Minggu, 14 April 2019

Kajian SALAM ke-8, Kantor ICRP tanggal 14 April 2019


Kajian SALAM ke-8, Kantor ICRP tanggal 14 April 2019
Narasumber: Musdah Mulia
Tema: Feminisme dalam Islam




Apa itu Feminisme ?

Feminisme adalah gerakan emansipasi perempuan yang mulai dikenal sekitar abad ke-18. Timbulnya revolusi Perancis (1789) dan revolusi Industri abad ke-18 telah mempengaruhi tata hubungan antara laki-laki dan perempuan. Kondisi ini menyebabkan tidak sedikit laki-laki terserap di sektor industri, sementara perempuan hanya berkutat dalam sektor domestik (rumah tangga). Ketidakberdayaan perempuan di tengah struktur dan kultur masyarakat industri inilah yang antara lain mendorong lahirnya gerakan feminisme.

Berbeda dengan banyak "isme" lainnya, feminisme bukanlah suatu  konsep dan teori yang tunggal. Meskipun demikian, tetap ada pemaknaan yang dapat disepakati bersama mengenai apa itu feminisme. Setiap gerakan feminisme selalu mengandung dalam dirinya suatu “kesadaran feminis” yaitu kesadaran akan adanya perlakuan tidak adil terhadap perempuan, baik di ranah publik maupun di ranah domestik, serta suatu tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk mengubah ketidakadilan tersebut.

Pengertian sederhana dari feminisme adalah ide atau pemikiran untuk melawan ketidakadilan yang menimpa perempuan. Orang yang memperjuangkannya disebut feminis. Feminis bukan hanya terdiri dari perempuan, terdapat banyak laki-laki yang  berjuang untuk kesetaraan perempuan dan laki-laki. Dengan demikian, sebenarnya feminisme itu ada dan tumbuh di setiap komunitas, wilayah, ras, agama,dan negara, walau mungkin menggunakan istilah yang berbeda. Konsep dan gagasan feminisme tidak tunggal, ia beragam, tergantung kepada cara kita memandang sumber ketertindasan perempuan. Maka kita mengenal feminisme liberal, radikal, sosialis, marxis, eco-feminis, feminis Islam dan banyak lagi.

Apa yang diperkenalkan oleh Charles Fourier, aktivis sosialis pada tahun 1837 mengenai feminisme adalah bentuk emansipasi secara lebih radikal. Dengan latar belakang kejenuhan akan nasib kaum perempuan yang terjadi di Eropa, feminisme lahir dan mendukung persamaan mutlak hak serta kewajiban antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang, mulai dari sosial, politik, hingga ekonomi. Inti dari feminisme adalah bagaimana perempuan dapat memiliki akses dan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam mengembangkan diri.

Gerakan feminisme mengalami perkembangan dan dinamika seiring dengan tuntutan kemajuan zaman dan kemajuan sains dan teknologi. Feminisme gelombang pertama di abad 19 fokus terhadap kesetaraan hak sipil dan politik. Kini ketika feminisme telah mencapai gelombang keempat, feminisme sudah jauh berkembang menjadi paham yang melawan penindasan yang berkaitan terhadap ras, seksualitas dan jenis kelamin. Gerakan feminisme saat ini sudah lebih cenderung kepada memberi kesadaran dan pengertian pada masyarakat untuk berempati kepada kelompok minoritas tertindas, baik secara ekonomi, sosial, gender, preferensi seksual, ras, dan lain-lain.

Kelas Kajian Salam 8 : Feminisme Dalam Islam
Sebelum menerangkan lebih jauh tentang feminisme, perlu mengetahui terlebih dahulu sejumlah mitos yang dikembangkan di masyarakat, khususnya melalui medsos. Mitos-mitor tersebut sengaja dibangun dan dimaksudkan untuk menggiring opini masyarakat agar menolak dan melawan ide-ide feminisme. Setidaknya terdapat 7 Mitos tentang Feminisme.

1.   Mitos: Feminis membenci laki-laki. Fakta: Feminis hanya membenci laki-laki brengsek dan tidak bertanggungjawab.
2.   Mitos: Feminis harus lebih tinggi derajatnya dari laki-laki. Fakta: Feminis hanya menginginkan kesetaraan gender.
3.   Mitos: Feminisme melawan kodrat alami manusia. Fakta: Feminisme diciptakan untuk melawan kebodohan dan ketidakadilan.
4.   Mitos: Feminis pasti tidak ingin memiliki anak. Fakta: Feminis tidak ingin menganggap bahwa memiliki anak adalah kewajiban karena punya anak adalah sebuah pilihan yang sarat dengan tanggungjawab.
5.   Mitos: Feminis tidak percaya pada institusi pernikahan. Fakta: Feminis mampu membangun keluarga dengan ikatan pernikahan yang bahagia.
6.   Mitos: Feminisme belum berubah seiring waktu, masih kolot dan kuno. Fakta: Feminisme telah berkembang pesat sesuai tuntutan kemajuan zaman dan konteks lokal.
7.   Mitos: Feminisme tidak diperlukan lagi karena saat ini perempuan sudah setara dengan laki-laki. Fakta: Perhatikan berita-berita di koran dan medsos serta amati lingkungan sekitar, terbukti masih banyak kasus pelecehan seksual, kekerasan, perkosaan, persekusi dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan. Hal itu mengindikasikan bahwa masih banyak perempuan belum diperlakukan setara dengan laki-laki. Perlu perjuangan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan demi kemashlahatan dan kemajuan seluruh masyarakat.

Tauhid: Gagasan Feminisme Islam

Islam memberikan penghargaan yang sangat tinggi kepada manusia sebagai khalifah fi al-ardh (QS. al-Baqarah, 2:30). Sebagai khalifah, tugas manusia (perempuan dan laki-laki) adalah sama, yakni menjadi agen moral untuk melakukan amar ma’ruf nahy munkar, yakni upaya-upaya transformasi dan humanisasi. Upaya tersebut bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan juga untuk keluarga dan masyarakat luas sehingga terwujud kondisi masyarakat ideal yang diistilahkan dalam Qur’an dengan baldatun thayyibah wa rabbun ghafur (masyarakat yang damai dan bahagia, penuh dilimpahi rahmat Tuhan).

Tauhid adalah inti ajaran Islam yang mengajarkan bagaimana berketuhanan yang benar dan selanjutnya menuntun manusia bagaimana berkemanusiaan yang benar. Dalam kehidupan sehari-hari, tauhid menjadi pegangan pokok yang membimbing dan mengarahkan manusia untuk bertindak benar, baik dalam hubungannya dengan Allah, dengan sesama manusia, maupun dengan alam semesta. Ber­tauhid yang benar akan mengantarkan manusia kepada kehi­dupan yang baik di dunia dan kebahagiaan hakiki di akhirat.

Tauhid menghapuskan semua bentuk eksploitasi, diskriminasi dan penghinaan martabat manusia. Keyakinan bahwa hanya Allah yang patut dipertuhankan dan tidak ada siapa pun dan apa pun yang setara dengan Allah, meniscayakan kesamaan dan kesetaraan semua manusia di hadapan Allah, baik se­bagai hamba Allah maupun sebagai khalifah. Manusia, baik laki-laki maupun perempuan, mengemban tugas ketauhidan yang sama, yakni menyembah hanya kepada Allah swt. Atas dasar keadilan dan kesetaraan, semua manusia di­persaudarakan dalam tauhid.

Tauhid mempersaudarakan laki-laki dan perempuan ibarat saudara kandung, seperti ditegaskan dalam hadis Nabi: "laki-laki adalah saudara kandung perempuan" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Karena itu, mereka tidak boleh saling menyakiti dan merendahkan. Mereka harus bekerja sama, saling menolong dan bahu-membahu demi tercapainya cita-cita Bersama. Dalam hadis tersebut ditegaskan makna “saudara” mengandung arti kesetaraan, kebersamaan, kasih sayang, penghormatan atas hak-hak asasi manusia, pembelaan atas orang-orang yang mengalami kezaliman, serta rasa senasib dan sepenanggungan.

Makna mendalam dari sabda Nabi di atas merupakan se­mangat yang harus mendasari setiap gerak langkah masya­rakat yang selalu terdiri atas laki-laki dan perempuan. Ini berarti bahwa ibarat saudara, laki-laki dan perempuan harus bekerja sama dalam seluruh aspek kehidupan agar cita-cita masya­rakat bisa tercapai dan dirasakan manfaatnya oleh semua. Laki-laki tidak boleh merendahkan saudaranya yang perempuan, demikian pula sebaliknya. Perempuan tidak boleh apatis dan asyik dengan dirinya sendiri sehingga tidak tahu apa yang dilakukan oleh sau­daranya, laki-laki. Dalam semangat persaudaraan ini, laki-laki dan perempuan didorong untuk bekerjasama dan bersinergi menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur dalam ridha Allah, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafĂ»r (Q.S. Saba’,  34:15).

Keyakinan bahwa tidak ada manusia yang setara dengan Allah dan tidak ada anak dan titisan Tuhan pada gilirannya melahirkan pandangan kesetaraan manusia sebagai sesama makhluk Allah. Tidak ada manusia nomor satu dan manusia nomor dua. Manusia pada hakikatnya setara. Tidak ada manusia yang boleh dipertuhankan dalam arti dijadikan tujuan hidup dan tempat bergantung, ditakuti, di­sembah dan seluruh tindakannya dianggap benar tanpa syarat. Raja bukanlah tuhan bagi rakyat, suami bukanlah tuhan bagi istri, orang kaya bukanlah tuhan bagi orang mis­kin. Oleh karena mereka bukan tuhan, maka rakyat tidak boleh mempertuhankan rajanya dan pemimpinnya, bawahan tidak boleh mempertuhankan atasannya dan istri tidak boleh mempertuhankan suaminya. Ketakutan dan ketaatan tanpa syarat kepada raja, pemimpin, atasan atau suami yang melebihi ketaatan dan ketakutan kepada Allah merupakan pengingkaran terhadap tauhid.

Dengan demikian, tampak bahwa tauhid tidak sekadar doktrin keagamaan yang statis. Tauhid adalah energi aktif yang membuat manusia mampu menempatkan Tuhan sebagai Tu­han dan manusia sebagai manusia. Penjiwaan terhadap makna tauhid tidak saja membawa kemaslahatan dan kese­lamatan individual, melainkan juga melahirkan tatanan ma­syarakat yang bermoral, santun, manusiawi, bebas dari semua perilaku ketidakadilan, diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan semua bentuk penindas­an. Itulah yang telah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw.!

Dari perspektif kesadaran feminis tersebut, Nabi Muhammad Saw. dapat digolongkan sebagai feminis. Beliau adalah pemimpin revolusioner yang mengangkat derajat perempuan dan menempatkannya pada posisi yang sangat tinggi dengan melawan mainstream kultur pada masanya. Perombakan dan perubahan radikal terhadap posisi perempuan dilakukan setidaknya melalui tiga isu, yakni isu mahar, poligami dan waris. Sebelum Islam atau masa Jahiliyah, perempuan adalah objek yang tidak punya hak untuk bersuara, berkarya dan berharta. Tradisi mahar yang diperkenalkan Islam pada substansinya untuk mengingatkan masyarakat ketika itu bahwa perempuan adalah makhluk bermartabat. Mahar menempatkan perempuan sebagai subjek, sebagai manusia yang memiliki hak properti. Mahar menjadi milik perempuan yang dinikahi, dan milik itu tidak boleh dirampas oleh siapa pun termasuk orang tua mereka.

Poligami sudah menjadi tradisi masyarakat Jahiliyah, dan bahkan tradisi berbagai masyarakat dunia jauh sebelum Islam. Sebelum Islam, laki-laki dapat menikahi perempuan dalam jumlah yang tidak terbatas dan tanpa syarat apa pun. Islam datang dan melakukan koreksi total secara radikal terhadap tradisi jahiliyah tersebut dengan menetapkan jumlah maksimal perempuan yang dapat dijadikan istri, yaitu maksimal hanya empat, itupun disertai dengan syarat yang sangat ketat, yakni dapat berlaku adil terhadap mereka, suatu syarat yang hanya orang setingkat Nabi dapat memenuhinya.

Sebelum Islam, perempuan tidak mendapatkan hak waris, bahkan dirinya sendiri menjadi bagian dari harta yang diwariskan. Demikianlah, jika seorang  suami meninggal, istri-istrinya dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Islam menghapus tradisi yang tidak manusiawi itu dan menetapkan hak kewarisan bagi perempuan. Meskipun jumlah yang diberikan belum sebanyak bagian kaum laki-laki, mengingat kaum perempuan mada masa itu belum memiliki akses dalam aktifitas ekonomi. Namun, spirit yang dibangun Islam adalah pengakuan terhadap eksistensi perempuan sebagai manusia yang utuh, bermartabat, setara dan sederajat dengan saudara mereka yang laki-laki.

Kelas Kajian Salam 8 : Feminisme Dalam Islam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar