Rilis IDI 2017
Bertempat di Gedung BPS, Jakarta, 15 Agustus 2018 diadaka rilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun2017. Penyusunan IDI dilakukan oleh empat instansi pemerintah: Biro Pusat Statistik sebagai pengumpul data lapangan, Bappenas, Kemendagri dan Kemenkopolhukam sebagai koordinator.
Saya dan tiga pakar lainnya membantu sebagai Dewan Ahli Independen. Kami bekerja sebagai pakar independen membantu menganalisa dan membuat laporan berdasarkan data-data lapangan yang dikumpulkan BPS. IDI telah dilakukan sejak tahun 2009, berarti memasuki tahun ke-9 dan setiap 5 tahun kami melakukan evaluasi metodologiuntuk menangkap berbagai dinamika politik yang terjadidalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nilai IDI tahun 2017 mencapai 72,11, dibandingkan tahun2016, mengalami kenaikan tipis sebesar 02,02 poin. Meski mengalami kenaikan, nilai IDI masih dalam kategorisedang, masih jauh dari kategori baik. Artinya, praktek demokrasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala yang serius, tidak heran jika sejumlah pihak menilai demokrasi kita baru pada tataran prosedural, belummenukik pada demokrasi substansial. Berharap ke depan, upaya-upaya peningkatan kualitas demokrasi berjalanlancar sehingga nilai IDI bisa menembus kategori baik.
Setidaknya ada enam indikator yang menjadi perhatiankarena nilainya yang sangat rendah. Meskipun dibanding tahun sebelumnya, sebagian nilai indikator tersebut mengalami kenaikan, tapi karena nilai dasarnya memang rendah, kenaikan nilai tersebut tidak signifikan mengubah hasil IDI.
Pertama, indikator 4 tentang ancaman atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yg menghambat kebebasan berpendapat. Umumnya, kasus-kasus yang muncul adalah ancaman terhadap wartawan atau jurnalis. Selain itu, kasus ancaman terkait Pilkada, masyarakat mengancam kelompoklain yg berbeda pilihan politik. Nilai indikator ini hamper selalu rendah sepanjang penilaian IDI.
Kedua, indikator 15 terkait persentase perempuan terpilih terhadap total anggota DPRD Provinsi. UU Politik telah memberikan jaminan minimal 30% bagi perempuan dilembaga legislatif, namun realitasnya sejumlah provinsibelum memenuhi harapan UU tersebut. Betul diakui bahwa sejumlah provinsi sudah memenuhi amanah UU, tapi masihlebih banyak provinsi yg belum memenuhi kuota tsb.
Ketiga, indikator 16 terkait demonstrasi yang bersifat kekerasan. Demonstrasi adalah perilaku yang positif dalam iklim demokrasi, tapi jika disertai kekerasan dan kericuhan maka berubah menjadi perilaku negatif. Umumnya, perilaku kekerasan muncul akibat kurangnya respon dari Pemda, buruknya pelayanan publik berkenaan hal-hal mendasar seperti air bersih, listrik, jalanan umum dan transportasi. Selain itu, juga akibat kebijakan Pemda yang kurang memperhatikan rasa keadilan bagi seluruh warga.
Keempat dan kelima adalah indikator 21 dan 22. Yang pertama tentang jumlah Perda inisiatif yang dihasilkan DPRD. Yang kedua tentang jumlah rekomendasi DPRD kepada eksekutif. Kedua indikator ini masih menyumbangnilai buruk pada IDI. Tidak salah jika disimpulkan, rendahnya nilai IDI antara lain karena buruknya kinerja DPRD. DPRD belum optimal bekerja menghasilkan Perda Inisiatif dan berbagai rekomendasi yang menyuarakanaspirasi rakyat yang diwakilinya.
Keenam, indikator 26 terkait upaya penyediaan informasiAPBD oleh Pemda. Indikator ini terlihat sepele atau sangat mudah dilakukan. Faktanya, sebagaian besar Pemda belumsecara transparan membuka informasi APBD kepada publik. Transparansi anggaran sangat penting dan merupakan salah satu syarat utama demokrasi. Dengan adanya transparansi, membuka akses kepada publik untuk menyimak dan memonitor penggunaan anggaran daerah sekaligus mengurangi kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara.