Kamis, 07 September 2017

Lima Prinsip Dasar Pernikahan Islam


1. Prinsip Mitsaqan ghaliza (Komitmen Suci)
Pernikahan merupakan amanat dari Allah swt. Amanat adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena yakin bahwa apa yang diamanatkannya itu akan dipelihara dengan baik. Isteri adalah amanat Allah kepada suami, demikian pula suami merupakan amanat Allah kepada isteri. Suami isteri telah berjanji dengan nama Allah untuk menjaga amanah itu. Janji inilah yang dimaksud dalam Al-Qur`an dengan mitsaqan ghaliza. Istilah itu dapat dimaknai dengan komitmen suci atau perjanjian yang teguh.
Pernikahan dalam Islam bukan hanya melibatkan aspek biologis dan hal-hal yang bersifat material semata melainkan jauh lebih luas dan dalam dari apa yang kita bayangkan. Pernikahan pun melibatkan aspek spiritual yang terdalam dari diri manusia.
Itulah sebabnya, setiap pasangan: isteri atau suami jika dalam kehidupan pernikahan mengalami hal-hal yang membuatnya sedih, galau dan cemas hendaknya segera beristighfar memohon ampunan kepada Allah, Sang Maha Pencipta. Sebaliknya, jika pasangan merasakan hal-hal yang menggembirakan dan menyenangkan hendaknya banyak bersyukur ke hadirat-Nya. Kehidupan perkawinan ibarat permainan ombak di pantai, penuh gejolak dan sering menimbulkan hal-hal yang tak terduga sebelumnya.

2. Prinsip mawaddah wa rahmah (Cinta dan kasih yang tak bertepi )
Mawaddah secara bahasa berarti 'cinta kasih', sedangkan rahmah berarti 'kasih sayang', kedua istilah itu menggambarkan perasaan batin manusia yang sangat luhur. Mawaddah juga menggambarkan suasana psikologis manusia yang dapat menerima orang lain apa adanya.
Mawaddah wa rahmah terbentuk dari suasana hati yang penuh keikhlasan dan kerelaan berkorban demi kebahagiaan bersama. Sejak akad nikah suami-isteri seharusnya telah dipertautkan oleh perasaan mawaddah wa rahmah sehingga keduanya tidak mudah goyah dalam mengarungi samudra kehidupan rumah tangga yang seringkali penuh gejolak.
 Mawaddah wa rahmah merupakan anugerah  Allah swt. dan hanya dilimpahkan kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki agar mereka dapat menikmati kehidupan suami isteri dengan penuh sakinah (kedamaian). Hal itu dipaparkan dalam firman Allah berikut: “Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasangan agar kalian memperoleh kedamaian dari pasangan tadi, dan dijadikannya di antara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS. ar-Rum, 30: 21).
Pasangan suami isteri sangat dianjurkan memperbanyak doa dan tak lupa berikhtiar agar dianugerahi mawaddah wa rahmah sehingga keduanya dapat saling mengasihi dan saling mencintai secara tulus dan ikhlas tanpa pamrih. Semua sikap dan perilaku suami isteri dalam kehidupan bersama semata-mata bermuara pada rasa kasih sayang dan cinta yang tulus tak bertepi.
3. Prinsip mu`asyarah bil ma`ruf (Prilaku santun dan beradab)
Ditemukan sejumlah tuntunan dalam Al-Qur`an dan hadis agar suami memperlakukan isterinya dengan penuh sopan santun, di antaranya berikut ini: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (Q.S an-Nisa 19). Selanjutnya dari hadis: "Bertakwalah kalian kepada Allah swt. berkaitan dengan urusan perempuan. Kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah, dan kalian juga telah memperoleh (dari Tuhan) kehalalan atas kehormatan mereka dengan kalimat Allah" (HR. Bukhari).
Dalam relasi pernikahan, Islam mengajarkan suami agar memperlakukan atau menggauli isterinya dengan penuh kelembutan dan kesopanan, jauh dari segala bentuk kekerasan dan kebiadaban. Sebaliknya isteri pun demikian. Masing-masing hendaknya menjaga tata krama dan adab sopan santun sesuai ajaran agama. Jelas bahwa dalam pernikahan Islam tidak dibolehkan sedikit pun adanya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Untunglah sekarang sudah berlaku UU KDRT, meskipun implementasinya masih tertatih-tatih.
Prinsip mu`asyarah bil ma`ruf ini paling banyak dituntut dalam relasi seksual di antara suami isteri. Hubungan seksual di antara suami isteri merupakan kenikmatan yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia. Agar hubungan tersebut tidak dikotori oleh pengaruh setan, dan agar dapat membuahkan anak saleh, Rasulullah mengajarkan kepada umatnya agar memulainya dengan membaca doa: "Bismillah Allahumma jannibna asy-syaitan wa jannibi asy-syaitan ma ruziqna."  Artinya: Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang akan Engkau berikan kepada kami. Apabila lahir seorang anak, dia akan terlindung dari setan (HR. Bukhari dan Muslim). 
Realitas di masyarakat menunjukkan bahwa yang lebih banyak menikmati hubungan seks adalah suami, sedang isteri hanya melayani. Kebanyakan isteri tidak pernah mengeluhkan soal kepuasan seksual. Alasannya beragam; pertama, karena hal itu dianggap tabu dan tidak pantas dibicarakan; kedua, karena takut suaminya marah; dan ketiga, karena merasa sudah begitulah kodratnya sebagai isteri.
Seharusnya, menikmati hubungan seks bukan hanya hak suami, melainkan juga hak isteri. Berkenaan dengan ini sejumlah hadis memberikan tuntunan. Misalnya: "Jika seorang suami di antara kalian bersetubuh dengan isterinya, hendaklah ia melakukannya dengan sungguh-sungguh. Bila ia terlebih dahulu mencapai kepuasan (orgasme) sebelum isteri merasakannya, hendaklah ia tidak tergesa-gesa (mengeluarkan zakarnya dari vagina) sampai isteripun merasakan orgasmenya". "Jika seseorang di antara kalian hendak menggauli isterinya, janganlah ia meniru perilaku binatang atau melakukannya bagai dua ekor unta atau keledai. Hendaklah ia memulainya dengan cumbu rayu, belaian kata-kata manis dan ciuman" (HR. Ibnu Majah).
Kedua hadis tersebut pada intinya mengandung pesan moral agar suami memperlakukan isterinya dengan penuh kesopanan dan kelembutan, terutama dalam hubungan seksual. Suami hendaknya mengupayakan sedemikian rupa agar isteri juga mengalami kepuasan. Isteri bukan hanya sekedar objek dalam hubungan seksual, melainkan juga sebagai subyek. Jika keduanya sama-sama subyek dan sama-sama mengalami kepuasan tentu akan tercipta suasana bahagia yang akan mempererat jalinan kasih dan cinta di antara keduanya.
Kesimpulannya, hubungan suami isteri hendaknya selalu dibina di atas prinsip saling menghargai dan menghormati, tanpa melihat kepada asal-usul, status maupun posisi keduanya. Boleh jadi suami memiliki derajat, status dan posisi yang lebih tinggi dari isteri, demikian pula sebaliknya. Akan  tetapi, sebaiknya dalam kehidupan rumah tangga semua bentuk perbedaan itu diabaikan atau tidak  dimunculkan. Suami isteri harus mampu mengendalikan diri dan menahan emosi sehingga yang muncul hanyalah sikap dan perilaku yang sopan dan santun, bukan sikap dan perilaku yang memaksa, kasar dan bengis.

4. Prinsip Musawah (Kesetaraan dan keadilan gender)
Kebahagiaan hidup dalam pernikahan hanya dapat diwujudkan dalam kehidupan keluarga manakala suami isteri berada pada posisi yang setara dan sederajat. Itulah yang sekarang diistilahkan dengan kesetaraan dan keadilan gender. Sebab, bagaimana mungkin suami isteri bisa saling menghargai, saling menghormati, dan saling terbuka jika sang suami memandang isteri lebih rendah atau lebih tinggi. Atau sebaliknya, isteri memandang suami lebih tinggi atau lebih rendah.
Keduanya harus memandang satu sama lain sebagai manusia utuh yang harus dihargai dan dihormati apa pun posisi dan statusnya.  Keduanya harus menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Di hadapan Allah swt. semua manusia sama derajatnya, yang membedakan di antara mereka hanyalah prestasi takwanya, itupun hanya Allah yang berhak menilai, bukan manusia.
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah: "isteri-isterimu adalah pakaian untuk kamu (para suami), demikian pula kalian (para suami) adalah pakaian mereka (para isteri)"  (QS. S. Al-Baqarah, 2:187).Ayat tersebut mengisyaratkan Perlunya suami isteri saling membantu dan saling melengkapi satu sama lain. Tidak ada manusia yang sempurna dalam segala hal, sebaliknya tidak ada pula yang serba tidak sempurna. Suami isteri pasti saling membutuhkan. Masing-masing harus dapat berfungsi memenuhi atau menutupi kebutuhan pasangannya, ibarat pakaian menutupi tubuh.
Prinsip ini perlu diterapkan mengingat hubungan suami isteri hanya dapat berjalan serasi dan harmonis manakala keduanya dapat saling melengkapi dan melindungi, bukan saling mencari kelemahan dan kekurangan masing-masing. Sebagai manusia hamba Allah, setiap suami atau isteri pasti memiliki kelebihan sekaligus juga pasti ada kekurangan. Konsekuensinya, suami isteri perlu saling menutupi kekurangan dan memuji kelebihan.
Perbedaan jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, dalam hubungan suami isteri tidak perlu menyebabkan yang satu merasa lebih superior (lebih tinggi) daripada yang lain atau sebaliknya yang satu merasa inferior (lebih rendah) daripada yang lain. Keduanya memiliki posisi yang sama, yakni sama-sama manusia. Semua manusia sama derajatnya,  yang membedakan di antara mereka hanyalah takwanya, dan ukuran takwa itu hanya Allah yang dapat menilai, bukan manusia.
Hanya saja, perlu diingat bahwa dalam kehidupan suami isteri, khususnya di lingkungan rumah tangga,  Allah swt. memberikan tugas yang cukup berat kepada suami, yakni untuk bertindak sebagai pengayom atau pelindung (QS. an-Nisa`, 4:34). Sebagai pelindung atau pengayom, suami dituntut agar sungguh-sungguh memberikan perlindungan, ketentraman,  dan kenyamanan kepada isterinya, bukan sebaliknya mendatangkan kesengsaraan dan penderitaan.  Fungsi sebagai pengayom atau pelindung inipun tidak melekat secara otomatis pada diri suami, melainkan hanya berlaku jika sang suami memenuhi dua syarat yang ditetapkan. Pertama, memiliki kualitas lebih dibandingkan isterinya dan kedua, mampu memberikan nafkah lahir batin (QS. an-Nisa`, 4:34). Jika kedua syarat ini tidak terpenuhi, tentu fungsinya sebagai pengayom dapat dipertanyakan.

