Minggu, 13 November 2016

Penghapusan Hukuman Mati


Adakah Hukuman Mati Dalam Islam?  

Masalah hukuman mati dalam fiqh dibicarakan dalam isu jinayah. Pendapat para fukaha (ahli hukum Islam) terhadap masalah ini tidak tunggal. Antara satu mazhab dan mazhab lainnya memiliki keragaman pendapat. Keragaman pendapat itu timbul karena perbedaan interpretasi dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas hukuman mati

 Sejumlah ulama menyebutkan bahwa disebutkannya hukuman mati dalam Al-Qur’an tiada lain karena hal itu merupakan rekaman Al-Qur’an terhadap kondisi sosiologis masyarakat Arab abad ke-7 Masehi yang masih menerapkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk penghukuman yang dianggap penting karena bentuk hukuman inilah yang dianggap paling efektif untuk melawan kejahatan. Masa itu tingkat peradaban manusia belum mencapai tingkat kesadaran kemanusiaan yang tinggi seperti di masa kita sekarang. Kesadaran tentang pentingnya menjaga dan menegakkan harkat dan martabat manusia belum menjadi kesadaran kolektif masyarakat.

Menarik jika kita telusuri perbincangan dalam kitab fiqh terkait hukuman mati, di sana ada beragam pendapat dalam penerapannya. Tidak selamanya dilakukan hukuman mati, melainkan bisa dengan diat (denda) untuk pembunuhan atau pelukaan yang dilakukan dengan tidak sengaja. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surah an-Nisa (4) ayat 92. Besarnya diat untuk tindak pidana pembunuhan tidak sengaja adalah 100 ekor unta atau sapi (HR. An-Nasai, Malik, al-Baihaki, al-Hakim, dan Ibnu Hibban). Persoalannya, bagaimana memastikan bahwa pembunuhan itu sengaja atau tidak sengaja? Hal itu tentu terpulang pada proses peradilan. Jika peradilan berjalan dengan cara-cara yang adil mungkin kebenaran dapat terungkap, tapi jika tidak?

Cara lain selain diat adalah kafarat, yaitu berupa memerdekakan budak, menyedekahkan harta senilai budak atau berpuasa dua bulan berturu-turut. Hukuman membayar kafarat ini dikenakan dalam tindak pidana pembunuhan tidak sengaja. Hal ini didasarkan juga pada firman Allah SWT dalam surah an-Nisa, 92.  Akan tetapi, untuk pembunuhan sengaja terdapat perbedaan pendapat ulama. Ulama Mazhab Syafii dan sebagian ulama Mazhab Hanbali berpendapat bahwa untuk pembunuhan sengaja pun wajib dikenakan kafarat, dengan mengiaskannya pada pembunuhan tidak sengaja. Menurut mereka, pembunuhan sengaja seharusnya lebih berhak dikenakan kafarat dari pada pembunuhan tidak sengaja. Ulama Mazhab Hanbali berpendapat bahwa untuk pembunuhan sengaja tidak dikenakan kafarat, karena tidak ada nas yang menetapkannya. Ulama Mazhab Maliki menyatakan bahwa untuk pembunuhan sengaja kafarat hanya dianjurkan saja, bukan diwajibkan.

Membaca sejumlah ayat yang bicara tentang hukuman mati, di sana juga selalu ada alternatif pilihan, tidak mutlak bahwa hukuman mati harus dilaksanakan. Menarik dicatat bahwa dalam sejumlah ayat yang bicara tentang hukuman mati, di sana selalu ada alternatif pilihan, tidak mutlak bahwa hukuman mati harus dilaksanakan. Selalu ada pilihan bagi penegak hukum atau keluarga korban untuk memaafkan terdakwa. Sebagai gantinya, korban boleh membayar kafarat sebesar yang disepakati. Kalau tidak mampu membayar denda (diat), pilihan lain adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Artinya, tidak mutlak harus menghukum mati. Bahkan, beberapa ayat menganjurkan pemberian maaf atau berdamai merupakan perbuatan terpuji dan sangat diapresiasi.

 Hal yang sangat penting dalam Islam adalah menegakkan rasa keadilan dalam masyarakat sehingga tercipta kedamaian dan kemashlahatan bagi seluruh masyarakat. Tujuan akhir dari upaya penegakan hukum dalam Islam adalah menegakkan keadilan. Jadi, hukuman itu sendiri hanyalah alat atau media menuju terciptanya keadilan.


Tidak heran jika Al-Qur’an berlimpah dengan ayat-ayat yang memerintahkan para penguasa dan penegak hukum agar sungguh-sungguh menegakkan keadilan. Bahkan, keadilan penguasa menjadi syarat bagi rakyat untuk mematuhi mereka. Artinya, manakala penguasa abai terhadap upaya penegakan keadilan maka hal itu dapat menjadi alasan penting bagi rakyat untuk membangkan terhadap pemerintah atau penguasa. Keadilan menjadi ajaran yang sangat esensial dalam Islam.

Kesimpulannya, semua ajaran Islam yang berkaitan dengan hukuman mati haruslah dibaca sebagai ajaran yang bersipat transisional yang merupakan konsekuensi dari tuntutan sosio-historis masyarakat Arab ketika itu. Untuk kebutuhan masa sekarang dimana tuntutan kemanusiaan global menghendaki adanya penghormatan yang tinggi kepada harkat dan martabat manusia, maka ajaran yang membolehkan hukuman mati itu dianggap sudah tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan manusia yang menjadi inti dari seluruh bangunan syari’at.



Perlunya Penghapusan Hukuman Mati

Beberapa ahli mengungkapkan bahwa hukuman mati berasal dari upacara pengorbanan suci agama, di mana pengorbanan manusia dilakukan untuk menenangkan para dewa. Pandangan lain meyatakan bahwa asal-usul hukuman mati berakar pada upaya balas dendam atau dendam yang turun temurun pada masyarakat dinasti. Jenis hukuman purba dan biadab ini tidak relevan lagi bagi masyarakat manusia yang semakin beradab dan semakin menghargai hak asasi manusia

Sedikitnya, ada delapan alasan mengapa perlu penghapusan hukuman mati. Pertama, hukuman mati bertentangan dengan esensi ajaran semua agama dan kepercayaan yang mengajarkan pentingnya merawat kehidupan sebagai anugerah terbesar dari Tuhan, sang Pencipta. Dalam Islam misalnya, seluruh ajarannya memihak kepada penghargaan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang terbaik dan sempurna. Hukuman mati berarti pelecehan terhadap Kebesaran dan Kekuasaan Tuhan. Tidak satu pun berhak mengakhiri hidup manusia, kecuali Dia sang Pencipta. Dia lah pemberi kehidupan dan Dia pula sepatutnya penentu kematian. Bukan manusia atau makhluk lain. Apa pun alasan dan motivasinya. Ajaran agama harus akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Agama sepenuhnya harus pro-kemanusiaan.

Kedua, hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Studi mendalam mengenai latar belakang dan penggunaan hukuman mati di dunia menunjukkan bahwa dewasa ini hukuman mati dilakukan di negara-negara yang kurang demokratis. Karena itu, penting memahami mengapa kebanyakan negara demokrasi menghapuskan hukuman mati.

Ketiga, hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pelaksanaan hukuman mati selalu mencerminkan bentuk penegasian atas hak hidup manusia, hak asasi yang tidak boleh dikurangi sedikit pun (non-derogable) dalam kehidupan manusia. Hukuman mati sangat merendahkan martabat manusia.

Keempat, hukuman mati hanya sebagai alat penindasan. Sejarah panjang penggunaan hukuman mati membuktikan bahwa ini lebih sering dipakai sebagai alat penindasan terhadap kelompok-kelompok kritis, pro demokrasi, yang dituduh sebagai pemberontak, demi merebut dan mempertahankan suatu kekuasaan. Contoh nyata kasus-kasus hukuman mati terhadap pemberontak di Hungaria, Taiwan, Somalia, dan Suriah.
Kelima, hukuman mati hanya sebagai tindakan pembalasan dendam politik. Lihat saja apa yang terjadi dengan Zulfikar Ali Bhutto di Pakistan (dieksekusi tgl 4 April 1979 karena divonis membunuh lawan politiknya). Jadi, alasannya sangat politis. Bukan untuk membangun keadilan dan kesejahteraan.

Keenam, hukuman mati sangat sering dijatuhkan pada orang yang tidak terbukti bersalah. Pelaksanaan hukuman mati sering dilakukan secara ceroboh, tanpa tanda bukti sama sekali.

Ketujuh, hukuman mati sering digunakan sebagai cara yang paling efektif untuk menghilangkan jejak penting dalam suatu perkara atau penghilangan tanda bukti dalam suatu kasus intelijen.

Kedelapan, hukuman mati ternyata tidak membuat pelaku kejahatan berkurang atau menjadi jera. Studi mendalam terhadap negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati membuktikan bahwa angka kriminalitas di negara-negara tersebut meningkat setiap tahun secara signifikan.

Solusi: Membangun Masyarakat Taat Hukum

1. Tingkatkan mutu pendidikan masyarakat melalui pendidikan yang murah, berkualitas dan terjangkau oleh seluruh masyarakat, khususnya di kalangan tidak mampu.
2. Tingkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dan pembuatan kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil.
3. Tingkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang berpihak pada kelompok kecil, dan masyarakat terpencil.
4. Tingkatkan kualitas institusi peradilan melalui revisi undang-undang yang diskriminatif, rekrutmen aparat peradilan yang bermutu dan profesional, serta reformasi birokrasi dan administrasi peradilan sehingga memihak kepada keadilan dan kebenaran.
5. Tingkatkan rasa keadaban masyarakat melalui sosialisasi dan internalisasi  nilai-nilai budi-pekerti dan ajaran agama yang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar