Rabu, 03 Juni 2020

MEMBANGUN KEMANDIRIAN POLITIK PEREMPUAN MELALUI PENDIDIKAN PEMILIH



MEMBANGUN KEMANDIRIAN POLITIK PEREMPUAN
MELALUI PENDIDIKAN PEMILIH

Musdah Mulia[1]



Pentingnya pendidikan politik bagi pemilih perempuan
Era baru demokrasi Indonesia dimulai tahun 1999, ditandai dengan pelaksanaan Pemilu secara demokratis. Sebelumnya, Pemilu hanyalah sebuah perhelatan rutin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, di sana tidak ada kebebasan memilih partai, tidak ada kebebasan memilih anggota parlemen. Pemenangnya pun sudah pasti, yaitu Golkar.
Berbeda dengan sebelumnya, Pemilu 1999 diikuti banyak partai dan rakyat pun yang selama ini tidak memiliki alternatif pilihan lalu menjadi bingung karena dihadapkan banyak pilihan sementara mereka belum pernah mendapat pendidikan politik bagaimana memilih partai politik secara cerdas.  Karena itu, dirasakan perlunya suatu pencerahan dalam bentuk pendidikan pemilih (voter education) bagi para pemilih, terutama dari kalangan terbawah atau sering diistilahkan kelompok akar rumput.
Demikianlah, menyongsong Pemilu 1999 sejumlah ormas dan LSM melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih. Salah satunya, Muslimat NU, sebuah ormas perempuan  di lingkungan NU dimana penulis menjadi koordinator program. Pendidikan ini diperuntukkan khusus bagi perempuan pemilih pada tingkatan akar rumput di 16 propinsi. Tujuan utama program adalah memajukan demokrasi, mengakhiri depolitisasi perempuan, dan meningkatkan partisipasi politik perempuan, terutama di tingkat pedesaan di mana mayoritas perempuan berada.
Paling tidak ada tiga pelajaran penting dari program tersebut. Pertama, meskipun Indonesia telah merdeka selama lebih dari setengah abad, namun perempuan pada umumnya belum memahami hak-hak asasi mereka dan potensi-potensi yang terkandung dibalik hak-hak tersebut, khususnya hak dalam bidang politik. Kedua, umumnya pemilih perempuan belum mengerti makna demokrasi dan pentingnya Pemilu sebagai sarana membangun masa depan Indonesia yang demokratis, serta kehidupan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Ketiga, selama ini pendidikan politik bagi perempuan tidak pernah diselenggarakan secara sungguh-sungguh dan sistemik. Struktur politik negara masa Orde Baru menegasikan hak politik perempuan sedemikian rupa, baik secara individual maupun kolektif. Akibatnya, perempuan mengalami depolitisasi secara luar biasa. Dampak buruk dari proses depolitisasi tersebut, perempuan sangat rentan terhadap praktik-praktk mobilisasi,[2] dan mayoritas perempuan memilih bersikap apatis, diam dan tidak kritis dalam menghadapi proses politik.
Dengan ungkapan lain, pengalaman riil dalam voter education itu menyimpulkan tiga isu krusial: keterwakilan perempuan masih sangat rendah di ruang publik ; komitmen partai politik masih belum sensitif gender sehingga kurang mampu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan perempuan; serta kendala nilai-nilai budaya dan interpretasi ajaran agama yang bias gender dan bias nilai-nilai patriarki.[3]
Karena itu, pendidikan politik dalam bentuk pendidikan pemilih, terutama bagi kelompok perempuan harus diintensifkan dengan lebih menitikberatkan pada materi  berikut. Pertama, menekankan pemahaman bahwa hak politik adalah hak asasi manusia. Kedua, bagaimana membangun sistem politik berbasis pengalaman perempuan. Ketiga, bagaimana mekanisme yang efektif dalam mewujudkan kemandirian politik perempuan. Ketiga masalah ini akan diuraikan lebih rinci dalam paparan berikut.

