1.
Prinsip Mitsaqan ghaliza (Komitmen Suci)
Pernikahan merupakan amanat dari Allah swt. Amanat adalah sesuatu
yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya
karena yakin bahwa apa yang diamanatkannya itu akan dipelihara dengan baik.
Isteri adalah amanat Allah kepada suami, demikian pula suami merupakan amanat
Allah kepada isteri. Suami isteri telah berjanji dengan nama Allah untuk
menjaga amanah itu. Janji inilah yang dimaksud dalam Al-Qur`an dengan mitsaqan
ghaliza. Istilah itu dapat dimaknai dengan komitmen suci atau perjanjian
yang teguh.
Pernikahan dalam Islam bukan hanya melibatkan aspek biologis dan
hal-hal yang bersifat material semata melainkan jauh lebih luas dan dalam dari
apa yang kita bayangkan. Pernikahan pun melibatkan aspek spiritual yang
terdalam dari diri manusia.
Itulah sebabnya, setiap pasangan: isteri atau suami jika dalam
kehidupan pernikahan mengalami hal-hal yang membuatnya sedih, galau dan cemas
hendaknya segera beristighfar memohon ampunan kepada Allah, Sang Maha
Pencipta. Sebaliknya, jika pasangan merasakan hal-hal yang menggembirakan dan
menyenangkan hendaknya banyak bersyukur ke hadirat-Nya. Kehidupan perkawinan
ibarat permainan ombak di pantai, penuh gejolak dan sering menimbulkan hal-hal
yang tak terduga sebelumnya.
2.
Prinsip mawaddah wa rahmah (Cinta dan kasih yang tak bertepi )
Mawaddah secara bahasa berarti 'cinta
kasih', sedangkan rahmah berarti 'kasih sayang', kedua istilah itu
menggambarkan perasaan batin manusia yang sangat luhur. Mawaddah juga
menggambarkan suasana psikologis manusia yang dapat menerima orang lain apa
adanya.
Mawaddah wa rahmah terbentuk dari suasana hati yang penuh keikhlasan dan kerelaan
berkorban demi kebahagiaan bersama. Sejak akad nikah suami-isteri seharusnya
telah dipertautkan oleh perasaan mawaddah wa rahmah sehingga keduanya
tidak mudah goyah dalam mengarungi samudra kehidupan rumah tangga yang
seringkali penuh gejolak.
Mawaddah wa rahmah
merupakan anugerah Allah swt. dan hanya
dilimpahkan kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki agar mereka dapat menikmati
kehidupan suami isteri dengan penuh sakinah (kedamaian). Hal itu
dipaparkan dalam firman Allah berikut: “Di antara tanda-tanda (kebesaran dan
kekuasaan) Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasangan agar kalian
memperoleh kedamaian dari pasangan tadi, dan dijadikannya di antara kamu
mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS. ar-Rum, 30: 21).
Pasangan suami isteri sangat dianjurkan memperbanyak doa dan tak
lupa berikhtiar agar dianugerahi mawaddah wa rahmah sehingga keduanya
dapat saling mengasihi dan saling mencintai secara tulus dan ikhlas tanpa
pamrih. Semua sikap dan perilaku suami isteri dalam kehidupan bersama
semata-mata bermuara pada rasa kasih sayang dan cinta yang tulus tak bertepi.
3.
Prinsip mu`asyarah bil ma`ruf (Prilaku santun dan beradab)
Ditemukan sejumlah tuntunan dalam Al-Qur`an dan hadis agar suami
memperlakukan isterinya dengan penuh sopan santun, di antaranya berikut ini: Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan
paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka
melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut.
kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak (Q.S an-Nisa 19). Selanjutnya dari hadis: "Bertakwalah
kalian kepada Allah swt. berkaitan dengan urusan perempuan. Kalian telah
mengambil mereka sebagai amanat Allah, dan kalian juga telah memperoleh (dari
Tuhan) kehalalan atas kehormatan mereka dengan kalimat Allah" (HR.
Bukhari).
Dalam relasi pernikahan, Islam mengajarkan suami agar memperlakukan
atau menggauli isterinya dengan penuh kelembutan dan kesopanan, jauh dari
segala bentuk kekerasan dan kebiadaban. Sebaliknya isteri pun demikian.
Masing-masing hendaknya menjaga tata krama dan adab sopan santun sesuai ajaran
agama. Jelas bahwa dalam pernikahan Islam tidak dibolehkan sedikit pun adanya
KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual
dan ekonomi. Untunglah sekarang sudah berlaku UU KDRT, meskipun implementasinya
masih tertatih-tatih.
Prinsip mu`asyarah bil ma`ruf ini paling banyak dituntut
dalam relasi seksual di antara suami isteri. Hubungan seksual di antara suami
isteri merupakan kenikmatan yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia. Agar
hubungan tersebut tidak dikotori oleh pengaruh setan, dan agar dapat membuahkan
anak saleh, Rasulullah mengajarkan kepada umatnya agar memulainya dengan
membaca doa: "Bismillah Allahumma jannibna asy-syaitan wa jannibi
asy-syaitan ma ruziqna."
Artinya: Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah
setan dari anak yang akan Engkau berikan kepada kami. Apabila lahir seorang
anak, dia akan terlindung dari setan (HR. Bukhari dan Muslim).
Realitas di masyarakat menunjukkan bahwa yang lebih banyak
menikmati hubungan seks adalah suami, sedang isteri hanya melayani. Kebanyakan
isteri tidak pernah mengeluhkan soal kepuasan seksual. Alasannya beragam;
pertama, karena hal itu dianggap tabu dan tidak pantas dibicarakan; kedua,
karena takut suaminya marah; dan ketiga, karena merasa sudah begitulah kodratnya
sebagai isteri.
Seharusnya, menikmati hubungan seks bukan hanya hak suami,
melainkan juga hak isteri. Berkenaan dengan ini sejumlah hadis memberikan
tuntunan. Misalnya: "Jika seorang suami di antara kalian bersetubuh
dengan isterinya, hendaklah ia melakukannya dengan sungguh-sungguh. Bila ia
terlebih dahulu mencapai kepuasan (orgasme) sebelum isteri merasakannya,
hendaklah ia tidak tergesa-gesa (mengeluarkan zakarnya dari vagina) sampai
isteripun merasakan orgasmenya". "Jika seseorang di antara
kalian hendak menggauli isterinya, janganlah ia meniru perilaku binatang atau
melakukannya bagai dua ekor unta atau keledai. Hendaklah ia memulainya dengan
cumbu rayu, belaian kata-kata manis dan ciuman" (HR. Ibnu Majah).
Kedua hadis tersebut pada intinya mengandung pesan moral agar suami
memperlakukan isterinya dengan penuh kesopanan dan kelembutan, terutama dalam
hubungan seksual. Suami hendaknya mengupayakan sedemikian rupa agar isteri juga
mengalami kepuasan. Isteri bukan hanya sekedar objek dalam hubungan seksual, melainkan
juga sebagai subyek. Jika keduanya sama-sama subyek dan sama-sama mengalami
kepuasan tentu akan tercipta suasana bahagia yang akan mempererat jalinan kasih
dan cinta di antara keduanya.
Kesimpulannya, hubungan suami isteri hendaknya selalu dibina di
atas prinsip saling menghargai dan menghormati, tanpa melihat kepada asal-usul,
status maupun posisi keduanya. Boleh jadi suami memiliki derajat, status dan
posisi yang lebih tinggi dari isteri, demikian pula sebaliknya. Akan tetapi, sebaiknya dalam kehidupan rumah
tangga semua bentuk perbedaan itu diabaikan atau tidak dimunculkan. Suami isteri harus mampu
mengendalikan diri dan menahan emosi sehingga yang muncul hanyalah sikap dan
perilaku yang sopan dan santun, bukan sikap dan perilaku yang memaksa, kasar
dan bengis.
4.
Prinsip Musawah (Kesetaraan dan keadilan gender)
Kebahagiaan hidup dalam pernikahan hanya dapat diwujudkan dalam
kehidupan keluarga manakala suami isteri berada pada posisi yang setara dan
sederajat. Itulah yang sekarang diistilahkan dengan kesetaraan dan keadilan
gender. Sebab, bagaimana mungkin suami isteri bisa saling menghargai, saling
menghormati, dan saling terbuka jika sang suami memandang isteri lebih rendah
atau lebih tinggi. Atau sebaliknya, isteri memandang suami lebih tinggi atau
lebih rendah.
Keduanya harus memandang satu sama lain sebagai manusia utuh yang
harus dihargai dan dihormati apa pun posisi dan statusnya. Keduanya harus menghargai nilai-nilai
kemanusiaan. Di hadapan Allah swt. semua manusia sama derajatnya, yang
membedakan di antara mereka hanyalah prestasi takwanya, itupun hanya Allah yang
berhak menilai, bukan manusia.
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah: "isteri-isterimu
adalah pakaian untuk kamu (para suami), demikian pula kalian (para suami) adalah
pakaian mereka (para isteri)"
(QS. S. Al-Baqarah, 2:187).Ayat tersebut mengisyaratkan Perlunya
suami isteri saling membantu dan saling melengkapi satu sama lain. Tidak ada
manusia yang sempurna dalam segala hal, sebaliknya tidak ada pula yang serba tidak
sempurna. Suami isteri pasti saling membutuhkan. Masing-masing harus dapat
berfungsi memenuhi atau menutupi kebutuhan pasangannya, ibarat pakaian menutupi
tubuh.
Prinsip ini perlu diterapkan mengingat hubungan suami isteri hanya
dapat berjalan serasi dan harmonis manakala keduanya dapat saling melengkapi
dan melindungi, bukan saling mencari kelemahan dan kekurangan masing-masing.
Sebagai manusia hamba Allah, setiap suami atau isteri pasti memiliki kelebihan
sekaligus juga pasti ada kekurangan. Konsekuensinya, suami isteri perlu saling
menutupi kekurangan dan memuji kelebihan.
Perbedaan jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, dalam hubungan
suami isteri tidak perlu menyebabkan yang satu merasa lebih superior (lebih
tinggi) daripada yang lain atau sebaliknya yang satu merasa inferior (lebih
rendah) daripada yang lain. Keduanya memiliki posisi yang sama, yakni sama-sama
manusia. Semua manusia sama derajatnya,
yang membedakan di antara mereka hanyalah takwanya, dan ukuran takwa itu
hanya Allah yang dapat menilai, bukan manusia.
Hanya saja, perlu diingat bahwa dalam kehidupan suami isteri,
khususnya di lingkungan rumah tangga,
Allah swt. memberikan tugas yang cukup berat kepada suami, yakni untuk
bertindak sebagai pengayom atau pelindung (QS. an-Nisa`, 4:34).
Sebagai pelindung atau pengayom, suami dituntut agar sungguh-sungguh memberikan
perlindungan, ketentraman, dan
kenyamanan kepada isterinya, bukan sebaliknya mendatangkan kesengsaraan dan
penderitaan. Fungsi sebagai pengayom
atau pelindung inipun tidak melekat secara otomatis pada diri suami, melainkan
hanya berlaku jika sang suami memenuhi dua syarat yang ditetapkan. Pertama,
memiliki kualitas lebih dibandingkan isterinya dan kedua, mampu memberikan
nafkah lahir batin (QS. an-Nisa`, 4:34). Jika kedua syarat ini tidak
terpenuhi, tentu fungsinya sebagai pengayom dapat dipertanyakan.
5.
Prinsip Musyawarah (Komunikasi yang hangat dan intens)
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah: "Bermusyawaralah
di antara kamu (suami dan isteri) mengenai segala sesuatu dengan cara yang
baik" QS. at-Thalaq, 65:6). Atas dasar prinsip musyawarah ini,
suami atau isteri tidak mengambil keputusan penting, khususnya menyangkut
kehidupan keluarga, secara sepihak melainkan senantiasa perlu dirundingkan atau
dimusyawarahkan bersama. Dengan memegang
teguh prinsip ini diharapkan bahwa manakala ada masalah, maka suami isteri
bertanggung jawab. Tidak ada pihak yang akan mengelak dari tanggung jawab
karena semua keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi kepentingan
keluarga.
Membangun komunikasi yang hangat dan intens di antara suami-isteri
menjadi kunci kebahagiaan dalam perkawinan. Masalahnya, kebanyakan kita lebih
mudah dan juga lebih suka membangun hubungan yang hangat dengan orang lain
ketimbang dengan pasangan sendiri. Memang tidak mudah, tapi komunikasi harus
dibangun dan dilanggengkan sepanjang hayat dengan pasangan.
Khalifah Umar ibn al-Khattab mengibaratkan ikatan suami isteri
dengan seutas benang yang mudah sekali putus, sangat peka. Karena itu, jika
yang satu menarik, yang lain mengulur. Jika yang satu mengencangkan, yang lain
mengendorkan, demikian seterusnya. Dengan ungkapan lain, diperlukan seni
berkomunikasi dalam relasi pernikahan.
Rasulullah saw. seringkali menyebutkan: bayti jannati
(rumahku adalah surgaku). Dibalik sabdanya itu, Rasul hendak mengingatkan kita,
para pengikutnya, agar berusaha menjadikan rumah masing-masing seindah dan
senyaman surga. Surga dalam kehidupan rumah tangga harus diciptakan, dan itu
perlu kerjasama yang serius dan sungguh-sungguh dari kedua suami-isteri, tidak
mungkin hanya sepihak saja.
Satu hal yang perlu dicatat bahwa kelima prinsip pernikahan yang
diuraikan di atas hanya dapat diimplementasikan dengan baik dalam perkawinan
monogami, bukan poligami. Rasul pun menjalani kehidupan perkawinan monogami
yang sangat bahagia bersama Siti Khadijah selama 28 tahun. Kematian Khadijah
menimbulkan duka yang sangat mendalam sampai Rasul harus menduda selama tiga
tahun. Setelah hijrah ke Madinah, Rasul dihadapkan pada kondisi politik yang
keras, Rasul melakukan poligami dengan 11 isteri dan itu pun hanya berlangsung
kurang lebih 6 tahun di akhir hidupnya.
Demikianlah lima prinsip dasar pernikahan dalam Islam, semoga
dengan prinsip tersebut kita semua berhasil mewujudkan surga di bumi melalui
kehidupan perkawinan yang penuh dengan sakinah, mawaddah wa rahmah.
Dear brides and grooms to be
BalasHapusSalam hangat dari HIS Seskoad Grand Ballroom Bandung.
Kami dengan bangga mempersembahkan venue terbaru kami yaitu “HIS Seskoad Grand Ballroom”, Gedung seskoad yang berletak strategis nan mewah yang menjadi favorit para calon pengantin ini kini berada di naungan HIS, untuk itu fasilitas yang terdapat di gedung seskoad grand ballroom kini berstandard seperti gedung HIS lainnya, “Ballroom full karpet eksklusif, AC, Lampu Kristal, dan design ruangan yang elegan&mewah”. Selain gedung, kami juga bekerjasama dengan banyak pilihan vendor ternama di Bandung, mulai dari catering, busana&MUA, dekorasi, music & entertainment, fotografi&videografi, MC, wedding car, hingga pelayanan yang kami miliki untuk membantu calon pengantin dari awal sampai akhir yaitu, Wedding Public Relations, Wedding Planner, dan Wedding Executor. Dengan sistem “One Stop Wedding Service”, Kami pastikan akan memberikan pelayanan terbaik dalam membantu dari awal hingga di hari Bahagia akang teteh
Untuk itu kami mengundang akang teteh calon pengantin, untuk datang ke pre-launching HIS Seskoad Ballroom kami, dan segera dapatkan HARGA PRE-LAUNCHING yang pasti akan sangat worth it dengan fasilitas dan pelayanan yang kami berikan serta BONUS FANTASTIS! untuk akang teteh calon pengantin Cuma di HIS SESKOAD GRAND BALLROOM.
For more info and detail call :
Wedding Public Relations HIS Seskoad Grand Ballroom
Jl. Gatot Subroto No. 96 Bandung.
Giyan : 082261170022 (WA)
INSTAGRAM : @his_seskoad @giyanti.hisseskoad
See u brides and grooms to be!
-HIS Wedding Venue Organizer-