Sabtu, 11 Mei 2019

Pentingnya Upaya Moderasi Beragama

Pentingnya Upaya Moderasi Beragama
Musdah Mulia



Sekolah Tinggi Agama Buddha Nalanda, Jakarta Timur melaksanakan seminar betema: Moderasi Beragama untuk Indonesia Bahagia, tanggal 11 Mei 2019. 
Bagi saya ini kesempatan paling baik untuk mengajak seluruh peserta seminar, khususnya civitas akademi, terutama kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, dari berbagai komunitas agama untuk mengedepankan prinsip beragama secara moderat, menghindari sikap dan perilaku ekstrem dalam beragama. 

Sebagai bangsa yang besar, harusnya kita sadari bahwa para pendiri bangsa ini telah dengan susah payah berjuang membangun negeri tercinta, Indonesia. Kini giliran kaum muda berjuang mempertahankannya dari ronrongan kaum ekstremis dan radikalis. Fatalnya, kelompok pengacau itu seringkali menggunakan label dan simbol-simbol agama dalam aksi-aksi makar mereka sehingga sering membuat sebagian masyarakat gamang untuk bertindak.
Mengapa penting moderasi beragama dikembangkan di Indonesia? Bangsa Indonesia sangat kompleks dan majemuk, terdiri dari beragam suku, bahasa, adat istiadat, budaya, agama dan aliran kepercayaan sehingga  membutuhkan sikap moderat dan pluralisme. 

Moderasi beragama menghendaki pemahaman agama yang sejuk dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan universal. Moderasi beragama mengetengahkan pandangan keagamaan yang kompatibel dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan prinsip bhinneka tunggal ika, dan yang paling konkret adalah dengan sikap moderasi beragama diharapkan dapat menghindari pemahaman dan pengamalan agama yang ekstrem, fanatik atau berlebihan.



Moderasi beragama adalah sebuah upaya pengarusutamaan dan penguatan toleransi yang aktif. Upaya membangun strategi yang tepat dalam menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia. Upaya moderasi tersebut mencakup upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi yang ideal demi menciptakan harmoni dan kebersamaan. Termasuk di dalamnya, upaya pengembangan wawasan multikultural bagi segenap unsur dan lapisan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Dan yang juga tidak kurang pentingnya adalah upaya peningkatan dialog dan kerja sama intern dan antar-umat beragama dengan pemerintah dalam pembinaan kerukunan umat beragama.

Lalu, apa yang konkret dapat dilakukan? Di antaranya, penting bagi umat beragama, khususnya kalangan muda mempromosikan nilai-nilai universal agama, seperti penegakan nilai-nilai HAM dan perlindungan terhadap kelestarian dan keasrian lingkungan. Upaya melawan korupsi dan segala macam bentuknya penting selalu dilakukan karena perbuatan korupsi menghancurkan masa depan bangsa. Mendorong dan mendukung penegakan keadilan sosial di dalam komunitas agama masing-masing. Memanfaatkan dan menggunakan organisasi dan institusi lintas agama-agama. Mengetahui dan menghargai perbedaan di dalam dan di antara agama-agama dan keyakinan dengan meningkatkan kualitas pendidikan agama, baik pada agama itu sendiri maupun pada hubungannya dengan agama lain untuk penguatan dialog lintas agama. 

Penting juga mempromosikan kesetaraan gender dan memahami peran penting perempuan dalam membangun perdamaian dan dialog lintas agama. Menjaga hak-hak dan kebebasan beragama melalui legislatif, serta memperkuat gotong-royong dengan membantu satu sama lain (agama/komunitas) dalam ikatan persaudaraan sebagai satu bangsa dan satu tanah air.

Jika moderasi beragama ini dikembangkan secara sungguh-sungguh oleh seluruh komponen bangsa, utamanya kalangan muda, akan berdampak sangat positif terhadap upaya mewujudkan  keadilan, kemajuan, kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa. Sebab, kondisi dan situasi moderat dalam beragama akan mencegah timbulnya pertikaian, konflik, kekerasan, dan peperangan. Intinya, sikap toleran dan moderat menumbuhkan solidaritas dan ikatan persaudaraan sebangsa dan setanah air, dan pada gilirannya nanti menumbuhkan kepekaan untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Sebab, agama sepenuhnya untuk kemanusiaan.




Minggu, 14 April 2019

Kajian SALAM ke-8, Kantor ICRP tanggal 14 April 2019


Kajian SALAM ke-8, Kantor ICRP tanggal 14 April 2019
Narasumber: Musdah Mulia
Tema: Feminisme dalam Islam




Apa itu Feminisme ?

Feminisme adalah gerakan emansipasi perempuan yang mulai dikenal sekitar abad ke-18. Timbulnya revolusi Perancis (1789) dan revolusi Industri abad ke-18 telah mempengaruhi tata hubungan antara laki-laki dan perempuan. Kondisi ini menyebabkan tidak sedikit laki-laki terserap di sektor industri, sementara perempuan hanya berkutat dalam sektor domestik (rumah tangga). Ketidakberdayaan perempuan di tengah struktur dan kultur masyarakat industri inilah yang antara lain mendorong lahirnya gerakan feminisme.

Berbeda dengan banyak "isme" lainnya, feminisme bukanlah suatu  konsep dan teori yang tunggal. Meskipun demikian, tetap ada pemaknaan yang dapat disepakati bersama mengenai apa itu feminisme. Setiap gerakan feminisme selalu mengandung dalam dirinya suatu “kesadaran feminis” yaitu kesadaran akan adanya perlakuan tidak adil terhadap perempuan, baik di ranah publik maupun di ranah domestik, serta suatu tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk mengubah ketidakadilan tersebut.

Pengertian sederhana dari feminisme adalah ide atau pemikiran untuk melawan ketidakadilan yang menimpa perempuan. Orang yang memperjuangkannya disebut feminis. Feminis bukan hanya terdiri dari perempuan, terdapat banyak laki-laki yang  berjuang untuk kesetaraan perempuan dan laki-laki. Dengan demikian, sebenarnya feminisme itu ada dan tumbuh di setiap komunitas, wilayah, ras, agama,dan negara, walau mungkin menggunakan istilah yang berbeda. Konsep dan gagasan feminisme tidak tunggal, ia beragam, tergantung kepada cara kita memandang sumber ketertindasan perempuan. Maka kita mengenal feminisme liberal, radikal, sosialis, marxis, eco-feminis, feminis Islam dan banyak lagi.

Apa yang diperkenalkan oleh Charles Fourier, aktivis sosialis pada tahun 1837 mengenai feminisme adalah bentuk emansipasi secara lebih radikal. Dengan latar belakang kejenuhan akan nasib kaum perempuan yang terjadi di Eropa, feminisme lahir dan mendukung persamaan mutlak hak serta kewajiban antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang, mulai dari sosial, politik, hingga ekonomi. Inti dari feminisme adalah bagaimana perempuan dapat memiliki akses dan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam mengembangkan diri.

Gerakan feminisme mengalami perkembangan dan dinamika seiring dengan tuntutan kemajuan zaman dan kemajuan sains dan teknologi. Feminisme gelombang pertama di abad 19 fokus terhadap kesetaraan hak sipil dan politik. Kini ketika feminisme telah mencapai gelombang keempat, feminisme sudah jauh berkembang menjadi paham yang melawan penindasan yang berkaitan terhadap ras, seksualitas dan jenis kelamin. Gerakan feminisme saat ini sudah lebih cenderung kepada memberi kesadaran dan pengertian pada masyarakat untuk berempati kepada kelompok minoritas tertindas, baik secara ekonomi, sosial, gender, preferensi seksual, ras, dan lain-lain.

Kelas Kajian Salam 8 : Feminisme Dalam Islam
Sebelum menerangkan lebih jauh tentang feminisme, perlu mengetahui terlebih dahulu sejumlah mitos yang dikembangkan di masyarakat, khususnya melalui medsos. Mitos-mitor tersebut sengaja dibangun dan dimaksudkan untuk menggiring opini masyarakat agar menolak dan melawan ide-ide feminisme. Setidaknya terdapat 7 Mitos tentang Feminisme.

1.   Mitos: Feminis membenci laki-laki. Fakta: Feminis hanya membenci laki-laki brengsek dan tidak bertanggungjawab.
2.   Mitos: Feminis harus lebih tinggi derajatnya dari laki-laki. Fakta: Feminis hanya menginginkan kesetaraan gender.
3.   Mitos: Feminisme melawan kodrat alami manusia. Fakta: Feminisme diciptakan untuk melawan kebodohan dan ketidakadilan.
4.   Mitos: Feminis pasti tidak ingin memiliki anak. Fakta: Feminis tidak ingin menganggap bahwa memiliki anak adalah kewajiban karena punya anak adalah sebuah pilihan yang sarat dengan tanggungjawab.
5.   Mitos: Feminis tidak percaya pada institusi pernikahan. Fakta: Feminis mampu membangun keluarga dengan ikatan pernikahan yang bahagia.
6.   Mitos: Feminisme belum berubah seiring waktu, masih kolot dan kuno. Fakta: Feminisme telah berkembang pesat sesuai tuntutan kemajuan zaman dan konteks lokal.
7.   Mitos: Feminisme tidak diperlukan lagi karena saat ini perempuan sudah setara dengan laki-laki. Fakta: Perhatikan berita-berita di koran dan medsos serta amati lingkungan sekitar, terbukti masih banyak kasus pelecehan seksual, kekerasan, perkosaan, persekusi dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan. Hal itu mengindikasikan bahwa masih banyak perempuan belum diperlakukan setara dengan laki-laki. Perlu perjuangan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan demi kemashlahatan dan kemajuan seluruh masyarakat.

Tauhid: Gagasan Feminisme Islam

Islam memberikan penghargaan yang sangat tinggi kepada manusia sebagai khalifah fi al-ardh (QS. al-Baqarah, 2:30). Sebagai khalifah, tugas manusia (perempuan dan laki-laki) adalah sama, yakni menjadi agen moral untuk melakukan amar ma’ruf nahy munkar, yakni upaya-upaya transformasi dan humanisasi. Upaya tersebut bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan juga untuk keluarga dan masyarakat luas sehingga terwujud kondisi masyarakat ideal yang diistilahkan dalam Qur’an dengan baldatun thayyibah wa rabbun ghafur (masyarakat yang damai dan bahagia, penuh dilimpahi rahmat Tuhan).

Tauhid adalah inti ajaran Islam yang mengajarkan bagaimana berketuhanan yang benar dan selanjutnya menuntun manusia bagaimana berkemanusiaan yang benar. Dalam kehidupan sehari-hari, tauhid menjadi pegangan pokok yang membimbing dan mengarahkan manusia untuk bertindak benar, baik dalam hubungannya dengan Allah, dengan sesama manusia, maupun dengan alam semesta. Ber­tauhid yang benar akan mengantarkan manusia kepada kehi­dupan yang baik di dunia dan kebahagiaan hakiki di akhirat.

Tauhid menghapuskan semua bentuk eksploitasi, diskriminasi dan penghinaan martabat manusia. Keyakinan bahwa hanya Allah yang patut dipertuhankan dan tidak ada siapa pun dan apa pun yang setara dengan Allah, meniscayakan kesamaan dan kesetaraan semua manusia di hadapan Allah, baik se­bagai hamba Allah maupun sebagai khalifah. Manusia, baik laki-laki maupun perempuan, mengemban tugas ketauhidan yang sama, yakni menyembah hanya kepada Allah swt. Atas dasar keadilan dan kesetaraan, semua manusia di­persaudarakan dalam tauhid.

Tauhid mempersaudarakan laki-laki dan perempuan ibarat saudara kandung, seperti ditegaskan dalam hadis Nabi: "laki-laki adalah saudara kandung perempuan" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Karena itu, mereka tidak boleh saling menyakiti dan merendahkan. Mereka harus bekerja sama, saling menolong dan bahu-membahu demi tercapainya cita-cita Bersama. Dalam hadis tersebut ditegaskan makna “saudara” mengandung arti kesetaraan, kebersamaan, kasih sayang, penghormatan atas hak-hak asasi manusia, pembelaan atas orang-orang yang mengalami kezaliman, serta rasa senasib dan sepenanggungan.

Makna mendalam dari sabda Nabi di atas merupakan se­mangat yang harus mendasari setiap gerak langkah masya­rakat yang selalu terdiri atas laki-laki dan perempuan. Ini berarti bahwa ibarat saudara, laki-laki dan perempuan harus bekerja sama dalam seluruh aspek kehidupan agar cita-cita masya­rakat bisa tercapai dan dirasakan manfaatnya oleh semua. Laki-laki tidak boleh merendahkan saudaranya yang perempuan, demikian pula sebaliknya. Perempuan tidak boleh apatis dan asyik dengan dirinya sendiri sehingga tidak tahu apa yang dilakukan oleh sau­daranya, laki-laki. Dalam semangat persaudaraan ini, laki-laki dan perempuan didorong untuk bekerjasama dan bersinergi menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur dalam ridha Allah, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr (Q.S. Saba’,  34:15).

Keyakinan bahwa tidak ada manusia yang setara dengan Allah dan tidak ada anak dan titisan Tuhan pada gilirannya melahirkan pandangan kesetaraan manusia sebagai sesama makhluk Allah. Tidak ada manusia nomor satu dan manusia nomor dua. Manusia pada hakikatnya setara. Tidak ada manusia yang boleh dipertuhankan dalam arti dijadikan tujuan hidup dan tempat bergantung, ditakuti, di­sembah dan seluruh tindakannya dianggap benar tanpa syarat. Raja bukanlah tuhan bagi rakyat, suami bukanlah tuhan bagi istri, orang kaya bukanlah tuhan bagi orang mis­kin. Oleh karena mereka bukan tuhan, maka rakyat tidak boleh mempertuhankan rajanya dan pemimpinnya, bawahan tidak boleh mempertuhankan atasannya dan istri tidak boleh mempertuhankan suaminya. Ketakutan dan ketaatan tanpa syarat kepada raja, pemimpin, atasan atau suami yang melebihi ketaatan dan ketakutan kepada Allah merupakan pengingkaran terhadap tauhid.

Dengan demikian, tampak bahwa tauhid tidak sekadar doktrin keagamaan yang statis. Tauhid adalah energi aktif yang membuat manusia mampu menempatkan Tuhan sebagai Tu­han dan manusia sebagai manusia. Penjiwaan terhadap makna tauhid tidak saja membawa kemaslahatan dan kese­lamatan individual, melainkan juga melahirkan tatanan ma­syarakat yang bermoral, santun, manusiawi, bebas dari semua perilaku ketidakadilan, diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan semua bentuk penindas­an. Itulah yang telah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw.!

Dari perspektif kesadaran feminis tersebut, Nabi Muhammad Saw. dapat digolongkan sebagai feminis. Beliau adalah pemimpin revolusioner yang mengangkat derajat perempuan dan menempatkannya pada posisi yang sangat tinggi dengan melawan mainstream kultur pada masanya. Perombakan dan perubahan radikal terhadap posisi perempuan dilakukan setidaknya melalui tiga isu, yakni isu mahar, poligami dan waris. Sebelum Islam atau masa Jahiliyah, perempuan adalah objek yang tidak punya hak untuk bersuara, berkarya dan berharta. Tradisi mahar yang diperkenalkan Islam pada substansinya untuk mengingatkan masyarakat ketika itu bahwa perempuan adalah makhluk bermartabat. Mahar menempatkan perempuan sebagai subjek, sebagai manusia yang memiliki hak properti. Mahar menjadi milik perempuan yang dinikahi, dan milik itu tidak boleh dirampas oleh siapa pun termasuk orang tua mereka.

Poligami sudah menjadi tradisi masyarakat Jahiliyah, dan bahkan tradisi berbagai masyarakat dunia jauh sebelum Islam. Sebelum Islam, laki-laki dapat menikahi perempuan dalam jumlah yang tidak terbatas dan tanpa syarat apa pun. Islam datang dan melakukan koreksi total secara radikal terhadap tradisi jahiliyah tersebut dengan menetapkan jumlah maksimal perempuan yang dapat dijadikan istri, yaitu maksimal hanya empat, itupun disertai dengan syarat yang sangat ketat, yakni dapat berlaku adil terhadap mereka, suatu syarat yang hanya orang setingkat Nabi dapat memenuhinya.

Sebelum Islam, perempuan tidak mendapatkan hak waris, bahkan dirinya sendiri menjadi bagian dari harta yang diwariskan. Demikianlah, jika seorang  suami meninggal, istri-istrinya dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Islam menghapus tradisi yang tidak manusiawi itu dan menetapkan hak kewarisan bagi perempuan. Meskipun jumlah yang diberikan belum sebanyak bagian kaum laki-laki, mengingat kaum perempuan mada masa itu belum memiliki akses dalam aktifitas ekonomi. Namun, spirit yang dibangun Islam adalah pengakuan terhadap eksistensi perempuan sebagai manusia yang utuh, bermartabat, setara dan sederajat dengan saudara mereka yang laki-laki.

Kelas Kajian Salam 8 : Feminisme Dalam Islam



Pesan Persaudaraan dan Kemanusian Jakarta



Ditengah makin terkikisnya rasa persaudaraan dan keadaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, usaha-usaha memperkuat nilai-nilai tersebut sesungguhnya bukan hanya penting tetapi wajib dilakukan setiap orang sebagai manusia apa pun agama dan keyakinan. Fenomena pengikisan rasa persaudaraan dan keadabaan ini dapat dilihat dengan menguatnya prasangka buruk, intoleransi, berita palsu, dan ujaran kebencian, yang seringkali dipengerahi faktor politik terutama menjelang momen-momen politik.

Tantangan ini bukan hanya dihadapi di Indonesia, tetapi juga dihadapi banyak negara di dunia ini. Namun begitu kita juga juga menyaksikan langkah-langha penting dalam merespons tantangan kontemporer ini. Salah satunya pertemuan Imam Besar Al Azhar, Sayyed Ahmed al Thayeb dengan Pemimpin Gereja Katolik Dunia Paus Fransiskus pada 4 Februari 2019 di Abu Dhabi yan melahirkan Dokumen Persaudaraan.  

Dalam usaha merespons tantangan sekaligus menegaskan dan menyebarluaskan pesan-pesan yang termaktub dalam dokumen tersebut, kami terdiri dari tokoh agama, akademisi, dan budayawan, yang tergabung dalam FORUM TITIK TEMU menyerukan Pesan Persaudaraan dan Keadaban sebagai berikut: 

Pertama, menegaskan dan menyerukan kembali kewajiban setiap manusia untuk menjalankan nilai-nilai persaudaraan dan kemanusiaan sebagai langkah mendasar mengurangi prasangka buruk, intoleransi, berita palsu, dan ujaran kebencian yang bukan hanya dihadapi di Indonesia tetapi juga di dunia. Nilai persaudaraan dan kemanusiaan ini merupakan titik temu setiap agama dan keyakinan yang bersifat abadi. 

Kedua, menyerukan kepada institusi negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), organisasi masyarakat sipil, dan sektor usaha dengan kemampuan dan perannya masing-masing memberi perhatian secara serius merespons dua faktor kunci penyebab mengikisinya persaudaraan dan kemanusia: perasaan tidak adil dan penciptaan kesejahteraan umum. 

Ketiga, menyerukan kepada komunitas masyarakat, agama, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat sinergi gerakan bersama dan memaksimalkan upaya-upaya nyata di berbagai bidang dari mendorong kebijakan yang adil, pendidikan, hingga pendampingan masyarakat di akar rumput. 

Keempat, mendorong upaya-upaya pemerintah dalam perlindungan dan jaminan terhadap kebebasan dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk kebebasan beragama, berkeyakinan, berpikir, dan melakukan penegakan hukum secara adil dan transparan terhadap pihak yang melanggar.

Kelima , mendorong lembaga-lembaga pendidikan dan institusi keluarga sebagai institusi strategis masyarakat dalam membudayakan dan meningkatkan persaudaraan dan kemanusiaan.  

Ditandatangani di Jakarta, 10 April 2019

1. Omi Komaria Madjid
2. Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif  
3. Mgr. Ignatius Suharyo    
4. Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid 
5. Alissa Wahid     
6. Yudi Latif, Ph.D    
7. DR. K.H. Husein Muhammad   
8. Prof. Dr. Oman Fathurahman  
9. Bhante Dhammasubho Mahathera 
10. HS. Dillon     
11. Pdt. Gomar Gultom, M.Th   
12. Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD  
13. Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.  
14. Sudhamek AWS, S.H    
15. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat  
16. Ws. Dr. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D 
17. Ir. Arief Harsono, M.M, M.Pd.B  
18. Pdt. Dr. Ronny Mandang, M.Th  
19. Irjen (Pol) Drs. Muktiono, S.H, M.H   
20. Ulil Abshar Abdalla    
21. JM Astono Chandra Dana, S.E., M.M 
22. Dr. Ruhaini Dzuhayatin    
23. K.H. Ahmad Ishomuddin  


Senin, 08 April 2019


Memahami Bahaya HIV/Aids dan Narkoba
Musdah Mulia


وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لاَ تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ شَدِيْدُالْعِقَابِ.
{الأنفال، 8: 25}
“Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang zalim saja di antara kamu, dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaannya.”  (QS. al-Anfal, 8: 25).

HIV/AIDS dan narkoba telah menjadi epidemi bagi masyarakat dunia. Dari aspek manapun kita melihatnya -aspek kesehatan fisik dan jiwa, aspek sosial, aspek ekonomi dan politik dan berbagai aspek lainnya- kita sepakat bahwa keduanya merupakan bencana terbesar bagi peradaban umat manusia di muka bumi, bahkan bahaya keduanya diprediksikan jauh lebih dahsyat dari dua Perang Dunia yang pernah terjadi.

Tulisan ini khusus membicarakan masalah HIV/AIDS dan narkoba dari sisi  preventif (pencegahan), bukan dari sisi kuratif (pengobatan) nya. Sebab, realitas yang ada membuktikan bahwa dibandingkan pengobatan, upaya-upaya pencegahan terhadap HIV/AIDS dan narkoba jauh lebih mudah dan murah sehingga dengan demikian menjadi jauh lebih signifikan untuk dilakukan.

Para pemuka agama dituntut untuk proaktif mensosialisasikan upaya-upaya pencegahan terhadap kedua epidemi ini karena sebagaimana disinggung dalam ayat pembuka di atas, fitnah yang boleh jadi mengambil bentuk HIV/AIDS dan narkoba, bukan hanya menimpa mereka yang dzalim, melainkan juga akan menimpa orang-orang baik di antara kita.  Bahkan, hadis Nabi berikut memberikan sinyal yang lebih kuat akan munculnya suatu fenomena yang sangat memprihatinkan itu. Diriwayatkan dari Ummi Salamah bahwa Nabi saw bersabda:

إِذَا ظَهَرَتْ الْمَعَاصِى فِى أُمَّتِىْ عَمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ مِنْ عِنْدِهِ، قُلْتُ يَا رَسُوْلَ الله أَمَا فِيْهِمْ يَوْمَئِذٍ نَاسٌ صَالِحُوْنَ؟ قَالَ: بَلَى. قُلْتُ: كَيْفَ يَصْنَعُ بِهِمْ؟ قَالَ: يُعِيْبُهُمْ مَا أَصَابَ النَّاسَ.

“Apabila kemaksiatan telah nampak di kalangan umatku, maka Allah swt. akan menurunkan bencana dari sisi-Nya kepada mereka semua. Saya (Ummi Salamah) bertanya: Wahai Rasulullah apakah ketika itu masih ada juga orang-orang saleh?, Nabi menjawab: masih ada, lalu bagaimana nasib mereka?,  Nabi menjawab: Allah pun akan menimpakan bencana kepada mereka sebagaimana ditimpakan kepada pelaku-pelaku maksiat itu (HR. Imam Ahmad).”

Hadis di atas secara jelas menggambarkan bahwa dampak epidemi itu tidak bersifat "lokal", melainkan bersifat universal. Wabah epidemi dapat menjangkiti seluruh masyarakat, baik yang dzalim maupun yang saleh. Mereka yang dzalim ditimpa wabah  karena kedzaliman mereka, sementara bagi mereka yang saleh juga akan ditimpa wabah karena ketidakpedulian mereka untuk mencegah meluasnya wabah tersebut. Karena itu, dalil-dalil di atas menjadi landasan bagi kita umat Islam, khususnya bagi para pemuka agama, untuk segera peduli dan dan berpartisipasi aktif dalam upaya-upaya penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan narkoba agar masyarakat terhindar dari bencana yang mengerikan tersebut.

Memahami HIV/AIDS dan Proses Penularan
Sejauh ini hasil penelitian mengenai HIV/AIDS menyimpulkan bahwa penularan virus HIV dapat terjadi melalui tiga cara. Pertama, melalui hubungan seksual; kedua, melalui parental (alat tusuk atau suntikan); dan ketiga, melalui perinatal (penularan dari ibu hamil yang terinveksi HIV/AIDS kepada anak yang dikandungnya).

Hasil penelitian juga menggarisbawahi bahwa penularan virus HIV lebih banyak terjadi melalui kontak seksual, sedang melalui parental dan perinatal sangat sedikit prosentasenya.  Karena itu, dapat dipahami jika hubungan seksual di luar nikah (baca: perzinahan) dan perilaku seksual yang menyimpang menjadi perhatian yang serius bagi langkah preventif dan kuratif terhadap menjalarnya virus tersebut di masyarakat.

Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, sementara syariat Islam secara kuat dan tegas melarang hubungan seksual di luar nikah (Q.S. Al-Isra`, 17:32), demikian pula dengan segala bentuk perilaku seksual menyimpang. Dengan demikian, upaya penanggulangan bahaya HIV/AIDS di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas Islam diharapkan akan lebih berhasil jika dilakukan secara sistematik, dengan bahasa dan pendekatan agamis.

Akan tetapi, perlu ditegaskan di sini bahwa meskipun diketahui virus HIV itu lebih banyak menular melalui kontak seksual, khususnya kontak seksual di luar perkawinan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa penyakit yang mengerikan itu juga akan menjangkiti orang-orang baik atau orang-orang yang tidak berdosa di antara kita. Misalnya bayi-bayi yang tertular melalui ibunya, atau penularan melalui transfusi darah, atau penularan dari suami atau isteri yang mengidap HIV/AIDS, atau melalui penggunaan jarum suntik yang tidak steril  dan sebagainya.  

Karena itu, sungguh suatu sikap yang sangat tidak etis memberi cap "pembuat dosa" kepada para pengidap HIV/AIDS tanpa mempertimbangkan tekanan sosial yang dialami penderita. Kita umat beragama hendaknya tidak memahami agama hanya dari perspektif tekstual semata, melainkan lebih melihatnya sebagai suara hati nurani dalam meresponi kehidupan sehari-hari yang kompleks. Itu berarti kita perlu menumbuhkan kesadaran untuk tidak selalu menganggap diri kita benar, sedang orang lain salah dan karenanya harus dikutuk. Dengan cara demikian, kita dapat membangun konsep agama yang lebih santun terhadap persoalan-persoalan manusia.

Memahami Narkoba
Narkoba adalah sejenis zat yang dapat menyebabkan sipemakai terganggu akal sehatnya dan hilang ingatan sesuai dengan dosis yang digunakan. Jika dikonsumsi tanpa dosis yang tepat akan membuat si pemakai kehilangan stamina tubuh dan kehilangan keseimbangan jiwa. Dalam kondisi yang sudah parah, jiwa pemakai biasanya tidak  tertolong.

Secara umum narkoba dapat dikategorikan ke dalam tiga jenis. Pertama, narkotika natural (alami), yaitu terbuat dari tumbuh-tumbuhan, seperti ganja, opium, koka, alkot, dsb. Kedua, narkotika semi sintetis. Jenis ini merupakan modifikasi dari bahan-bahan alami yang kemudian diproses secara kimiawi supaya memberikan pengaruh lebih kuat, seperti morfin, heroin, kokain, dsb.  Ketiga, narkotika sintetis, yaitu segala macam obat yang terbuat dari bahan kimia murni yang mempunyai pengaruh dan efek seperti narkotika alami dan semi sintetis. Dikemas dalam beragam bentuk, seperti pil, kapsul, tablet, minuman, serbuk, cairan injeksi dsb. Di antaranya mengambil bentuk obat tidur, seperti kapsul signal, Valium 5, obat penenang, pil-pil perangsang, seperti kiptagon atau amphetamine, dsb.  Menurut data terakhir yang dicatat dari Perancis, jumlah obat-obat terlarang mencapai lebih dari 500 jenis. Fatalnya, obat-obat terlarang itu dapat diperoleh dengan mudah di sekeliling kita, bahkan  dengan harga yang relatif murah

Narkoba secara hukum dilarang penggunaannya, baik bagi pemakai, penjual maupun pengedar. Akan tetapi, barang terlarang itu tetap saja diproduksi karena sekelompok masyarakat masih membutuhkannya sebagai obat, misalnya sebagai obat bius, obat perangsang (stimulant) atau obat penahan rasa sakit bagi penderita penyakit tertentu. Persoalannya adalah bagaimana menertibkan agar zat terlarang dan mematikan itu betul-betul hanya dimanfaatkan untuk hal-hal positif demi kepentingan kelompok tertentu yang dilindungi undang-undang. Karena itu, undang-undang yang mengatur soal penggunaan narkoba harus tegas dan sanksi bagi pelanggarnya pun harus berat dan  ketat tanpa pandang bulu. Namun, yang tidak kurang pentingnya adalah komitmen politik (political will) yang sungguh-sungguh dari elit penguasa.

Selanjutnya, bagi para orang tua hendaknya mengenal dengan baik untuk kemudian bersikap waspada terhadap semua yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Di antaranya, mengenal bentuk-bentuk narkoba serta efeknya yang negatif bagi tubuh, mengenal ciri-ciri orang yang kecanduan narkoba, dan mengetahui cara-cara yang biasa dipakai dalam pengedaran narkoba. Pengetahuan terhadap hal-hal tersebut sedikit banyaknya bermanfaat dalam upaya menghindarkan  anak-anak atau bahkan orang lain dari ancaman bahaya narkoba. Pemahaman yang benar akan bahaya narkoba dapat membangun solidaritas dalam masyarakat untuk membangun gerakan anti narkoba secara efektif di seluruh lapisan masyarakat.

Islam Harus Mampu Mencegah Bahaya HIV/Aids dan Narkoba
Islam adalah agama yang diturunkan Allah swt. melalui Nabi Muhammad saw. untuk umat manusia seluruhnya dan berlaku universal sampai di akhir zaman. Islam diturunkan agar menjadi rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil alamin). Ajaran Islam mengandung seperangkat tata nilai etika yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengatur hidup manusia agar mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin di dunia, serta keselamatan di akhirat nanti.

Oleh karena itu, fungsi pokok Islam adalah membina manusia agar baik dan sehat,  secara fisik, psychis, mental dan sosial. Ajaran Islam secara jelas menunjukkan mana perbuatan  yang baik dan membawa kepada kemaslahatan dan kebahagiaan, dan mana perbuatan yang buruk dan membawa kepada kemudaratan dan kesengsaraan. Dengan ungkapan lain, tujuan Islam adalah kemaslahatan manusia dan karenanya semua yang membawa kepada mudarat dan mafsadat bertentangan dengan hakikat Islam.

Menurut Imam Al-Ghazali, kemaslahatan itu diukur pada lima hal yang disebutnya dengan Al-Kulliyat Al-Khams, yakni terpenuhinya lima hak dasar manusia. Kelima hak tersebut adalah terpenuhinya hak hidup (hifz an-nafs); terpenuhinya hak berpendapat atau kesehatan akal (hifz al-`aql); terpenuhinya hak kebebasan beragama (hifz ad-din); terpenuhinya hak reproduksi (hifz an-nasl); dan terpenuhinya hak kehormatan diri (hifz al-ardl). HIV/AIDS dan narkoba jelas mengganggu perlindungan terhadap lima hal mendasar dalam diri manusia; mengganggu kelangsungan hidup manusia, kesehatan akal, pelaksanaan agama, kesehatan reproduksi, dan kehormatan manusia. Nilai-nilai Islam itu harus menjadi acuan, baik dalam interaksi manusia dengan penciptanya (hablun min Allah), maupun dengan sesamanya manusia (hablun min al-naas), bahkan, dengan alam semesta (hablun min al-alamin).
Islam mengatur hidup manusia dengan sejumlah ajaran yang harus ditaati sehingga tujuan tadi tercapai. Di antara ajaran-ajaran yang dimaksud yang paling penting adalah ajaran moral atau disebut juga ajaran akhlak. Pendidikan akhlak menduduki posisi sentral dalam Islam. Begitu pentingnya kedudukan akhlak dalam Islam sehingga Nabi saw. mengatakan: "Aku semata-mata diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia." Dalam hadis lain Nabi bersabda pula: "Tuhan telah memilih Islam menjadi agamamu maka hiasilah agama itu dengan akhlak mulia."

Al-Qur`an mengandung sejumlah ayat yang mengajarkan bagaimana seharusnya manusia berperilaku dalam pergaulan sehari-hari. Hadis Nabi juga banyak membawa ajaran-ajaran moral. Bahkan, seluruh ibadah, termasuk di dalamnya salat, puasa, zakat, dan haji pada hakikatnya mengandung ajaran moral, yang pada intinya mengajarkan agar manusia senantiasa mengerjakan hal-hal yang baik dan terpuji, dan sebaliknya menghindari hal-hal yang buruk dan tercela.

Di antara perilaku yang baik dan terpuji adalah memelihara kebersihan diri, baik fisik maupun mental, menjaga kesucian diri, menjaga pandangan mata dari hal-hal yang tidak bermanfaat, menghindari pergaulan bebas, menjauhkan diri dari mengkonsumsi zat-zat yang membahayakan, seperti minuman keras, obat-obat terlarang, dan narkoba, serta yang tidak kurang pentingnya adalah memelihara rasa malu. Rasa malu dapat dibangun dengan menghindari segala bentuk perilaku tercela, seperti mengumbar keinginan hawa nafsu, menonton hiburan porno,  membaca tulisan porno, dan berlebihan dalam memenuhi hasrat badani.

Dalam kaitan dengan HIV/AIDS dan narkoba, Islam melihat hal ini sebagai akibat dari perilaku manusia sendiri, yaitu akibat dari ketidaktaatan mereka terhadap aturan-aturan yang telah digariskan Allah swt. dalam Al-Qur`an dan Sunnah Nabi-Nya. Kondisi ini telah diisyaratkan oleh Allah swt. dalam Q.S.ar-Ruum, 30:41, yang berbunyi:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْ النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ. {الروم، 30: 41}
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Wabah HIV/AIDS dan narkoba boleh jadi merupakan peringatan Allah swt. terhadap umat manusia akibat kelalaian dan pelanggaran yang mereka perbuat, sebagaimana diungkap dalam Q.S. al-An`aam, 44 :

فَلَمَّا نَسُوْا مَا ذُكِّرُوْا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَئٍْ حَـتَّى إِذَا فَرِحُوْا بِمَا أُوْتُوْا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُوْنَ. { الأنعام، 6: 44}
Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.

Dua ayat di atas pada prinsipnya menghimbau manusia agar senantiasa berbuat kebajikan dan kemaslahatan, dan sebaliknya mengingatkan agar tidak berbuat mudarat dan maksiat dalam keadaan apa pun. Manusia harus berusaha mengatasi berbagai problem social di sekitarnya sejak dini. Itulah sebabnya, kita tidak boleh bersikap masa bodoh atau apatis terhadap masyarakat di sekitar kita. Kita tidak boleh diam atau membisu melihat gejala kemaksiatan terjadi di tengah kita. Kita harus berbuat paling tidak berdoa secara sungguh-sunguh memohon bantuan Yang Maha Kuasa.  

Sebab, jika kemaksiatan telah merajalela di tengah-tengah masyarakat, maka bukan hanya para pelaku kemaksiatan itu yang akan merasakan dampak negatifnya, melainkan juga masyarakat di sekitarnya akan turut mengalami akibatnya. Realitas yang ada di masyarakat menjelaskan kondisi tersebut sepenuhnya. Wallahu a’lam.