Hak politik adalah hak asasi manusia
Politik pada hakikatnya selalu terkait dengan kekuasaan dan proses pengambilan keputusan. Lingkupnya sangat luas. Dimulai dari pengelolaan kekuasaan dan pengambilan keputusan di tingkat institusi paling kecil dalam wujud keluarga sampai ke tingkat institusi politik formal tertinggi dalam bentuk negara. Jadi, pengertian politik secara luas mencakup semua masalah pokok dalam kehidupan sehari-hari yang pada kenyataannya selalu melibatkan perempuan.
HAM merupakan suatu konsep etika politik modern yang dibangun di atas sebuah kesadaran paling mendasar dalam sejarah kemanusiaan, yaitu  kesadaran tentang pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Kesadaran ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia.
Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa pembedaan dan diskriminasi atas dasar apa pun. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” (al-mustad'afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apa pun dan demi alasan apa pun; serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi.
Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan tidak melakukan diskriminasi terhadap manusia atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agama. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun.
Hak politik selain tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),[4] ditemukan juga di dalam berbagai dokumen historis tentang HAM,[5] seperti dokumen Rights of Man France (1789), Bill of Rights of USA (1791) dan International Bill of Rights (1966). DUHAM menyebut istilah basic human rights[6] yaitu hak asasi manusia paling mendasar dan dikategorikan sebagai hak paling penting untuk diprioritaskan dalam berbagai hukum dan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Walaupun, secara eksplisit tidak dijumpai penjelasan rinci tentang hak-hak apa saja yang termasuk di dalam basic human rights, namun, secara umum mencakup hak hidup, hak atas pangan, pelayanan medis, kebebasan dari penyiksaan, dan kebebasan beragama. Kelima hak paling fundamental tersebut, dan juga hak-hak lain didasarkan pada satu asas fundamental, yaitu penghargaan dan penghormatan terhadap martabat  manusia.
Secara umum DUHAM diumumkan PBB tahun 1948 dan mengandung empat hak pokok. Pertama, hak individual atau hak-hak yang dimiliki setiap orang. Kedua, hak kolektif atau hak masyarakat yang hanya dapat dinikmati bersama orang lain, seperti hak akan perdamaian, hak akan pembangunan dan hak akan lingkungan hidup yang bersih. Ketiga, hak sipil dan hak politik, antara lain mernuat sejumlah hak yang telah ada dalam perundangan Indonesia seperti: hak atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi mereka yang kebebasannya dilanggar; hak atas kehidupan, hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama, hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan politik, hak seorang untuk diberi tahu alasan-alasan pada saat penangkapan, persamaan hak dan tanggung jawab antara suami-istri. Keempat, hak ekonomi, sosial dan budaya, antara lain mernuat hak menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan; larangan atas diskriminasi ras, wama kulit, jenis kelamin, gender, dan agama, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak ekonomi, sosial dan budaya; hak untuk mendapat pekerjaan; hak untuk memperoleh upah yang adil bagi buruh laki-laki dan perempuan; hak untuk membentuk serikat buruh; hak untuk mogok; hak atas pendidikan: hak untuk bebas dari kelaparan.
Secara khusus, hak politik perempuan dalam DUHAM tertuang dalam pasal 2: “setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.” Selanjutnya, dinyatakan secara lebih rinci dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 25 dan 26. Kovenan ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Deklarasi New Delhi tahun 1997 menegaskan, hak politik perempuan harus dipandang sebagai bahagian integral dari hak asasi manusia (HAM). Jika kita mengakui hak asasi manusia berarti kita pun harus mengakui hak politik perempuan. Hak politik perempuan tidak boleh dipisahkan dari HAM. Sebagai manusia, perempuan berhak berkiprah dalam politik seperti laki-laki. Politik harus melibatkan perempuan dan laki-laki sebagai subyek. Sejatinya, setiap perempuan, baik sebagai warga negara maupun sebagai manusia menyadari akan hak politik mereka, demikian pula potensi-potensi yang terkandung di balik hak-hak tersebut.
Pemenuhan hak politik perempuan di Indonesia, di samping mengacu kepada instrumen internasional mengenai HAM, seperti telah dipaparkan, juga mengacu kepada sumber hukum nasional Indonesia. Pertama, Pancasila sebagai ideologi negara. Kedua,  konstitusi, khususnya UUD 1945 hasil amandemen kedua, pada pasal-pasal 28 A sampai J tentang HAM), dan ketiga dalam bentuk sejumlah undang-undang nasional yang berkaitan dengan penegakan HAM. Di antaranya, UU No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Politik Perempuan, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (khususnya pasal-pasal 7-8), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (khususnya pasal-pasal 43, 45-51), UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial, UU No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional tentang pemenuhan hak-hak sipil dan politik dari seluruh warga negara tanpa kecuali (khususnya pasal-pasal 25-26).

Membangun sistem politik bebasis pengalaman perempuan
Penduduk Indonesia berkisar 211 juta jiwa dengan prediksi jumlah perempuan sekitar 50,2 %. Akan tetapi, hasil Pemilu 2004 dengan melibatkan jumlah pemilih perempuan lebih banyak, yakni 57% tetap tidak mampu mengubah potret keterwakilan perempuan. Keterwakilan perempuan tetap rendah dan sangat tidak rasional, baik dalam struktur kekuasaan dan proses pengambilan keputusan, maupun dalam perumusan kebijakan publik pada ketiga lembaga formal negara: legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Khusus di legislatif,  pada tataran DPR-RI, perempuan yang tampil sebagai caleg melebihi 30%, namun terpilih hanya 11%. Sementara di tingkat DPRD Propinsi jumlah terpilih jauh lebih rendah, yakni rata-rata hanya 8%, dan lebih rendah lagi di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, yaitu rata-rata hanya 5%. Bahkan, dijumpai sejumlah DPRD Kabupaten/Kota tidak punya anggota legislatif perempuan, semua anggota DPRD adalah laki-laki. Bagaimana mungkin, masyarakat yang selalu terdiri dari perempuan dan laki-laki dalam jumlah berimbang tersebut tidak memiliki perwakilan perempuan?
Akan tetapi, terdapat fenomena menarik di lingkungan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Menarik, bahwa calon perempuan perorangan di DPD tidak sampai 10%, namun berhasil meraup kursi 21%. Hal tersebut ditengarai karena para calon perempuan tidak terikat aturan partai politik yang biasanya dibangun dengan perspektif maskulin dan diskriminatif terhadap perempuan. Para calon perempuan menjadi lebih bebas menetukan strategi kampanye, lebih leluasa menyusun agenda sendiri, dan dapat lebih kreatif membangun net working di lapangan.
Data keterwakilan perempuan Indonesia di legislatif yang masih rendah itu membuat posisi Indonesia tidak menggembirakan pada tingkat dunia. Hal tersebut dapat dibaca pada laporan International Parliamentarian Union (IPU) tahun 2006. Laporan ini menjelaskan posisi Indonesia berada pada ranking ke 89 di antara 186 negara, jauh dibawah posisi Afghanistan, Vietnam, Timor Leste, Pakistan dan Cina.
Pertanyaan mendasar adalah mengapa keterwakilan perempuan dalam jabatan publik, termasuk dalam bidang politik sangat rendah? Salah satu jawaban yang dapat dikemukakan adalah suatu hasil kajian hukum dilakukan oleh Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik bekerjasama dengan Pusat Penelitian Politik LIPI tahun 2006. Kajian tersebut menyimpukan bahwa rendahnya keterwakilan perempuan dalam ruang publik terutama disebabkan oleh ketimpangan struktural dan sosio-kultural masyarakat dalam bentuk pembatasan, pembedaan, dan pengucilan yang dilakukan terhadap perempuan secara terus-menerus, baik formal maupun non-formal, baik dalam lingkup publik maupun lingkup  privat (keluarga).
Dampaknya, kelompok perempuan, baik sebagai warga negara maupun sebagai anggota masyarakat yang dijamin oleh undang-undang mempunyai hak sama dengan laki-laki tidak terlibat dalam upaya-upaya konkret menentukan prioritas dan pengalokasian sumber-sumber pembangunan. Demikian pula, mereka belum sepenuhnya mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan selama ini. Kondisi memprihatinkan itu tergambar dalam capaian indikator pembangunan untuk bidang-bidang strategis, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi dan ketenagakerjaan.
 Di samping itu, secara internal rendahnya keterwakilan perempuan dalam jabatan politik juga disebabkan tidak banyak perempuan tertarik pada dunia politik. Mengapa? Jawabnya, simpel saja. Sebab, masyarakat masih menganut segregasi atau pemilahan yang tegas antara ruang publik dan ruang domestik. Ruang publik di mana aktivitas politik berlangsung selalu digambarkan berkarakter maskulin: keras (tough), rasional, kompetitif, tegas, serba “kotor” dan menakutkan sehingga hanya pantas buat laki-laki.
Sebaliknya, ruang domestik selalu dilukiskan berkarakter feminin: lemah lembut, emosional, penurut, pengalah. Seakan meyakinkan bahwa tugas tersebut  hanya cocok dan mulia  bagi perempuan: sebagai istri, ibu atau pengurus rumah tangga. Pandangan bias gender inilah yang secara sengaja dan sistemik dikonstruksikan di masyarakat melalui sosialisasi nilai-nilai budaya, institusi media, lembaga pendidikan, dan peraturan perundang-undangan. Lebih fatal lagi karena segregasi yang ketat antara ruang publik dan privat tersebut juga dilanggengkan dalam interpretasi ajaran berbagai agama yang hidup di masyarakat.[7]
Konsekuensi logis dari hal demikian, tidak banyak perempuan berminat atau tertarik memasuki partai politik atau berkiprah di dunia politik. Apalagi berambisi merebut posisi sebagai pemimpin atau penentu kebijakan dan pengambil keputusan yang memerlukan ketegasan dan sikap rasional. Apa yang terjadi kemudian? Semua kepentingan, aspirasi dan kebutuhan perempuan yang memang beda dengan laki-laki, tidak terangkat, tidak diakui, tidak dihargai, bahkan terabaikan dan tidak terpenuhi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selanjutnya, menghadapi dominasi nilai-nilai budaya patriarki dan situasi diskriminatif, agenda perempuan dalam politik hendaknya dimulai dari kegiatan-kegiatan penyadaran (awareness rising). Terutama mengubah cara pandang dan pola pikir (mind set) seluruh masyarakat (laki-laki dan perempuan) tentang pentingnya prinsip-prinsip demokrasi yang menjamin kesetaraan, pemenuhan hak asasi manusia, supremasi hukum dan keadilan.
Sementara itu, sejumlah analisis mengungkapkan bahwa perilaku politik setidaknya membutuhkan tiga karakteristik, yakni kemandirian, kebebasan berpendapat, dan tindakan agresif. Sayangnya, ketiga karakteristik tersebut tidak pernah dianggap ideal dalam diri perempuan. Masyarakat umumnya selalu memandang perempuan yang mandiri, berani mengemukakan pendapat, dan agresif sebagai orang yang tidak dapat diterima atau tidak diinginkan. Karena itu, mereka perlu dikucilkan. Dengan ungkapan lain, perempuan dengan karakter seperti itu bukan tipe perempuan ideal. Karena itu, ketiga karakter ini memang tidak pernah diharapkan muncul pada diri seorang perempuan.
Dunia politik sesungguhnya identik dengan dunia kepemimpinan. Berada dalam posisi sebagai pemimpin, perempuan mengalami lebih banyak hambatan ketimbang laki-laki. Mengapa? Karena perempuan harus selalu membuktikan bahwa dirinya sungguh-sungguh mampu, memang pantas dan dapat diandalkan. Mari simak penuturan seorang walikota perempuan:“Aku kerap dikritik atas beberapa komentar yang agak menyinggung perasaan yang selanjutnya meledak menjadi pergunjingan publik. Tidak sebagaimana laki-laki dalam posisi yang sama,  semua pernyataan mereka seringkali berlalu tanpa tantangan.” Artinya, sejumlah kendala primordial masih menghadang kaum perempuan dalam berkiprah di dunia politik. Di antaranya, persoalan seksime. Bagi politisi laki-laki, hampir tidak menemukan kendala yang berarti berkaitan dengan penampilan fisik mereka. Sebaliknya, politisi perempuan lebih banyak dinilai berkaitan dengan penampilan fisik mereka, misalnya soal model rambut, model giwang, cara berjalan, cara berbusana, setelah itu baru cara berfikir. Di samping itu, persoalan keluarga sangat berpotensi menimbulkan isu sensitif bagi politisi perempuan dibandingkan dengan politisi laki-laki.
Dapat disimpulkan, paling tidak ada tiga unsur yang merajut kepemimpinan dalam diri seseorang, yaitu kekuasaan, kompetensi diri, dan agresi kreatif. Kekuasaan sebagai unsur paling penting dalam membangun kemampuan memimpin seseorang selalu didefinisikan dengan ciri yang maskulin, yaitu kekuatan atau ketegaran atau kemampuan bertindak yang diperlukan guna mencapai sesuatu demi tujuan yang lebih besar. Persoalannya, keluarga dan masyarakat tidak pernah mempersiapkan perempuan secara serius dan sungguh-sungguh untuk membangun kualitas kekuasaan, kompetensi diri dan agresi kreatif dalam diri mereka. Lalu, bagaimana mungkin anak perempuan dapat bermimpi menjadi pemimpin bila mereka tidak memiliki gambaran kultural yang mampu membimbing mereka? Tidak heran jika kebanyakan perempuan mengalami kesulitan membebaskan diri dari berbagai pengaruh kultural patriarkal untuk berkiprah dalam dunia politik.
Perempuan ternyata kurang menginginkan kekuasaan manakala yang dilanggengkan di masyarakat adalah gagasan kekuasaan versi laki-laki yang sarat dengan ciri-ciri keperkasaan, kejantanan, dan kekerasan. Karena itu, sudah saatnya mempromosikan kekuasaan menurut definisi perempuan. Yakni, kekuasaan yang lebih mengedepankan kemampuan memberdayakan, kemampuan memelihara dan menciptakan masyarakat yang lebih harmoni dan bermartabat. Dengan demikian definisi baru kekuasaan merupakan gabungan dari kualitas maskulin dan feminin yang dapat dicapai oleh keduanya: laki-laki dan perempuan.
Ke depan perlu mensosialisasikan pengertian baru tentang kekuasaan yang tidak selamanya bernuansa maskulin sehingga perempuan tidak harus mengeliminir unsur-unsur feminitas dalam dirinya demi menggapai kekuasaan. Perempuan tidak harus menolak gaya feminin dan kemudian berperilaku sebagai laki-laki untuk berkuasa dan supaya diterima sebagai pemimpin. Sesungguhnya perempuan ketika berada di rumah tangga atau dalam kehidupan keluarga lebih banyak menjalankan peran kekuasaan dan peran pengambilan kebijakan.
Sebagai ibu, perempuan dapat menggunakan kekuasaan yang nyata dalam peranannya sebagai pengatur keluarga dan pengambil kebijakan. Pengalaman di rumah tangga dapat dijadikan referensi untuk menjalankan kekuasaan dan merebut posisi kepemimpinan di lingkungan yang lebih besar dan rumit, seperti negara. Berbeda dengan laki-laki, bagi umumnya perempuan, kekuasaan itu lebih dimaknai sebagai keinginan mensejahterakan orang lain, persis seperti keinginan seorang ibu membimbing anak-anaknya atau keluarganya. Kekuasaan semacam ini tidak berpusat pada diri sendiri melainkan lebih diarahkan untuk mencapai suatu tujuan yang lebih mulia bagi banyak orang.
Dengan demikian, konsep kekuasaan yang berciri feminin mengintegrasikan kualitas perempuan dengan sejumlah karakteristik laki-laki dan kedua atribut itu mempunyai nilai yang sama. Dengan ungkapan lain, kualitas laki-laki dan kualitas perempuan tidaklah bertentangan. Sebab, dalam kelembutan dan kasih sayang perempuan, justru terpendam kekuatan yang dahsyat.
Selain itu, kekuasaan berciri feminin mencakup gagasan memberdayakan orang lain, bukan merusak orang lain. Sebaliknya, gagasan yang selama ini digunakan adalah bahwa untuk berkuasa, seseorang harus rela menginjak orang lain. Kekuasaan hendaknya dimaknai sebagai kemampuan melaksanakan sesuatu yang berguna bagi orang lain. Untuk itu, jabatan hendaknya ditafsirkan sebagai sarana memberdayakan orang lain, bukan menghancurkan atau memperdayakan.
Kekuasaan mencakup nalar, tujuan, agenda yang hedak dicapai. Sidney Verba dari Universitas Harvard menegaskan, sumbangan terpenting dari kelompok perempuan di dunia politik adalah bahwa mereka lebih berminat mengerjakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat luas daripada memperluas lingkup kekuasaan mereka sendiri.[8] Artinya, politisi perempuan cenderung memikirkan agenda politik yang berdampak pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat luas ketimbang memikirkan kepentingan khusus mereka.
Dengan mengembangkan definisi kekuasaan berbasis pengalaman perempuan, perempuan dapat menjadi politisi bijak dan handal. Politisi yang tidak akan menyakiti hati lawan politiknya, apa pun alasannya. Politisi yang tidak akan menggunakan intrik politik sebagaimana biasa digunakan oleh laki-laki. Seorang politisi perempuan dapat mengasah sisi keibuannya yang selalu tanggap terhadap kebutuhan orang lain untuk menyelesaikan setiap agenda politiknya. Bukankah kekuasaan itu pada intinya adalah kemampuan menyelesaikan masalah?

Rekomendasi dan Penutup
Perjuangan perempuan Indonesia menuju demokrasi masih sangat panjang. Salah satu strategi yang harus dikembangkan adalah melakukan pendidikan politik bagi pemilih perempuan. Pendidikan politik dimaksud diharapkan dapat mengubah image masyarakat tentang politik yang selama ini diasumsikan sebagai hak monopoli kaum lelaki. Selain itu, penting untuk dapat menyadarkan masyarakat, khususnya kaum perempuan bahwa hak politik adalah bagian integral dari HAM. Sebagai warga negara dan sebagai manusia, setiap perempuan memiliki hak  untuk berkiprah dalam bidang politik.
Di samping itu, melalui pendidikan pemilih diharapkan terbangun kesadaran untuk membangun sistem politik berbasis pengalaman perempuan. Sistem yang tidak lagi mengutamakan pendekatan maskulin yang seringkali absolut dan diskriminatif terhadap perempuan. Politik Indonesia ke depan sudah selayaknya mempertimbangkan pendekatan feminin yang lembut dan mengasihi sesama. Politik yang bertujuan sebagai sarana  memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat luas, serta mencita-citakan perdamaian bagi semua kelompok dalam masyarakat. Untuk itu, sejumlah rekomendasi perlu dicatat.
Pertama, menggalang networking antar-kelompok perempuan dari berbagai elemen. Perjuangan menuju sukses selalu membutuhkan strategi yang jitu dan solidaritas yang kuat. Networking ini diperlukan terutama dalam upaya membangun struktur politik yang ramah perempuan melalui upaya-upaya revisi semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan politik yang diskriminatif dan tidak memihak perempuan. Networking ini juga diperlukan dalam mewujudkan komitmen partai yang sensitif gender, serta advokasi jaminan hukum partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam proses politik dan jabatan publik.
Kedua, kelompok perempuan harus berani mendorong dan melakukan upaya-upaya rekonstruksi budaya, khususnya mengubah budaya patriarki yang sangat kental di masyarakat menjadi budaya yang mengapresiasi prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek kehidupan. Melalui upaya rekonstruksi budaya ini diharapkan di masa depan tidak ada lagi image buruk terhadap dunia politik; tidak ada lagi pemilahan bidang kerja: publik dan privat, berdasarkan jenis kelamin; dan tidak ada lagi stereotip terhadap perempuan yang memilih aktif di dunia politik.
Ketiga, kelompok perempuan harus berani mendorong dan melakukan upaya-upaya reinterpretasi ajaran agama sehingga terwujud penafsiran agama yang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, penafsiran agama yang ramah terhadap perempuan dan yang pasti penafsiran agama yang rahmatan lil alamin, ajaran yang menebar rahmat bagi seluruh makhluk tanpa pengecualian.
Keempat, secara internal perempuan itu sendiri harus selalu berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas diri mereka melalui pendidikan dalam arti yang luas. Selain itu, perempuan harus tulus mengapresiasi prestasi dan karya sesama perempuan, serta tulus mewujudkan sikap saling mendukung di antara mereka. Harus ada upaya bersama secara sinergis meningkatkan kualitas diri perempuan dalam bidang politik.
Last but not least, dalam peningkatan kapasitas ini, perempuan jangan melupakan peningkatan kemampuan spiritualitas mereka. Diharapkan dengan kekuatan spiritualitas itu para politisi perempuan dapat menghindari permainan politik yang tidak etis, kotor, culas dan keji, tidak manusiawi, serta merugikan masyarakat luas. Women can make a difference!







 








[1] Ketua Umum ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace)
[2] Sudah menjadi pemandangan umum dalam setiap kampanye partai, terutama partai berbasis agama, kaum perempuan dimobilisasi sedemikian rupa memenuhi arena kampanye. Sayangnya, jumlah mereka yang banyak itu tidak tercermin dalam keterwakilan di lembaga legislatif maupun eksekutif. Bahkan, tidak mempengaruhi kebijakan partai untuk menyuarakan kepentingan khusus mereka.
[3] Penjelasan lebih rinci soal ini dapat dilihat pada Siti Musdah Mulia, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Mizan, Bandung, 2005.
[4] DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) merupakan pernyataan definitif yang pertama tentang 'hak asasi manusia' dan yang menyebutkan secara jelas hak-hak itu yang bersifat universal. Dokumen ini adalah kesepakatan internasional yang ditanda-tangani oleh para pihak (negara) yang menjadi anggota PBB. Walaupun demikian, kesepakatan tersebut tidak mengikat secara hukum (not legally binding) dan tidak menyediakan perlindungan yang dapat dipaksakan.
[5] Dalam hal ini Groome menyebutkan sejumlah  dokumen historis, yaitu: (1) Magna Charta (1215); (2) Bill of Rights England (1689); (3) Rights of Man France (1789); (4) Bill of Rights USA (1791); (5) Rights of Russian People (1917); dan (6) International Bill of Rights (1966).
[6]  Paragraf pertama DUHAM menyatakan: 'Menimbang bahwa penegakan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia. Lihat Gunawan Sumodiningrat dan Ibnu Purna (ed), Landasan Hukum dan Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia 2004-2009, Dep. Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2004, h. 9.
[7] Ulasan yang luas mengenai hal ini dapat dilihat pada Siti Musdah Mulia dan Anik Farida, Perempuan dan Politik, Gramedia, Jakarta, 2005.
[8]Sidney Verba, “Women in American Politics”, Bagian penutup dalam Women, Politics, and Change. Louise A. Tilly  dan Patricia Gurin, Russel Sage Foundation, New York, 1990, h. 55-72.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar