Minggu, 21 Januari 2018

Merevisi Dakwah Menjadi Upaya Transformasi




Dakwah pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengubah seseorang, sekelompok orang, atau suatu masyarakat menuju kepada kondisi atau keadaan yang lebih baik sesuai dengan perintah Allah swt. dan tuntunan Rasul-Nya. Dalam konteks Indonesia, dakwah dimaksudkan untuk mengubah posisi, situasi, dan kondisi umat Islam Indonesia yang timpang menuju keadaan yang lebih baik sesuai dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya.

Dengan demikian, esensi dakwah adalah mengubah segala bentuk penyembahan kepada selain Allah kepada keyakinan tauhid, mengubah semua jenis kondisi kehidupan yang timpang ke arah kondisi kehidupan yang penuh dengan ketenangan batin dan kesejahteraan lahir berdasarkan nilai-nilai islami. Tentu saja, usaha itu hanya dapat terwujud manakala didukung oleh rencana yang terpadu dan adanya persiapan yang matang.

Perintah untuk mengubah kondisi yang timpang di masyarakat secara tegas dinyatakan dalam sabda Nabi saw: "Siapa pun yang melihat kemungkaran (ketimpangan), maka ia berkewajiban meluruskannya dengan tindakan, ucapan, dan paling tidak dengan hatinya. Upaya yang terakhir itu adalah gambaran selemah-lemahnya iman seseorang" (HR. Muslim).

Meskipun setiap orang diminta untuk melakukan dakwah melalui tiga cara tadi, yakni tindakan, ucapan, dan doa, namun jangan lupa semua upaya tersebut harus dilakukan tetap dengan cara-cara yang bijaksana, tidak memaksa dan yang pasti tidak menimbulkan rasa tidak nyaman bagi orang lain yang menjadi sasaran dakwah itu, seperti terbaca dalam ayat berikut: "Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik pula. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari Jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk" (an-Nahl, 16:125).

Dengan ungkapan lain, dakwah apapun bentuknya hendaknya selalu dilakukan dengan cara-cara damai dan simpatik, bukan dengan cara-cara kekerasan, intimidasi, diskriminasi, dan eksploitasi. Di sinilah sesungguhnya esensi Islam yang hakiki, yaitu agama yang cinta damai dan berpihak kepada kedamaian. Bukankah Islam itu sendiri berasal dari kata salam yang esensinya menunjukkan kepada makna damai?

Ayat di atas menyerukan kepada setiap muslim, agar melakukan dakwah, mengajak, dan menyeru manusia ke "jalan Allah", yaitu dienul Islam melalui cara yang arif dan bijak, pelajaran dan contoh teladan yang baik, serta dialog atau diskusi yang baik pula. Kata hikmah mengandung pengertian yang sangat luas, di antaranya dapat diartikan bahwa dakwah itu harus kontekstual, disesuaikan dengan kebutuhan sasaran, atau dengan memperhatikan situasi sasaran. Nabi merupakan contoh bagi pelaksanaan dakwah yang kontekstual, misalnya ketika ditanyakan kepada beliau tentang amal apakah yang paling afdal? Ternyata jawaban Nabi sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan situasi orang yang bertanya.

Walaupun terdapat ayat yeng menyuruh setiap orang untuk melakukan dakwah, namun realitas yang ada menunjukkan bahwa lebih efektif jika dakwah tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang memang terlatih atau terdidik untuk tujuan mulia tersebut. Artinya, perlu membentuk organisasi dakwah yang di dalamnya terhimpun individu-individu yang memiliki komitmen dan profesionalitas untuk melaksanakan dakwah sehingga kegiatan dakwah dalam masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Kewajiban membentuk organisasi dakwah tersebut berasal dari pemahaman terhadap perintah Allah dalam Q.S. Ali Imran, 3:104: "Dan hendaklah ada di antara kamu, segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntun."  Kandungan ayat tersebut mengisyaratkan dua hal. Pertama, perlunya ada sekelompok umat yang bertanggung jawab dalam upaya amar ma`ruf nahi mungkar atau menekuni profesi dakwah. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan dakwah diorganisasikan sedemikian rupa untuk melanjutkan estafet perjuangan Nabi saw. dalam rangka menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dan kepada semua umat manusia sampai akhir zaman. Kedua,  perlunya upaya amar ma`ruf nahi mungkar itu dilakukan secara berkesinambungan sambil melakukan pembenahan yang terus menerus sehingga term amar ma`ruf nahi mungkar tidak menjadi slogan tanpa arti.

Dari uraian di atas, nampak bahwa makna dakwah senantiasa terkait dengan konteks atau setting sosial tertentu. Hal ini sejalan dengan fakta historis bahwa sepanjang sejarahnya, agama Islam disampaikan dengan berbagai pendekatan yang sangat lentur dan sangat kondisional. Mulai dari cara sembunyi-sembunyi sampai dengan cara yang sangat terbuka dan transparan. Mulai dari pendekatan yang penuh bijaksana sampai pada pengerahan angkatan perang jika kondisi menghendaki demikian.

Dakwah Melalui Media Massa
Berikut ini penulis akan coba memaparkan secara sekilas tentang kegiatan dakwah di media massa, khususnya media elektronik. Penulis akan membagi pemaparan tersebut ke dalam lima perspektif, yaitu dari segi metode, proses, pelaku, materi, sasaran, dan tujuan.

Dakwah di berbagai media, baik cetak maupun  elektronik selama ini terkesan sebagai suatu proses penyampaian informasi satu arah (one way traffic) yang dikemas dalam bentuk ceramah atau pidato yang dilakukan oleh kalangan tertentu yang sering disebut da`i atau muballigh (da`iyah/muballighat).

Menghadapi berbagai kondisi tersebut, sudah saatnya   dakwah bil lisan dalam bentuk ceramah dan pidato dimodifikasi ke dalam bentuk aksi yang konkret sehingga dapat memberikan solusi bagi pelbagai problema yang dihadapi umat. Dengan kata lain, proses dakwah yang diperlukan adalah dakwah bil hal.

Dakwah bil hal adalah dakwah dalam bentuk amal konkret, kerja nyata, dan upaya-upaya positif yang dilakukan untuk mengubah kondisi umat menuju kondisi yang lebih baik sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Dalam pengertian tersebut dakwah mencakup pengertian yang amat luas seluas segi kehidupan manusia itu sendiri.

Artinya, dakwah dalam pengertian tersebut mencakup upaya-upaya sebagai berikut: pemberantasan buta huruf, baik huruf Latin maupun Arab,   peningkatan pendidikan rakyat, mengasuh anak-anak yatim dan anak-anak terlantar, memberi santunan pada para manula, pengentasan kemiskinan, peningkatan pendapatan ekonomi keluarga, upaya  mengurangi pengangguran, upaya memperbaiki lingkungan hidup, memerangi dan mencegah meluasnya bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, memerangi dan mencegah merebaknya virus HIV/AIDS dan berbagai penyakit menular seksual lainnnya.

Pada umumnya pelaku dakwah di media massa  adalah mereka yang sehari-hari memang dikenal sebagai ustaz atau ustazah atau orang-orang yang sehari-harinya berkecimpung dalam kegiatan dakwah di majelis-majelis taklim. Ada semacam anggapan yang melekat di masyarakat bahwa tugas dakwah itu hanyalah semata-mata menjadi tangung jawab para ustaz/ustazah, bukan tanggung jawab mereka yang tidak berkecimpung di sekitar majelis taklim.

Adanya anggapan bahwa tugas dakwah itu monopoli para ustaz atau ustazah, menimbulkan perasaan masa bodoh atau sikap permisif di kalangan umat manakala mereka melihat tindakan kemungkaran atau tindakan despotis di masyarakat. Padahal, setiap Muslim dihimbau untuk amar makruf nahi mungkar; menegakkan kebenaran dan menghapuskan ketimpangan di mana saja dan kapan saja ia menemukannya. Kalau bisa ia lakukan dengan bertindak, kalau tidak cukup dengan ucapan, dan paling tidak ia harus berdoa agar kebenaran dapat ditegakkan dan kemungkaran harus dilenyapkan dari kehidupan masyarakat.

Sesungguhnya dakwah itu dapat digolongkan ke dalam dua bagian, dakwah secara individual, dakwah secara organisatoris. Dakwah jenis pertama adalah tugas setiap Muslim yang dewasa dan sehat akal dan jasmaninya. Diharapkan setiap Muslim apa pun posisi mereka dapat turut mengambil bagian dari kesuksesan dakwah.

Seorang suami wajib berdakwah dalam keluarganya, seorang isteri harus memberikan dakwah bagi lingkungan keluarganya, bahkan setiap orang harus menjadi da'i (pelaku dakwah) sekurang-kurangnya atas dirinya sendiri. Jadi, dakwah merupakan tanggung jawab bersama umat Islam. Sukses tidaknya dakwah Islamiyah sepenuhnya terpulang kepada keseriusan umat Islam melakukan dakwah.

Dakwah jenis kedua, yakni secara organisatoris hendaknya dijalankan dengan manajemen yang rapi oleh mereka yang sehari-harinya sudah berkecimpung di dunia dakwah, seperti para ustaz/ustazah, guru-guru agama dan sebagainya. Selain itu, perlu ada kelapangan dada di kalangan para da`i/da`iyah untuk memberikan ruang pada mereka yang sehari-harinya tidak berprofesi sebagai da`i/da`iyah untuk memberikan kontribusi mereka dalam mensukseskan kegiatan dakwah Islamiyah dengan cara yang mereka pilih sendiri.

Materi dakwah lebih banyak mengulas tentang peribadatan sehingga terkesan seolah-olah Islam itu hanya mengandung aspek ibadah, padahal ajaran Islam meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya aspek hukum, teologi, tasawuf, filsafat, politik, ekonomi, dan seterusnya.

Aspek ibadah yang sering diulas di media massa juga terbatas pada ibadah mahdah (ibadah yang telah ditentukan tatacara dan waktunya), seperti salat, puasa, zakat dan haji. Ibadah itu pada hakikatnya adalah segala perilaku dan tindakan seseorang yang dilakukan dengan niat mencari ridha Allah semata. Jadi, ibadah itu meliputi seluruh aspek kehidupan manusia; mulai dari memberikan senyum yang tulus sampai membuang duri di jalan termasuk ibadah.

Materi ibadah hendaknya menyentuh hal-hal yang sedang dihadapi masyarakat pada masanya, misalnya dewasa ini masyarakat kita sedang dihadapkan pada masalah krisis ekonomi dan krisis politik. Dakwah hendaknya memberikan pesan-pesan keagamaan yang isinya memuat solusi terhadap pelbagai masalah yang dihadapi masyarakat.

Selain itu, ada kecenderungan para da`i/da`iyah di dalam menyampaikan dakwahnya lebih mementingkan aspek verbalnya, padahal dewasa ini umat Islam telah semakin kritis sehingga mereka perlu diberikan bukti-bukti konkret dari penjelasan keagamaan yang diberikan.

Ada kesan kuat bahwa dakwah yang disampaikan melalui media massa, cetak dan elektronik lebih banyak dikemas untuk orang dewasa, sedikit sekali atau bahkan tidak ada yang sengaja diperuntukkan bagi remaja dan anak-anak. Selain itu, ada pula kesan seolah-olah sasaran yang dituju dalam berdakwah itu adalah para ibu yang sudah lanjut usia, ibu-ibu yang tidak berpendidikan. Sepertinya ada anggapan bahwa sasaran dakwah adalah orang-orang bodoh yang tidak banyak tahu mengenai ajaran Islam sehingga ada kesan menggurui. Sebenarnya tidak salah anggapan seperti itu, hanya saja memperlakukan sasaran dakwah sebagai botol kosong merupakan kesalahan yang amat fatal.

Agar dakwah di media massa ini lebih efektif, hendaknya masyarakat yang menjadi sasaran dakwah ditempatkan sebagai subyek, bukan melulu sebagai obyek. Dalam kaitan ini kaum ulama, umara, dan para intelektual Muslim perlu menggalang suatu jaringan kerja (net working) dan menempatkan diri mereka sebagai fasilitator pengembangan masyarakat yang partisipatif.

Dengan menempatkan diri sebagai fasilitator, memungkinkan masyarakat yang diberi dakwah berani mengemukakan pendapat dan pikiran mereka, memahami keadaan dan permasalahan yang dihadapi, untuk selanjutnya dapat merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang dipilih untuk memecahkan masalah mereka dan akhirnya mengevaluasi sendiri hasil yang mereka dicapai.

Dengan kata lain, diharapkan bahwa hubungan antara da`i dan masyarakat yang diberi dakwah bersifat kemitraan, bukan hubungan ketergantungan. Selanjutnya, dari hubungan kemitraan itu tumbuh masyarakat yang dapat berpikir kritis terhadap diri dan lingkungannya sehingga mampu mencari solusi bagi setiap problema yang dihadapinya.

Sejauh ini tujuan dakwah lebih ditekankan sekedar kepada upaya penyampaian informasi atau pesan-pesan keagamaan kepada masyarakat. Tidak heran, kalau kriteria keberhasilan dakwah hanya sebatas sampainya informasi dan pesan-pesan tersebut di masyarakat, bukan pada bagaimana pesan-pesan itu diterima dan dilaksanakan secara sadar oleh masyarakat sehingga terjadi transformasi ke arah kehidupan yang lebih baik. Kegiatan dakwah selanjutnya hanya dianggap sebagai wadah tempat berkumpul yang sifatnya rutin.  

Bahkan, yang lebih memprihatinkan lagi adanya kecenderungan melihat  dakwah sekedar sebagai suatu bentuk hiburan (entertainment) guna memuaskan hati atau  menghibur masyarakat pendengarnya. Dakwah diadakan agar supaya masyarakat tertarik untuk mendatangi suatu perhelatan dan di tempat itu mereka akan terhibur  oleh retorika yang indah, puisi yang menghanyutkan, ilustrasi yang lucu yang kemudian diselingi dengan musik, banyolan yang agak porno, dan sebagainya, padahal, sukses tidaknya suatu dakwah bukanlah diukur melalui gelak tawa atau tepuk riuh pendengarnya.

Seharusnya, sukses suatu dakwah dilihat dari bekas atau kesan yang ditinggalkan dalam jiwa pendengarnya yang kemudian terpantul pada perilaku mereka sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bersama di masyarakat. Dakwah harus mampu melahirkan perubahan perilaku masyarakat ke arah perilaku bermoral (akhlak karimah). Misalnya, tidak buang sampah sembarangan, tidak korupsi, tidak ngebut di jalan, tidak mengganggu keamanan masyarakat, serta tidak menyakiti sesama.

Demikianlah sekilas potret kegiatan dakwah di media massa. Fenomena yang digambarkan di atas membenarkan prediksi sejumlah pakar bahwa dakwah Islam  perlu dibenahi agar ajaran Islam dapat berjalan seiring dengan kemajuan zaman sehingga betul-betul menjadi rahmatan lil alamin (rahmat bagi alam semesta). Dengan kata lain, dakwah perlu dilakukan secara kontekstual, dengan mempertimbangkan kebutuhan pokok masyarakat sasaran, serta menyesuaikannya dengan kondisi dan situasi yang dihadapi masyarakat tersebut.

Umat Islam hendaknya memahami bahwa Al-Qur`an sebagai pedoman hidup mengandung seperangkat tata nilai etika yang dapat dijadikan prinsip-prinsip dasar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Melalui dakwah, para da`i/da`iyah dituntut untuk mampu menegakkan nilai-nilai universal Islam, seperti musyawarah (asy-syura), keadilan (al-`adl), persaudaraan (al-ukhuwah), persamaan (al-musawat), kebebasan (al-hurriyyah), dan tanggung jawab (al-amanah) dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan sosial di masyarakat.

Dakwah harus mampu menggugah kesadaran umat Islam sehingga mereka dapat tampil sebagai umat yang  berkualitas. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya-upaya berikut: 1) meningkatkan keimanan umat sehingga tegar menghadapi segala bentuk pengaruh negatif dari kemajuan iptek dan paham-paham yang membahayakan negara, bangsa, dan agama; 2) meningkatkan kemampuan ekonomi umat melalui dorongan kerja keras dan menyadarkan mereka bahwa Islam mewajibkan kita untuk meraih hari esok yang lebih baik; dan 3) meningkatkan pembinaan akhlak umat, baik dalam kehidupan beragama maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, khususnya di bidang informatika dewasa ini, tidak ada pilihan lain kecuali memanfaatkan media massa, baik cetak maupun elektronik seefektif mungkin untuk kegiatan dakwah. Untuk itu, program-program dakwah, khususnya  melalui media massa perlu dikemas lebih baik dan lebih berkualitas agar tujuan dakwah, yaitu mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya, dapat tercapai.

Media Massa dapat dijadikan wahana  yang sangat strategis dalam mengubah posisi dan kedudukan umat Islam Indonesia ke arah yang lebih menguntungkan di masa depan dalam rangka menegakkan kalimah Allah menuju terwujudnya masyarakat yang berkeadaban (baldatun thayyibah wa rabbun ghafur). Tinggal bagaimana umat Islam mengantisipasi peluang emas yang ada di hadapan mereka. Wa Allah a`lam bi al-shawab







Kamis, 18 Januari 2018

HAKIKAT AS-SAKINAH



Kata AS-SAKINAH berasal dari kosa kata bahasa Arab dan sudah menjadi kosa kata baku dalam bahasa Indonesia dengan sebutan “sakinah”. Ditinjau dari segi kebahasaan, kata “as-sakinah” adalah bentuk kata nomina (kata benda) yang berakar dari kata kerja sakana (bentuk lampau) dan yaskunu (bentuk sekarang/kini).

Kata kerja “sakana/yaskunu” diartikan sebagai “menjadi tenang, menjadi senang, dan menjadi bahagia”, sedangkan kata “as-sakinah” diartikan sebagai “ketenangan, kesenangan, dan kebahagiaan”. Di samping kata “as-sakinah” kata-kata lain yang muncul dari kata “skana-yaskunu” adalah kata “sakin”, dan “maskan”. Kata “sakin” berarti “orang yang tenang, senang, dan bahagia”, sedangkan kata “maskan” berarti “tempat tinggal atau tempat yang menyenangkan.”

Penggunaan kata “sakinah” dalam bahasa Indonesia ternyata tidak salah kafrah dan tidak terjadi perbedaan makna dengan makna asal dari kata itu yang terdapat dalam bahasa Arab. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan makna kata itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengartikan kata “sakinah” sebagai “kedamaian, kententraman, ketenangan, dan kebahagiaan”. Penggunaan kata “sakinah” dalam bahasa Indonesia sangat populer dalam pergaulan sehari-hari dan tidak kalah pentingnya dengan penggunaan kata-kata lain yang berasal dari bahasa Indonesia sendiri. Kata ini selalu digunakan dan nyaris tidak akan pernah luput ketika upacara pernikahan berlangsung, seperti ungkapan yang berbunyi: “Semoga kedua mempelai mendapatkan kehidupan sakinah, mawaddah, dan rahmah”.

Berbagai literatur agama Islam, seperti Al-Qur’an, hadis, tafsir, dan fikih, banyak menggunakan kata “as-sakinah” dan kata-kata turunannya. Sebagai contoh, Al-Qur’an menggunakan kata “sakinah” itu pada 6 tempat, yaitu di dalam S. Al-Baqarah (2): 248, S. Al-Fath (48): 4,18, dan 26; S. At-Taubah (9): 26 dan 40.
Di dalam S. Al-Baqarah (2): 248, Allah menyatakan: “Dan Nabi mereka berkata kepada mereka: “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan (sakinah) dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikat. Sesungguhnya pada orang yang demikian itu terdapat tanda bgaimu, jika kamu orang yang beriman”.

Selanjutnya, S. Al-Fath (48): 4, Allah menyatakan bahwa Allah-lah yang menurunkan ketenangan di dalam hati orang-orang beriman, sebagaimana firman-Nya: “Dialah yang telah menurunkan ketenangan (sakinah) ke dalam hati orang-orang beriman supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Berikutnya dalam At-Taubah (9): 26 Al-Qur’an menggambarkan rasa takut dan cemas yang luar biasa yang dialami oleh Abubakar ash-Shiddiq ketika berada di Gua Hira bersama Rasulullah Muhammad saw., lalu Allah menurunkan ketenangan (sakinah) kepadanya. Secara lengkap Allah menyatakan di dalam ayat itu: “Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad), maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (Mekkah) mengeluarkannya (dari Mekkah), sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada di dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah bersama kita”. Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya (sakinah-Nya) kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya. Dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Berdasarkan pengamatan terhadap makna kata “sakinah” yang terdapat di dalam ayat-ayat di atas dan pemahaman terhadap makna kata-kata turunan dari kata “sakinah”, baik yang terdapat di dalam Al-Qur’an maupun literatur-literatur lain, dapat disimpulkan sebagai berikut. Penggunaan kata “sakinah” terkait dengan beberapa persoalan berikut, yaitu 1) ketenangan itu bersifat abstrak dan bersifat spiritual, 2) ketenangan itu bersifat psikologis (kejiwaan), karena ketenangan sangat terkait dengahn persoalan hati (qalbu), dan 3) yang memberikan ketenangan (sakinah) itu hanyalah Allah swt.

Jelaslah bahwa sebagai manusia apa pun posisi dan jabbatan kita tak mampu menciptakan sakinah. Karena itu, kita perlu dan harus bersungguh-sungguh memohon kepada Sang Khalik untuk menciptakan sakinah di dalam kehidupan kita dan keluarga. Untuk mencapai ketenangan (sakinah), paling tidak ada empat unsur utama yang harus terlibat, yaitu 1) yang memberikan (menurunkan) sakinah, 2) yang mengantar untuk mencapai sakinah, 3) yang menerima sakinah, 4) alat (media) yang menimbulkan (mengantarkan) sakinah.

Unsur pertama, yang menurunkan sakinah ialah Allah swt., Ia pencipta dan sumber sakinah. Tidak ada satupun manusia yang dapat menciptakan sakinah. Karena itu, sakinah adalah hidayah Allah. Unsur kedua, yang mengantar untuk mencapai sakinah adalah hamba-hamba Allah yang taat, baik dari golongan malaikat maupun manusia, termasuk di dalamnya para nabi dan orang-orang saleh. Mereka ini adalah orang-orang yang telah mendapatkan ketenangan dan orang-orang seperti itulah yang dapat mengantarkan sakinah kepada sasarannya atas izin Allah swt. Bagaimana mungkin orang-orang yang belum mendapatkan ketenangan dapat menyampaikan ketenangan kepada orang lain, padahal mereka sendiri belum mendapatkannya.

Unsur ketiga, yang menerima sakinah itu adalah manusia. Manusia menjadi sasaran sakinah. Unsur keempat, yang menimbulkan (mengantarkan) sakinah ialah segala alat (media) yang dapat digunakan untuk itu, baik yang berbentuk ucapan maupun yang berbentuk tindakan.

Ucapan atau kalimat-kalimat yang baik yang disampaikan kepada orang lain dapat menjadi alat (media) untuk mengantarkannya menjadi sakinah. Tindakan-tindakan yang baik yang dilakukan seseorang terhadap orang lain dapat menjadikannyamencapai sakinah. Atau yang bersangkutan sendiri dapat mencapai sakinah karena ucapan dan tindakan yang dilakukannya.

Setiap manusia normal pasti menginginkan kehidupan yang senang, tenang, dan bahagia yang dapat disimpulkan dengan satu kata, yaitu “SAKINAH”. Kesenangan dan ketenangan yang ingin dicapainya itu bukanlah hal yang semu, yang hanya dapat dilihat dari sisi fisik atau penampilannya saja, atau hanya di dunia saja. Akan tetapi, kita menginginkan sakinah yang hakiki, yaitu yang tidak hanya pada fisiknya, tidak hanya pada penampilannya, tetapi juga pada substansinya, dan tidak hanya di dunia ini, tetapi juga di akhirat nanti.

Itulah sebabnya, maka hampir setiap saat kita memohon kepada Allah agar dianugerahi kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat, dengan senantiasa memohon doa yang berbunyi: “Rabbana atina fi ad-dunya hasanah wa fi al-akhirati hasanah wa qina ‘adzaba an-nar” (Wahai Tuhan kami, anugerahilah kami kehidupan yang baik di dunia dan kehidupan yang baik di akhirat, dan jauhkanlah kami dari siksaan api neraka). Wallahu a’lam bi ash-shawab.   



Tindakan Preventif Islam Terhadap HIV/AIDS dan Narkoba.




Abad ini sering disebut sebagai era globalisasi. Globalisasi mengandung arti suatu proses yang bersifat mendunia dalam kehidupan umat manusia. Maksudnya, apa yang berlaku pada suatu bangsa akan dengan mudah diketahui dan ditiru oleh bangsa-bangsa lain sehingga hal tersebut belaku umum hampir di seluruh dunia.

Proses globalisasi tersebut dimungkinkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi elektronika dan informatika. Bahkan, kemajuan di bidang teknologi informatika telah membawa kepada terjadinya transformasi peradaban dunia. Transformasi peradaban dunia berlangsung dalam proses modernisasi dan industrialisasi yang dahsyat yang pada gilirannya menciptakan perubahan pada struktur dan pranata masyarakat.

Sebagai akibat dari modernisasi dan industrialisasi tersebut muncul masyarakat modern atau masyarakat industri yang cenderung lebih mementingkan nilai-nilai material daripada nilai-nilai yang bersifat immateri atau ruhani. Masyarakat baru tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1) kecenderungan hidup yang individualistik atau pendewaan diri; 2) kecenderungan hidup yang materialistik atau pendewaan materi; dan 3) kecenderungan hidup hedonistik atau pendewaan terhadap hasrat badani.

Kecenderungan-kecenderungan tersebut sedikit banyak sudah menggejala dalam kehidupan sebagian masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar. Jelas bahwa ketiga kecenderungan tadi menyebabkan masyarakat dewasa ini amat rentan terhadap penularan HIV/AIDS dan bahaya narkoba, dan sekaligus merupakan tantangan berat bagi kaum agama untuk menanggulangi bahaya kedua epidemi tersebut di masyarakat.

Ajaran Islam mengandung prinsip-prinsip dasar yang dapat dipakai sebagai landasan dalam pengelolaan hidup bermasyarakat. Dalam kaitannya dengan pencegahan HIV/AIDS dan narkoba, Islam menawarkan konsep preventif atau pencegahan.

Dalam literatur Islam dikenal prinsip al-wiqayah khairun min al-`ilaaj (pencegahan lebih baik daripada pengobatan). Karena itu, dalam konteks kesehatan, baik fisik maupun mental ditemukan sejumlah ayat Al-Qur`an dan Sunah Nabi saw. yang pada prinsipnya menghimbau kita pada upaya pencegahan. Upaya-upaya pencegahan (preventif) dimaksud, antara lain:

Pertama, meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan penghayatan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, terhadap nilai-nilai luhur Islam sehingga mereka tergugah untuk mengamalkannya secara utuh (kaffah) dalam realitas kehidupan sehari-hari. Sudah waktunya menjelaskan kepada masyarakat bahwa cara beragama yang baik, bukan hanya dilakukan pada tataran simbolistik, melainkan lebih kepada hal-hal yang sifatnya substantif.

Jika umat Islam mengamalkan ajarannya secara substansial dengan benar dan konsekuen, akan terbina masyarakat yang beriman dan bertakwa, yang sulit ditembus oleh penyebaran virus HIV dan godaan narkoba bagaimana pun gencarnya. Pada hakikatnya semua bentuk bencana dan kezaliman itu adalah akibat ulah tangan manusia sendiri (Q.S Yunus, 44).

Kedua, menguatkan fungsi keluarga. Dalam kaitan dengan narkoba, upaya yang paling prioritas harus dilakukan adalah mengembalikan fungsi keluarga secara utuh dan sungguh-sungguh. Fungsi keluarga yang sesungguhnya adalah menanamkan nilai-nilai agama, memberikan kasih sayang, pendidikan, perlindungan, prestise, dan  kedamaian di dalam keluarga sehingga seluruh anggota keluarga merasa betah dan bahagia berada di rumah.

Rumah seharusnya menjadi sorga bagi semua penghuninya. Ini artinya, keluarga bebas dari segala bentuk konflik, dan bebas dari semua bentuk kekerasan. Berbicara tentang keluarga, sasaran utamanya tentu tertuju kepada ayah dan ibu atau suami-isteri. Dua-duanya sama-sama bertanggungjawab dan harus saling melengkapi dalam memenuhi fungsi keluarga tersebut.

Kekeliruan selama ini adalah terlalu banyak menyerahkan urusan keluarga hanya kepada salah satu pihak, yakni biasanya  hanya kepada ibu. Meskipun ayah bertanggungjawab mencari nafkah dengan bekerja di luar rumah, namun tanggungjawab terhadap keluarga tidak boleh diabaikan. Ayah dan Ibu harus memberikan prioritas utama kepada keluarga.

Ketiga, mencegah sedini mungkin timbulnya pergaulan bebas, dan terjadinya hubungan seksual di luar perkawinan (zina), baik bagi mereka yang sudah menikah maupun yang belum (Q.S. al-Isra`, 17:32 dan an-Nuur,31). Namun, perlu sekali ditegaskan di sini bahwa selama ini upaya penghapusan prostitusi dilakukan hanya dengan menangkapi para perempuannya. Jelas itu tidak adil, dan hasilnya pun sia-sia belaka.

Upaya menghapus prostitusi, jangan semata-mata difokuskan pada perempuan yang menjadi obyeknya, melainkan harus mencabut sistem yang melingkupi tumbuhnya prostitusi itu sendiri yang biasanya sudah membentuk semacam mafia. Sistem dimaksud mencakup para calo yang merekrut perempuan muda dari desa, para germo, para pelanggan, para centeng (petugas keamanan yang melindungi), para pemilik rumah bordil dan tempat hiburan, para  pengusaha minuman keras, dan semua pihak yang terlibat menyuburkan praktek prostitusi tersebut.

Upaya pencegahan tersebut amat perlu, sebab jika praktek-praktek prostitusi telah marak di dalam suatu masyarakat, maka azab Allah akan menimpa masyarakat tersebut secara keseluruhan. Dalam hadis Nabi saw. disebutkan:
  
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِى قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ.
   "Apabila praktek prostitusi dan riba telah merajalela di tengah-tengah masyarakat, maka Allah swt pasti menimpakan bencana atas masyarakat itu seluruhnya."

Keempat, mempertegas penolakan terhadap segala bentuk hubungan seksual antar sesama jenis kelamin atau praktek homoseksual, yaitu dengan menjelaskan bahwa bentuk-bentuk hubungan semacam itu adalah perbuatan yang sangat keji dan amat dimurkai Allah swt. (Q.S. al-A`raf, 7:80:81).

Kelima, mengaktifkan kegiatan penyuluhan dengan menggunakan bahasa dan pendekatan agamis. Yang dimaksudkan di sini adalah bahwa segala penjelasan yang disampaikan kepada masyarakat hendaknya didasarkan pada argumen-argumen agama yang diambil dari Al-Qur`an dan Sunah.

Keenam, menciptakan kondisi yang kondusif. Hal ini, antara lain dapat dilakukan dengan mengajak seluruh anggota masyarakat agar secara bersama-sama memperkuat benteng keluarga masing-masing. Sebab, menurut penelitian Prof. J. Stinnet dan J. DeFrain (1987), semakin harmonis kehidupan suatu keluarga, semakin  kecil kemungkinannya akan timbul broken home yang membawa kepada ketidak setiaan, ganti-ganti pasangan, dan segala bentuk penyelewengan seksual lainnya, demikian pula sebaliknya.

Selain itu, seluruh anggota masyarakat perlu sepakat untuk menjatuhkan sanksi sosial terhadap mereka yang mudah berganti-ganti pasangan seksual (free sex), dan terhadap segala bentuk perilaku seksual yang menyimpang, seperti sodomi, homosex dan sebagainya. Menghindarkan segala bentuk rangsangan yang erotik (menimbulkan gairah birahi), baik melalui mass media cetak maupun elektronik. Selain itu, perlu diperbanyak aktivitas-aktivitas yang positif, seperti kegiatan-kegiatan keagamaan, terutama bagi para pemudanya.

Ketujuh, meneguhkan iman dan selalu memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang agar senantiasa menjaga kita dari segala bencana. Sebab boleh jadi penyakit yang ditimpakan itu merupakan ujian Tuhan dengan maksud agar manusia lebih mendekatkan diri kepada pencipta-Nya. Hal itu pernah disinggung oleh Nabi saw. dalam salah satu sabdanya:
الْمَرَضُ سَوْطُ اللهِ فِى الأَرْضِ يُؤَدِّبُ اللهُ بِهِ عِبَادَهُ.
   “Penyakit itu adalah cambuk Tuhan di bumi ini, dengannya Dia mendidik hamba-hamba-Nya.”

Kesimpulannya, melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap HIV/AIDS dan narkoba dengan menggunakan pendekatan agamis akan lebih bermanfaat dan berguna bagi kemanusiaan dan  sesungguhnya hal itu merupakan salah satu ajaran agama yang hakiki. Wallahu a`lam bi al-shawab.

                    




















Jumat, 05 Januari 2018

ICFP ke-4 di Nusa Dua, Bali, 23-28 Jan 2016.




Menjadi salah satu pembicara dalam sesi bertopik: South-South Cooperation (SSC) Programme on Developing a Strategic Partnership with Muslim Leaders in Family Planning in Indonesia: A Global Sharing Experience South-South Cooperation Programme on Developing a Strategic Partnership with Muslim Leaders in Family Planning in Indonesia: A Global Sharing Experience

Program SSC telah berhasil mengembangkan pengalaman dari kedua negara : Indonesia dan Filipina terkait program kependudukan, KB, reproductive health and gender mainstreaming. Baik pelaksana, maupun peserta pelatihan yang berasal dari kedua negara bertukar pengalaman dan saling belajar satu sama lain. Keduanya selalu punya hal baru yang dapat dibagikan kepada pihak lainnya.

Dalam SSC ini, peserta dari Filipina berbagi tentang pengalaman mereka meningkatkan kesehatan para ibu dan anak perempuan melalui program pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan gender mainstreaming. Sebaliknya, peserta dari Indonesia berbagi pengalaman dalam mengelola Rumah Sakit dan Pos Yandu bagi upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak. Mereka juga berbagi pengalaman tentang melatih para ulama muda terkait hak-hak perempuan, KB, dan  gender mainstreaming.

Dalam program SSC ini saya dilibatkan untuk memperkuat visi keislaman  dari berbagai kegiatan yang dikembangkan. Untuk itu saya mencoba merumuskan interpretasi keislaman yang lebih humanis, lebih ramah terhadap perempuan dan lebih akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Saya menawarkan suatu paradigma baru dalam memahami Islam sebagai agama yang menebar rahmat bagi semua makhluk di alam semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Islam memberikan tuntunan yang tegas bahwa semua manusia, tanpa membedakan jenis kelamin dan jenis gendernya, diciptakan untuk mengembang visi yang amat penting sebagai agen moral (the moral agent), yakni menjadi khalifah fil ardh (pemimpin atau menejer di bumi).  

Adapun misi utama manusia adalah amar ma’ruf nahy mungkar, yakni melakukan upaya-upaya transformasi dan humanisasi demi kesejahteraan dan kemashlahatan seluruh umat manusia yang tentunya harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga inti. Setelah itu, merambah ke arena yang lebih luas di masyarakat sesuai dg kapasitas masing-masing.

Sebagai manusia, laki-laki dan perempuan harus memikirkan dan merencanakan dengan baik setiap fase hidupnya. Jika mereka memilih untuk hidup berkeluarga maka mereka harus memikirkan bagaimana mewujudkan keluarga bahagia, damai dan sejahtera.

Karena itu kehidupan keluarga harus direncanakan dengan sebaik-baiknya. Program Keluarga Berencana disingkat KB dimaksudkan sepenuhnya untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi setiap anggota keluarga: ibu, bapak, dan anak-anak, bahkan juga anggota keluarga lainnya.

Dengan demikian konsep KB mencakup spektrum yang sangat luas dan holistik. Mulai dari mempersiapkan diri sendiri menjadi orang tua (ayah dan ibu) yang sehat, bijak dan berkualitas. Merencanakan kapan punya anak, berapa jarak kelahiran dan kapan harus berhenti punya anak, untuk selanjutnya mempersiapkan anak-anak menjadi calon ayah dan calon ibu yang bertanggungjawab, membimbing mereka menjadi orang dewasa yang berkualitas dalam hal fisik, mental, rohani dan spiritualnya serta memberikan bekal yang cukup dalam memilih pasangan dan menentukan kapan akan membentuk keluarga sendiri secara mandiri. Semua itu dengan satu tujuan yang jelas, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemashlahatan dalam hidup berkeluarga sehingga memperoleh kedamaian dan kebahagiaan lahir-batin di dunia sampai akhirat kelak. Karena itu, KB bukanlah sekedar pemakaian alat kontrasepsi belaka. KB adalah satu cara mewujudkan keluarga sejahtera demi kemashlahatan umat manusia.

Kembali kepada program SSC, pelajaran terbesar dari SSC ini adalah memahami adanya keberagaman dalam kehidupan sosial dan politik pada setiap negara, termasuk Indonesia. Prinsip keberagaman itu perlu dijadikan landasan dalam mengemas berbagai upaya advokasi dan kampanye terkait program kependudukan, KB, dan kesehatan reproduksi di negeri ini.



Kekuatan program terletak pada pelaksananya, yaitu institusi pemerintah. Dengan demikian ada dukungan legalitas yang kuat di dalam implementasi program ini di masyarakat. Institusi BKKBN dan PopCom yang mewakili kedua negara dalam kerjasama ini merupakan institusi negara yang keduanya memang sangat berpengalaman di dalam kerja-kerja terkait isu ini.

Selain itu, dukungan para ormas Islam yang besar di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah juga mempermudah pelaksanaan program. Dukungan tsb tentu saja mempercepat pencapaian target. Demikian juga dg dukungan ulama di lingkungan Muslim Philippines.



Meski demikian, kelemahan terbesar dari kerjasama ini adalah juga karena pelaksananya dari kalangan pemerintah. Pemerintah seringkali dililit oleh kerja-kerja birokrasi yang amat kaku sehingga membuat program ini berjalan sangat lambat. Demikian halnya dengan waktu pengambilan keputusan yg sering kali tidak tepat waktu karena harus menunggu komando dari birokrat yang bersangkutan.

Tantangan lainnya datang dari para pemuka agama. Keberhasilan program ini sangat ditunjang oleh dukungan mereka. Manakala para pemuka agama yang sedang berkuasa berasal dari kalangan tradisional, sulit sekali mendapatkan dukungan mereka. Sebaliknya, jika para ulama yang menguasai ormas-ormas keislaman adalah dari kalangan progresif dan mengerti nilai-nilai demokrasi serta memahami falsafah negara, Pancasila dan Konstitusi, seperti para pimpinan organisasi NU dan Muhammadiyah dewasa ini, maka mudah sekali mendapatkan dukungan mereka dan program ini pun berjalan sukses.

Tantangan lain lagi adalah keberhasilan program amat ditentukan oleh bantuan dana UNFPA, jika bantuan dana tidak ada lagi maka program ini akan berhenti. Sebaiknya dipikirkan agar keberlanjutan program ke depan, sepenuhnya didanai oleh pemerintah dan tidak tergantung pada bantuan pendanaan pihak luar.

Saya pikir, program SSC ini harus dilanjutkan mengingat dampaknya yang besar terhadap upaya kesuksesan KB dan peningkatan kesehatan reproduksi masyarakat serta upaya peningkatan kualitas penduduk di kedua negara, khususnya di lingkungan Muslim. Upaya membangun kualitas penduduk yang baik harus dilakukan secara terus-menerus, tidak bisa hanya dengan  program jangka pendek.

Bukan hanya itu, program ini juga berdampak positif pada negara-negara Muslim lain, khususnya negara-negara Muslim di Afrika melalui kegiatan pelatihan terhadap para pemuka agama mereka. Sejumlah pelatihan telah diadakan dan para peserta dari negara-negara tersebut mendapatkan pencerahan dalam berbagai materi terkait kependudukan.

Memang awalnya mereka agak sulit menerima pemikiran Islam progresif, namun melalui debat yang panas dan melelahkan, pada akhir pelatihan mereka terlihat dapat memahami dan bahkan menerima perubahan untuk  pencerahan. Umumnya, para peserta merasa puas dengan pelatihan tsb dan berjanji akan mengembangkan pemahaman keislaman yang lebih humanis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negara masing-masing.


Selain itu, sehari sebelum sesi SSC, bersama  Prof. Dr. Mohamed Najimudden, Direktur Sekolah Kedokteran Melaka, Malaysia juga seorang dokter berpengalaman dan terkemuka, kami memimpin sebuah panel bertopik: Understanding influences on Family Planning use: Past, present and future acceptance. 


Pembicara dalam sesi ini ada lima, yaitu: Sarah Burgess dari Institute for Reproductive Health, Georgetown University, dengan judul: Mind the Gaps: Understanding Family Planning Trajectories in Rural Benin. Kedua,  Gilda Sedgh, dari Guttmacher Institute dengan judul: Reasons for not using contraception among women with an unmet need in developing countries. Ketiga, Caroline Moreau, dari Johns Hopkins University dengan judul: Who are the women who think they could have become pregnant without wanting it? Keempat, Fred Makumbi, Makerere University, College of Health Sciences, School of Public Health, Uganda dengan judul: Desire for future use of Contraceptive among 15-49 year old women in Uganda. Kelima, Syed Khurram Azmat  dari Department of Uro-gynecology, University of Ghent, dengan judul: Assessing predictors of contraceptive use and demand for family planning services in underserved areas of Punjab province in Pakistan: results of a cross-sectional baseline survey.

Selasa, 19 Desember 2017

ISLAM DAN DEMOKRASI



Demokrasi

Prinsip utama demokrasi adalah persamaan (equality), sebuah penegasan bahwa semua orang adalah sama. Bentuk diskriminasi apapun yang didasarkan pada ras, jenis kelamin, gender, agama, dan keturunan pada dasarnya tidak sah.

Semua orang dianugerahi hak-hak asasi (human rights) yang tidak bisa dicabut oleh siapapun. Untuk menjamin hak-hak tersebut, pemerintah mendapatkan legitimasinya berdasarkan persetujuan rakyat yang diperintah.


Karakteristik utama sistem demokratis:

Pertama, kebebasan berbicara (freedom of speech): semua warga negara: laki-laki dan perempuan, dapat menyatakan opini dan pendapat mereka secara terbuka mengenai persoalan-persoalan publik tanpa dihantui rasa takut, baik pendapat yang berupa kritik maupun dukungan terhadap pemerintah. Dalam sistem yang demokratis, adalah penting bagi para pejabat pemerintah untuk mengetahui bagaimana pendapat rakyat tentang kebijakan-kebijakan yang mereka ambil dan keputusan-keputusan yang buat.

Kedua, sistem pemilihan yang bebas (free elections), di mana rakyat secara teratur, menurut prosedur-prosedur konstitusional yang benar, memilih orang-orang yang mereka percayai untuk menangani urusan-urusan pemerintah. Sistem pemilihan itu ada pada semua tingkat perwakilan, dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa.

Ketiga,  pengakuan terhadap pemerintahan mayoritas (majoriti rule) dan hak-hak minoritas (minority rights): Dalam sistem yang demokratis, keputusan-keputusan yang dibuat oleh mayoritas didasarkan pada keyakinan umum bahwa keputusan mayoritas lebih memungkinkan untuk benar daripada keputusan minoritas. Akan tetapi, keputusan mayoritas tidak juga berarti memberikan kebebasan pada mereka untuk bertindak sesuka hati. Yang melekat dalam prinsip yang demokratis adalah komitmen bahwa hak-hak warga negara yang fundamental  tidak boleh dilanggar, misalnya, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, dan kebebasan untuk beribadah.

Keempat, partai-partai politik dalam sistem yang demokratis memainkan peranan penting. Dengan partai politik, sebagai alat, rakyat dengan bebas berserikat menurut dasar keyakinan mereka tentang bagaimana caranya meraih penghidupan yang layak bagi diri, keluarga, dan keturunan mereka sendiri.

Kelima, terdapat pemisah yang jelas antara fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan pemisahan ini, proses chek dan balance di antara ketiga lembaga pemerintah tersebut akan mampu mencegah terjadinya praktik-praktik eksploitatif yang potensial.

Keenam, dipastikan bahwa otoritas konstitusional (contitutional authority) adalah otoritas tertinggi bagi validitas setiap undang-undang dan aturan pelaksanaan apa pun. Otoritas konstitusional berarti supremasi aturan hukum (rule of law), bukan aturan-aturan individual, dalam setiap upaya pemecahan berbagai masalah publik.

Ketujuh, kebebasan berbuat (freedom of action) bagi setiap individu ataupun kelompok, asal saja tidak melanggar kepentingan umum. Dari sini, lahirlah kebebasan bagi pemilikan pribadi, kebebasan untuk bekerja, kebebasan untuk meraih tujuan-tujuan personal, dan kebebasan untuk membentuk berbagai perserikatan dan badan hukum.

Kedelapan, fakta sejarah mengungkapkan bahwa tidak ada sistem demokrasi yang sekali jadi, melainkan tumbuh bertahap dan berproses menuju kesempurnaan. Pengalaman demokrasi Amerika, misalnya mengalami perkembangan yang signifikan dari waktu ke waktu.

Pengalaman berdemokrasi negara Amerika Serikat melahirkan beragam bentuk yang diperbaharui dari masa ke masa sampai kepada bentuknya yang sekarang. Artinya, demokrasi tidak mengenal kata final, melainka sebuah proses yang terus mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakatnya.

Sebagai contoh demokrasi Amerika mengalami paling tidak empat fase sebagai berikut. Pertama, tahun 1776 melahirkan Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of Independence) yang sudah secara tegas menekankan prinsip persamaan (principle of equality). Kedua, tahun 1850 muncul aturan menjamin hak pilih bagi orang-orang yang merdeka (bukan budak) atas dasar persamaan (equal basis). Ketiga, tahun 1870 lahir amandemen konstitusi ke-15 yang menjelaskan bahwa kaum laki-laki kulit hitam dibolehkan ikut dalam pemilihan umum. Keempat, tahun 1920: dibuat amandemen konstitusi ke-19 yang memberikan hak pilih kepada kaum perempuan, baik yang merdeka maupun budak. Kesimpulannya, negara Amerika yang dianggap sebagai sebuah contoh ideal bagi sistem demokratis, ternyata tidak muncul sekaligus, melainkan tumbuh secara bertahap.

Prinsip demokrasi, meskipun secara teoretik dikenal sebagai sebuah prinsip kemanusiaan yang universal sejak zaman kuno, namun dalam perakteknya selalu menuntut pemenuhan dan pelaksanaan  yang lebih baik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bisa membedakan antara prinsip demokrasi dan upaya-upaya untuk merealisasikan demokrasi dalam kehidupan nyata di masyarakat.

Dalam konteks ini, tidak ada satu pun contoh masyarakat yang bisa kita sebut sebagai sebuah masyarakat demokratis yang ideal. Boleh jadi, sebuah negara atau sebuah masyarakat kini berada dalam kondisi yang sangat maju dalam pelaksanaan demokrasinya, namun hal tersebut bukanlah sebuah jaminan bahwa negara atau masyarakat tersebut akan langgeng dalam kondisi demikian.

Di pihak lain, kita harus melakukan pembedaan antara masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan upaya pemenuhannya dan masyarakat yang aturan pemerintahannya menolak prinsip demokrasi, melaksanakan pemerintahan otokratis, dan menolak prinsip persamaan sebagai sebuah perintah moral.

Membandingkan Demokrasi dan Syura

Islam tidak berbicara tentang segala sesuatu secara detail. Ayat-ayat yang dikandung Al-Qur’an hanya memberikan panduan moral, etika dan nilai-nilai kehidupan  secara global. Itulah sebabnya, Islam sangat menekankan penggunaan akal melalui proses ijtihad. Demikian pula halnya dengan demokrasi, Al-Qur’an hanya memberikan nilai-nilai moral yang dapat digunakan sebagai panduan umum untuk menjalankan sistem demokrasi, bukan konsep yang detail.

Meskipun berupa nilai-nilai atau wawasan yang bersifat umum namun prinsip-prinsip tersebut dinyatakan secara tegas dan bahkan ada yang berulang-ulang. Dalam hal ini ada beberapa prinsip yang digariskan secara tegas seperti prinsip keadilan (al-‘adl), prinsip persamaan (al-Musawah), prinsip kebebasan (al-hurriyyah), prinsip musyawarah atau negosiasi (al-syura).

Al-Qur’an menyebut syura sebagai sebuah prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat atau orang-orang mukmin. Sebagai sebuah konsep dan sekaligus juga prinsip, syura dalam Islam tidak berbeda dengan demokrasi.

Prinsip Dasar Demokrasi dan Syura

Paling tidak, terdapat lima prinsip yang menyamakan demokrasi dan Syura. Pertama, bahwa pertimbangan kolektif (collective deliberation) lebih mungkin melahirkan hasil yang adil dan masuk akal bagi kebaikan bersama daripada pilihan individual. Kedua, bahwa pertimbangan mayoritas cenderung lebih komprehensif dan akurat ketimbang penilaian minoritas. Meski tidak berarti pertimbangan minoritas harus diabaikan. Dalam demokrasi, kelompok minoritas justru harus dilindungi keberadaannya, demikian pula dalam syura. Suara minoritas perlu dpertimbangkan. Ketiga, bahwa semua orang memiliki hak dan tanggungjawab yang sama. Keempat,  bahwa aturan masyarakat dilakukan melalui penerapan hukum,  bukan melalui aturan individual atau keluarga dengan keputusan yang otokratis. Kelima, bahwa pemenuhan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang lebih komprehensif yang mewujudkan kemanusiaan dengan baik, tidak dapat dicapai dalam sebuah lingkungan yang tidak demokratis.

Semakin konstitusional dan institusional sebuah sistem memenuhi kelima prinsip syura atau prinsip demokrasi tersebut, maka akan terlihat semakin Islamilah sistem tersebut. Setiap negara atau bangsa yang lahir dari peradaban Islam diperintahkan supaya melaksanakan syura. Artinya, diperintahkan untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan, persamaan, dan martabat kemanusiaan, nilai-nilai yang menopang dan memperkuat pengalaman kemanusiaan. Bangsa-bangsa tersebut sebenarnya juga memenuhi syarat untuk dapat melaksanakan demokrasi jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lainnya.

Demokrasi dan syura dalam konsep dan prinsipnya sama, bedanya hanya terlihat dalam rincian penerapan keduanya yang disesuaikan dengan adat kebiasaan lokal.

Kesamaan itu terlihat pada beberapa kondisi berikut. Pertama, menolak pemerintahan apa pun yang mengurangi legitimasi pemilihan yang bebas, pertanggungjawaban, dan kekuasaan atau kekuatan rakyat. Kedua, menolak pemerintahan yang tidak melalui proses yang konstitusional. Ketiga, menolak aturan pemerintahan turun-temurun (hereditary rule). Karena kebijaksanaan dan kompetensi tidak pernah menjadi monopoli satu individu atau keluarga tertentu. Keempat, menolak pemerintahan dengan kekuatan paksaan, sebab pemerintahan apa pun yang ditopang oleh pemaksaan adalah tidak sah. Kelima, menolak keistimewaan-keistimewaan politik, sosial, ekonomi, yang ditetapkan menurut dasar kesukuan dan gengsi sosial. Keenam, menolak pemerintahan militer. Pembuatan undang-undang berdasarkan inkonstitusional dan pemaksaan (illegitimate) dan kekerasan. Ketujuh, menolak hak-hak istimewa bidang politik, sosial, ekonomi yang mengklaim dasar-dasar keturunan suku dan wibawa masyarakat.

Kesimpulannya, syura dan demokrasi adalah serupa dan secara esensial merupakan konsep yang sama. Keduanya mendorong kita untuk mendapatkan lebih dari upaya merealisasikan prinsip-prinsip kemerdekaan, kesamaan, dan martabat manusia dalam perjalanan sosial-politik kolektif.