Kamis, 07 September 2017

Lima Prinsip Dasar Pernikahan Islam


1. Prinsip Mitsaqan ghaliza (Komitmen Suci)
Pernikahan merupakan amanat dari Allah swt. Amanat adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena yakin bahwa apa yang diamanatkannya itu akan dipelihara dengan baik. Isteri adalah amanat Allah kepada suami, demikian pula suami merupakan amanat Allah kepada isteri. Suami isteri telah berjanji dengan nama Allah untuk menjaga amanah itu. Janji inilah yang dimaksud dalam Al-Qur`an dengan mitsaqan ghaliza. Istilah itu dapat dimaknai dengan komitmen suci atau perjanjian yang teguh.
Pernikahan dalam Islam bukan hanya melibatkan aspek biologis dan hal-hal yang bersifat material semata melainkan jauh lebih luas dan dalam dari apa yang kita bayangkan. Pernikahan pun melibatkan aspek spiritual yang terdalam dari diri manusia.
Itulah sebabnya, setiap pasangan: isteri atau suami jika dalam kehidupan pernikahan mengalami hal-hal yang membuatnya sedih, galau dan cemas hendaknya segera beristighfar memohon ampunan kepada Allah, Sang Maha Pencipta. Sebaliknya, jika pasangan merasakan hal-hal yang menggembirakan dan menyenangkan hendaknya banyak bersyukur ke hadirat-Nya. Kehidupan perkawinan ibarat permainan ombak di pantai, penuh gejolak dan sering menimbulkan hal-hal yang tak terduga sebelumnya.

2. Prinsip mawaddah wa rahmah (Cinta dan kasih yang tak bertepi )
Mawaddah secara bahasa berarti 'cinta kasih', sedangkan rahmah berarti 'kasih sayang', kedua istilah itu menggambarkan perasaan batin manusia yang sangat luhur. Mawaddah juga menggambarkan suasana psikologis manusia yang dapat menerima orang lain apa adanya.
Mawaddah wa rahmah terbentuk dari suasana hati yang penuh keikhlasan dan kerelaan berkorban demi kebahagiaan bersama. Sejak akad nikah suami-isteri seharusnya telah dipertautkan oleh perasaan mawaddah wa rahmah sehingga keduanya tidak mudah goyah dalam mengarungi samudra kehidupan rumah tangga yang seringkali penuh gejolak.
 Mawaddah wa rahmah merupakan anugerah  Allah swt. dan hanya dilimpahkan kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki agar mereka dapat menikmati kehidupan suami isteri dengan penuh sakinah (kedamaian). Hal itu dipaparkan dalam firman Allah berikut: “Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasangan agar kalian memperoleh kedamaian dari pasangan tadi, dan dijadikannya di antara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS. ar-Rum, 30: 21).
Pasangan suami isteri sangat dianjurkan memperbanyak doa dan tak lupa berikhtiar agar dianugerahi mawaddah wa rahmah sehingga keduanya dapat saling mengasihi dan saling mencintai secara tulus dan ikhlas tanpa pamrih. Semua sikap dan perilaku suami isteri dalam kehidupan bersama semata-mata bermuara pada rasa kasih sayang dan cinta yang tulus tak bertepi.
3. Prinsip mu`asyarah bil ma`ruf (Prilaku santun dan beradab)
Ditemukan sejumlah tuntunan dalam Al-Qur`an dan hadis agar suami memperlakukan isterinya dengan penuh sopan santun, di antaranya berikut ini: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (Q.S an-Nisa 19). Selanjutnya dari hadis: "Bertakwalah kalian kepada Allah swt. berkaitan dengan urusan perempuan. Kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah, dan kalian juga telah memperoleh (dari Tuhan) kehalalan atas kehormatan mereka dengan kalimat Allah" (HR. Bukhari).
Dalam relasi pernikahan, Islam mengajarkan suami agar memperlakukan atau menggauli isterinya dengan penuh kelembutan dan kesopanan, jauh dari segala bentuk kekerasan dan kebiadaban. Sebaliknya isteri pun demikian. Masing-masing hendaknya menjaga tata krama dan adab sopan santun sesuai ajaran agama. Jelas bahwa dalam pernikahan Islam tidak dibolehkan sedikit pun adanya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Untunglah sekarang sudah berlaku UU KDRT, meskipun implementasinya masih tertatih-tatih.
Prinsip mu`asyarah bil ma`ruf ini paling banyak dituntut dalam relasi seksual di antara suami isteri. Hubungan seksual di antara suami isteri merupakan kenikmatan yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia. Agar hubungan tersebut tidak dikotori oleh pengaruh setan, dan agar dapat membuahkan anak saleh, Rasulullah mengajarkan kepada umatnya agar memulainya dengan membaca doa: "Bismillah Allahumma jannibna asy-syaitan wa jannibi asy-syaitan ma ruziqna."  Artinya: Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang akan Engkau berikan kepada kami. Apabila lahir seorang anak, dia akan terlindung dari setan (HR. Bukhari dan Muslim). 
Realitas di masyarakat menunjukkan bahwa yang lebih banyak menikmati hubungan seks adalah suami, sedang isteri hanya melayani. Kebanyakan isteri tidak pernah mengeluhkan soal kepuasan seksual. Alasannya beragam; pertama, karena hal itu dianggap tabu dan tidak pantas dibicarakan; kedua, karena takut suaminya marah; dan ketiga, karena merasa sudah begitulah kodratnya sebagai isteri.
Seharusnya, menikmati hubungan seks bukan hanya hak suami, melainkan juga hak isteri. Berkenaan dengan ini sejumlah hadis memberikan tuntunan. Misalnya: "Jika seorang suami di antara kalian bersetubuh dengan isterinya, hendaklah ia melakukannya dengan sungguh-sungguh. Bila ia terlebih dahulu mencapai kepuasan (orgasme) sebelum isteri merasakannya, hendaklah ia tidak tergesa-gesa (mengeluarkan zakarnya dari vagina) sampai isteripun merasakan orgasmenya". "Jika seseorang di antara kalian hendak menggauli isterinya, janganlah ia meniru perilaku binatang atau melakukannya bagai dua ekor unta atau keledai. Hendaklah ia memulainya dengan cumbu rayu, belaian kata-kata manis dan ciuman" (HR. Ibnu Majah).
Kedua hadis tersebut pada intinya mengandung pesan moral agar suami memperlakukan isterinya dengan penuh kesopanan dan kelembutan, terutama dalam hubungan seksual. Suami hendaknya mengupayakan sedemikian rupa agar isteri juga mengalami kepuasan. Isteri bukan hanya sekedar objek dalam hubungan seksual, melainkan juga sebagai subyek. Jika keduanya sama-sama subyek dan sama-sama mengalami kepuasan tentu akan tercipta suasana bahagia yang akan mempererat jalinan kasih dan cinta di antara keduanya.
Kesimpulannya, hubungan suami isteri hendaknya selalu dibina di atas prinsip saling menghargai dan menghormati, tanpa melihat kepada asal-usul, status maupun posisi keduanya. Boleh jadi suami memiliki derajat, status dan posisi yang lebih tinggi dari isteri, demikian pula sebaliknya. Akan  tetapi, sebaiknya dalam kehidupan rumah tangga semua bentuk perbedaan itu diabaikan atau tidak  dimunculkan. Suami isteri harus mampu mengendalikan diri dan menahan emosi sehingga yang muncul hanyalah sikap dan perilaku yang sopan dan santun, bukan sikap dan perilaku yang memaksa, kasar dan bengis.

4. Prinsip Musawah (Kesetaraan dan keadilan gender)
Kebahagiaan hidup dalam pernikahan hanya dapat diwujudkan dalam kehidupan keluarga manakala suami isteri berada pada posisi yang setara dan sederajat. Itulah yang sekarang diistilahkan dengan kesetaraan dan keadilan gender. Sebab, bagaimana mungkin suami isteri bisa saling menghargai, saling menghormati, dan saling terbuka jika sang suami memandang isteri lebih rendah atau lebih tinggi. Atau sebaliknya, isteri memandang suami lebih tinggi atau lebih rendah.
Keduanya harus memandang satu sama lain sebagai manusia utuh yang harus dihargai dan dihormati apa pun posisi dan statusnya.  Keduanya harus menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Di hadapan Allah swt. semua manusia sama derajatnya, yang membedakan di antara mereka hanyalah prestasi takwanya, itupun hanya Allah yang berhak menilai, bukan manusia.
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah: "isteri-isterimu adalah pakaian untuk kamu (para suami), demikian pula kalian (para suami) adalah pakaian mereka (para isteri)"  (QS. S. Al-Baqarah, 2:187).Ayat tersebut mengisyaratkan Perlunya suami isteri saling membantu dan saling melengkapi satu sama lain. Tidak ada manusia yang sempurna dalam segala hal, sebaliknya tidak ada pula yang serba tidak sempurna. Suami isteri pasti saling membutuhkan. Masing-masing harus dapat berfungsi memenuhi atau menutupi kebutuhan pasangannya, ibarat pakaian menutupi tubuh.
Prinsip ini perlu diterapkan mengingat hubungan suami isteri hanya dapat berjalan serasi dan harmonis manakala keduanya dapat saling melengkapi dan melindungi, bukan saling mencari kelemahan dan kekurangan masing-masing. Sebagai manusia hamba Allah, setiap suami atau isteri pasti memiliki kelebihan sekaligus juga pasti ada kekurangan. Konsekuensinya, suami isteri perlu saling menutupi kekurangan dan memuji kelebihan.
Perbedaan jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, dalam hubungan suami isteri tidak perlu menyebabkan yang satu merasa lebih superior (lebih tinggi) daripada yang lain atau sebaliknya yang satu merasa inferior (lebih rendah) daripada yang lain. Keduanya memiliki posisi yang sama, yakni sama-sama manusia. Semua manusia sama derajatnya,  yang membedakan di antara mereka hanyalah takwanya, dan ukuran takwa itu hanya Allah yang dapat menilai, bukan manusia.
Hanya saja, perlu diingat bahwa dalam kehidupan suami isteri, khususnya di lingkungan rumah tangga,  Allah swt. memberikan tugas yang cukup berat kepada suami, yakni untuk bertindak sebagai pengayom atau pelindung (QS. an-Nisa`, 4:34). Sebagai pelindung atau pengayom, suami dituntut agar sungguh-sungguh memberikan perlindungan, ketentraman,  dan kenyamanan kepada isterinya, bukan sebaliknya mendatangkan kesengsaraan dan penderitaan.  Fungsi sebagai pengayom atau pelindung inipun tidak melekat secara otomatis pada diri suami, melainkan hanya berlaku jika sang suami memenuhi dua syarat yang ditetapkan. Pertama, memiliki kualitas lebih dibandingkan isterinya dan kedua, mampu memberikan nafkah lahir batin (QS. an-Nisa`, 4:34). Jika kedua syarat ini tidak terpenuhi, tentu fungsinya sebagai pengayom dapat dipertanyakan.

5. Prinsip Musyawarah (Komunikasi yang hangat dan intens)
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah: "Bermusyawaralah di antara kamu (suami dan isteri) mengenai segala sesuatu dengan cara yang baik" QS. at-Thalaq, 65:6). Atas dasar prinsip musyawarah ini, suami atau isteri tidak mengambil keputusan penting, khususnya menyangkut kehidupan keluarga, secara sepihak melainkan senantiasa perlu dirundingkan atau dimusyawarahkan  bersama. Dengan memegang teguh prinsip ini diharapkan bahwa manakala ada masalah, maka suami isteri bertanggung jawab. Tidak ada pihak yang akan mengelak dari tanggung jawab karena semua keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi kepentingan keluarga.
Membangun komunikasi yang hangat dan intens di antara suami-isteri menjadi kunci kebahagiaan dalam perkawinan. Masalahnya, kebanyakan kita lebih mudah dan juga lebih suka membangun hubungan yang hangat dengan orang lain ketimbang dengan pasangan sendiri. Memang tidak mudah, tapi komunikasi harus dibangun dan dilanggengkan sepanjang hayat dengan pasangan.
Khalifah Umar ibn al-Khattab mengibaratkan ikatan suami isteri dengan seutas benang yang mudah sekali putus, sangat peka. Karena itu, jika yang satu menarik, yang lain mengulur. Jika yang satu mengencangkan, yang lain mengendorkan, demikian seterusnya. Dengan ungkapan lain, diperlukan seni berkomunikasi dalam relasi pernikahan.
Rasulullah saw. seringkali menyebutkan: bayti jannati (rumahku adalah surgaku). Dibalik sabdanya itu, Rasul hendak mengingatkan kita, para pengikutnya, agar berusaha menjadikan rumah masing-masing seindah dan senyaman surga. Surga dalam kehidupan rumah tangga harus diciptakan, dan itu perlu kerjasama yang serius dan sungguh-sungguh dari kedua suami-isteri, tidak mungkin hanya sepihak saja.
Satu hal yang perlu dicatat bahwa kelima prinsip pernikahan yang diuraikan di atas hanya dapat diimplementasikan dengan baik dalam perkawinan monogami, bukan poligami. Rasul pun menjalani kehidupan perkawinan monogami yang sangat bahagia bersama Siti Khadijah selama 28 tahun. Kematian Khadijah menimbulkan duka yang sangat mendalam sampai Rasul harus menduda selama tiga tahun. Setelah hijrah ke Madinah, Rasul dihadapkan pada kondisi politik yang keras, Rasul melakukan poligami dengan 11 isteri dan itu pun hanya berlangsung kurang lebih 6 tahun di akhir hidupnya.
Demikianlah lima prinsip dasar pernikahan dalam Islam, semoga dengan prinsip tersebut kita semua berhasil mewujudkan surga di bumi melalui kehidupan perkawinan yang penuh dengan sakinah, mawaddah wa rahmah.






Kamis, 31 Agustus 2017

Perempuan Penjaga Rumah Suci

Musdah Mulia[1]
Wacana feminisme menyimpulkan, perempuan adalah kelompok paling diandalkan dalam soal loyalitas, kesetiaan dan kepatuhan. Perempuan juga adalah kelompok paling mudah percaya dan tunduk pada segala hal benuansa agama. Tidak salah jika disimpulkan, perempuan adalah kelompok paling bersahabat dengan agama meski agama seringkali tidak ramah terhadap mereka.
Lihat saja, hampir semua pengajian dan majlis taklim di Indonesia dipenuhi kaum perempuan. Walaupun, umumnya tafsir dan interpretasi keagamaan yang disampaikan dalam forum tersebut sering diskriminatif terhadap mereka. Akibat pengaruh budaya patriarkal dan nilai-nilai bias gender perempuan dianggap lemah dan tidak berdaya sehingga ruang geraknya dibatasi hanya di lingkungan domestik.
Namun, pengalaman saya mengunjungi tiga rumah ibadah di Wuppertal, Jerman mengubah gambaran “miring” tentang perempuan. Aktivitas penuh perempuan dalam gerakan keagamaan, terutama dalam program dialog agama menjadikan rumah ibadah yang biasanya sangat eksklusif menjadi rumah suci yang inklusif, ramah terhadap semua golongan dan funsional bagi upaya-upaya kemanusiaan. Perempuan justru lebih mengedepankan tujuan hakiki semua agama, yaitu memanusiakan manusia. Agama harus menjadikan umat manusia menjadi lebih damai sejahtera dan bahagia, bukan sebaliknya.

Pengalaman unik ini saya temukan ketika menghadiri Konferensi Internasional tentang Perdamaian bertema: Peace among the People: Interreligious Action for Peace and Inclusive Communities di Wuppertal, Jerman, diadakan oleh UEM (United Evangelical Mission). Lokasi kegiatan berada di atas bukit, dikenal dengan The Holy Mount. Acara utama berlangsung 14-17 Juli 2017, dan kunjungan ke rumah-rumah ibadah merupakan prolog konferensi. Peserta lebih dari 100 orang mewakili berbagai agama dan datang dari mancanegara. Dari Indonesia hadir Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia, wakil Islam, Hindu dan Budha.

Sebagian peserta berfose di depan Gedung UEM

Rumah ibadah pertama kami kunjungi adalah sebuah Sinagog di HaKochaw, Unna. Berbeda dengan rumah ibadah Yahudi lainnya, Sinagog dipimpin oleh perempuan bernama Dr. Alexandra Khariakova, asal Ukraina, dulu bagian dari Uni Soviet. Selain itu, ritual keagamaan dipimpin oleh beberapa orang Rabbi (istilah pemimpin agama dalam Yahudi), dua di antaranya adalah perempuan.

Bersama Ketum PGI di Altar Sinagog

Ini pertama kali saya bertemu Rabbi perempuan. Keduanya bernama Natalia Verzhbovska dan Irith Michelson. Menurut mereka, di seluruh Jerman telah ada 7 perempuan Rabbi. Sebuah progres yang masih harus diperjuangkan oleh komunitas Yahudi di tempat lain, termasuk di tempat lahirnya sendiri, Palestina.

Tentu saja keberadaan Rabbi perempuan dalam Sinagog bukanlah sesuatu yang datang begitu saja, melainkan hasil perjuangan sangat panjang, khususnya para perempuan Yahudi. Mereka selama ini mengalami banyak perlakuan diskriminatif dari Sinagog. Pantaslah mereka bertekad mendirikan Sinagog sendiri yang melayani semua manusia, mengedepankan nilai-nilai persamaan, keterbukaan dan aktif melakukan dialog agama demi membangun perdamaian.

Rabbi perempuan yang energik dan sukses

Di samping Sinagog terdapat monumen Stumbling Stones, sebuah tempat penyelamatan orang-orang Yahudi yang mengingatkan kita pada kekejaman Nazi terhadap kaum Yahudi selama Perang Dunia seperti yg terjadi di Auschwitz, Polandia. Menarik dicatat, bahwa di Jerman semua perilaku kekejaman Nazi didokumentasikan dengan baik agar menjadi peringatan bagi generasi berikut sehingga tidak melakukan kesalahan yang sama. Never again!!!

Stumbling Stones kini berubah menjadi tempat penampungan para lansia. Orang-orang jompo dari berbagai agama di Jerman dirawat dan diperlakukan secara terhormat dan manusiawi di tempat ini. Rumah masa depan buat para manula, demikian komentar kami semua.
Kunjungan kedua, ke Petershof, sebuah gereja Roman Katholik di Duisburg Marxloh. Seperti Sinagog tadi, gereja ini juga dipimpin oleh seorang perempuan, Suster Ursula. Gereja ini pun sangat terbuka melayani sesama manusia tanpa sekat agama dan etnis, khususnya kelompok rentan, termasuk para pengungsi dan pencari kerja dari luar Jerman. Aktivitas Gereja, antara lain konseling, pembagian makanan, kursus ketrampilan, konsultasi kerja, dan layanan kesehatan. Berbagai kegiatan dialog agama diselenggarakan dalam gereja ini untuk memelihara keharmonisan dan perdamaian di antara sesama warga yang sangat hetrogen di wilayah itu.
Sambutan dalam Gereja Petershof



Lambang Gereja

Terakhir, kunjungan  ke Merkez-Mosque (sebuah Mesjid terbesar yang dikelola oleh para pendatang asal Turki), lokasinya berdekatan dengan Gereja tadi. Menarik dicatat bahwa  wilayah Marxloh dihuni 70% penduduk non-Jerman. Umumnya berasal dari Turki dan negara-negara Balkan (bekas Uni Soviet). Keunikan mesjid ini lagi-lagi karena dipimpin oleh perempuan, bernama Asma Pinar. Dia dibantu oleh sejumlah tenaga voluntir yang terdiri dari kaum muda, laki-laki dan perempuan. Mereka semua terlihat ramah dan santun.


Mesjid ini pun sangat terbuka dengan aktivitas “interfaith dialogue”. Kalau di mesjid lain sulit menerima kunjungan non-Muslim, di sini semua orang diterima dengan ramah dan kapan pun mereka dapat masuk ke dalam Mesjid. Bahkan, para perempuan tidak harus berkerudung untuk dapat beraktivitas di dalamnya. Seperti halnya Sinagog dan Gereja tadi, Mesjid ini pun bukan diperuntukkan hanya untuk kegiatan ritual, seperti shalat, tapi juga berbagai aktivitas sosial lain, seperti kegiatan pendidikan, layanan kesehatan, konseling dan pembagian makanan pada hari-hari tertentu.
Kunjungan pada tiga rumah suci dalam agama Abrahamic tersebut menyimpulkan bahwa perempuan dapat menjadi aktor utama dalam gerakan keagamaan. Persepsi bahwa agama harus bersipat maskulin agaknya perlu dipikirkan ulang. Ada kesan yang kuat bahwa sebagai pemimpin agama, perempuan lebih mengedepankan sifat-sifat feminin mereka yang membuat suasana dan aktifivitas keagamaan terasa lebih sejuk, lebih dingin dan lebih menyentuh rasa kemanusiaan.
Para perempuan dengan sifat keibuan yang penuh welas-asih dan kasih-sayang menjadikan aktivitas dialog agama berjalan  harmoni penuh kedamaian. Semua sekat perbedaan di antara kami hilang melebur dalam satu komitmen suci agama, yakni menghormati sesama manusia sebagai bentuk penghormatan terhadap Sang Khalik, Pencipta semua manusia.
Konferensi ini juga menggariskan hal penting bahwa damai bukan semata berarti ketiadaan perang atau tiadanya kekerasan fisik, tetapi juga penghapusan situasi-situasi yang memungkinkan kekerasan seperti ketidakadilan, kemiskinan, pengangguran ataupun intoleransi. Karena itu, damai haruslah dibangun dan diperjuangkan oleh semua elemen dalam masyarakat tanpa kecuali.
Damai yang menjadi tujuan semua agama adalah serangkaian nilai, sikap, moda perilaku dan pandangan hidup yang menghormati hak asasi manusia dan mempromosikan kesetaraan serta menolak semua bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan rumah tangga. Karena itu, budaya damai mengusung prinsip keadilan, kesetaraan, demokrasi, toleransi, solidaritas, kooperasi dan pluralisme.
Akhirnya, saya berkesimpulan, dalam aktivitas agama sangat perlu ditumbuhkan sebuah prinsip saling menghargai, saling menghormati dan saling melindungi. Prinsip itulah yang dibutuhkan dalam kehidupan bersama, terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri tercinta Indonesia. Prinsip menghargai kemajemukan dan kebhinnekaan merupakan tulang punggung demokrasi dan masyarakat madani (civil society). Prinsip itulah yang diterapkan oleh para pendiri bangsa ini ketika merumuskan ideologi negara, Pancasila.










[1] Ketua Umum ICRP (Indonesian Conference on Religions for Peace) dapat dihubungi via m-mulia@indo.net.id

Selasa, 29 Agustus 2017

"Memperebutkan" Perempuan Dalam Kebijakan Publik

  

Ada apa dengan perempuan dan mengapa diperebutkan? Para pemerhati perempuan sepakat menyimpulkan bahwa perempuan diperebutkan tidak lain karena tubuhnya merupakan perwujudan dari berbagai simbol: simbol kehidupan; simbol kekuasaan, simbol kebenaran, simbol moralitas, dan simbol kemurnian ajaran agama. Perempuan menjadi rebutan, baik oleh kalangan sekularis terlebih lagi kalangan islamis. Sebab, menaklukkan perempuan dapat dimaknai sebagai menguasai kehidupan, mengontrol  kekuasaan, membela kebenaran, menjaga moralitas, dan juga termasuk mengembalikan kemurnian ajaran agama.

Islamisme adalah gerakan yang menjadikan Islam sebagai ideologi politik, bukan sekedar ajaran agama. Tujuan utama mereka adalah mendirikan negara Islam yang formal. Sayangnya, apa yang mereka maksudkan dengan Islam berbeda dengan konsep Islam yang rahmatan lil ‘alamin, yang mengapresiasi kelompok lain dan pemikiran keislaman lainnya yang berbeda. Kelompok ini di Indonesia cenderung anti-Pancasila, anti-HAM, dan anti demokrasi, serta yang paling menakutkan bagi kelompok perempuan adalah karena mereka sangat anti kesetaraan dan keadilan gender.
  
Islamisme bukanlah sekedar impuls fanatisme keagamaan atau hasrat yang digerakkan oleh keinginan kuat untuk meraih surga. Islamisme dalam banyak hal merupakan rupture, titik persimpangan penting dalam rentang panjang sejarah yang berkaitan erat dengan gejala perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang menghampiri berbagai belahan dunia Islam. Manifestasinya kerap merupakan cermin persinggungan antara dinamika sosial-ekonomi dan politik yang berlangsung pada tataran global dan konteks sosial politik di tingkat lokal. Letupan islamisme mulai memperlihatkan pengaruh pada permulaan abad ke-20, seiring dengan ekspansi format negara-bangsa modern yang menggantikan sistem kekhalifahan, keamiran, dan bentuk-bentuk pemerintahan feodal lain berbasis kekeluargaan dan kesukuan.

Dengan alasan utama pemurnian ajaran agama, aksi bela Islam gerakan islamisme membatasi kebebasan dasar perempuan dan memasung hak-hak asasi mereka sebagai manusia. Gagasan kembali ke Islam yang diperjuangkan kelompok ini selalu bermakna kembali kepada Islam tekstualis, yakni ajaran Islam yang bertumpu semata-mata pada makna tekstual yang rigid. Dengan cara demikian, mereka mengabaikan makna kontekstual yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan universal seperti terbaca dalam aspek historisnya.

Slogan mereka “kembali kepada Islam” bermakna kembali kepada karakter ideologis yang statis, ahistoris, sangat eksklusif, dan bias gender serta bias nilai-nilai patriaki. Tentu saja, gagasan demikian sangat berseberangan dengan visi otentik Islam yang cirinya adalah dinamis, kritis, rasional, inklusif, mengapresiasi keniscayaan pluralitas (kemajemukan) serta mengakomodasikan perubahan dan pembaruan demi kesejahteraan, keadilan dan kemaslahatan semua manusia.

Menarik dicatat di sini bahwa peneguhan subordinasi perempuan selalu terjadi dalam bidang hukum. Perempuan dan hukum memang selalu tidak bersahabat seperti terlihat dalam sejumlah Perda Syariat. Sejumlah penelitian mengenai perempuan dan hukum di Indonesia menyimpulkan betapa marginalnya posisi perempuan. Indikasi ini membuktikan secara nyata bahwa ketimpangan gender dalam relasi laki-laki dan perempuan di Indonesia masih sangat kuat. Ketimpangan gender jelas merupakan masalah sosial yang harus diselesaikan secara integratif dengan menganalisis berbagai faktor yang turut serta melanggengkannya, termasuk di dalamnya faktor hukum yang kerapkali mendapatkan pembenaran agama.

Analisis terhadap kasus-kasus hukum mengungkapkan bahwa ketimpangan gender dalam bidang hukum dijumpai pada tiga aspek hukum sekaligus, yaitu pada materi hukum (content of law), budaya hukum (culture of law) dan struktur hukumnya (structure of law). Pada aspek struktur, ketimpangan gender ditandai oleh masih rendahnya sensitivitas gender di lingkungan penegak hukum, terutama di kalangan polisi, jaksa dan hakim. Lalu, pada aspek budaya hukumnya juga masih sangat dipengaruhi nilai-nilai patriarki yang kemudian mendapat legitimasi kuat dari interpretasi agama. Tidak heran jika selanjutnya agama dituduh sebagai salah satu unsur yang melanggengkan budaya patriarki dan mengekalkan ketimpangan relasi gender dalam  bidang hukum.

Hal itu kemudian diperparah oleh keterbatasan materi hukum yang ada sebagaimana terlihat dalam berbagai peraturan daerah yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Materi hukum dalam sejumlah peraturan daerah sarat dengan muatan nilai-nilai patriarki yang bias gender. Di antara peraturan-peraturan daerah yang meminggirkan perempuan dan tidak menghargai keberagaman budaya dan kebebasan beragama masyarakat sebagai berikut.

Surat Edaran Bupati Pamekasan, Jawa Timur Nomor 450 Tahun 2002 tentang kewajiban berjilbab bagi karyawan pemerintah; Surat Edaran Bupati Maros, Sulsel tertanggal 21 Oktober 2002 tentang kewajiban berjilbab bagi karyawan pemerintah; Perda Sinjai yang dibuat berdasarkan kesepakatan DPRD, masyarakat, dan Pemda Sinjai mewajibkan jilbab bagi karyawan pemerintah; Perda Gowa, Sulsel yang dibuat berdasarkan adat dan kesepakatan masyarakat tentang wajibnya jilbab bagi karyawan pemerintah. Peraturan serupa ditemukan juga di daerah Cianjur, Indramayu, Pasaman Barat.

Di daerah yang disebutkan terakhir mewajibkan para pelajar perempuan mengenakan baju kurung dan jilbab. Perda serupa  ditemukan pula dalam bentuk surat edaran Bupati Tasikmalaya, No. 451/SE/04/Sos/2001; Perda  Solok, Sumbar Tahun 2000; Instruksi Walikota Padang, Nomor 451.422/Binsos-III/2005, tertanggal 7 Maret berisi  perintah wajib jilbab dan busana islami bagi orang Islam dan anjuran memakainya untuk non-Islam.

Menarik dicatat di sini bahwa begitu antusiasnya suatu daerah mengusulkan perda Syariat sampai-sampai ditemukan draft usulan perda syariat dari suatu daerah merupakan duplikat atau copy paste secara utuh perda daerah lain.  Bahkan, ada beberapa perda yang di dalamnya ditemukan nama daerah asal yang dijiplak itu masih tercantum, belum sempat dihapus. Sungguh mengherankan bahwa Perda Syariah dibuat dengan cara-cara yang tidak islami dan melanggar hukum.

Data terakhir mengungkapkan betapa ambisinya suatu daerah mengimplementasikan perda syariat tampak dari kegiatan daerah tersebut membangun “Desa Muslim”, desa percontohan penerapan syariat Islam. Adalah kabupaten Bulukumba yang merupakan pionir dari implementasi perda syariat di Propinsi Sulawesi Selatan. Bukumba telah menetapkan 12 desa di wilayahnya yang akan dibina menjadi Desa Muslim teladan.

Gagasan itu membuat para pejabat desa berusaha semaksimal mungkin untuk mencitrakan wilayahnya sebagai daerah Islami. Tujuannya jelas, bukan hanya bercita-cita terpilih sebagai Desa Muslim teladan, melainkan juga karena ada tujuan lain di balik itu, yakni menjadi desa Muslim berarti memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, para pejabat desa berlomba-lomba mempromosikan desanya agar tampil lebih "Islami" di mata publik.

Sayangnya, indikator keislaman yang ditampilkan masyarakat lebih tertuju kepada hal-hal yang sifatnya ritual dan sangat simbolistik, seperti banyaknya masyarakat yang shalat di mesjid, pergi haji berulang kali, mengenakan jilbab, berbaju koko dan sorban bagi laki-laki, memajang tulisan kaligrafi Arab, menyimpan dana di bank syariah, menginap di hotel syariah dan sebagainya. 

Label syariah sekarang menjamur pada berbagai komoditi, seperti produk minuman, makanan, pakaian, kosmetik, sampai perumahan. Sejumlah pengusaha real estate tidak canggung memasang label syariah dalam memasarkan rumah, ruko dan apartemen. Mereka inilah sesungguhnya yang diklaim dalam Al-Qur’an sebagai orang-orang yang menjual agama dengan harga murah.

Mestinya, indikator keislaman yang ditampilkan lebih mengacu kepada hal-hal substansial, seperti tersedianya pelayanan publik yang baik dalam bentuk penyediaan air bersih, listrik, transportasi, pendidikan gratis, terutama bagi anak-anak terlantar, rumah sakit gratis bagi penderita busung lapar, lansia, fakir miskin, dan penyandang cacat. Pelayanan publik lainnya dalam wujud perlindungan warga, khususnya kelompok rentan dari semua bentuk diskriminasi dan eksploitasi sehingga mendorong mereka menikmati hidup yang lebih sejahtera, adil dan makmur.

Selain membatasi kebebasan perempuan dalam berbusana, sejumlah perda membatasi kebebasan perempuan beraktivitas di ruang publik pada malam hari. Di antaranya, Perda Kabupaten Gowa No 7 Tahun 2003 tentang larangan perempuan berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa ditemani muhrimnya, khususnya pada selang waktu pukul 24:00; dan Perda Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan, mencurigai, menangkap perempuan di tempat umum karena  diduga melacur.

Mengapa perda-perda tersebut menyasar perempuan dalam implementasinya di lapangan? Sebab, masyarakat masih kuat memandang perempuan sebagai penyangga moral sehingga upaya-upaya penegakan moralitas di masyarakat harus dimulai dari perempuan. Pandangan ini menyalahi ajaran Islam yang menekankan kepada seluruh manusia mukallaf (dewasa dan waras), baik laki-laki maupun perempuan agar sungguh-sungguh menjadi manusia bermoral (Lihat misalnya, QS. al-Nur, 24: 30-31 dan al-Mukminun, 23:1-7). Ayat itu menekankan agar semua manusia dewasa: laki dan perempuan berupaya menjaga nilai-nilai moral agar tercipta masyarakat yang bermoral dan beradab.

Bukankah tujuan manusia beragama adalah membangun moralitas yang dalam Islam disebut akhlak karimah? Konsekuensi logis dari ajaran tersebut membawa kepada kesimpulan bahwa laki-laki dan perempuan harus sama-sama menjadi penyangga moral di masyarakat. Tidak akan terbangun masyarakat yang bermoral jika kewajiban menjaga nilai-nilai moral hanya dibebankan atau diwajibkan kepada perempuan, sebagaimana terjadi selama ini di masyarakat.

Selain itu, budaya hukum di masyarakat masih memandang perempuan sebagai obyek hukum, bukan subyek. Oleh karena itu, perempuan  harus diatur, dikekang dan dibatasi geraknya di ruang publik.  Dalam kaitan dengan perda larangan prostitusi, perempuan mengalami korban dua kali. Sebab, kata pelacur dan prostitusi di masyarakat selalu diarahkan kepada perempuan, muncullah istilah WTS (wanita tuna susila), bukan PTS (pria tuna susila), padahal perempuan dan laki-laki pelacur keduanya sama-sama tuna susila, dan sama-sama berdosa di hadapan Tuhan. Konsekuensi logis dari pandangan stereotipe masyarakat terhadap perempuan dalam pelaksanaan perda-perda tersebut di lapangan sangat memprihatinkan.

Menolak Formalisasi Syariat Islam ?
Sebagai seorang perempuan Muslim, penulis yakin dan percaya sepenuhnya bahwa apa yang disyariatkan Allah kepada manusia pasti merupakan tuntunan yang luhur dan ideal sesuai dengan kebutuhan manusia. Persoalannya, apa yang disyariatkan Allah itu selalu bersifat umum sehingga perlu dielaborasi dalam aturan yang bersifat operasional dan spesifik sesuai kebutuhan dan kondisi manusia atau masyarakat yang akan menggunakannya. Dengan ungkapan lain, tuntunan agama dalam bentuk nas-nas Al-Qur`an dan hadis Nabi masih perlu diterjemahkan dan ditafsirkan ke dalam bahasa masyarakat penggunanya.

Di sinilah problematikanya! Disadari atau tidak, setiap terjemahan dan tafsiran terhadap nas-nas Al-Qur'an dan hadis Nabi selalu rentan mengalami bias kepentingan: teologis, politis, ekonomis, sosiologis dan mungkin juga geografis. Hal itu wajar saja karena para mufafsir adalah anak zamannya, mereka sulit melepaskan diri sepenuhnya dari pengaruh situasi dan kondisi sosio-kultural, historis dan politis yang terjadi di sekitarnya. Kelahiran berbagai mazhab fikih, mazhab tasawuf, mazhab teologi, mazhab filsafat dan berbagai aliran politik dalam Islam menjelaskan hal itu dengan sempurna.

Untuk mereduksi kemungkinan bias dalam penafsiran tersebut, ulama usul fiqhi telah menyusun berbagai kaidah fiqhi atau metode istinbath berdasarkan pemahaman terhadap prinsip umum yang terkandung dalam nas Al-Qur'an, khususnya yang berkaitan dengan muamalah, seperti kaidah al-ashlu fi al-asyya’ al-ibahah (hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh atau mubah). Artinya, sepanjang tidak ditemukan dalil yang melarang atau mengharamkan, maka sesuatu itu hukumnya mubah atau boleh (Kaedah ini disusun, antara lain berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat berikut: al-Baqarah (2): 29, al-Jasiyah (45):13 dan al-A'raf (7): 32).

Selain merumuskan kaedah istinbat, sebagian ulama merumuskan tujuan pokok syariat (maqashid al-syariah) di antaranya adalah keadilan dan kemaslahatan manusia. Setiap bentuk istinbat hukum harus mengakomodasikan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bagi manusia. Sebab, hukum dibangun untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan, sama sekali bukan dutujukan bagi kepentingan Tuhan. Tuhan tidak memerlukan apa pun dari manusia karena Dia adalah Zat yang Maha Kuasa dan Maha sempurna. Kaidah-kaidah istinbat tersebut dirumuskan dalam rangka mewujudkan nilai-nilai Al-Qur'an sebagai petunjuk abadi dalam segala aspek hidup dan kehidupan manusia.

Penting dicatat bahwa dalam ilmu usul fikhi terdapat pembahasan tentang qath’iy dan zhanniy. Qath’i sering dimaknai sebagai nas-nas yang pasti, jelas dan tegas maknanya dalam mengemukakan hukum suatu persoalan. Sebaliknya, zhanni, adalah nas-nas yang masih membutuhkan penafsiran dan penjelasan. Para ulama sepakat bahwa persoalan yang belum ditegaskan ketentuan hukumnya dalam nas atau nas yang mengaturnya bersifat zhanniy maka hukumnya dapat berubah sesuai dengan perubahan dan perkenbangan zaman. Selanjutnya, dalam pesoalan-persoalan yang telah ditegaskan hukumnya oleh nas yang bersifat qath’iy, maka umumnya ulama tidak membolehkan perubahan penafsiran untuk disesuaikan dengan tuntutan dan perubahan kondisi.

Akan tetapi, masalahnya menjadi rumit karena para ulama tidak sepakat terhadap nas-nas mana yang dikategorikan sebagai qath’iy dan zhanniy. Akibatnya, muncul perbedaan pendapat ulama dalam menentukan nas qath’iy dan zhanniy. Suatu nas dinilai qath’iy oleh ulama tertentu, ternyata dinilai zhanniy oleh ulama lainnya, demikian sebaliknya. Hal ini terjadi karena penentuan qath’iy dan zhanniy terhadap sebuah nas merupakan ijtihad ulama, tidak ada jaminan benar secara absolut.

Menarik dicatat bahwa perbedaan ulama dalam menentukan qath’iy dan zhanniy sebuah nas sudah terjadi sejak masa awal Islam. Adalah Umar ibn Khattab, sahabat dan sekaligus Khalifah Rasyidin yang ketiga menunjukkan keberaniannya berijtihad yang hasilnya seringkali menyalahi pendapat mainstream. Berbeda dengan kebanyakan ulama, Umar ibn Khattab berani mengubah ketentuan hukum dari suatu nas (termasuk nas yang dinilai qath’iy sekali pun), jika kondisi atau kemaslahatan masyarakat menghendakinya. Pandangannya yang unik itu terlihat, antara lain dalam kasus-kasus: pelaksanaan hukum potong tangan bagi pencuri, pembagian harta rampasan perang, dan penentuan talak tiga dalam perceraian.

Penjelasan di atas menyimpulkan bahwa formalisasi Syariat Islam menghendaki ijtihad dalam rangka istinbath hukum. Masalahnya siapa yang akan melakukan ijtihad? Atas dasar apa dan berdasarkan legitimasi apa? Kemudian, dalam aspek apa saja formalisasi syariat tersebut akan diimplementasikan? Apakah juga termasuk dalam pelaksanaan hukum jinayat, seperti pelaksanaan hukum cambuk, rajam, dan qishas? Terakhir, apakah dalam perumusan dan pengambilan keputusan publik itu juga melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk kaum perempuan? Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa sangat bervariasi, tergantung siapa yang menjawab dan untuk kepentingan apa.

Oleh karena itu, menjadi sangat problematik jika membakukan syariat Islam ke dalam hukum positif.
Kekhawatiran masyarakat, tak terkecuali kalangan Muslim sendiri terhadap upaya-upaya pemberlakuan syariat Islam bukan tanpa alasan. Sebab, data-data historis sejarah Islam menunjukkan bahwa isu syariat Islam seringkali hanya dimanfaatkan sebagai komoditas politik oleh sebagian elite demi mengejar ambisi pribadi atau golongan.

Tidak heran ketika Kemal Attaturk, pendiri Turki modern tampil sebagai penguasa, program prioritasnya adalah menghapus institusi khalifah dan sekaligus membubarkan khilafah yang telah berusia ratusan tahun. Alasannya sederhana saja bahwa selama ini institusi keagamaan tersebut kerap kali digunakan untuk menjastifikasi kepentingan politik dari kelompok penguasa dengan dalih agama. Jadi, agama hanya topeng untuk jualan politik. Wahhhh ...


Refleksi Kemerdekaan Indonesia


Kita baru saja merayakan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Tentu sebagai bangsa yang mencintai negerinya, kita semua patut bersyukur bahwa negeri ini masih eksis dan tetap dilindungi Tuhan dari kehancuran meski mengalami beragam hantaman dan gempuran, baik bersipat internal maupun eksternal. Kita pun harus selalu bangga menjadi bangsa Indonesia yang penuh kebhinnekaan dalam etnisitas, agama, kepercayaan, tradisi, adat istiadat, bahasa dan kebudayaan.

Tahun ini Indonesia berusia 72 tahun, ibarat manusia, usia tersebut merupakan simbol kematangan dan kebijaksanaan. Mestinya, di usia itu semua persoalan mendasar terkait kehidupan berbangsa dan bernegara sudah selesai. Negara seharusnya sudah beranjak memikirkan bagaimana pengembangan kebudayaan dan peradaban Indonesia ke depan di tengah derasnya arus globalisasi.

Alih-alih membahas upaya peningkatan kebudayaan dan peradaban yang merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa dan negara, Indonesia hari ini masih sibuk membahas upaya pemenuhan basic needs warga, seperti penyediaan air bersih, listrik dan kebutuhan sembako yang merata bagi semua warga di seluruh pelosok tanah air. Tidak heran jika upaya-upaya pemenuhan hak dasar menyangkut pendidikan, kesehatan dan transportasi masih menjadi persoalan utama pemerintah, baik di pusat dan terlebih lagi di tingkat daerah.
Bahkan, terkait ideologi bangsa pun Indonesia masih menghadapi kendala serius. Nilai-nilai ideal Pancasila belum sepenuhnya berhasil diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Buktinya sangat kasat mata; menguatnya intoleransi, radikalisme dan fundamentalisme, merebaknya kasus mega korupsi seperti kasus e-KTP, lemahnya good governance, rendahnya kesadaran membayar pajak, buruknya kualitas pelayanan publik, maraknya kriminalitas dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, merajalela pengedaran narkoba, miras dan obat terlarang, parahnya kerusakan lingkungan, serta minimnya pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak, kelompok rentan, minoritas dan disabel. Walaupun tetap diakui sejumlah kemajuan dan keberhasilan telah dicapai oleh pemerintah sekarang.
Inseks Demokrasi Indonesia yang baru saja dirilis menjelaskan, demokrasi Indonesia memang baru sebatas prosedural, belum sampai pada tahapan substansial. Sejumlah indikasi terlihat jelas, seperti hak kebebasan sipil warga, khususnya bagi kelompok minoritas agama dan kelompok rentan belum terpenuhi sebagaimana mestinya,  perilaku sebagian masyarakat yang anarkis, intoleran dan brutal serta belum mengedepankan nilai-nilai kebajikan dengan penuh tanggung jawab, belum optimalnya fungsi lembaga demokrasi, seperti lembaga birokrasi, DPR dan DPD, parpol, dan lembaga peradilan. Namun, hal paling mengerikan yang harus kita cegah adalah menguatnya perselingkuhan antara elit politik, kaum sektarian agama dan kaum fundamentalisme pasar.
Awal April lalu ICRP menyelenggarakan sebuah Semiloka dengan tema: Indonesia di Persimpangan: Negara Pancasila vs Negara Agama. Setidaknya, tiga isu pokok telah dibahas: negara, radikalisme agama, dan fundamentalisme pasar.
Pertama, isu negara. Konstitusi Pasal 1 (Ayat 1) menegaskan, Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Artinya, para pendiri negara dan penyusun konstitusi paham betul prinsip republikanisme, yaitu kehidupan bersama adalah urusan bersama. Intinya, negara mengurus kepentingan bersama, tak satu pun kelompok boleh diabaikan dan itulah demokrasi. Indonesia dengan masyarakatnya yang majemuk hanya dapat dibangun dengan prinsip bhinneka tunggal ika, yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan universal, seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan yang bertanggungjawab. Problemnya, nilai-nilai Pancasila yang nota bene adalah nilai-nilai esensial demokrasi belum sepenuhnya diimplementasikan oleh para elit penguasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu tercermin dalam sikap dan perilaku sebagian elit politik yang tidak bermoral, korupsi, rakus dan tidak manusiawi. Mereka itulah penista Pancasila dan pembajak demokrasi yang sesungguhnya.
Kedua, isu radikalisme agama. Sejak runtuhnya Orde Baru dan dimulainya era demokratisasi, ICRP menangkap sinyal kuat radikalisme membajak demokrasi. Sistem demokrasi memang rentan sebagai lahan subur radikalisme. Atas nama demokrasi, mereka memanfaatkan peluang demokrasi untuk mengekpresikan ide dan gagasan yang justru anti-demokrasi. Mengapa radikalisme berbahaya? Ideologi radikal dalam agama apa pun, termasuk Islam selalu membawa virus pemaksaan, permusuhan, kebencian dan intoleransi. Gerakan radikalisme Islam di Indonesia memaksakan ideologi anti demokrasi, anti-keberagaman, anti Pancasila dan anti NKRI. Mereka menyebut semua itu dengan satu istilah, thagut (musuh Islam). Mereka juga memandang negara Pancasila sebagai negara gagal dan sangat bernafsu mengubah Indonesia menjadi negara Islam atau khilafah.
Belajar pada kasus Taliban di Afghanistan, Bokoharam di Nigeria, ISIS di Irak dan Suriah, awalnya mereka hanyalah gerakan radikalisme Islam yang kecil dan tidak diperhitungkan. Namun, karena mayoritas masyarakat tidak peduli dan mengambil sikap diam maka mereka memperoleh amunisi untuk berkembang pesat dan akhirnya menaklukkan pemerintah berkuasa.

Ketiga, isu fundamentalisme pasar. Sejumlah penelitian menyimpulkan, gerakan radikalisme dalam semua agama, tak terkecuali Islam, bukan sekadar masalah ideologis, tetapi merupakan gejala modern yang sangat kompleks. Radikalisme terkait erat dengan sejarah, dinamika politik, pergeseran geostrategis, serta masalah sosial-ekonomi akibat proses modernisasi dan globalisasi. Bukan rahasia lagi, bahwa pertumbuhan ekonomi kita menimbulkan kesenjangan sosial yang luar biasa. Selain itu, menyuburkan politik uang yang memenangkan penjahat mafia dan kartel.
Kelompok fundamentalisme pasar adalah kaum pemodal yang mengeksploitasi kekayaan negara untuk kepentingan sendiri. Mereka menggantungkan kehidupan rakyat dalam kungkungan hegemoni kapital-pasar sehingga ruang artikulasi kaum miskin terpinggirkan. Itulah salah satu penyebab kemiskinan merajalela, serta ketidakadilan dan kesenjangan sosial terbuka lebar. Akibatnya, negara tak berdaya memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan selanjutnya rakyat pun semakin tertutup aksesnya untuk berperan aktif dalam kehidupan bersama. Kondisi ini membuktikan keroposnya konsolidasi kebangsaan di antara para elit dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan kekayaan bangsa yang begitu berlimpah.
Negara yang seharusnya berada di atas semua golongan, kelompok, dan agama cenderung berperilaku memihak dan digunakan sebagai alat pemukul bagi kelompok tertentu. Negara yang seharusnya memiliki tugas dan tanggungjawab mengelola kebinekaan, keberagaman dan perbedaan, malah membuat berbagai hukum dan kebijakan yang tidak bisa mengakomodasikan dan menghargai keberagaman yang ada.
Di sisi lain, akibat minimnya pendidikan kewarganegaraan, sebagian besar masyarakat  belum mampu membentuk pola pikir yang arif dalam mengapresiasi kebhinnekaan dan keberagaman. Hal itu terlihat dari semakin menguatnya sikap intoleran, perilaku persekusi, penggunaan isu SARA dan sikap-sikap yang mau menang sendiri dalam kehidupan bersama.

Terlihat jelas kebangkitan politik identitas etnis dan agama yang didominasi oleh nilai-nilai agama, baik di tingkat lokal maupun nasional. Bahkan, seringkali diartikulasikan dengan berbagai kekerasan fisik, simbolik, dan praktik penyingkiran kelompok minoritas.

Dalam konteks politik pun, seperti terlihat dalam Pemilu dan Pilkada, politisasi agama menjadi cara efektif untuk meraih dan mendongkrak perolehan suara dari masyarakat. Akibatnya, sebagian orang pun pada akhirnya beranggapan, bahwa segala sesuatu (apa pun bentuknya), jika sudah mendapat legitimasi agama, dianggap sebagai hal yang benar dan harus diikuti.

Agama yang seharusnya menjadi fondasi bagi kesalehan sosial dan pembawa misi untuk kesejahteraan dan perdamaian, ternyata berubah menjadi penyulut kerentanan konflik. Jika persoalan ini tidak segera diantisipasi, maka eksistensi agama serta bangsa Indonesia akan menjadi taruhannya.

ICRP  (Indonesian Conference on Religion and Peace) merupakan sebuah organisasi nirlaba yang didirikan untuk mewujudkan masyarakat damai dan sejahtera dalam konteks kebhinekaan Indonesia. Visi tersebut kemudian diimplementasikan dalam misi perjuangan untuk melestarikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 45 dengan mengembangkan prinsip multikulturalisme dan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; mengembangkan ajaran agama dan budaya religius yang kompatibel dengan prinsip-prinsip HAM dan akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal, dan mendorong upaya-upaya dialog antar/inter agama dan kepercayaan, serta mengadvokasi kelompok-kelompok minoritas agama dan kepercayaan yang mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan.

Salah satu isu yang sangat kuat diperjuangkan ICRP adalah kebebasan beragama. Kebebasan yang dimaksud di sini tentu bukan kebebasan mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung-jawab. Pemaknaan terhadap kebebasan beragama di Indonesia harus dimulai dari pengakuan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 hasil amandemen. Kebebasan beragama berarti bahwa pilihan beragama atau tidak beragama bagi setiap warga negara merupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara.

Bagi ICRP, negara cukup menjamin dan menfasilitasi agar semua warga negara dapat menjalankan agama dan peribadatannya dengan nyaman, aman dan penuh tanggung jawab. Negara tidak berhak menetapkan mana agama yang diakui atau tidak, mana ajaran agama atau bentuk peribadatan yang harus dan tidak harus dilakukan oleh warga negara.

Prinsip kebebasan beragama mengharuskan negara bersikap netral, imparsial dan bertindak adil pada semua warga negara, apa pun agama dan kepercayaannya, termasuk mereka yang memilih untuk tidak beragama. Negara tidak boleh bersikap diskriminatif, apalagi eksploitatif terhadap mereka untuk alasan apa pun.

Sebaliknya, negara berkewajiban melindungi dan menfasilitasi semua warga negara agar dapat menjalankan ajaran agama masing-masing secara aman, nyaman, dan bertanggung-jawab sehingga terpenuhi kepuasan spiritual mereka. Hanya dengan cara itu, dapat terwujud kehidupan beragama yang harmoni dan penuh damai. Terwujud masyarakat dan bangsa Indonesia yang religius dan memiliki tingkat spiritual yang tinggi, yang terlihat dari kepedulian mereka untuk memanusiakan sesama manusia.


Tentu saja, regulasi negara dalam kehidupan beragama tetap diperlukan. Regulasi tersebut dibutuhkan demi perlindungan dan pemberdayaan warga negara, sama sekali bukan untuk tujuan intervensi atau membatasi hak kebebasan mereka. Akhirnya, dirgahayu Indonesia, semoga merdeka selama-lamanya.

foto by https://www.youthmanual.com/assets/file_uploaded/blog/1502977152-bendera-in.jpg