5. Prinsip Musyawarah (Komunikasi yang hangat dan intens)
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah: "Bermusyawaralah di antara kamu (suami dan isteri) mengenai segala sesuatu dengan cara yang baik" QS. at-Thalaq, 65:6). Atas dasar prinsip musyawarah ini, suami atau isteri tidak mengambil keputusan penting, khususnya menyangkut kehidupan keluarga, secara sepihak melainkan senantiasa perlu dirundingkan atau dimusyawarahkan  bersama. Dengan memegang teguh prinsip ini diharapkan bahwa manakala ada masalah, maka suami isteri bertanggung jawab. Tidak ada pihak yang akan mengelak dari tanggung jawab karena semua keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi kepentingan keluarga.
Membangun komunikasi yang hangat dan intens di antara suami-isteri menjadi kunci kebahagiaan dalam perkawinan. Masalahnya, kebanyakan kita lebih mudah dan juga lebih suka membangun hubungan yang hangat dengan orang lain ketimbang dengan pasangan sendiri. Memang tidak mudah, tapi komunikasi harus dibangun dan dilanggengkan sepanjang hayat dengan pasangan.
Khalifah Umar ibn al-Khattab mengibaratkan ikatan suami isteri dengan seutas benang yang mudah sekali putus, sangat peka. Karena itu, jika yang satu menarik, yang lain mengulur. Jika yang satu mengencangkan, yang lain mengendorkan, demikian seterusnya. Dengan ungkapan lain, diperlukan seni berkomunikasi dalam relasi pernikahan.
Rasulullah saw. seringkali menyebutkan: bayti jannati (rumahku adalah surgaku). Dibalik sabdanya itu, Rasul hendak mengingatkan kita, para pengikutnya, agar berusaha menjadikan rumah masing-masing seindah dan senyaman surga. Surga dalam kehidupan rumah tangga harus diciptakan, dan itu perlu kerjasama yang serius dan sungguh-sungguh dari kedua suami-isteri, tidak mungkin hanya sepihak saja.
Satu hal yang perlu dicatat bahwa kelima prinsip pernikahan yang diuraikan di atas hanya dapat diimplementasikan dengan baik dalam perkawinan monogami, bukan poligami. Rasul pun menjalani kehidupan perkawinan monogami yang sangat bahagia bersama Siti Khadijah selama 28 tahun. Kematian Khadijah menimbulkan duka yang sangat mendalam sampai Rasul harus menduda selama tiga tahun. Setelah hijrah ke Madinah, Rasul dihadapkan pada kondisi politik yang keras, Rasul melakukan poligami dengan 11 isteri dan itu pun hanya berlangsung kurang lebih 6 tahun di akhir hidupnya.
Demikianlah lima prinsip dasar pernikahan dalam Islam, semoga dengan prinsip tersebut kita semua berhasil mewujudkan surga di bumi melalui kehidupan perkawinan yang penuh dengan sakinah, mawaddah wa rahmah.






1 komentar:

  1. Dear brides and grooms to be
    Salam hangat dari HIS Seskoad Grand Ballroom Bandung.
    Kami dengan bangga mempersembahkan venue terbaru kami yaitu “HIS Seskoad Grand Ballroom”, Gedung seskoad yang berletak strategis nan mewah yang menjadi favorit para calon pengantin ini kini berada di naungan HIS, untuk itu fasilitas yang terdapat di gedung seskoad grand ballroom kini berstandard seperti gedung HIS lainnya, “Ballroom full karpet eksklusif, AC, Lampu Kristal, dan design ruangan yang elegan&mewah”. Selain gedung, kami juga bekerjasama dengan banyak pilihan vendor ternama di Bandung, mulai dari catering, busana&MUA, dekorasi, music & entertainment, fotografi&videografi, MC, wedding car, hingga pelayanan yang kami miliki untuk membantu calon pengantin dari awal sampai akhir yaitu, Wedding Public Relations, Wedding Planner, dan Wedding Executor. Dengan sistem “One Stop Wedding Service”, Kami pastikan akan memberikan pelayanan terbaik dalam membantu dari awal hingga di hari Bahagia akang teteh
    Untuk itu kami mengundang akang teteh calon pengantin, untuk datang ke pre-launching HIS Seskoad Ballroom kami, dan segera dapatkan HARGA PRE-LAUNCHING yang pasti akan sangat worth it dengan fasilitas dan pelayanan yang kami berikan serta BONUS FANTASTIS! untuk akang teteh calon pengantin Cuma di HIS SESKOAD GRAND BALLROOM.

    For more info and detail call :
    Wedding Public Relations HIS Seskoad Grand Ballroom
    Jl. Gatot Subroto No. 96 Bandung.
    Giyan : 082261170022 (WA)
    INSTAGRAM : @his_seskoad @giyanti.hisseskoad

    See u brides and grooms to be!
    -HIS Wedding Venue Organizer-

    BalasHapus