Rabu, 28 Desember 2016

Peran Penting Perempuan dalam Memajukan Perekonomian



Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki adalah setara dan sederajat. Keduanya sama-sama diciptakan untuk menjadi khalifah fil ardh (the moral agent) demi melakukan upaya-upaya transformasi dan humanisasi (amar ma’ruf nahy munkar) yang tujuan akhirnya membangun masyarakat yang maju, damai dan sejahtera dalam ridha Allah (baldatun thayyibah wa rabbun ghafur). Untuk tujuan yang mulia ini Tuhan telah menganugerahkan seperangkat potensi dan kemampuan kepada keduanya agar mampu berkiprah seoptimal mungkin dalam kehidupan di dunia dengan tujuan memperoleh kebahagiaan abadi di akhirat nanti.

Namun, dalam realitas sosial di masyarakat, tidak semua perempuan mampu melaksanakan tugasnya sebagai  khalifah fil ardh secara optimal karena sejumlah faktor menghambat. Di antaranya, faktor kultur masyarakat yang masih kuat dipengaruhi budaya patriarki. Budaya yang melihat perempuan hanya sebagai obyek sangat sulit dihapuskan karena sudah tertanam dalam benak masyarakat sejak ribuan tahun lalu. Tambahan lagi, faktor struktur berupa regulasi pemerintah dan kebijakan publik yang masih bias gender. Tidak hanya itu, faktor interpretasi agama yang sangat memojokkan perempuan juga merupakan kendala lain bagi perempuan untuk berkiprah secara maksimal.

Salah satu bidang kehidupan yang cukup terjal dijalani kaum perempuan di Indonesia adalah bidang ekonomi. Masyarakat terlanjur memahami bahwa dunia ekonomi adalah dunia laki-laki. Tidak heran jika sejumlah regulasi dan kebijakan publik hanya menempatkan perempuan sebagai pekerja tambahan, bukan sebagai pekerja utama. Meski perempuan merupakan pencari nafkah utama dalam keluarga, tetap saja dianggap sebagai pencari nafkah tambahan.
Secara tradisional, pola keluarga patriarkhi menempatkan istri sebagai pihak yang mengurusi pekerjaan domestik. Sistem patriarkhi dalam sejarah gender merupakan sistem yang menempatkan kekuasaan laki-laki atas perempuan dalam segala aspek kehidupan. Dalam aspek ekonomi segenap manajemen senantiasa menggantungkan pengusahaan survival keluarga kepada laki-laki (suami), sementara perempuan (istri) menempatkan diri pada penerimaan serta pembelanjaan keluarga. Perempuan dianggap sebagai bagian penting dari faktor domestik, sedangkan laki-laki (suami) ditempatkan pada posisi publik. Peranan domestik perempuan adalah peranan sosial yang terkait dengan aktivitas internal rumah tangga, seperti memasak, mengurus anak, dan melayani suami, sedangkan peranan publik adalah peranan sosial yang berkaitan dengan aktivitas sosial, ekonomi, dan politik di luar rumah tangga. Jika peranan tersebut dapat dilakukan oleh seorang perempuan maka dia memainkan peranan ganda. Peranan ganda perempuan dapat dilihat secara kasat mata di masyarakat.

Di samping itu, interpretasi agama pun sangat kuat menunjuk laki-laki sebagai pemberi nafkah, dan perempuan hanyalah penerima nafkah. Implikasi dari pemahaman seperti ini adalah laki-laki menjadi kepala rumah tangga karena mereka penanggung jawab ekonomi keluarga. Laki-laki mendapatkan warisan dua kali lebih banyak dari bagian perempuan dan seterusnya. Pertanyaan muncul, bagaimana menghadapkan interpretasi agama yang normatif ini dengan realitas sosial yang sudah berubah drastis? Lihat saja di sekeliling kita, hampir semua perempuan bekerja, baik bekerja di luar rumah maupun di dalam rumah. Bahkan, secara ekonomi tidak sedikit perempuan yang penghasilannya lebih banyak dari laki-laki. Di antara mereka justru menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, perempuanlah yang menopang seluruh kebutuhan keluarga.

Perempuan memiliki sejumlah keunggulan dibanding laki-laki. Umumnya mereka lebih tekun bekerja, lebih teliti dalam melihat peluang kerja, lebih hemat dalam pengeluaran keuangan dan lebih peka terhadap kebutuhan anggota keluarga. Hanya saja, umumnya perempuan belum sepenuhnya merdeka dari hambatan kultur, struktur dan teologis. Tidak sedikit perempuan pekerja harus memikul beban multi ganda dalam keluarga. Sebelum berangkat kerja mereka harus menyelesaikan berbagai urusan domestik di rumah tangga. Mulai dari urusan menyiapkan makanan untuk anggota keluarga, membersihkan rumah dan beragam kerja-kerja rutin yang terlalu panjang untuk disebutkan di sini. Meski punya asisten rumah tangga tetap saja mereka harus mampu menjadi manajer rumah tangga yang baik. Sepulang kerja, urusan domestik pun masih menunggu sehingga tidak sedikit mereka mengalami stres dan depresi karena tidak mampu menangani semua persoalan dengan baik.




Berbeda dengan laki-laki, umumnya mereka tidak terbebani oleh pekerjaan domestik di rumah tangga. Akibatnya, tidak sedikit laki-laki menjadi sangat tergantung pada perempuan dalam kehidupannya. Tanpa perempuan mereka sulit mandiri di rumah tangga karena sudah terbiasa semua keperluannya ditangani oleh perempuan (ibu, isteri atau saudara perempuan). Kondisi ini harus diubah. Laki-laki pun sebaiknya mengerti pekerjaan di rumah tangga dan dibebani tanggung jawab mengelola urusan domestik. Untunglah sekarang kondisinya semakin membaik, semakin banyak laki-laki yang sadar tentang tugas-tugas domestik mereka.

Ke depan, laki-laki dan perempuan hendaknya dididik untuk mampu mengelola kerja-kerja domestik di rumah tangga dengan cara-cara profesional sehingga keduanya dapat saling membantu dengan tulus dan penuh kasih-sayang. Dengan demikian, keduanya pun dapat bekerja di luar rumah dengan penuh tanggung jawab. Hal penting yang perlu ditanamkan kepada perempuan dan laki-laki adalah menjadi manusia berguna, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat luas. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama.

Perkembangan global pun tampaknya memihak kepada perempuan. Akibat kemajuan sains dan teknologi, khususnya teknologi dalam bidang transformasi dan informasi, semakin banyak lapangan kerja yang dapat digeluti kaum perempuan. Jika sebelumnya, beragam pekerjaan tidak mungkin dimasuki perempuan karena mengandalkan kelebihan fisik dan kekuatan otot, kini akibat kemajuan teknologi hambatan tersebut dapat dihilangkan. Semakin banyak pekerjaan tidak lagi membutuhkan kekuatan otot, melainkan membutuhkan kekuatan otak dan kecekatan, dan hal ini lebih menguntungkan kaum perempuan.

Masalahnya, kemajuan sains dan teknologi yang memberi peluang kepada perempuan tidak selalu diiringi dengan perubahan budaya masyarakat dan juga perubahan struktur kebijakan publik oleh pemerintah. Akibatnya, budaya masyarakat yang masih meletakkan perempuan sebagai makhluk kelas dua dan berbagai kebijakan publik dan regulasi pemerintah yang bias gender menjadi penghalang besar bagi perempuan untuk berperan dalam memajukan ekonomi masyarakat padahal potensi dan peluang mereka seringkali sangat mengagumkan.

Menarik membaca hasil temuan survei tentang Gender dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang menyimpulkan bahwa perusahaan perempuan berpotensi memajukan perekonomian, meskipun perusahaan milik perempuan umumnya lebih kecil dibanding perusahaan milik laki-laki. Survei tersebut juga menjelaskan, perusahaan milik perempuan kebanyakan bergerak pada sektor informal yang membutuhkan banyak tenaga kerja.

Pemerintah berkomitmen mengintegrasikan komponen gender di dalam program, namun data berbasis gender tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun calon perusahaan peserta pengadaan masih sangat terbatas. Tujuan utama survei adalah mengisi kekosongan (gap) tersebut, merumuskan pengetahuan dasar dan data tentang perusahaan milik perempuan dan lelaki penyedia barang dan jasa bagi pemerintah, memahami isu-isu utama yang menjadi tantangan, serta mengusulkan solusinya.

LKPP dengan dukungan dari MCC (Millennium Challenge Corporation) melalui MCA-Indonesia terlibat dalam Proyek Modernisasi Pengadaan yang terfokus pada reformasi dan modernisasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia. Survei LKPP tahun 2013 tersebut mengambil sampel sebanyak 406 perusahaan yang tersebar di Jakarta dan Bandung. Ini adalah survei pertama yang menyoroti aspek gender dalam pengadaan barang/jasa di Indonesia, sehingga menjadi capaian penting dalam Proyek Modernisasi Pengadaan. Penelitian tersebut bertujuan menemukan hambatan berbasis gender yang dihadapi perusahaan milik perempuan dan laki-laki dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta mengidentifikasi cara menjadikan persaingan lebih adil dan transparan bagi perempuan dan laki-laki. Survei ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam Peraturan Presiden nomor 70/2012 tentang proses pengadaan yang non-diskriminatif, efisien, dan efektif. Survei ini juga menginisiasi dan merumuskan definisi Perusahaan Milik Perempuan melalui sejumlah diskusi dengan pemangku kepentingan serta menarik pengalaman dan contoh di tingkat internasional.  Proses tersebut menyepakati definisi perusahaan milik perempuan sebagai “perusahaan yang dipimpin dan dikelola oleh satu atau lebih perempuan”, atau “perusahaan di mana perempuan pengelola memiliki saham dalam struktur kepemilikan perusahaan”.

Temuan menarik dalam survei ini, umumnya para perempuan pengusaha memiliki motivasi utama untuk menciptakan lapangan kerja. Artinya, mereka punya kepedulian yang tinggi untuk mengentaskan kemiskinan dan penganguran. Tahun 2006 sebuah studi di lima provinsi menemukan bahwa 97% responden perempuan pengusaha mengaku termotivasi untuk menciptakan pekerjaan dan mengurangi pengangguran. Studi itu juga menyimpulkan, perempuan masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mengakses pengadaan dan mendapatkan nilai kontrak di lingkungan institusi pemerintah. Salah satu penyebabnya, rerata perusahaan mereka lebih kecil ketimbang perusahaan milik lelaki.

Lebih rinci survei mengungkapkan, perusahaan milik perempuan memiliki omzet rata-rata 4,4 kali lebih kecil daripada perusahaan milik laki-laki. Namun, perusahaan milik perempuan mempekerjakan lebih banyak pekerja dan manajer yang juga perempuan. Artinya, meningkatkan kesempatan perempuan pengusaha menjadi salah satu strategi untuk  meningkatkan tenaga kerja perempuan yang produktif. Semakin banyak perusahaan yang dimiliki perempuan akan mempekerjakan lebih banyak tenaga perempuan.

Selain itu, rata-rata omzet tahunan perusahaan milik perempuan yang pernah mengajukan pinjaman bank dan menjadi penyedia bagi pemerintah adalah Rp 9,1 miliar, hanya sepertiga dari rerata omzet tahunan perusahaan milik laki-laki (Rp 25,7 miliar). 62% dari perusahaan milik laki-laki yang pernah ikut tender pemerintah pernah mengajukan pinjaman ke bank, namun hanya sekitar 50% perusahaan milik perempuan yang melakukannya.

Mayoritas perusahaan milik perempuan mengetahui informasi pelelangan melalui media. Sebanyak 61% perusahaan milik perempuan mendapat kontrak melalui lelang umum, sedangkan hanya 52% perusahaan milik laki-laki mendapatkannya dengan cara yang sama. Adapun perusahaan milik lelaki lebih banyak mendapat informasi dari petugas pelayanan dan mendapat kontrak dari penunjukan langsung.

Problem paling nyata bagi perempuan adalah sekitar 25% perusahaan milik perempuan (21% pada laki-laki) yang tidak pernah ikut lelang atau menjadi penyedia barang/jasa pemerintah percaya tidak akan mendapat kontrak karena proses pengadaan hanya formalitas, pemerintah sudah memutuskan pemenangnya. Satu dari tiga responden merasa aturan pengadaan pemerintah terlalu banyak dan membingungkan. Banyaknya peraturan yang tumpang-tindih tersebut menjadi alasan utama mereka tidak berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah. Anggapan tentang adanya korupsi menjadi alasan lain yang disebut oleh 15% perusahaan.

Selain itu, kurangnya informasi merupakan hambatan serius bagi perusahaan kecil untuk mendapatkan peluang. Meskipun Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 mengatur proyek bernilai hingga Rp 2,5 miliar dialokasikan bagi perusahaan kecil, 92% perusahaan milik perempuan (76% laki-laki) yang tidak pernah mengikuti pelelangan dan tidak pernah menjadi penyedia tidak tahu tentang peraturan tersebut.

Hasil survei juga menyebutkan adanya unsur diskriminasi terhadap perempuan dalam interaksi dengan petugas pelayanan untuk mendapatkan informasi dan akses pengadaan. Menurut pengalaman pengusaha perempuan yang bekerja pada bisnis pengendalian hama, pemerintah dirasa lebih suka berbicara dengan laki-laki daripada perempuan. Ini pengakuan seorang perempuan pengusaha: “Ketika saya bernegosiasi dengan staf pemerintah, saya pernah ditanya, “Apakah benar Anda direkturnya? Tidak malu bekerja dengan hama?” Mereka tidak percaya saya bekerja di sektor tersebut. Kemudian saya minta ayah saya untuk menolong saya bernegosiasi, semua berjalan seperti biasa. Tapi ketika saya mengundang mereka ke pertemuan, mereka berkata, “Ok, di mana kita akan makan siang?”Jadi saya merasa sedikit dilecehkan dan memutuskan tidak melakukan negosiasi itu lagi.

Hal lain yang menggembirakan, umumnya pengusaha perempuan lebih enggan menggunakan mekanisme sanggah saat tak sukses dalam pengadaan. 69% perusahaan milik perempuan dan 53% perusahaan milik laki-laki menganggap itu tidak berguna karena masih kentalnya korupsi, kolusi, dan nepotisme, kurangnya transparansi, dan ketakutan dimasukan dalam daftar hitam pengusaha.

Hasil survei juga mengungkapkan, terdapat hubungan positif antara keanggotaan asosiasi bisnis dengan keberhasilan memenangkan kontrak pemerintah. Sekitar 50% perusahaan yang pernah ikut lelang umum juga aktif dalam asosiasi bisnis. Namun, pengusaha perempuan umumnya belum cukup aktif dalam asosiasi bisnis.


Ke depan, saya pikir pemerintah perlu segera mengadopsi definisi resmi tentang perusahaan milik perempuan, yang diintegrasikan dalam sistem informasi pengadaan secara elektronik untuk dipantau dan dipublikasikan secara berkala. Pemerintah selayaknya juga meningkatkan transparansi pengadaan, terutama dengan perbaikan berkelanjutan pada sistem pengadaan secara elektronik. Selain itu, pemerintah perlu melaksanakan peningkatan kapasitas yang menyasar lebih banyak ULP perempuan dan perusahaan milik perempuan, serta menyediakan dan membudayakan sistem umpan balik atau gugatan sebagai bentuk akuntabilitas layanan. 

Selanjutnya, Perusahaan milik perempuan disarankan agar lebih proaktif dalam asosiasi bisnis, sehingga  meningkatkan jejaring akses informasi dan meningkatkan peluang untuk  untuk sukses memenangkan tender pengadaan pemerintah. Mereka pun perlu membantu pemerintah meningkatkan sistem pengadaan dengan aktif memberikan umpan balik yang diajukan secara anonim. Perusahaan milik perempuan direkomendasikan pula memaksimalkan berbagai sesi diskusi untuk berbagi informasi dan peningkatan kapasitas, terutama untuk meningkatkan pendidikan dan pengetahuan tentang cara berkompetisi yang profesional.
Mitra pembangunan disarankan untuk mendukung reformasi kebijakan dan peningkatan kapasitas untuk perbaikan kebijakan dalam pengadaan barang/jasa, meningkatkan kesetaraan, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka juga perlu mendukung peningkatan kapasitas yang berfokus pada perusahaan milik perempuan, serta mendukung penguatan asosiasi bisnis perempuan dan peluang jejaring.

Akhirnya, untuk kemajuan ekonomi bangsa dan kesejahteraan seluruh masyarakat, peluang dan akses perempuan untuk berkiprah dalam dunia ekonomi harus dibuka seluas-luasnya. Untuk itu, sejumlah kebijakan dan regulasi yang masih bias gender perlu segera direvisi. Demikian juga, interpretasi agama yang ramah terhadap perempuan dan akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan harus menjadi mainstream di masyarakat. Pemerintah dan masyarakat hendaknya sepakat menjadikan perempuan sebagai subyek pembangunan, termasuk dalam bidang ekonomi karena mereka adalah warga negara penuh dan manusia merdeka yang posisinya setara dengan kaum laki-laki.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar