Rabu, 03 Juni 2020

Memahami Nilai-Nilai Spiritual Islam Sebagai Agama Rahmatan lil Alamin


Memahami Nilai-Nilai Spiritual Islam
Sebagai Agama Rahmatan lil Alamin

Musdah Mulia



Islam adalah agama yang diturunkan Allah swt untuk menebar rahmat (cinta kasih) bagi alam semesta. Pesan kerahmatan dalam Islam benar-benar tersebar dalam teks-teks Islam, baik dalam Quran maupun Hadits.

Kata rahmah, rahmân, rahîm, dan derivasinya disebut berulang-ulang dalam jumlah yang begitu besar. Jumlahnya lebih dari 90 ayat. Makna genuine kata itu adalah kasih sayang atau cinta kasih. Dalam sebuah Hadits Qudsi, Allah menyatakan: “Anâ ar-rahmân. Anâ ar-rahîm” (Aku Sang Maha Sayang. Aku Sang Maha Kasih).

Sumber Islam paling otoritatif, Qur’an, dengan sangat tegas menyebutkan bahwa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah agama “rahmatan li al-âlamîn, yakni: Aku tidak mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai (penyebar) kasih sayang bagi semesta alam.” (Q.S. al-Anbiyâ [21]:107).
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ  
Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.


Fungsi kerahmatan ini dielaborasi oleh Nabi dengan pernyataannya yang terang benderang:”Inni bu’itstu li utammima makârim al-akhlâq” (Aku diutus Tuhan untuk membentuk moralitas kemanusiaan yang luhur).  Atas dasar inilah, Nabi selalu menolak secara tegas cara-cara kekerasan, pemaksaan, diskriminatif, dan sekaligus Nabi tidak pernah melakukannya.

Nabi saw menegaskan misinya ini dengan mengatakan:
ما بعثت لعانا وانما بعثت رحمة Aku tidak diutus sebagai pengutuk, melainkan sebagai rahmat bagi semesta”
Allah telah memberikan kesaksian sekaligus merestui cara-cara atau metode penyebaran Islam yang dijalankan Nabi tersebut sambil menganjurkan agar dia meneruskannya:

فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لا نفضوا من حولك فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم فى الامر

“Maka disebabkan rahmat (kasih sayang) Tuhanlah, kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, niscaya mereka menjauhkan diri dari sekitarmu, maka maafkanlah mereka dan mohonkan ampunan bagi mereka dan bermusyawaralah dengan mereka dalam segala urusan. (Q.S. Âli Imrân [3]:159).
Pernyataan dalam ayat tersebut seharusnya menginspirasi setiap Muslim untuk melakukan langkah-langkah kemanusiaan yang tegas dalam menegakkan keadilan yang menjadi esensi ajaran Islam.  Yakni mewujudkan suatu tatanan kehidupan manusia yang didasarkan pada pengakuan berikut. Pertama, penghormatan atas hak kesetaraan dan kesederajatan manusia di hadapan hukum (al-musâwah amâma al-hukm). Kedua, penghormatan atas martabat manusia (hifdh al-‘irdl). Ketiga, penghormatan  atas hak persaudaraan (al-ukhuwwah). Keempat,  penegakan keadilan (iqâmat al-‘adl). Ini adalah pilar-pilar kehidupan yang seharusnya ditegakkan oleh setiap umat Islam, tanpa harus mempertimbangkan asal usul tempat kelahiran, etnis, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, orientasi seksual, gender, keturunan, keyakinan agama, dan sebagainya.  Intinya, adalah penghormatan terhadap kemanusiaan manusia.

Tujuan Islam: Memanusiakan Manusia
Islam sebagai agama, pada hakikatnya terlihat pada aspek nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung di dalamnya. Salah satu bentuk elaborasi dari nilai-nilai kemanusiaan itu adalah pengakuan tulus terhadap kesamaan dan kesatuan manusia. Semua manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan. Yang membedakan hanyalah prestasi dan kualitas takwa manusia. Soal takwa, Tuhan semata berhak melakukan penilaian, bukan manusia.

Tujuan hakiki Islam adalah memanusiakan manusia; membina manusia agar menjadi baik dalam semua aspek: fisik, mental, moral, spiritual, dan aspek sosialnya. Intisari dari semua ajaran Islam berkisar pada penjelasan tentang masalah baik dan buruk. Yakni menjelaskan mana perbuatan yang masuk dalam kategori perbuatan baik yang membawa kepada kebahagiaan, dan mana perbuatan buruk yang membawa kepada bencana dan kesengsaraan.

Ajaran Islam memberikan seperangkat tuntunan kepada manusia agar mengerjakan perbuatan baik dan menghindari perbuatan buruk demi kebahagiaan dan ketenteraman manusia itu sendiri. Tuhan, Sang Pencipta, sama sekali tidak merasa untung jika manusia mengikuti aturan yang diwahyukan, sebaliknya juga tidak merasa rugi jika manusia mengabaikan tuntunan-Nya.

Manusia diciptakan dengan misi yang jelas, yaitu sebagai khalifah fil ardh (pemimpin atau pengelola dalam kehidupan di muka bumi). Tugas manusia adalah membawa kemakmuran, kesejahteraan, kedamaian, dan kemuliaan di alam semesta (rahmatan lil-‘âlamîn). Satu hal paling penting untuk menuju ke sana adalah adanya kesadaran menegakkan kebenaran, mendorong terwujudnya hal-hal yang baik dan mencegah terjadinya hal-hal yang buruk dan tidak terpuji (amar ma’rûf nahi munkar).

Salah satu tuntunan Islam yang mendasar adalah keharusan menghormati sesama manusia tanpa melihat jenis kelamin biologis, jenis kelamin sosial (gender), ras, suku bangsa, dan berbagai ikatan primordial lain. Karena itu, Islam mempunyai dua aspek ajaran: ajaran tentang ketuhanan dan kemanusiaan. Yang pertama berisi seperangkat kewajiban manusia kepada Tuhan, sementara yang terakhir berisi seperangkat tuntunan yang mengatur hubungan antar sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Sayangnya, dimensi horisontal ini tidak terwujud dengan baik dalam kehidupan penganutnya, khususnya dalam interaksi dengan sesamanya.

Pesan-pesan kemanusiaan Islam dielaborasi secara sangat mengesankan oleh Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 1111 M) dan dikembangkan lebih lanjut antara lain oleh Abu Ishaq al-Syathiby (w.790 H) dengan konsep al-dlarûriyât al-khams.  Al-Imam al-Ghazali mengatakan bahwa tujuan utama syariat Islam (maqâshid al-syarî’at) pada dasarnya adalah kesejahteraan sosial atau kebaikan bersama (kemaslahatan).

Al-Imam al-Ghazali menyatakan: “Kemaslahatan menurut saya adalah mewujudkan tujuan-tujuan agama yang memuat lima bentuk perlindungan (al-dlarûriyât al-khams). Yaitu [1] perlindungan hak berkeyakinan/beragama (hifdh al-dîn); [2] perlindungan jiwa, hak hidup (hifdh al-nafs); [3] perlindungan akal, hak kebebasan berpikir dan berpendapat (hifdh al-‘aql); [4] perlindungan hak kesehatan reproduksi (hifdh an-nasl); dan [5] perlindungan kekayaan (property), hak milik (hifdh al-mâl). Segala cara yang dapat menjamin perlindungan terhadap lima prinsip ini disebut kemaslahatan; dan mengabaikan kemaslahatan adalah kerusakan (mafsadah); menolak kerusakan adalah kemaslahatan.”[1] 

Dalam pendekatan kontekstual, konsep maqâshid al-syarî’at dapat dikembangkan pemikiran sebagai berikut: Pertama, hifdh al-dîn (perlindungan terhadap keyakinan agama dan kepercayaan), mengandung pengertian bahwa perlindungan bukan hanya terhadap agama dan keyakinan dirinya semata, melainkan juga terhadap keyakinan orang lain, sehingga tidak seorang pun boleh memaksa atau menindas orang lain hanya karena keyakinan atau agamanya atau kepercayaannya yang berbeda dengan dirinya.

Kedua, hifdh al-nafs (perlindungan terhadap jiwa), mengandung arti perlindungan terhadap nyawa dan tubuh siapapun, sehingga tidak ada hak sedikitpun bagi siapapun untuk melukai, melecehkan, membunuh, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain atas dasar apapun, baik agama, etnik, ras, warna kulit, gender, jenis kelamin, maupun orientasi seksual.

Ketiga, hifdh al-‘aql (perlindungan terhadap akal pikiran), mengandung makna penyediaan ruang yang bebas untuk mengekspresikan pendapat, pikiran, gagasan, dan kehendak-kehendak yang lain, sehingga tidak seorangpun boleh melakukan pemasungan, pelarangan, dan pembredelan terhadap pikiran dan pendapat orang lain. Keempat, hifdh an-nasl (perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan), membawa konsekuensi perlindungan dan penghormatan terhadap alat-alat, fungsi, dan sistem reproduksi dalam rangka menjaga kesehatannya,  sehingga tidak seorangpun boleh melakukan pemerkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan seksual, pelecehan seksual, dan pemaksaan kehamilan, rentang masa kehamilan, atau berketurunan dan jumlah keturunan,

Kelima, hifdh al-mâl perlindungan terhadap hak milik pribadi maupun masyarakat, mengandung implikasi adanya jaminan atas pilihan-pilihan pekerjaan, profesi, hak-hak atas upah sekaligus jaminan keamaanan atas hak milik tersebut, sehingga tidak boleh terjadi adanya larangan terhadap akses pekerjaan, perampasan hak milik pribadi, korupsi, penyelewengan, penggelapan, penggusuran, perusakan lingkungan hidup dan alam, serta eksploitasi-eksploitasi haram lainnya oleh siapapun; individu, masyarakat, institusi keagamaan, sosial, maupun institusi negara.  Wallahu a’lam bi as-shawab.





[1]Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, al-Mustashfâ min Ilm al-Ushûl, Jilid I, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), hlm. 286.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar