Kamis, 02 Maret 2017

RESENSI BUKU MENUJU KEMANDIRIAN POLITIK PEREMPUAN

Menakar Peran Politik Perempuan di Indonesia


Siti Musdah Mulia adalah salah satu aktivis Feminisme yang cukup konsisten memperjuangkan hak-hak sosial dan politik kaum perempuan di Indonesia.  

Lewat buku Menuju Kemandirian Politik Perempuan, perempuan pertama yang meraih doktor dalam bidang Pemikiran Politik Islam di UIN Syarif Hidayatullah (1997) ini berbagi pengalaman dan bertukar pikiran dalam rangka membela kaumnya. Berdasarkan catatan pengalaman selama melakukan proses advokasi, pendampingan, dan pendidikan, Musdah Mulia sedang menakar seberapa besar peran dan posisi kaum perempuan di Indonesia di pentas politik nasional. 

Nilai-nilai kemanusiaan universal merupakan paradigma yang harus diterapkan dalam upaya menjelaskan hakekat kehidupan ini tanpa diskriminasi. Sebuah paradigma kemanusiaan yang melampaui batas-batas etnis, suku, ras, agama, bahkan sampai jenis kelamin. Termasuk dalam konteks buku ini, sesungguhnya Musdah Mulia sedang mengritik diskriminasi dan pandangan bias terhadap peran dan posisi perempuan di Indonesia, khususnya di ranah publik. Karena kekeliruan paradigma tersebut, maka catatan sepanjang sejarah umat Islam di Indonesia selalu ditemui sekian banyak bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal tersebut. Kaum perempuan selalu saja dinomorduakan. 

Musdah Mulia memahami kedudukan perempuan dalam tiga kategori: sebagai anak, sebagai istri, dan sebagai warga negara. Sebagai anak, seorang perempuan dinilai sejajar dengan kaum laki-laki. Sebagai istri, seorang perempuan bertanggung jawab secara adil terhadap keluarga. Dan sebagai warga Negara, seorang perempuan mendapat hak-hak dan tanggung jawab yang setara dengan kaum laki-laki (hlm. 127-134). 

Akan tetapi, dalam semua posisi, khususnya sebagai warga negara, kaum perempuan belum mendapat peran dan posisi yang layak. Harus diakui, peran dan posisi perempuan di ranah publik merupakan wacana aktual yang hingga saat ini terus menjadi perdebatan sengit. Terlebih lagi ketika perdebatan tersebut sudah memasuki wilayah agama, khususnya agama Islam. 

Lewat pendekatan historis, Musdah Mulia membaca secara kritis teks-teks sejarah yang nyata-nyata bias gender. Dalam konteks sejarah umat Islam, peran kaum perempuan di wilayah publik cenderung dinomorduakan. Padahal, menurut Musdah Mulia, Nabi Muhammad sendiri sama sekali tidak pernah membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat) di wilayah publik. Atas dasar inilah, Musdah Mulia berusaha melakukan dekonstruksi terhadap tafsir-tafsir keagamaan yang cenderung bias gender dan bias nilai-nilai patriarkhal. Justru, menurut Musdah Mulia, menempatkan peran dan posisi kaum perempuan secara diskriminatif dan bias gender sama artinya sedang mengembalikan tradisi yang pernah berlangsung pada zaman jahiliyah (hlm. 28-31). 

Dalam konteks politik, peran dan posisi kaum perempuan cukup kentara mengalami diskriminasi. Menurut Musdah Mulia, kaum perempuan di beberapa negara masih buta terhadap politik. Tidak hanya di negara-negara Islam, tetapi negara-negara non Islam pun masih banyak didapati perempuan yang tidak memahami wilayah politik kekuasaan. Termasuk di Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, kaum perempuan berada dalam posisi marginal. 

Sesungguhnya, masalah peran dan posisi kaum perempuan di wilayah publik merupakan bagian dari hak-hak asasi yang setiap manusia berhak memilikinya. Namun yang cukup ironis, kaum perempuan justru banyak yang belum memahami tentang hak-hak mereka. Dalam rangka menjawab problem diskriminasi dan pandangan bias gender ini, Musdah Mulia menganggap perlunya advokasi, pendampingan, dan pendidikan politik, khususnya bagi kaum perempuan di Indonesia.
  
Musdah Mulia menulis buku ini dalam konteks perpolitikan di Indonesia yang masih sarat dengan diskriminasi gender. Harus diakui bahwa kaum perempuan di Indonesia, yang merupakan mayoritas, masih buta terhadap wacana politik. Peran dan posisi mereka di wilayah pengambil kebijakan masih sangat minim. Bahkan, terdapat stigma yang menempatkan peran dan posisi kaum perempuan amat disepelekan. 

Misalnya pada perdebatan apakah seorang perempuan berhak menjabat sebagai pemimpin atau tidak. Perdebatan semacam ini mengingatkan kita semua sewaktu sosok Megawati Soekarno Putri, putri mendiang  presiden pertama RI (Soekarno), mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 1999. Dan memang perdebatan semacam ini merupakan konsekuensi logis dari rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Karena dalam catatan sejarah umat Islam, keberadaan kaum perempuan cenderung dipahami secara diskriminatif, maka umat Islam di Indonesia pun mempermasalahkan sosok Megawati mencalonkan diri sebagai presiden. 

Penulis buku ini juga memaparkan secara kritis bahwa kaum perempuan belum proporsional menempati jabatan publik. Misalnya data tahun 2009 yang memaparkan peran kaum perempuan di lembaga legislatif. Untuk posisi kaum perempuan di MPR baru 9%. Sementara posisi kaum perempuan di DPR malah baru 8%. Belum lagi di tingkat propinsi atau kabupaten. Musdah Mulia menilai, rata-rata kaum perempuan masih menempati posisi yang minim (hlm. 193). 

Cukup menarik di sini bahwa Musdah Mulia bersama teman-temannya (aktivis Feminisme) mencatat perjuangan quota 30% dalam UU No. 12 Tahun 2003 pasal 65. Menurutnya, pasal ini masih dinilai “setengah hati.” Tetapi tampaknya Musdah Mulia dan kawan-kawan boleh bergembira dengan disahkannya UU Pemilu tentang kewajiban partai-partai mengusung quota 30% bagi kaum perempuan baru-baru ini.

Menurut hemat penulis, kehadiran buku karya Musdah Mulia cukup tepat berkenaan dengan dikukuhkannya UU Pemilu dan Parpol tentang quota 30% bagi kaum perempuan baru-baru ini. Di samping memang ditulis oleh pakar dan aktivis feminisme yang cukup masyhur, kehadiran buku ini bisa menjadi sumber rujukan penting bagi siapa saja yang hendak menganalisis peta politik kaum perempuan di Indonesia menjelang pemilu 2014 nanti.


Penulis adalah mantan editor, penggiat Komunitas Aksara Yogyakarta (KAY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar