Jumat, 31 Maret 2017

Women's Involvement with Radical Islamic Groups in Indonesia




The world was stunned when a Muslim woman, Dian Yulia Novi, was arrested prior to carrying out a suicide bomb attack in Indonesia. She was previously a migrant worker in Singapore and she was also the wife of Bahrun Naim, the person responsible for the Sarinah bomb attack. The plan was that on December 11, 2016, she would detonate a pressure cooker bomb at the State Palace, but was arrested by the police before she could carry out the plan. This tragedy uncovered the fact that a number of Muslim women were involved in radical Islamic groups and terrorist movements in Indonesia.
Apparently the most recent trend in terrorism is to turn women into perpetrators. If terrorist acts in the past had a masculine face and used a patriarchic approach, recent trends of terror use women as executors using a feminine approach. Although the women are executors, they are actually the victims. They are victims who, because of their ignorance, are being exploited by those with systematic plans for terrorism.
Some factors have been suspected as the cause for women being involved in terrorism. Among those factors are social relationship and friendship, feeling alienated and marginalized, frustration and revenge, but radical ideology becomes the key aspect when they are already amidst terrorist groups. A number of studies conducted have revealed that the women who were recruited into the network are indoctrinated all the time with radical Islamist views.
Every time they are rammed with narrations of an oppressed Islam, with the romantic glory of Islam during the khilafah era. And of the obligation to establish a khilafah or Islamic state which would liberate them from injustice and poverty. They are also indoctrinated with tales of courageous women in the history of Islam. Not to mention the obligation to establish Islam shariah and the importance of eliminating democracy and a Pancasila state that they always consider as thagut (enemy of Islam).
Why women? Discussions on issues of feminism reveal that women can be most relied on in terms of loyalty and obedience. They are a group of people who would easily believe anything related to religion. Women see religion as a good friend although religion is often unfriendly towards them. And the most convincing factor is that women can be bastions when it comes to defending their family from any unwanted threats.
Who are the women frequently involved in terrorist movements in Indonesia? A study conducted by the Prasasti Perdamaian Foundation reveals that women who are involved in radical Islamist movements in Indonesia are wives and family members of terrorists who were involved in bombing attacks in Indonesia, wives and family members of jihadists in Syria, Lebanon and Turkey. Usually their husbands or relatives are members of the Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Tauhid, the Islamic State of Indonesia, ISIS, Salafi Jihadists and other radical Islamic organizations.
It is interesting to note that they are generally not stupid or uneducated women. Many of them are graduates from university, the rest graduated from Islamic Boarding Schools and High School. And in terms of economy, they do not always come from impoverished groups. They are usually from middle income families. They have a variety of professions, such as lecturer, teacher, mubaligh, ustadah, dentist, entrepreneur, employee, activists in organizations, traders (selling kebab, herbal products, and others), store assistants, and factory workers.
The main motivation for women involved in this movement is theological. Initially, they were exposed to a radical understanding of Islam, such as the obligation to kill all kaffirs (non-Muslims). They firmly believe the obligation to establish an Islamic state through jihad thus eliminating injustice. Women must join in the jihad movement in defense of an oppressed Islam.

Some of them are recruited through marriage, with their own husband carrying out a systematic effort to instill a radical ideology through “brain-washing”. This means that they are purposely wedded to then instill radical ideas in their minds. Their marriage progresses normally, but quite a number of them get married in jail. Others are wedded after they have received radical indoctrination. Quite a few of them received massive indoctrination from a close friend of their husband or from other women who were active in the network before them.
It is interesting to note that many of the women recruited into terrorist movements are migrant workers. Why? Because they generally have their own money, are independent and daring, and the the most important thing is that they are used to travelling abroad. They are also active users of social media and the internet. Some of them were exposed to radical ideology through the internet while they were working overseas. They usually meet their husband-to-be and their group through social media.
Not all of the women are aware that their husbands are involved in terrorist movements. Some are even disappointed because they felt they had been lied to by their husbands. “I really did not suspect that my husband was connected to a terrorist group. I thought all along that he was very active in his work at the office,” bemoaned a wife of a terrorist. In our efforts to advocate for them, this group of wives is not difficult to convince and can easily be asked to cooperate to sever the chain of radicalism.
When the husbands were asked about not being open to their wives, some of the answers given were: “We are taking care of covert duties, and if we tell our wives, it will no longer be a secret.” Some of them even answered with a cynical expression: “well, if the wife knows then there will be chaos, women find it hard to keep their mouths shut, that’s how women are.” Some others answered “we purposely did not involve our wives so that if we were to to be apprehended, the children and family would still be protected.” 
The tasks and roles of women in radicalism movements are quite varied and significant. Among others, they carry out the role as educators and trainers, agents of change, adept (Muslim) preachers, solicit and collect funds. Quite a number of them are assigned to recruit potential young women from all sort of communities. Others carry out roles as logistics managers, inter-city couriers, and even travel between countries carrying secret messages. Yet some others become “brides” (suicide bombers) to blow up suicide bombs.
Women involved in radicalism movements are executors of terrorist acts as well as victims. They are victims of their husband’s or family’s ideologies, victims of religious indoctrination, victims of stigmatization from society, victims of the media, and also victims of the excesses of conflicts. Again and again, women are only the victims of a condition created by the powers of a patriarchic environment.

The role of women in deradicalization efforts
I am very sure that women can be the agents of disengagement. If they can be recruited as terrorists, it should be easier to encourage them to be agents of peace. A comprehensive strategy and a gentle and humane yet targeted approach will be effective for those already involved in terrorism. An approach stemming from militaristic power based on the principle of security should be reviewed.
The most important thing is a strong political will from the government to eliminate the roots of terrorism, such as social inequality and injustice that are already present in society. In addition, it is very important for all elements within Islam to promote the teachings of Islam that uphold values of humanity, justice, equality, tolerance and peace. The essence of Islam is to humanize human beings and establish a fair and civilized society.
It is our conviction that there is no easy or single way to sever the chains of radicalism. We compel the government to overcome the structural problem that causes the various social inequality and injustice. At the same time, the government should improve and accelerate economic growth that would be a very important instrument for a significant improvement of the welfare of the people. This is because a slow economic growth, low income of the people, high poverty and unemployment rate, not to mention poor quality of education would have a dire impact on the lives of the people. These unfavorable conditions would have a direct correlation with rampant radicalism and acts of violence in society.
Muslim women groups under the ICRP (Indonesia Conference on Religions for Peace) are seriously appealing to the state to effectively respond to terrorist acts and pursue the perpetrators using a responsible and measured security approach.  Therefore, the logical choice for a strategy to respond to radicalism is to try and “empower” those who were previously involved in acts of terror through advocacy programs under the agenda of economy, social, politics and religion.
I am certain that economic advocacy programs combined with legal and social advocacy programs and deradicalization of ideology will be a very effective weapon to cut off the chain of radicalism and terrorism.
In addition to advocacy in the economic sector, Muslim women groups are continuously endeavoring to uphold values of diversity and the principle of pluralism in all aspects of development, including in religious affair. As a principle of respecting diversity and unity in diversity, the principle of pluralism is the back bone of democracy and civil society. A democratic culture and social structure will not prevail without the essence of pluralism.






Minggu, 26 Maret 2017

Keterlibatan Perempuan Dalam Gerakan Radikalisme Islam


Dunia tersentak ketika seorang perempuan bernama Dian Yulia Novi tertangkap ketika hendak melakukan aksi bom bunuh diri di Indonesia. Dia pernah jadi buruh migran di Singapura dan ternyata juga isteri Bahrun Naim, pelaku bom Sarinah. Rencananya, tanggal 11 Desember 2016 dia akan meledakkan Istana Negara dengan bom rice cooker, lalu tertangkap polisi. Tragedi ini menyibak fakta keterlibatan sejumlah perempuan Muslim dalam gerakan terorisme di Indonesia.
Agaknya trend baru dalam aksi terorisme menjadikan perempuan sebagai pelaku. Kalau sebelumnya aksi-aksi teror berwajah maskulin dan menggunakan pendekatan patriarkal, belakangan aksi-aksi teror memanfaatkan perempuan sebagai pelaku dan dengan pendekatan feminin. Meskipun faktanya perempuan adalah pelaku, hakikinya mereka adalah korban. Korban dari kondisi ketidaktahuan mereka lalu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki rencana yang sistematik untuk aksi terorisme.
Sejumlah faktor ditengarai sebagai penyebab mengapa perempuan terlibat terorisme. Di antaranya, faktor pergaulan dan pertemanan, perasaan teralienasi dan terpinggirkan, perasaan frustrasi dan dendam, namun faktor ideologi radikal menjadi kata kunci ketika mereka sudah berada dalam kelompok teroris. Sejumlah penelitian mengungkapkan, para perempuan yang direkrut dalam jaringan tersebut didoktrin setiap saat dengan pandangan keislaman yang radikal. Mereka dijejali dengan narasi-narasi Islam tertindas, tentang romantisme kejayaan Islam masa khilafah. Tentang wajibnya mendirikan negara khilafah yang akan membebaskan mereka dari ketidakadilan dan kemiskinan. Mereka juga didoktrin dengan kisah-kisah figur perempuan pemberani dalam sejarah Islam. Wajibnya menegakkan syariat Islam dan pentingnya menghapus demokrasi dan negara Pancasila yang mereka juluki sebagai thagut (musuh Islam).
Mengapa perempuan? Seperti dibahas dalam isu feminisme, perempuan adalah kelompok yang paling diandalkan dalam soal kesetiaan dan kepatuhan. Kelompok yang paling mudah percaya pada semua hal terkait agama. Perempuan sangat bersahabat dengan agama meski agama seringkali tidak ramah terhadap mereka. Dan yang paling meyakinkan adalah perempuan mampu menjadi benteng pertama yang melindungi keluarga jika terjadi hal-hal tak diinginkan.
Perempuan seperti apa yang banyak terlibat dalam gerakan terorisme di Indonesia? Penelitian Yayasan Prasasti Perdamaian mengungkapkan, para perempuan yang terlibat dalam gerakan radikalisme Islam Indonesia terdiri dari para istri dan keluarga teroris yang terlibat dalam aksi-aksi pengeboman di Indonesia, isteri dan keluarga para jihadis di Suriah, Lebanon dan Turki. Umumnya suami atau keluarga mereka adalah anggota Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Tauhid, Negara Islam Indonesia, ISIS, Salafi Jihadis dan organisasi Islam radikal lain.
Menarik disebutkan, umumnya mereka bukanlah perempuan bodoh dan tidak terdidik. Kebanyakan mereka lulusan perguruan tinggi, selebihnya lulusan pesantren dan sekolah menengah atas. Lalu dari aspek ekonomi, mereka tidak selalu dari kelompok miskin. Umumnya mereka dari kalangan menengah. Profesi mereka pun beragam: dosen, guru, muballighah, ustazah, dokter gigi, pengusaha, karyawan, aktivis organisasi,  pedagang (kebab, herbal, busana dan sebagainya), pelayan toko, dan pekerja pabrik.
Motivasi utama perempuan terlibat dalam gerakan ini adalah bersifat teologis. Mereka mulanya terpapar pemahaman keislaman yang radikal, misalnya memercayai wajib hukumnya membunuh orang-orang kafir, (non-Muslim). Mereka meyakini wajib menegakkan negara Islam dengan melakukan jihad menumpas ketidakadilan. Perempuan harus ikut berjihad membela Islam dan Muslim yang tertindas.


Sebagian mereka direkrut melalui pernikahan, suami sendiri yang melakukan upaya terencana menanamkan ideologi radikal dengan "cuci otak".  Artinya, mereka sengaja dinikahi untuk selanjutnya diajarkan ideologi radikal. Pernikahan mereka sebagian berlangsung secara normal, namun tidak sedikit menikah dalam penjara. Sebagian lagi dinikahi belakangan setelah mereka menerima doktrin radikal tersebut. Tidak sedikit dari mereka mendapatkan indoktrinasi yang sangat masif dari teman dekat suami atau dari sesama perempuan yang telah terlebih dahulu aktif dalam jaringan tersebut.
Menarik diketahui bahwa kebanyakan perempuan yang direkrut dalam gerakan terorisme adalah buruh migran. Mengapa? Karena umumnya mereka punya uang, mandiri, dan berani serta yang paling penting mereka sudah biasa ke luar negeri. Mereka pun pengguna aktif internet dan media sosial. Sebagian mereka terpapar ideologi radikalisme lewat internet ketika bekerja di luar negeri. Pertemuan mereka dengan suami dan kelompoknya umumnya lewat sosial media.
Tidak semua perempuan tahu kalau suami mereka terlibat dalam gerakan terorisme. Dijumpai pula sebagian isteri merasa sangat kecewa karena  dibohongi suami. “Saya sama sekali tak menduga jika suami punya hubungan dengan kelompok terorisme. Saya pikir selama ini dia aktif dalam pekerjaannya di kantor,” demikian jerit seorang isteri teroris.” Dalam upaya kami mengadvokasi mereka, kelompok isteri seperti ini tidak terlalu sulit disadarkan, dan mudah diajak kerjasama untuk memutus rantai radikalisme.
Ketika para suami ditanya soal ketidakterbukaan mereka pada isteri, beberapa jawaban muncul: “kami sedang mengerjakan tugas rahasia, dan jika memberitahu isteri berarti bukan rahasia lagi.” Sebagian lagi menjawab dengan mimik yang sinis: “wahh kalau isteri tahu maka jadi kacau, mulut isteri susah dijaga, biasalah perempuan.” Sebagian mengatakan: “kami sengaja tidak melibatkan istri agar jika kami tertangkap, anak-anak dan keluarga tetap ada yang melindungi.”
Tugas dan peran perempuan dalam gerakan radikalisme cukup beragam dan signifikan. Di antaranya, mereka berperan sebagai pendidik dan pelatih, agen perubahan, pendakwah ulung, pencari dan pengumpul dana. Tidak sedikit dari mereka ditugasi untuk merekrut perempuan-perempuan muda dan potensial dari berbagai kalangan. Sebagian lagi berperan sebagai pengatur logistik, kurir antar kota, bahkan antar negara membawa pesan-pesan rahasia. Sebagian lagi berperan sebagai pengantin (suicide bombers) untuk bom bunuh diri.


Keterlibatan perempuan dalam gerakan radikalisme menjadikan perempuan sebagai pelaku aksi-aksi teroris sekaligus juga sebagai korban. Mereka adalah korban ideologi suami atau keluarga, korban indoktrinasi agama, korban stigmatisasi dari masyarakat, korban media, dan juga korban dari ekses konflik. Perempuan lagi-lagi hanyalah korban dari kondisi yang diciptakan oleh kekuasaan patriarki.
Oleh karena itu, upaya untuk mengatasinya harus dengan sentuhan-sentuhan kemanusiaan dan memberi tempat kepada mereka dalam pergaulan sosial arus-utama. Kampanye yang terus-menerus memojokkan mereka tanpa mempertimbangkan sentuhan kemanusiaan hanya akan membuat mereka mati suri. Di balik itu, mereka tetap beroperasi di bawah tanah untuk menata ulang sel-sel rahasia mereka yang suatu saat mengobarkan kembali api dan semangat jihad yang seringkali berujung dengan ledakan terorisme.
Perempuan bisa menjadi agent of disengagement. Kalau mereka bisa direkrut menjadi teroris seharusnya lebih mudah mengajak mereka menjadi agen perdamaian. Diperlukan strategi yang komprehensif dan pendekatan yang lembut dan manusiawi, namun mengena kepada mereka yang terlibat gerakan terorisme. Pendekatan yang semata bertumpu pada kekuatan militeristik dengan prinsip keamanaan harus ditinjau ulang. Hal paling penting adalah keinginan politik yang kuat dari pemerintah untuk mengikis akar-akar penyebab terorisme, seperti kesenjangan dan ketidakadilan sosial yang sudah sedemikian akut di masyarakat. Selain itu, sangat penting bagi semua elemen dalam Islam mengusung ajaran Islam yang mengedepankan nilai-nilai humanis, keadilan, kesetaraan, toleransi dan perdamaian. Esensi Islam adalah memanusiakan manusia dan membangun masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban. Islam seharusnya menjadi rahmat bagi semua makhluk di alam semesta.









Kamis, 23 Maret 2017

Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Sekarang Juga!!


Hari Perempuan Se-dunia (International Women’s Day) 2017

Membaca laporan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) selama tiga tahun terakhir terlihat kualitas demokrasi yang masih rendah. Indikasi paling menonjol, meningkatnya kasus kekerasan di berbagai wilayah Indonesia, baik dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk tindakan anarkis dan main hakim sendiri, maupun oleh aparat pemerintah dan penegak hukum berupa tindakan represif dan otoriter. Akibatnya, demokrasi belum banyak membawa keadilan, kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat seperti dijamin dalam Pancasila dan Konstitusi Indonesia. Hal itu jelas mengindikasikan adanya kesenjangan (diskrepansi) antara tuntutan demokrasi berupa nilai-nilai keadaban publik yang luhur dan perilaku demokrasi yang cenderung tidak beretika sebagaimana dipertontonkan secara nyata, baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat luas.
Perilaku kekerasan mencakup makna yang amat luas, di dalamnya ada bentuk khusus, yaitu kekerasan terhadap perempuan (disingkat KTP). Data kasus KTP di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat drastis. Jika tahun 2015 ada lebih 600 kasus, maka tahun 2016 tercatat 992 kasus, yang dominan adalah kasus KDRT sebanyak 372 kasus dan kasus kekerasan dalam pacaran berjumlah 59 kasus (data resmi LBH APIK Jakarta). Sebuah peningkatan jumlah yang signifikan dan mengerikan. Tapi, bagaikan gunung es, kasus yang terdata hanya sedikit sekali. Itupun bukan data dari lembaga negara, melainkan dari NGO yang konsen pada isu perempuan. Ketiadaan data membuktikan betapa negara masih abai, dan belum serius menangani kasus KTP, padahal dalam berbagai dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa, KTP dinyatakan sebagai kejahatan HAM yang sistemik dan berdampak luas.
Bentuk KTP secara umum dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori: kekerasan di ranah domestik (di dalam rumah tangga) dan kekerasan di ranah publik (di luar rumah tangga). KDRT dapat pula dibagi ke dalam empat jenis: penganiayaan fisik, seperti tamparan, pukulan, tendangan; penganiayaan psikis, seperti ancaman, hinaan, cemoohan; dan penganiayaan seksual dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual, baik dalam pernikahan maupun di luar pernikahan. Jenis keempat adalah pengabaian kewajiban memberi nafkah material kepada isteri atau mengontrol uang belanja.
KDRT merupakan masalah yang sangat kompleks, dan jumlah kasusnya amatlah besar. Tapi, karena kejahatan ini terjadi di dalam rumah tangga sehingga seringkali sulit dipantau dan kemudian terabaikan. Yang lebih menyedihkan, ada anggapan bahwa KDRT hanyalah urusan internal keluarga, dan merupakan aib jika dibicarakan dengan orang luar. Akibatnya, KDRT menjadi sesuatu yang dipandang lumrah di masyarakat. Merespon anggapan sesat ini, dalam Konferensi Internasional di Wina muncul semboyan “the personal is political.” Persoalan pribadi sekali pun kalau membawa bahaya bagi orang banyak, harus dibawa ke ruang publik. Tujuannya, menghindarkan orang lain mengalami bahaya dan penderitaan serupa.
Menarik untuk dicermati, pelaku KTP dari 992 kasus yang disebutkan di awal, ternyata bukan orang biasa, melainkan terdapat juga aparatur negara yang seharusnya berkewajiban melindungi masyarakat. Terdapat 14 kasus yang pelakunya aparatur negara:  TNI dan Polri, serta pejabat dari institusi lain. Bentuk KTP yang dilakukan aparatur negara cukup beragam, seperti ingkar janji, perkosaan, penelantaran ekonomi, perselingkuhan, dan penganiayaan fisik. Fatalnya, proses hukum ke-14 kasus tersebut berjalan sangat lambat, ada banyak faktor berkelindan di dalamnya, seperti kurangnya sensitifitas gender dalam proses penyidikan, selain masalah birokrasi yang berbelit-belit.
Problem lain yang dihadapi, minimnya rujukan hukum bagi kasus KTP ini. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur dua jenis kekerasan seksual terhadap perempuan yang masuk ranah tindak pidana yaitu perkosaan dan pencabulan, padahal ada begitu banyak jenis KTP. Betul, sudah ada UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Traffiking namun implementasinya masih berjalan tertatih-tatih. Bahkan, sebagian Aparat Penegak Hukum (APH) belum tahu keberadaan undang-undang tersebut, apalagi implementasinya.
Selain terkait materi hukum, juga problem terkait struktur hukum dan budaya hukum masih sangat kuat. Tidak jarang korban harus berhadapan dengan aparatur yang sinis, tidak ramah dan cenderung membela pelaku  serta menyalahkan korban. Tambahan pula, budaya hukum patriarkal yang masih kental, membuat korban enggan dan sangat malu untuk melapor. Alih-alih mereka dilindungi dan diperlakukan sebagai korban yang memerlukan welas asih dan dukungan, malah mereka mendapat cemoohan, serta stigma sebagai perempuan nakal dan tidak taat aturan.     
Begitu pula proses penyidikan dalam kasus kekerasan seksual seperti perkosaan dan pelecehan seksual. Laporan korban  cenderung tidak dipercayai bahkan seringkali penyidik mencurigai dan menyalahkan korban. Lebih parah lagi, korban justru dipersalahkan sebagai pemicu kekerasan. Akibatnya, dalam berbagai kasus kejahatan perkosaan, penyidik dan juga publik masih cenderung menganggap perkosaan sebagi bentuk hubungan wajar atas dasar suka sama suka. Ini sangat mengerikan!

Hari Perempuan Se-dunia (International Women’s Day) 2017

Kesimpulannya, sangat perlu membangun sistem hukum yang adil (fair trial) sehingga siapa pun yang menjadi korban kekerasan akan terpenuhi haknya  memperoleh proses peradilan yang adil. Sebaliknya, siapa pun pelaku kekerasan terhadap perempuan akan diperlakukan sama di hadapan hukum, (equality before the law). Bukankah keadilan sosial merupakan tujuan utama dari Pancasila, landasan pijak kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
Akhirnya, dalam rangka memperingati  Hari Perempuan Se-dunia (International Women’s Day) tanggal 8 Maret, kami kelompok perempuan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Korban Kekerasan Terhadap Perempuan memilih tema sentral, “Akhiri Kekerasan Sekarang Juga!” Perempuan Indonesia, sebagai warga negara penuh dan sebagai manusia seutuhnya berhak hidup damai dan sejahtera, tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun agar mereka dapat menyumbangkan partisipasi dan kontribusinya yang positif dan konstruktif secara optimal dalam seluruh bidang pembangunan bangsa. Selamat Hari Perempuan.

Hari Perempuan Se-dunia (International Women’s Day) 2017


Senin, 20 Maret 2017

Masih Pentingkah Beragama?




Masih pentingkah kita beragama? Pertanyaan yang seringkali mengusik akhir-akhir ini seiring dengan maraknya berbagai bentuk tindak kekerasan, korupsi dan perilaku biadab di masyarakat. Kondisi demikian itu jika tidak diselesaikan secara tuntas, akan membawa kepada kehancuran nilai-nilai kemanusiaan dan punahnya peradaban manusia.

Akan tetapi, saya begitu yakin bahwa dari perspektif mana pun kita melihat, agama  masih sangat penting dan tetap diperlukan, terutama di dalam membangun masyarakat yang humanis, damai dan bahagia. Karena itu, menurut saya,  pertanyaan yang relevan adalah bagaimana menjadikan agama sebagai alat yang dapat memanusiakan manusia. Memanusiakan manusia artinya agama mampu membawa manusia menjadi lebih berbudaya dan beradab, mampu menjadikan manusia hidup lebih sejahtera, lebih damai dan tentunya lebih bahagia.

Dengan ungkapan lain, bagaimana menyosialisasikan ajaran agama yang apresiatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan sehingga agama dirasakan manfaatnya bagi semua umat manusia, tanpa kecuali. Bahkan Al-Qur’an secara gamblang menegaskan, Islam harus memberikan manfaat bukan hanya kepada manusia, melainkan juga kepada semua makhluk di alam semesta.



Setiap agama menjanjikan kemaslahatan bagi manusia. Setiap penganut agama meyakini sepenuhnya bahwa Tuhan yang merupakan sumber ajaran agama adalah Tuhan Yang Maha Sempurna, Tuhan  yang tidak membutuhkan pengabdian manusia. Ketaatan dan kedurhakaan manusia tidak menambah atau mengurangi kesempurnaan-Nya.

Tuhan diyakini sebagai sang Maha segalanya sehingga rahmat-Nya pasti menyentuh seluruh makhlukNya. Sedemikian agungnya Tuhan sehingga manusia tetap diberi kebebasan memilih secara bebas: menerima atau menolak petunjuk agama. Untuk itu, Tuhan menuntut ketulusan beragama hamba-Nya dan tidak membenarkan paksaan dalam bentuk apa pun, baik nyata maupun terselubung.

Agama memberikan tuntunan kepada manusia agar mengerjakan perbuatan baik dan menghindari perbuatan buruk demi kebahagiaan manusia itu sendiri. Jadi agama sepenuhnya untuk kemashlahatan manusia, bukan untuk kepentingan Tuhan. Sangat disayangkan misi agama yang amat suci dan luhur itu seringkali tidak terimplementasi dengan baik dalam kehidupan beragama penganutnya. Akibatnya, berbagai bentuk pengabaian hak-hak asasi manusia, baik dilakukan oleh individu maupun negara. Belum lagi sejumlah tindakan eksploitasi, korupsi, kekerasan dan diskriminasi, khususnya berbasis gender begitu kasat mata dalam kehidupan masyarakat, fatalnya lagi tidak sedikit yang dilakukan atas nama agama.

Agama mengajarkan kepada pemeluknya tentang keharusan menghormati sesama manusia, siapa pun dia, serta pentingnya hidup damai dan harmonis di antara sesama. Jika demikian halnya, segala bentuk pengabaian hak-hak asasi manusia, konflik, kekerasan, dan teror yang mengatasnamakan agama hendaknya diyakini sebagai bentuk ketidakmampuan manusia memahami ajaran agama dengan benar secara utuh. Semangat keberagamaan yang tinggi tetapi tidak dibarengi dengan pemahaman yang dalam dari dimensi esoterik agama, inilah yang seringkali menimbulkan sikap tidak peduli, intoleran dan fanatik sempit yang melahirkan  fundamentalisme.



Saya yakin semua agama memiliki ajaran yang menekankan pada dua aspek sekaligus; aspek vertikal dan aspek horisontal. Aspek vertikal merupakan ajaran yang berisi seperangkat kewajiban manusia kepada Tuhan, sementara aspek horisontal berisi seperangkat tuntunan yang mengatur hubungan antara sesama manusia dan juga hubungan manusia dengan alam sekitarnya.

Sayangnya, aspek horisontal agama ini tidak terealisasikan dengan baik dalam kehidupan manusia, khususnya dalam interaksi sesama manusia. Akibatnya, dimensi kemanusiaan yang merupakan refleksi aspek horisontal agama kurang mendapat perhatian di kalangan umat beragama. Tidak heran jika keberagamaan manusia tidak menjadikan mereka menjadi lebih manusiawi atau lebih peka dan empati kepada sesama, khususnya terhadap kelompok rentan dan marjinal, kelompok disabilitas, para lansia, anak-anak terlantar, penderita HIV/Aids, kelompok miskin dan mereka yang mengalami ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.

Komitmen keagamaan seseorang seharusnya terbangun sejak dari keluarga atau lingkungan rumah tangga. Adapun lingkungan sekolah dan masyarakat pada prinsipnya hanyalah menunjang komitmen keagamaan yang sudah terbentuk di dalam keluarga. Namun, anehnya dewasa ini banyak keluarga yang menyerahkan pembinaan keagamaan anak-anak mereka sepenuhnya pada sekolah dan institusi lain di masyarakat.

Artinya, semakin banyak keluarga yang sepenuhnya menyerahkan pendidikan keagamaan anak-anak mereka kepada lembaga-lembaga di luar keluarga. Hal ini sangat disayangkan mengingat pembinaan mental keagamaan seorang anak hendaknya dimulai sejak usia dini di dalam kehidupan keluarga. Persoalannya, para orang tua itu sendiri seringkali tidak menyelami hakikat ajaran agama yang mereka anut, lalu bagaimana mungkin mereka dapat menanamkan nilai-nilai moral agama dan mensosialisasikannya kepada anak-anak mereka.
Di sinilah letak pentingnya pendidikan parenting bagi para calon otang tua. Para calon suami dan isteri hendaknya membekali diri dengan pengetahuan dasar nilai-nilai keagamaan universal yang kelak akan ditanamkan dalam diri anak sejak dalam kandungan. Pendidikan agama yang utama adalah berupa internalisasi nilai-nilai universal tersebut ke dalam jiwa anak sejak dini.

Nilai–nilai dimaksud antara lain berupa nilai kejujuran, keadilan, kesetaraan, kebersihan, kedamaian, kepedulian, kesederhanaan, dan  kebersamaan. Pendidikan nilai inilah yang diharapkan dapat mewujudkan manusia yang memiliki karakter mulia atau akhlak karimah dan itulah esensi agama. Tidak salah jika Rasulullah saw bersabda: “sesungguhnya aku diutus semata untuk menyempurnakan akhlak karimah.”





Kamis, 02 Maret 2017

INTERNATIONAL HUMAN RIGHTS COMMITTEE

Pentingnya Prinsip Kesetaraan Gender dalam Ajaran Agama dan Penegakan Hukum



Pendahuluan
Mengapa prinsip kesetaraan gender menjadi isu penting dalam pembangunan bangsa? Jawabnya tiada lain, berdasarkan laporan banyak negara, PBB menyimpulkan bahwa masalah diskriminasi atau ketidakadilan gender merupakan faktor penting kemunduran  peradaban suatu bangsa. Solusi mengatasi masalah itu harus dengan menegakkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek pembangunan.
Kemunduran peradaban itu terlihat pada sejumlah indikasi berikut: rendahnya kualitas hidup masyarakat, khususnya kaum perempuan; tingginya angka kemiskinan, tingginya angka kebodohan dan keterbelakangan, banyaknya anak-anak mengalami kondisi gizi buruk, rendahnya tingkat kesehatan reproduksi perempuan, banyaknya penderita HIV/aids dan penyakit menular seksual lainnya, serta rendahnya kesadaran lingkungan.
Indikasi lain berupa tingginya pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam bentuk kasus-kasus pelecehan seksual terhadap perempuan, maraknya perkosaan dan perdagangan perempuan dan anak perempuan, tingginya angka perkawinan anak dan  perkawinan paksa, tingginya angka perceraian dan poligami, banyaknya kasus inces, tingginya angka penelantaran anak dan pengabaian hak-hak asasi manusia lanjut usia, terutama perempuan.

Pengertian diskriminasi gender 
Diskriminasi adalah cara menyikapi perbedaan (pembedaan) yang merugikan.  Pada umumnya kata diskriminasi digunakan untuk pembedaan yang berkonotasi negatif atau merugikan pihak yang dibedakan. Pembedaan yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan positif atau menguntungkan biasanya tidak disebut sebagai diskriminasi melainkan suatu perlakuan khusus (affirmative action). 

Undang-undang  No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan, diskriminasi adalah setiap  pembatasan, pelecehan, atau, pengecualian, pembatasan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam seluruh bidang kehidupan.

Lebih tegas lagi, Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW Tahun 1979) menyebutkan, diskriminasi terhadap perempuan adalah pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang berakibat atau bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,  sipil, dan lainnya.

Kesimpulannya, diskriminasi atau ketidakadilan gender adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar konstruksi sosial tentang jenis kelamin yang berakibat atau bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,  sipil, atau apa pun lainnya pada jenis kelamin tertentu. 

Diskriminasi terhadap gender perempuan muncul dalam beragam bentuk, di antaranya: Pertama, Stereotype atau pelabelan negatif. Misalnya perempuan itu lemah, cengeng, dan emosional, sementara laki-laki dianggap kuat, tabah, dan rasional. Oleh karena itu, tempat perempuan adalah di ranah privat (domestik) dan laki-laki di ranah publik, dan perempuan tidak bisa menjadi pemimpin karena lemah, sedangkan laki-laki  mampu dan berhak menjadi pemimpin. Kedua, Subordinasi atau posisi di bawah. Misalnya menganggap perempuan lebih rendah, kurang penting, dan kurang bernilai dibandingkan dengan laki-laki. Dampaknya adalah posisi strategis pada umumnya didominasi oleh laki-laki sehingga keputusan dalam keluarga, masyarakat, agama, negara, hingga dunia global didominasi pula oleh laki-laki.

Ketiga, marjinalisasi (peminggiran). Misalnya peminggiran perempuan dalam dunia politik dan ekonomi.  Perempuan yang diberi label lemah dan emosional dan diposisikan di bawah laki-laki, pada gilirannya dipingkirkan /terpinggirkan dalam dunia politik formal. Perempuan yang dilabelkan sebagai ibu rumah tangga kemudian juga dipinggirkan dalam pembangunan ekonomi. Marginalisasi perempuan petani dalam pertanian modern adalah bagian yang tidak terpisahkan dari praktek diskriminasi gender. Keempat, double burden (beban ganda). Misalnya perempuan yang bekerja mencari nafkah tetap dibebani dengan tugas rumah tangga meskipun ketika suaminya tidak bekerja sama sekali. Kelima, kekerasan, yaitu setiap perbuatan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan, atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi.

Diskriminasi gender bukan hanya dapat menghambat penegakan hak asasi manusia, melainkan juga menghambat program pembangunan di segala bidang. Misalnya beberapa hal berikut: Tidak diakuinya kemampuan perempuan; Pekerjaan domestik tidak dianggap sebagai pekerjaan produktif yang perlu dilindungi undang-undangUpah perempuan lebih rendah daripada laki-laki; Perempuan tidak dianggap sebagai pencari nafkah, meskipun faktanya sebagian perempuan adalah penyangga utama ekonomi keluarga; Perempuan tidak banyak memiliki akses untuk menjadi pemimpin di dunia publik atau politik; Perempuan menanggung beban ganda; Perilaku kekerasan (KDRT) terhadap perempuan dianggap wajar; dan Perempuan korban sering dipersalahkan; Tubuh perempuan dipersalahkan (dianggap sebagai penyebab masalah kekerasan seksual). Tentu saja berbagai kondisi negatif tersebut menghambat kemajuan perempuan dan sekaligus juga berarti menghambat kemajuan bangsa dan negara.

Pentingnya menghapus diskriminasi gender
Ada banyak upaya dapat dilakukan untuk menghapus diskriminasi atau ketidakadilan gender terhadap perempuan, yang paling mengemuka ada dua pendekatan. Pertama, pendekatan struktural melalui penegakan hukum, penguatan institusi, dan penyediaan kebijakan-kebijakan serta peraturan-peraturan yang memastikan adanya keadilan gender dan penghapusan diskriminasi. Kedua, pendekatan kultural melalui serangkaian kegiatan edukasi yang mencerahkan dan menyadarkan masyarakat, seperti diskusi, pelatihan, seminar, workshop dan kegiatan seni budaya.

Pengalaman di tingkat internasional mengajarkan bahwa pihak yang paling berkompeten menghapus diskriminasi gender adalah institusi negara. Hal itu karena negara memiliki kekuasaan yang sangat besar. Negara wajib mempromosikan, memenuhi, memberikan perlindungan, dan menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam semua kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya, tindakan khusus sementara yang mencakup akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan dan penikmatan manfaat yang sama dan adil bagi perempuan dan laki-laki dalam semua tahapan pembangunan.

Kewajiban-kewajiban dimaksud dilaksanakan oleh lembaga negara termasuk Lembaga Pemerintah non Kementerian, Lembaga non Pemerintah, Lembaga Masyarakat dan Korporasi dengan melibatkan partisipasi seluruh warga negara. Kewajiban tersebut meliputi upaya-upaya berikut: 1) mempromosikan, memenuhi segala bentuk perlindungan, dan jaminan pemenuhan hak asasi perempuan; 2)  melakukan upaya peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya perempuan; 3) menentukan strategi pelaksanaannya; 4) melakukan penelitian dan pengkajian untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dalam peraturan perundang-undangan dan perumusan kebijakan pembangunan; 5) melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender dalam semua sektor pembangunan.

Selain kewajiban negara, setiap warga negara juga punya kewajiban, antara lain dalam bentuk:1) Memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya diskriminasi berbasis gender; 2) Mencegah terjadinya diskriminasi berbasis gender; dan 3) Melakukan upaya perlindungan korban diskriminasi berbasis gender.

Di samping itu, negara pun harus memastikan terpenuhinya hak-hak dasar perempuan yang meliputi: 1) hak perempuan atas perlindungan kesehatan reproduksi; 2) hak pendidikan; 3) Hak jaminan sosial; 4) Hak ekonomi dan ketenagakerjaan; 5) Hak partisipasi di bidang politik dan hubungan internasional; 6) Hak atas keterwakilan perempuan dalam proses dan lembaga perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan publik; 7) Hak atas perkawinan dan hubungan keluarga; dan 8) Hak atas proses dalam penegakan hukum. Hak-hak dimaksud berlaku juga bagi semua perempuan di pedesaan, perempuan kepala keluarga, dan perempuan kelompok rentan atau minoritas.

Hak konstitusional perempuan dan penegakannya di bidang hukum
Hak konstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara: laki-laki maupun perempuan. Bahkan, UUD 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif.” Dengan demikian, jika terdapat ketentuan atau tindakan yang mendiskriminasikan warga negara tertentu, hal itu melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, dan dengan sendirinya bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, setiap perempuan Indonesia memiliki hak konstitusional sama dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif atas dasar gender, atau pun atas dasar perbedaan lainnya. Semua hak konstitusional yang telah diuraikan sebelumnya merupakan hak konstitusional setiap perempuan warga negara Indonesia. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi terutama terkait dengan hak konstitusional perempuan. Hal ini semakin penting karena kendalanya ternyata berakar pada budaya masyarakat Indonesia yang masih sangat patriarkal. Akar budaya tersebut melahirkan dua hambatan: baik dari sisi perempuan itu sendiri maupun dari masyarakat secara umum.[1]
Agar setiap warga negara memiliki kemampuan yang sama dan dapat memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang sama pula, diperlukan perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu. Hanya dengan perlakuan khusus tersebut, dapat dicapai persamaan perlakuan dalam perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara.  Oleh karena itu, UUD 1945 menjamin perlakuan khusus tersebut sebagai hak untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Pasal 28H Ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Salah satu kelompok warga negara yang karena kondisinya membutuhkan perlakuan khusus adalah perempuan. Tanpa adanya perlakuan khusus, perempuan tidak akan dapat mengakses perlindungan dan pemenuhan hak konstitusionalnya karena perbedaan dan pembedaan yang selama ini dilanggengkan oleh struktur masyarakat patriarki. Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderung mempertahankan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu mencapai keadilan gender. Pentingnya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan melalui perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesetaraan dan keadilan gender telah diakui secara internasional.
Penghapusan diskriminasi melalui pemajuan perempuan menuju kesetaraan gender bahkan dirumuskan sebagai kebutuhan dasar pemajuan hak asasi manusia dalam Millenium Development Goals (MDG’s) sekarang disebut Sustainability Development Goals (SDG’s). Hal itu diwujudkan dalam delapan area upaya pencapaian di antaranya; mempromosikan kesetaraan dan keadilan gender, meningkatkan keberdayaan perempuan, dan meningkatkan kesehatan ibu. Rumusan tersebut berpijak pada kenyataan bahwa perempuan mewakili setengah dari jumlah penduduk dunia, serta sekitar 70% penduduk miskin dunia adalah perempuan.
Pada tingkat nasional upaya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan mencapai kesetaraan gender telah dilakukan walaupun pada tingkat pelaksanaan masih membutuhkan kerja keras dan perhatian serius. CEDAW telah diratifikasi sejak 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984[2]. Upaya memberikan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan gender juga telah dilakukan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, baik berupa prinsip-prinsip umum, maupun dengan menentukan kuota tertentu. Bahkan, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan yang sering menjadi korban kekerasan telah dibentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga[3].



Tantangan penegakan kesetaraan gender di bidang hukum
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhir tahun 2016 menjelaskan, terdapat lebih dari 400 produk hukum di Indonesia yang isinya mengandung unsur diskriminatif terhadap perempuan. Selain itu, analisis terhadap kasus-kasus hukum mengungkapkan bahwa ketimpangan gender dalam bidang hukum[4] dijumpai pada tiga aspek hukum sekaligus, yaitu pada materi hukum (content of law), budaya hukum (culture of law) dan struktur hukumnya (structure of law).
Pada aspek struktur, ketimpangan gender ditandai oleh masih rendahnya sensitivitas gender di lingkungan penegak hukum, terutama di kalangan polisi, jaksa dan hakim. Lalu, pada aspek budaya hukumnya juga masih sangat dipengaruhi nilai-nilai patriarki yang kemudian mendapat legitimasi kuat dari interpretasi agama.
Hal itu kemudian diperparah oleh keterbatasan materi hukum yang ada sebagaimana terlihat dalam berbagai peraturan daerah yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Materi hukum dalam sejumlah peraturan daerah sarat dengan muatan nilai-nilai patriarki yang bias gender. Di antara peraturan-peraturan daerah yang meminggirkan perempuan adalah aturan tentang kewajiban berjilbab bagi perempuan karyawan pemerintah; aturan yang mewajibkan para pelajar perempuan mengenakan baju kurung dan jilbab. Aturan wajib jilbab dan busana islami bagi orang Islam dan anjuran memakainya untuk non-Islam. Selain terkait busana, dijumpai juga aturan yang melarang perempuan keluar malam tanpa disertai muhrimnya, aturan yang membolehkan poligami dan aturan yang melarang perempuan menjadi pemimpin di suatu daerah. Semua produk hukum yang bias gender tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi Indonesia.
Selain dari substansi aturan hukum, gugatan terhadap ketidakadilan gender juga diarahkan pada sistem dan struktur hukum yang masih bias gender. Artinya, pokok persoalan korelasi antara laki-laki dan perempuan terletak pada sistem dan stuktur hukum (subtance) yang belum seimbang.[5] Hal itu misalnya terkait dengan proses hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai korban atau saksi, perempuan memerlukan kondisi tertentu untuk dapat memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan. Untuk itu, proses perkara mulai dari penyelidikan hingga persidangan perlu memperhatikan kondisi tertentu yang dialami perempuan. Di antaranya, saat penyidikan, perempuan korban kekerasan tentu membutuhkan ruang tersendiri, apalagi jika terkait kekerasan seksual. Tidak semua perempuan mampu menyampaikannya secara terbuka. Demikian pula terkait dengan persidangan yang membutuhkan jaminan keamanan baik fisik maupun psikis.

Berdakwah dengan ajaran agama yang sensitif gender
Pemerintah melalui Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan memprediksikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam upaya pemberdayaan perempuan, dan salah satu kendala utama adalah agama. Tepatnya, tafsir atau interpretasi agama. Bicara tentang agama hakikatnya bicara tentang tafsir atau interpretasi, dan dalam semua agama tidak pernah dijumpai satu tafsir tunggal, melainkan selalu ada beragam tafsir atau interpretasi.  
Mengapa muncul kendala dalam bidang agama? Paling tidak ada dua faktor: pertama, rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai agama yang menjelaskan peran dan fungsi perempuan; dan kedua, masih banyak penafsiran ajaran agama yang merugikan kedudukan dan peran perempuan.
Dalam studi gender, institusi Agama selalu dituduh sebagai salah satu faktor penting yang melanggengkan diskriminasi gender. Sebagai orang beragama, penulis yakin tuduhan itu tidak benar. Sebab semua agama hadir membawa pesan-pesan moral untuk kebaikan dan kemashlahatan seluruh manusia, tanpa kecuali. Jadi tidak mungkin agama membawa pesan diskriminasi dan ketidakadilan gender. Agama pasti datang untuk memanusiakan manusia. Agama pasti tidak membenarkan semua bentuk ketidakadilan, diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan untuk alasan apa pun.
Terkait konsep keadilan gender, semua agama secara normatif  mengakui bahwa Tuhan telah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan. Agama juga mengajarkan bahwa perbedaan keduanya hanya terletak pada aspek biologis semata, bukan bersifat esensial. Perbedaan itu tidak mengubah hakikat status, harkat dan martabat manusia. Kesimpulannya semua manusia adalah setara di hadapan Tuhan.
Masalahnya, wahyu ilahi dalam bentuk teks-teks suci yang turun ke bumi dan kemudian dibaca dan dipahami oleh para penganutnya dalam perkembangannya mengalami kontaminasi atau sejumlah reduksi, baik sengaja maupun tidak. Para pemuka agama ketika menafsirkan atau membuat interpretasi tidak sedikit yang terpengaruh oleh budaya patriarki yang berkembang di masyarakatnya, belum lagi pengaruh kepentingan politik yang melingkupi kehidupan mereka. Tambahan lagi, karena godaan keserakahan dan hawa nafsu, sebagian manusia terjerumus melakukan tindak kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi, khususnya terhadap perempuan. Fatalnya, mereka tidak segan-segan menjadikan  agama sebagai dalil pembenaran.
Akibatnya, cukup banyak dijumpai tafsir atau interpretasi agama yang tidak ramah terhadap perempuan, bahkan beberapa terkesan sangat diskriminatif terhadap perempuan. Misalnya, tafsir ajaran agama yang memandang perempuan sebagai manusia kelas dua karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki (Adam); ajaran agama yang melarang perempuan menjadi imam atau pemimpin; ajaran agama yang membolehkan laki-laki berpoligami; ajaran agama yang membolehkan pemaksaan anak perempuan untuk menikah; ajaran agama yang membolehkan pemaksaan hubungan seksual terhadap perempuan dalam perkawinan; ajaran agama yang melarang perempuan keluar tanpa muhrim (pengawal laki-laki) atau melarang perempuan bekerja di area publik, serta sejumlah ajaran lainnya yang sangat misoginis (penuh kebencian) terhadap perempuan.
Sayangnya, tafsir atau interpretasi agama yang bias gender itu lebih banyak disosialisasikan atau diajarkan di masyarakat. Mengapa? Karena tafsir yang diskriminatif tersebut menguntungkan banyak pihak di masyarakat, termasuk juga menguntungkan sebagian perempuan yang selama ini berada di zona nyaman dan merasa beruntung dapat menindas sesamanya perempuan.
Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling mulia karena diberi hidayah berupa agama. Ajaran agama mana pun pada hakikatnya memberikan tuntunan pada manusia bagaimana menjalani hidup di dunia agar selamat dan bahagia lahir-batin sampai di akhirat kelak. Selain hidayah berupa agama, manusia juga diberi hidayah lain dalam bentuk akal. Akal menjadi  senjata yang amat ampuh bagi manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia. Sebagai makhluk yang berakal,  manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatan yang dilakukannya selama hidup. Dengan ungkapan lain, manusia adalah makhluk yang bertanggungjawab.
Karena itu, manusia (perempuan dan laki-laki) perlu mendapatkan pencerahan agar kembali kepada fitrahnya semula; menghargai orang lain sebagaimana ia menghargai diri sendiri: menghormati yang tua dan menyayangi yang muda. Tidak berbuat pada manusia lain hal-hal yang membuatnya sakit jika itu dilakukan terhadap dirinya. Manusia harus memiliki perasaan cinta, kasih sayang, empati dan toleransi yang mendalam terhadap sesama tanpa kecuali. Hal itu sangat tidak mudah dan seringkali dijumpai banyak hambatan. Namun, hanya dengan cara itulah akan tercipta masyarakat sipil yang egaliter, demokratis, dan mencintai keberagaman secara tulus.

