Kamis, 23 November 2017

DEMOKRASI DAN PROSES POLITIK




Pendahuluan

Demokrasi bukanlah sebuah sistem sempurna tanpa cacat. Demokrasi lebih tepat disebut sebagai sebuah proses atau dinamika menuju kesempurnaan. Hal itu seperti dinyatakan Macpherson, pakar pemikiran demokrasi, bahwa demokrasi seringkali menimbulkan kekecewaan.3 Bahkan, Dorothy Pickles, berani menegaskan bahwa tidak ada demokrasi yang sempurna.4 Begitu pula Tannsjo berpendapat bahwa bisa terjadi konflik di antara demokrasi di satu tempat dengan tempat yang lain di dalam masyarakat yang sama.5

Dalam konteks ini, Tannsjo, dengan mengikuti alur pemikiran Lenin, selalu melihat demokrasi secara kontekstual, yaitu demokrasi untuk siapa, demokrasi dimana, dan kapan, serta dalam keadaan apa.6 Konsepsi demokrasi rakyat klasik memandang demokrasi sebagai hubungan yang khas antara kemauan rakyat dan pemecahan isu-isu politik.7

Untuk itu perlu penjelasan terlebih dahulu mengenai pengertian pokok demokrasi. Macpherson menyatakan bahwa “lahan” yang subur untuk perkembangan demokrasi yang perlu disiapkan adalah hal-hal berikuit: penyelenggaraan masyarakat yang bersaing, individualis dan berorientasi pasar, dan terselenggaranya negara liberal.8

Ciri-ciri Demokrasi

W. Ross Yates mengajukan enam ciri khas demokrasi : toleransi terhadap orang lain, perasaan fairplay, optimisme terhadap hakekat manusia, persamaan kesempatan, orang yang terdidik, jaminan hidup, kebebasan dan milik.9 Pengamat lainnya, Alan Ware, mencoba menyederhanakan unsur pembentukan demokrasi menjadi tiga, yaitu mengoptimalkan kepentingan, pelaksanaan pengawasan, dan berorientasi pada warga negara.10 

Hampir sama dengan pandangan di atas, tetapi lebih melengkapi, patut pula dikemukakan pemikiran dari Dahl, seperti yang dikutip oleh David Held tentang kriteria sistem yang betul-betul demokratis : hak suara yang sama, partisipasi yang efektif, pemahaman yang mengandung unsur pendidikan pengwasan tertinggi oleh rakyat dan merangkul (inclusiveness).11

Bandingkan pula dengan cara pandang yang dikemukakan oleh kelompok New Right dan New Left yang diilhami oleh pemikiran Marxis yang mendambakan hubungan bebas dan berdasarkan persamaan berikut. Pertama, penciptaan suasana terbaik bagi semua manusia untuk mengembangkan sifat alamiah mereka dan mengemukakan kemampuan kualitatif mereka yang berbeda-beda. Kedua, perlindungan dan penggunaan sewenang-wenang otoritas politik dan kekuasaan coercive. Ketiga, keterlibatan warga negara dalam penentuan kondisi-kondisi perkumpulan mereka. Keempat, perluasan kesempatan ekonomi untuk memaksimumkan persediaan sumber daya.12

Ted Robert Gurr lebih menekankan demokrasi yang melembaga pada aspek keberadaan lembaga eksekutif. Bagi pakar ini ada empat unsur demokrasi : (1) Persaingan partisipasi Politik; (2) Persaingan rekrutmen politik; (3) keterbukaan rekrutmen eksekutif; (4) Keberadaan hambatan-hambatan terhadap ketua eksekutif. 13

Pakar lainnya, Mitchell dan Simmons mengarahkan analisis mereka dari segi pilihan publik. Dilihat dari sudut ini mereka berpendapat bahwa politik merupakan satu sistem yang terdiri empat kelompok pembuat keputusan, yaitu pemilih, pejabat yang dipilih atau politisi, birokrat dan kelompok-kelompok kepentingan.14

Disamping beberapa karakteristik atau unsur-unsur diatas, ada pula yang mengutamakan aspek hukum, seperti John Rawls. Disini ditekankan : (a) hak-hak sipil dan politik yang sama; (b) hak-hak sosio-ekonomi yang minimum; dan (c) keterpercayaan.15 Sedangkan untuk masyarakat multi-etnis dikenal pula adanya demokrasi consociational  yang mempunyai ciri tersendiri : (1) pemerintahan koalisi besar untuk menampung kelompok-kelompok agama dan linguistik utama; (2) otonomi budaya masing-masing kelompok; (3) proporsionalitas dalam perwakilan politik  dan pengangkatan pegawai negeri; (4) veto golongan minoritas terhadap hak-hak dan otonomi yang penting bagi minoritas.16

Dari berbagai pandangan tentang demokrasi, sebenarnya teory demokrasi dapat disederhanakan menjadi empat corak : individulaisme, utilitarianisme (atau teory kepentingan), teory hak dan kewajiban, dan kolektivisme demokratis.17 Sekarang kita beralih pada bentuk-bentuk demokrasi menurut John Dunn. Bagi negara modern, demokrasi perwakilan adalah yang paling sesuai.18  Masih ada beberapa macam demokrasi yang lain. Macpherson, membagi demokrasi menjadi empat jenis : Demokrasi protektif, Demokrasi pembangunan, Demokrasi keseimbangan dan Demokrasi partisipatoris.19

Dalam kaitan ini, Sklar mengajukan lima corak yang lain sebagai berikut. Pertama, demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Benyak negara Afrika mencoba menerapkan model ini tetapi hanya sedikit yang bisa bertahan. Kedua, demokrasi terpimpin, para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan. Ketiga, demokrasi sosial, yang menaruh kepedulian, pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh keterpercayaan politik. Keempat, demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan tibal balik antara penguasa dan yang dikuasai. Terakhir, demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerjasama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.20 

Faktor-faktor Pendukung Demokrasi

Seperti telah disinggung di atas, demokrasi bisa berkembang baik jika tersedia faktor-faktor yang dapat mendukungnya. Dalam arti umum para pakar sependapat bahwa kapitalismelah yang paling mendukung perkembangan demokrasi, sehingga demokrasi sendiri dipersepsikan sebagai bentuk khas kapitalisme.21 Kapitalisme dan demokrasi sering betul-betul disamakan. Demokrasi politik tidak bisa dipisahkan dari liberalisme.22

Dengan demikian hampir dapat disimpulkan bahwa demokrasi hanya bisa ditemukan di negara-negara maju. Kapitalisme sendiri bersumber dari liberalisme. Sedangkan liberalisme menurut Rawls dttopang oleh prinsip egalitarianisme : (a) jaminan nilai kebebasan politik yang adil; (b) persamaan kesempatan; (c) prinsip perbedaan.23 Didalam tradisi klasiknya , liberalisme menganut keyakinan pencerahan tentang individualisme, kepentingan diri rasional, sekularisasi, dan pemerintahan berdasarkan perjanjian sosial.24

Di sejumlah negara terbelakang dan sedang berkembang kebanyakan perkembangan demokrasi tersendat-sendat, bahkan ada yang tidak bisa muncul sama sekali. Jika kita gunakan kategorisasi Huntington, kawasan ini boleh disebut sebagai penganut sistem politik tradisional. Ada dua corak sistem politik yang dominan di sini, yaitu : negara feodal dan negara birokratis. Didalam kedua corak sistem politik ini ditandai oleh pemusatan kekuasaan.25  Karena itu, peluang untuk berkembang suburnya demokrasi adalah kecil sekali.

Sesungguhnya, masih banyak faktor lainnya yang menyekat perkembangan demokrasi. Budaya yang terbelakang dan peniggalan kolonial. Karena itu, Pennock mempersyaratkan tiga hal untuk tegaknya kepolitikan demokratis, yaitu faktor historis, tatanan sosial-ekonomi dan budaya politik. Mengenai harga diri, otonomi dan menghargai orang lain;  percaya terhadap hak-hak individu; percaya toleransi dan keinginan kompromi; melek huruf dan pendidikan; komitmen terhadap prosedur dan nilai-nilai demokrasi, semangat “publik”; nasionalisme; konsesus dan perpecahan; dan terakhir penguatan institusi.26











3 C.B Macpherson, The Real World of Democracy, New York : Oxford University Press, 1972, hal.1.
4 Dorothy Pickles, Democracy, New York : Basic Books, 1970, hal.23.
5 Torbjorn Tannsjo, Populist Democracy : A Defence. London : Routtledge, 1992, hal.2.
6 Ibid.
7 Tannsjo, Ibid., hal.13.
8 Macpherson, Ibid., hal.5.
9 W. Ross Yates, democracy in the United States, Chicago : Rand Mcnally and Company, 1967.
10 Alan Ware, Citizens, parties and the State A Reappraisal, cambridge Polity Press, 1987, hal. 7-16.
11 David Held, Models of Democracy, Cambridge Polity Press, 1993, hal.278.
12 Ibid., hal.270.
13 Dalam Davi A. Leblang, 1996. Property Rights, Democracy and Economic Growth, dalam Political Research Quarterly, vol.49 (1) : 5-26.
14 William C. Mitchell and Randy T. Simmons, Beyond Poltics Markets, Welfare, and the Failure of Bureaucracy, boulder : West View Press, 1994, hal.41.
15 Dalam Christian Anglade, 1994. Democracy and the Rule of Law in Latin America dalam Ian Budge and David McKay (eds.), Developing Democracy, London. SAGE Publications, 1994, hal. 233-52. Lihat juga John Rawls, Political Liberalism, New York. Columbia University Press, 1993. Hal.36-38.
16 Arend Lijphart, The Puzzle of Indian Democracy : A Consociational Interpretation, dalam American Political Science Review, vol.90, 1996 (2):258-268.
17 J. Roland Pennock, Democratic Political Theory, Princeton: Princeton University Press, 1979, hql.170.
18 John Dunn (ed.), Democracy the Unfinished Journey 508 BC to AD 1993, Oxford: Oxford University Press, 1993, hal.250.
19 C.B. Macpherson, The Lifes and Times of Liberal-Democracy, Oxford: Oxford University Press, 1979.
20 Dalam Glenn Hasted (ed.), One World , Many Voices Global Perspective on Political Issues, Englewood Cliffs, New Jersey : Prentice Hall, 1994, hal.342.
21 Dietrich Rueschemeyer, E.H. Stephens and J.D. Stephens, Capitalist Development and Democracy, Cambridge: Polity Press, 1992, hal.1.
22 Giovanni Sartori, The Theory of Democracy Revisited, Chatham: Chatham House Publisher, 1987, hal.389.
23 John Rawls, Political Liberalism, New York : Columbia University Press, 1993, hal. 6-7.
24 Charles F. Andrain and David E. Apter, Political Protest and Social Change, New York: New York University Press, 1995, hal.30.
25 S.P. Huntington, Political Order in Changing Societies, New Haven: Yale University Press, 1968, hal. 148-150.
26 Pennock, Ibid., hal.239-254.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar