
[2] President of Indonesian Conference on Religion for Peace (ICRP), and also Lecturer of Islamic State University, Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia. She can be contacted at: m-mulia@indo.net.id  or icrp@cbn.net.id.

Jumat, 14 April 2017

Indonesia di Persimpangan: Negara Pancasila vs Negara Agama





Kemana negara ini mengarah? Itulah pertanyaan yang mengusik kami akhir-akhir ini dengan mencermati berbagai kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya yang terjadi dalam lima bulan terakhir. Apakah akan membiarkan negara terbang tanpa arah yang pasti bagai layang-layang putus? Dalam sejarah Indonesia memang selalu ada usaha untuk mengganti Pacasila dengan ideologi lain, namun belum pernah sekritis kondisi sekarang.

Di tengah kita membangun demokrasi yang diharapkan semakin terkonsolidasi, ronrongan radikalisme agama semakin menguat. Masalahnya, kini kelompok sektarianisme agama bersekongkol dengan kaum fundamentalisme pasar dan diperparah lagi oleh sebagian elit politik yang gamang sehingga tidak lagi berpijak pada nilai-nilai Pancasila.

Kondisi inilah yang melatarbelakangi pemilihan tema semiloka: Indonesia di Persimpangan: Negara Pancasila vs Negara Agama. Pelaksanaan semiloka ini merupakan aksi bersama dari beberapa elemen civil society pemerhati perdamaian dan pluralisme, yaitu Interfidei Yogyakarta, ANBTI, Maarif Institute, JAII, SEJUK dan Media Indonesia.
Setidaknya ada tiga isu pokok yang akan dibahas: negara, radikalisme agama, dan fundamentalisme pasar.



Pertama, isu negara. Konstitusi sangat tegas menyebutkan: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Intinya, negara mengurus kepentingan bersama, tak satu pun kelompok boleh diabaikan dan itulah demokrasi. Indonesia dengan masyarakatnya yang majemuk hanya dapat dibangun dengan prinsip bhinneka tunggal ika, yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan universal, seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan yang bertanggungjawab.

Kita sungguh patut berbangga karena the founding fathers and mothers telah memilih Pancasila sebagai landasan ideologi negara, bukan landasan agama apa pun. Pancasila adalah rumah bersama dimana kita merawat keberagaman dan kebhinekaan, baik dalam agama, kepercayaan, suku, maupun ras secara kodrati sejak awal sampai kini. Akan tetapi, meski Indonesia tahun ini berumur 72 tahun, nilai-nilai ideal Pancasila belum sepenuhnya berhasil diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Buktinya sangat kasat mata; menguatnya intoleransi dan fundamentalisme, merebaknya kasus mega korupsi seperti kasus e-KTP, lemahnya good governance, rendahnya kesadaran membayar pajak, buruknya kualitas pelayanan publik, maraknya kriminalitas dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, merajalela pengedaran narkoba, miras dan obat terlarang, parahnya kerusakan lingkungan, serta minimnya pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak, kelompok rentan, minoritas dan disabel. Walaupun tetap kami akui sejumlah kemajuan dan keberhasilan pemerintah sekarang.

Bagi kami, tidak ada pilihan lain, negara Pancasila perlu dan harus dirawat dengan komitmen teguh menegakkan nilai-nilai esensial yang terkandung di dalam kelima silanya. Jika tidak, Negara Pancasila akan mengalami kerapuhan akibat gempuran dari luar berupa radikalisme agama dan fundamentalisme pasar. Sementara gempuran dari dalam berupa sikap dan perilaku sebagian elit politik yang tidak bermoral, rakus dan tidak manusiawi. Mereka itulah pembajak demokrasi.

Kedua, isu radikalisme agama. Sejak runtuhnya Orde Baru dan dimulainya era demokratisasi, ICRP menangkap sinyal kuat radikalisme membajak demokrasi. Sistem demokrasi memang rentan sebagai lahan subur radikalisme. Atas nama demokrasi, mereka memanfaatkan peluang demokrasi untuk mengekpresikan ide dan gagasan yang justru anti-demokrasi. Banyak peneliti menyebutnya sebagai anak haram demokrasi.

Mengapa radikalisme berbahaya? Ideologi radikal dalam agama apa pun, termasuk Islam selalu membawa virus pemaksaan, permusuhan, kebencian dan intoleransi. Gerakan radikalisme Islam di Indonesia memaksakan ideologi anti demokrasi, anti-keberagaman, anti Pancasila dan anti NKRI. Mereka menyebut semua itu dengan satu istilah, thagut (musuh Islam). Mereka juga memandang negara Pancasila sebagai negara gagal dan sangat bernafsu mengubah Indonesia menjadi negara Islam atau khilafah.

Belajar pada kasus Taliban di Afghanistan, Bokoharam di Nigeria, ISIS di Irak dan Suriah, awalnya mereka hanyalah gerakan radikalisme Islam yang kecil dan tidak diperhitungkan. Namun, karena mayoritas masyarakat tidak peduli dan mengambil sikap diam maka mereka memperoleh amunisi untuk berkembang pesat dan akhirnya menaklukkan pemerintah berkuasa. Kelompok radikal hanya dapat ditaklukkan ketika bentuknya masih kecil. Jika sudah besar dan berkuasa, mereka akan menghancurkan semua sendi peradaban bangsa yang dibangun dengan derita dan susah payah.

Tanggal 8 April 2013 adalah hari kelahiran ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) oleh Abu Bakar Al-Baghdadi. Namun, kita berkumpul di sini bukan untuk merayakan ISIS, melainkan meneguhkan penolakan terhadapnya dan semua afiliasinya. Perlu dipahami dengan benar, menolak ISIS tidak berarti menolak Islam. ICRP dan seluruh stake holders menghargai Islam sebagai agama cinta damai. Kami yakin sepenuhnya, Islam sesuai namanya, agama yang mengedepankan keselamatan dan perdamaian, mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan sekaligus rahmatan lil alamin.

ISIS harus ditolak karena aksi-aksi terornya yang biadab. Teknologi komunikasi menjadi sarana efektif bagi jaringan teroris untuk menyebarkan paham radikal sambil  melakukan rekrutmen anggota. Brooking Institute menyebutkan, tahun 2014 saja ada 46.000 akun twitter atas nama ISIS dan masing2 memiliki rata-rata 1000 pengikut. Setiap hari, setidaknya 90.000 konten bermuatan hate speech, kekerasan dan ekstrimisme dimuat ke ranah internet dan pengguna twitter di Indonesia menyumbang 20% atas percakapan tersebut. Analisis intelijen mengamati bahwa mereka paling canggih menggunakan internet serta mengisinya dengan beragam konten propaganda yang dibuat secara profesional.

Kelompok radikal bekerja 24 jam untuk tujuan merekrut pengikut baru. Dan hasilnya memang sangat fantastis, dalam kurun waktu kurang dari 3 tahun merekrut sekitar 40.000 jihadis dan mayoritas mereka adalah kalangan muda, termasuk perempuan dan anak-anak di bawah umur. Sebagian berasal dari wilayah Indonesia. Sejumlah penelitian terbaru mengungkapkan, siswa Indonesia di berbagai sekolah malah mengidolakan para jihadis dan teroris. Sungguh memalukan!!

Dalam konteks merebaknya radikalisme agama, dua ormas keislaman terbesar di Indonesia, bahkan di dunia, yakni NU dan Muhammadiyah seakan lumpuh. Ironisnya, berbagai fasilitas milik kedua ormas besar itu pun telah disalahgunakan kelompok radikal. Misalnya, mereka menyebar paham radikal dengan menggunakan sejumlah sekolah Muhammadiyah dan masjid-masjid yang didirikan NU dengan susah payah. Bahkan, mereka merekrut para guru PNS yang digaji negara dengan uang rakyat untuk menyuarakan aspirasi negara khilafah yang mencabik-cabik kedaulatan NKRI.

Dengan ungkapan lain, kelompok radikal telah memanfaatkan semua institusi, baik milik negara, NU dan Muhammadiyah untuk radikalisme. Mereka melakukan itu secara terstruktur, sistematik dan massif. Sementara, kebanyakan kita justru bersikap tidak peduli dan memilih berdiam diri. Kondisi silent majority justru mengangkat gerakan radikalisme agama berada di atas angin. Kegelisahan kami bukannya mereda, melainkan semakin menguat karena upaya tegas dari negara dan pemerintah belum terlihat. Meskipun, Presiden Jokowi menghimbau agar persoalan politik dipisahkan dari agama (Kompas.com, 24 Maret 2017).

Ketiga, isu modal atau fundamentalisme pasar. Sejumlah penelitian menyimpulkan, gerakan radikalisme dalam semua agama, tak terkecuali Islam, bukan sekadar masalah ideologis, tetapi merupakan gejala modern yang sangat kompleks. Radikalisme terkait erat dengan sejarah, dinamika politik, pergeseran geostrategis, serta masalah sosial-ekonomi akibat proses modernisasi dan globalisasi. Bukan rahasia lagi, bahwa pertumbuhan ekonomi kita menimbulkan kesenjangan yang luar biasa antara kaya dan miskin dan menyuburkan politik uang yang memenangkan penjahat mafia dan kartel. Fatalnya lagi, sebagian pemilik modal mengambil manfaat dari kondisi yang mencekam ini untuk kepentingan jangka pendek mereka. Mereka pantas disebut pengkhianat Pancasila dan perampok demokrasi.
Kelompok fundamentalisme pasar adalah kaum pemodal yang mengeksploitasi kekayaan negara untuk kepentingan sendiri. Mereka menggantungkan kehidupan rakyat dalam kungkungan hegemoni kapital-pasar sehingga ruang artikulasi kaum miskin terpinggirkan. Itulah salah satu penyebab kemiskinan merajalela, serta ketidakadilan dan kesenjangan sosial terbuka lebar. Akibatnya, negara tak berdaya memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan selanjutnya rakyat pun semakin tertutup aksesnya untuk berperan aktif dalam kehidupan bersama.

Kondisi ini membuktikan keroposnya konsolidasi kebangsaan di antara para elit dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan kekayaan bangsa yang begitu berlimpah. Jangan salahkan, jika sejumlah kelompok merasa kecewa dan frustrasi atau bahkan dendam. Sebab, pengalaman keseharian berinteraksi dengan ketidakadilan, ketertindasan, kebohongan dan kepalsuan membuat mereka muak dengan jargon demokrasi, Pancasila, NKRI, lalu berbalik arah mencari model dan alternatif lain. Walau demikian, hal itu tidak boleh kita biarkan. Kita harus bersikap bijak merangkul mereka kembali
.


Sebaiknya, marilah kita dengan rendah hati mengakui bahwa demokrasi Indonesia memang baru sebatas prosedural, belum sampai pada tahapan substansial (Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2015). Sejumlah indikasi: masih adanya hambatan kebebasan sipil, khususnya terkait kebebasan beragama, ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi masih menganga tajam, pelayanan publik belum menjangkau seluruh rakyat, kerusakan dan pencemaran lingkungan merajalela, banyaknya demo berakhir kekerasan, minimnya perlindungan terhadap buruh, kaum perempuan dan anak serta belum optimalnya fungsi institusi demokrasi, seperti birokrasi, DPR dan DPD, parpol, dan lembaga peradilan. Namun, hal paling mengerikan yang harus kita cegah adalah menguatnya perselingkuhan antara elit politik, kaum sektarian agama dan kaum fundamentalisme pasar.

Menghadapi kondisi memprihatinkan ini, ICRP dan segenap mitra yakin tidak ada solusi mudah dan tunggal. Kita semua perlu duduk bersama dalam semiloka ini, berdialog mencari solusi terbaik, merumuskan langkah konkret dan strategis demi membantu pemerintah meneguhkan Pancasila di negara Indonesia tercinta. Selain itu, peran media sangat diperlukan untuk melawan semua bentuk intoleransi dan kezaliman. Media harus berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Semoga Tuhan YME meridhai usaha kita, amin!








Minggu, 02 April 2017

Pemimpin Ideal Indonesia




Pendahuluan
Indonesia merupakan kasus unik. Meskipun berpenduduk Muslim terbanyak di dunia, yakni sekitar 200 juta, namun Indonesia bukan negara Islam. Para pendiri republik ini yang umumnya tokoh Muslim terkenal tidak memilih Islam sebagai ideologi negara, melainkan Pancasila. Menurut Syafii Ma'arif, hanya 20% atau sekitar 15 orang dari anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia menghendaki ideologi Islam.

Memilih Islam sebagai dasar negara akan sangat problematik karena Islam sebagai agama tidak memiliki penafsiran tunggal. Konsekuensinya, akan terjadi perdebatan sengit dalam memilih penafsiran Islam yang mana kelak dijadikan rujukan dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, ada beberapa provinsi di negeri ini dimana Muslim bukanlah mayoritas dan itu mencakup wilayah yang cukup luas.

Tentu saja pilihan para pendiri negara tersebut bukan pilihan yang mudah. Rekaman sejarah mengenai perdebatan tiga kelompok: nasionalis, sekuler dan Islamis di konstituante tahun 1945 menjelaskan hal itu secara terang benderang. Sejarah juga mencatat, tidak semua umat Islam setuju dengan pilihan tersebut, buktinya sepanjang berdirinya negara ini, selalu saja muncul upaya-upaya untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Islam. Hanya saja selama ini upaya tersebut tidak mendapatkan dukungan kuat dari seluruh warga negara Indonesia.

Tahun ini Indonesia berusia 72 tahun dan Pancasila terbukti mampu mempersatukan warga negara yang begitu heterogen. Mereka terdiri dari lebih 300 suku, 700 bahasa, mendiami lebih dari 17.000 pulau, membentang dari Sabang di ujung barat sampai Merauke di ujung timur yang memerlukan waktu 10 jam terbang dengan pesawat udara. Jaraknya hampir sejauh antara London dan Teheran.



Setiap orang yang mengaku warga negara Indonesia seharusnya sadar bahwa negara tempat dia berpijak adalah sebuah negara-bangsa berbentuk kesatuan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jelas, Indonesia bukan negara federal, bukan negara kerajaan atau negara militer, dan juga bukan negara agama. Boleh jadi seseorang atau sekelompok orang merasa tidak nyaman bahkan tidak setuju dengan konsep NKRI tersebut. Hal itu wajar saja. Bagi mereka silakan membentuk negara baru atau keluar dari wilayah NKRI. Sebab, NKRI merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa (the founding fathers and mothers), ketika Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Sebagai kelompok mayoritas, salah satu keunikan kelompok Muslim di Indonesia adalah kemampuan mereka menyelaraskan antara keislaman dan kemoderenan; keislaman dan kebangsaan; serta keislaman dan demokrasi. Yang menarik bahwa kunci untuk melakukan penyelarasan itu tidak lain adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila yang secara esensial selaras dengan nilai-nilai universal Islam.

Keberislaman masyarakat Indonesia berbeda dengan keberislaman masyarakat Arab atau bangsa lainnya di dunia ini, yakni keberislaman yang selalu memperhatikan nilai-nilai budaya lokal. Keberislaman masyarakat Indonesia merupakan sebuah proses yang dinamis, bukan statis. Sepanjang sejarah Indonesia terlihat selalu saja ada golongan yang ingin melakukan perubahan terhadap bentuk keberislaman tersebut. Namun, fakta sejarah pun mencatat bahwa kelompok Islam moderat adalah kelompok yang diterima publik dan menjadi alternatif.
Masalahnya, Pancasila dalam era lalu menjadi ideologi tertutup dan dipakai untuk kepentingan kelompok penguasa, bukan untuk kepentingan dan kemaslahatan publik. Karena itu, giliran kita sekarang melakukan pemaknaan ulang terhadap Pancasila yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat demokrasi. Sejumlah upaya perlu dilakukan. Misalnya, memperluas kajian Pancasila pada tema-tema kontemporer, seperti demokrasi, HAM, gender, civil society dan good governance.
Lalu, seperti apa gambaran pemimpin ideal Indonesia? Menurut hemat saya, paling tidak ada 5 prinsip utama yang harus dijadikan pedoman oleh para pemimpin Indonesia. Kelima prinsip dimaksud berpijak kuat pada landasan ideal negara yakni Pancasila.

Pertama, prinsip spiritual
Pemimpin Indonesia tidak bisa mengabaikan prinsip utama dalam Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini tidak mengacu kepada ajaran agama tertentu, melainkan merupakan rangkuman ajaran teologi dari semua agama dan kepercayaan yang tumbuh di Nusantara.

Sila ini bermakna pentingnya prinsip spiritual dalam seluruh tahapan dan semua bidang pembangunan. Yang dimaksudkan dengan nilai-nilai spiritual adalah nilai-nilai keilahian yang terdapat dalam semua agama dan kepercayaan dan itulah nilai-nilai universal kemanusiaan, seperti keadilan, kejujuran, kebenaran, kedamaian, kebersihan dan keindahan. Pancasila mengarahkan agar semua warga negara yang berbeda agama dan kepercayaan dapat hidup bersama secara damai, rukun dan  harmonis, saling membantu, saling menghargai dan menghormati keyakinan masing-masing.


Tujuan pembangunan bangsa yang utama adalah meningkatkan kualitas spiritual bangsa yang ditunjukkan dengan sejumlah indikasi seperti menguatnya rasa tanggung jawab, solidaritas, kepedulian, kemandirian dan persatuan di masyarakat. Meningkatnya perilaku adil, jujur, toleransi dan gotong-royong di antara warga yang sangat beragam. Berkurangnya perilaku korupsi, nepotisme dan mark up angka-angka proyek. Semakin rendahnya angka tawuran, perkelahian, konflik dan kriminalitas. Semakin berkurangnya perilaku individualistik, hedonistik, budaya pamer dan konsumtif di masyarakat. Semakin menurunnya angka diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan berbasis agama untuk alasan apa pun, berkurangnya kesenjangan sosial dan berbagai problem sosial yang endemik, seperti narkoba, perkosaan, penelantaran anak, prostitusi, trafficking, khususnya perempuan dan anak perempuan, perkawinan paksa, slavery, kebodohan, kemiskinan dan pengangguran.
Dalam hal pembangunan bidang agama, pemimpin hendaknya mengedepankan penguatan nilai-nilai spiritual, bukan terpaku pada hal-hal yang simbolistik, seperti penambahan rumah ibadah. Pemimpin harus bersikap netral dan adil terhadap semua penganut agama dan kepercayaan. Pemerintah tidak perlu mencampuri urusan substansi ajaran setiap agama dan kepercayaan. Pemerintah cukup menjamin agar setiap warga dapat mengekspressikan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing secara aman, nyaman dan bertanggung jawab.
Pemerintah tidak berhak mengakui mana agama yang resmi dan tidak resmi atau agama yang diakui atau tidak diakui. Semua penganut agama memiliki posisi setara di hadapan hukum dan perundang-undangan. Semua warga adalah pemilik sah negeri ini. Karena itu, sikap pemerintah membiarkan perilaku diskriminatif, bahkan eksploitatif terhadap berbagai kelompok agama minoritas, seperti penganut Kristen, penganut agama di luar 6 agama yang katanya “diakui”, seperti Baha’i; penghayat kepercayaan serta kelompok Islam yang berbeda dengan mainstream, seperti Syi’ah dan Ahmadiyah, jelas bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila adalah pedoman dalam mengatur hubungan antara agama dan negara di Indonesia. Memang benar, Indonesia adalah negara yang melindungi agama, tetapi bukan negara yang merepresentasikan agama. Indonesia bukan negara agama!! Pedoman ini menggariskan bahwa hak beragama dan berkepercayaan merupakan hak asasi setiap manusia sekaligus hak sipil bagi setiap warga negara. Semua warga negara dijamin kemerdekaannya dalam beragama dan berkepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Tanpa ada diskriminasi sedikit pun.

Karena itu atas dasar Pancasila, pemimpin harus berani menolak semua bentuk penyeragaman dalam kehidupan agama dan kepercayaan; menolak semua bentuk diskriminasi  dan kekerasan atas nama agama untuk alasan apa pun. Karena itu, pemimpin dan seluruh penganut agama dan kepercayaan harus bersinergi dan bersatu padu melawan musuh agama yang paling nyata, yaitu ketidakadilan, kezaliman, kemiskinan, kebodohan dan perilaku despotik.

Kedua, prinsip kemanusiaan
Pancasila adalah pedoman negara dalam mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pemimpin harus mampu memenuhi, menegakkan dan melindungi hak asasi manusia setiap warga berdasarkan prinsip keadilan dan keadaban. Atas dasar Pancasila, Indonesia telah menerima Deklarasi Universal HAM, meratifikasi sejumlah Kovenan Internasional terkait hak-hak sipil politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta mengesahkan sejumlah UU nasional tentang perlindungan HAM.
Selain masalah ketidakadilan ekonomi, masalah lain dari bergesernya nilai-nilai Pancasila adalah memudarnya semangat persaudaraan yang berujung pada terancamnya pluralisme, keberagaman, dan kemajemukan. Sejumlah lembaga pemerhati agama dan demokrasi menyimpulkan bahaya intoleransi yang semakin menguat di negeri ini. Sikap intoleransi tersebut umumnya berujung pada berbagai tindakan anarkis, diskriminasi  dan kekerasan, baik atas dasar agama, maupun etnis, pilihan politik, gender, orientasi seksual dan lainnya. Semangat Bhinneka Tunggal Ika tidak lagi menjadi ikon yang menyatukan bangsa dalam rasa persaudaraan sebangsa dan solidaritas kemanusiaan.
Masalah lain yang harus ditegakkan oleh pemimpin Indonesia adalah hak kebebasan beragama. Sejumlah kasus ketidakbebasan beribadah dan beragama di Indonesia sungguh merupakan pelanggaran serius terhadap UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU. No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan politik, dan peraturan hukum lainnya yang menjamin dan melindungi hak atas kebebasan beribadah dan beragama. Belum terhitung berbagai kasus kekerasan dan diskriminasi berbasis etnis, gender, pilihan politik dan seterusnya yang menghambat kebebasan warga dalam berkumpul, berpendapat dan berekspresi. Perlindungan terhadap kelompok minoritas yang rentan harus menjadi prioritas pemimpin Indonesia.

Ketiga, prinsip demokrasi     
Pancasila adalah pedoman negara dalam membangun persatuan Indonesia. NKRI tidak boleh dibiarkan tercabik dan terluka oleh keinginan segelintir orang yang ingin mengubah Indonesia menjadi negara agama. NKRI yang demokratis tidak boleh dinodai pikiran sektarian yang mengusung ideologi teokratis dan totalitarianisme. Indonesia tidak boleh menjadi negara teokrasi karena akan menyeret bangsa yang besar ini ke dalam kancah perang saudara dan pertumpahan darah atas nama agama seperti terjadi di Afghanistan, Pakistan, Suriah dan Irak.
Demokrasi sangat sejalan dengan nilai-nilai fundamental agama, termasuk Islam, yakni keadilan, kesetaraan, kejujuran dan kebebasan. Demokrasi selaras dengan kepemimpinan yang tidak otoriter, keterbukaan dan transparansi keuangan, keikutsertaan seluruh elemen masyarakat dalam seluruh proses politik, termasuk kelompok perempuan, persamaan di depan hukum, dan supremasi hukum. Kita harus meyakinkan semua umat beragama, tak terkecuali umat Islam bahwa demokrasi merupakan pilihan terbaik untuk masa kini.
Lalu, bagaimana seharusnya wujud politik Indonesia berdasarkan Pancasila? Pertama, membangun politik yang berorientasi pada kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh warga, bukan pada kekuasaan semata. Kedua, politik yang menjadikan substansi demokrasi sebagai pilar utama, bukan sebatas demokrasi prosedural. Pemimpin harus mampu mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh warga melalui pelayanan publik yang ramah dan terjangkau, terutama mereka yang berdomisili di wilayah pedesaan terpencil.

Keempat, prinsip kerakyatan
Pancasila adalah pedoman untuk mewujudkan solidaritas kemanusiaan dan kemaslahatan hidup bersama melalui sikap toleransi, inklusif, solidaritas dan empati kemanusiaan. Hal itu sangat jelas dinyatakan dalam sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Pancasila mengarahkan negara membangun suatu tatanan sosial yang terbuka, adil dan beradab.
Pemimpin harus mampu membaca kebutuhan mendasar seluruh warga, khususnya kelompok tertindas yang sering dilupakan. Pembangunan ekonomi harus mampu menyejahterahkan seluruh warga tanpa kecuali dan mentradisikan dialog interaktif dan konstruktif di antara berbagai elemen bangsa sehingga terbangun kesamaan visi melihat Indonesia ke depan.
Pemimpin Indonesia harus memastikan tidak boleh ada diskriminasi antar warga karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, gender, orientasi seksual dan pilihan politik. Pemimpin Indonesia harus memiliki keberpihakan yang kuat pada kepentingan seluruh rakyat, selalu mengutamakan sikap dialog dan musyawarah dalam merumuskan suatu kebijakan publik atau regulasi yang akan mengikat semua warga.

Kelima, prinsip keadilan sosial
Pancasila adalah pedoman negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tugas utama negara seperti terbaca dalam preambule UUD 1945 sangat jelas, yaitu menyejahterakan kehidupan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan ungkapan lain, tugas utama negara adalah mengeliminasi kemiskinan dan kebodohan (illiteracy), dan selanjutnya membuat seluruh warga negara sejahtera dan cerdas. Pebangunan pendidikan harus dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa kecuali. Negara harus menjamin agar semua anak Indonesia menikmati pendidikan yang berkualitas agar menjadi sumber daya manusia yang handal dan berkualitas.
Tantangan paling berat dihadapi para pemimpin Indonesia adalah membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya mereka yang tertindas dan terpinggirkan. Dalam konteks ini diakui bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa sangat minim diimplementasikan. Mengapa? Karena selama bertahun-tahun sebelumnya dalam penyelenggaraan dan pengelolaan negara para pemimpin cenderung berpihak kepada kepentingan kaum pemodal (kapitalis) daripada kepentingan nasional (rakyat Indonesia).
Realitas ini disebabkan, antara lain pengaruh negara-negara maju sehingga tidak ada kedaulatan pemerintah Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional, khususnya kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dalam tatanan politik nasional pemerintah lebih mengedepankan demokrasi prosedural (pertumbuhan partai politik, lancarnya pemilu, pemilukada, dan lain-lain) daripada demokrasi substantif (redistribusi ekonomi) demi menghapus kesenjangan sosial yang semakin menganga lebar.
Harus diakui bahwa selama ini pola pembangunan Indonesia hampir sepenuhnya bertumpu pada paradigma ekonomi pasar yang kurang memperhatikan aspirasi bangsa yang tersimpul dalam rangkaian sila-sila Pancasila. Hasil-hasil pembangunan lebih bermuatan produk-produk kuantitatif dan kurang bermakna kualitatif. Produk Domestik Bruto meningkat namun membenamkan masyarakat dalam lumpur ketimpangan pendapatan, yang kaya semakin menumpuk kekayaannya, sebaliknya yang miskin semakin terpuruk tanpa daya.
Selama ini telah terjadi pemiskinan sistemik. Dari tahun ke tahun jumlah orang miskin semakin meningkat jumlahnya. Fatalnya, kondisi timpang itu menumpulkan rasa keadilan dalam penegakkan hukum serta menumbuhkan budaya politik partai yang rapuh landasan ideologinya. Akibatnya, pemerintah gagal memberikan layanan publik yang memadai dan itu terlihat dari banyaknya demo yang berakhir dengan kekerasan. Kebutuhan dasar masyarakat bawah terabaikan, mulai dari pemenuhan air bersih, listrik, transportasi publik, pelayanan kesehatan, pendidikan dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak.
Untuk itu pemimpin Indonesia harus berani melawan berbagai bentuk mafia dan kartel yang merugikan rakyat, demikian juga harus berani menghadapi premanisme, termasuk bertopeng agama sekalipun.

Penutup
Tugas dan tujuan utama negara seperti terbaca dalam preambule UUD 1945 sangat jelas, yaitu  mensejahterahkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan perlindungan maksimal. Dengan ungkapan lain, tugas utama negara adalah mengeliminasi kemiskinan dan kebodohan (illiteracy), dan selanjutnya berusaha membuat seluruh warga, khususnya yang terpinggirkan menjadi sejahtera dan cerdas.

Tiada pilihan lain, para pemimpin Indonesia harus kembali menjadikan Pancasila dan Konstitusi Indonesia sebagai paradigma pembangunan. Tujuannya, membangun sumber daya manusia yang memiliki kualitas spiritual yang tinggi, baik sebagai individu maupun sebagai kesatuan sosial masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan, daya inovasi dan kreatifitas mereka sehingga memiliki daya saing di tingkat global serta mampu mengatasi beragam ancaman dan gangguan alam menuju terbentuknya Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.