Solusi konkret
Lalu, apa solusi utama untuk mengikis diskriminasi atau ketimpangan gender? Pengalaman membuktikan tidak ada solusi tunggal dan mudah. Sebab, ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender muncul karena berbagai faktor yang saling berkelindan, di antaranya faktor budaya, penafsiran nilai-nilai agama yang bias gender, dan hegemoni negara yang begitu dominan dalam bentuk berbagai produk kebijakan dan hukum yang bias gender. Seluruh elemen pembentuk kebudayaan kita memiliki watak yang memihak pada atau didominasi oleh kekuasaan berciri maskulin. Demikian pula interpretasi agama masih sangat bias gender dan bias nilai-nilai patriarkat.
Sebagai solusi ditawarkan dua hal. Pertama, melakukan counter ideology (ideologi tandingan). Counter ideology dilakukan dengan membongkar seluruh akar budaya, termasuk akar-akar teologis, yang menjadi alat legitimasi untuk mengesahkan dominasi laki-laki atas perempuan, dominasi masyarakat terhadap perempuan, dominasi negara terhadap perempuan, dan dominasi agama terhadap perempuan. Kaum perempuan menghadapi tantangan yang sangat beragam sehingga dalam satu jurus perempuan harus mengikis empat jenis dominasi sekaligus, yakni dominasi laki-laki, dominasi masyarakat, dominasi negara, serta dominasi agama.
Kedua, melakukan  counter hegemony. Hal ini  perlu dilakukan mengingat berbagai kebijakan hukum yang ada sangat bias nilai-nilai patriarkal dan bias ideologi gender. Kebijakan negara yang diwarisi secara turun-temurun sejak masa kolonial, didasarkan pada dua prinsip, yakni prinsip pluralisme hukum dan prinsip ketidaksetaraan rasial. Dua prinsip ini yang menjadi landasan utama dan cenderung dihidupkan terus-menerus oleh negara. Dengan demikian, persoalan diskriminasi yang dihadapi kaum perempuan bukan hanya persoalan-persoalan yang bersifat permukaan, melainkan sangat mendalam, yakni merupakan persoalan struktural yang sangat akut.
Beberapa upaya konkret mendesak dilakukan, di antaranya upaya peningkatan kualitas hidup perempuan melalui perbaikan sistem pendidikan, sistem hukum dan sistem budaya, serta perlunya reinterpretasi agama. Upaya mengubah dan merekonstruksi nilai-nilai budaya: dari budaya patriarki ke budaya egalitarian. Upaya perlindungan perempuan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan. Dan yang tidak kurang pentingnya adalah menyebarluaskan tafsir atau interpretasi agama yang ramah terhadap perempuan, atau tafsir yang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal. Ajaran agama harus berada paling depan membentengi manusia, khususnya perempuan dari semua perlakuan tidak adil, diskriminasi, ekspoloitasi dan kekerasan.
Upaya tersebut harus dijabarkan dalam aksi-aksi nyata meningkatkan kesadaran perempuan akan jati dirinya sebagai manusia utuh ciptaan Tuhan, kesadaran perempuan akan hak asasi mereka sebagai manusia merdeka dan sebagai warga negara penuh; menghapus kemiskinan karena kemiskinan selalu berwajah perempuan; meningkatkan akses perempuan dalam dunia pendidikan dan dunia kerja; meningkatkan kualitas kesehatan perempuan, terutama terkait kesehatan reproduksi; menurunkan angka kematian balita dan angka kematian ibu melahirkan (AKI); mencegah terjadinya perkawinan anak, perkawinan paksa, perkawinan kontrak (sirri) serta semua bentuk perdagangan perempuan; mengendalikan infeksi HIV/Aids, dan semua penyakit menular; serta meningkatkan kesadaran perempuan menjaga kelestarian lingkungan.
Jika upaya-upaya tersebut dilakukan secara simultan dengan bekerjasama antara pemerintah dan masyarakat sipil, maka akselerasi pembangunan bangsa dapat segera dicapai. Hal itu pada gilirannya mendorong kemajuan peradaban bangsa seperti diimpikan oleh semua anak bangsa.





DAFTAR PUSTAKA
Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, Bentang, Yogyakarta, 1994.
Al-'Aqqad, Abbas Mahmud, Al-Mar'ah fi Al-Qur'an , Dar al-Hilal,  Cairo, 1962.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia.  Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Azis, Asmaeny. Dilema Keterwakilan Perempuan Dalam Parlemen (Suatu Pendekatan Hukum yang persepektif Gender), Yogyakarta : Rangkang Educartion, 2013
Badawi, Jamal, Gender Equity in Islam, American Trust, Indiana, 1995.
Baehr, Peter and Pieter van Dijk dkk. (eds). Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.
Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Julia Cleves Mosse, Gender Dan Pembangunan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996.
MacKinnon, Catherine A, Toward a Feminist Theory of The State, Harvard, London, 1991.
Mulia,  Musdah,  Islam Menggugat Poligami, Gramedia, Jakarta, 2004.
-------------------,  Perempuan dan Politik, Gramedia, Jakarta, 2005.
-------------------, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Mizan,  Bandung, 2005.
-------------------, Islam and Violence Against Women: Promoting Gender Equality in Indonesia, LKAJ, Jakarta, 2006.
-------------------, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Kibar Press, Yogyakarta, 2007.
-------------------,Konsep Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Islam, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Jakarta, 2007.
-------------------, Menuju Kemandirian Politik Perempuan, Kibar Press, Yogyakarta, 2008.
-------------------, Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasi, Naufan Pustaka, Yogyakarta, 2010.
-------------------, Membangun Surga di Bumi: Kiat-kiat Membina Keluarga Ideal Dalam Islam, Gramedia, Jakarta, 2011.
An-Naim, Abdullahi, Dekonstruksi Syari`ah (terjemahan), LKiS, Yogyakarta, 1995.
Nasution, Harun, Islam Rasional, Mizan, Bandung, 1995.
Ruth A. Wallace, Feminism And Sociological Theory, Sage Publications, California, 1989.
Siddiguc, Kaukab, Liberation of Woman in Islam, Thinkers Library, Singapore, 1990.









[1]Musdah Mulia, Indahnya Islam menyuarakan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Naufan Pustaka, Yogyakarta, 2014, hal.72. Lihat juga Samijati Salaha, Mainstream Gender dan Upaya Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum, Badan  Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manuasia RI, Jakarta, 2001,  hal. 45.  
[2] Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277.
[3] Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419.
[4] Kasus-kasus ketimpangan gender dalam bidang hukum di Indonesia dipaparkan secara  rinci dalam Nursyahbani Katjasungkana dan Mumtahanan, Kasus-Kasus Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan, LBH APIK, Jakarta,  2002.
[5] Lihat Asmaeny Azis, Dilema Keterwakilan Perempuan Dalam Parlemen (Suatu Pendekatan Hukum yang persepektif Gender), Rangkang Educartion, Yogyakarta, 2013. hal 3.