Minggu, 18 Desember 2016

Kawin Tanpa Pencatatan?

Musdah Mulia[1]







Pendahuluan
Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) yang diajukan Tim PUG Departemen Agama tahun 2004 menyatakan secara tegas bahwa pencatatan perkawinan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan (Pasal 6). Tanpa pencatatan (Akta Nikah), perkawinan batal secara hukum dan pelakunya harus mendapatkan sanksi karena telah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Hanya saja, draft CLD KHI belum sampai merumuskan secara konkret sanksi hukum terhadap pelanggar. 
Karena itu, dapatlah dipahami respon yang sangat kuat terhadap Rancangan Undang-Undang Materiil Peradilan Agama (RUU MPA) di bidang perkawinan akhir-akhir ini. Sebab, RUU tersebut merumuskan sanksi pemidanaan bagi mereka yang menikah tanpa pencatatan atau dikenal dengan kawin sirri (pasal 143).
Spirit ketentuan baru tersebut adalah memberikan proteksi terhadap isteri dan anak-anak. Selama ini merekalah paling banyak merasakan kesengsaraan akibat tiadanya pencatatan perkawinan yang menjadi bukti legal bagi pemenuhan hak-hak mereka. Bahkan, juga memproteksi laki-laki dari tuntutan orang-orang yang mengaku isteri atau anak.
Tanpa pencatatan (Akta Nikah) berarti tak ada proteksi hukum bagi isteri dan anak-anak. Hal ini seharusnya menyadarkan masyarakat untuk tidak menikah secara sirri. Sebab, jika terjadi masalah dalam perkawinan, maka sangat sulit bagi isteri dan anak-anak untuk memperoleh hak-haknya, seperti hak nafkah, hak tunjangan, hak waris, dan hak isteri atas harta gono-gini, serta sejumlah hak lainnya.
Karena itu, pencatatan perkawinan bukan dimaksudkan sebagai intervensi negara terhadap masalah agama, melainkan harus dilihat dalam konteks pemenuhan hak-hak sipil warga. Adalah kewajiban negara melindungi warganya dengan melakukan pencatatan perkawinan dan peristiwa vital lain dalam kehidupan warganya.



Apa itu Perkawinan Tanpa Pencatatan?
Perkawinan tanpa pencatatan adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di institusi negara yang berwenang, yakni KUA (Kantor Urusan Agama) bagi umat Islam dan KCS (Kantor Catatan Sipil) bagi non-Muslim. Ada sejumlah alasan mengapa perkawinan tidak dicatatkan. Namun, alasan mengemuka adalah: 1) karena mempelai laki-laki masih terikat perkawinan. Jadi, dia ingin melakukan poligami tanpa diketahui isteri terdahulu. 2) karena mempelai laki-laki tidak memiliki identitas diri yang jelas, umumnya karena dia pendatang atau orang asing; 3) karena mempelai perempuan tidak mendapat restu dari orang tua atau walinya; 4) karena mempelai laki-laki -dan ada juga perempuan- hanya ingin mendapatkan kepuasan seksual, bukan untuk tujuan membentuk keluarga sakinah yang penuh mawaddah wa rahmah; 5) karena mempelai laki-laki kawin dengan perempuan di bawah umur atau anak-anak (pedofili);  6) dan untuk tujuan trafficking (penjualan manusia). Perkawinan merupakan cara paling mudah merenggut anak-anak perempuan dari keluarganya.
Selain itu, ada pula karena alasan teologis. Mereka melakukan perkawinan tanpa pencatatan ini karena meyakini demikianlah syariat Islam. Dalam Syariat yang mereka yakini, pencatatan bukanlah sebuah keharusan agama. Tidak sedikit pula yang menolak mencatatkan perkawinannya dengan alasan keuangan. Mereka mengaku tidak punya cukup uang untuk membayar biaya administrasi pencatatan di kantor pemerintah. Menurut mereka biaya administrasi sangat mahal. Demikian juga, ditemukan sekelompok masyarakat tidak mencatatkan perkawinan mereka karena terhalang oleh peraturan pemerintah, seperti kelompok penghayat kepercayaan dan penganut agama di luar 6 agama yang diakui pemerintah. Contohnya, komunitas Sunda Wiwitan di Jawa Barat dan Parmalim di Sumatera Utara, juga tidak mencatatkan perkawinan karena agama mereka tidak diakui pemerintah. Mereka ditolak di KUA dan di KCS.
Kalau laki-laki dan perempuan sungguh-sungguh punya niat baik untuk membangun keluarga sakinah sebagaimana dianjurkan Islam, mengapa mereka menghindari pencatatan? Karena itu, dapat dipastikan bahwa kawin sirri hanya dilakukan oleh mereka yang bermasalah atau punya motivasi tidak terpuji.

Mengapa Kawin Tanpa Pencatatan?
Paling tidak, ada tiga argumentasi mengemuka dari kelompok pro kawin sirri atau mereka yang setuju kawin tanpa pencatatan. Pertama, menurut mereka, negara tidak boleh mencampuri urusan agama warganya. Kalau kawin sirri dilarang, dan apalagi dianggap perbuatan kriminal, maka prostitusi semakin menjadi marak. Menurut mereka, kawin sirri adalah sah dalam ajaran Islam.
Menurut saya, pencatatan perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk  mencampuri urusan agama masyarakat. Sebab, pencatatan sejatinya merupakan kewajiban negara dengan tujuan memproteksi warga. Pencatatan ditujukan kepada semua warga negara tanpa melihat agamanya. Dokumen HAM internasional menggariskan kewajiban negara mencatat seluruh peristiwa vital dalam kehidupan warga, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Itulah yang disebut catatan sipil. Semakin maju dan modern sebuah negara semakin tertib dan rapi catatan sipilnya.
Sejumlah negara Islam, seperti Yordan mewajibkan pencatatan perkawinan dan bagi mereka yang melanggar terkena sanksi pidana. Undang-undang Perkawinan Yordan, tahun 1976, pasal 17 menjelaskan bahwa mempelai laki-laki berkewajiban mendatangkan qadhi atau wakilnya dalam upacara perkawinan. Petugas yang berwenang sebagaimana ditunjuk oleh qadhi mencatat perkawinan tersebut dan mengeluarkan sertifikat perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan, maka semua pihak yang terlibat dalam upacara perkawinan, yaitu  kedua mempelai, wali dan saksi-saksi dapat dikenakan hukuman berdasarkan Jordanian Penal Code dan denda lebih dari 100 dinar.
Kedua, alasan mereka bahwa jika kawin sirri dilarang, dan apalagi dianggap perbuatan kriminal, maka perzinahan akan semakin merebak. Menurut saya, ini adalah pandangan yang sangat dangkal dan juga keliru. Sebagai makhluk bermartabat, manusia dianugerahi pilihan bebas. Manusia memiliki banyak pilihan dalam hidupnya, bukan hanya kawin sirri dan prostitusi. Manusia dapat memilih kawin sesuai hukum; atau menunda kawin dan menyibukkan diri dengan aktivitas sosial; atau berpuasa agar dapat mengelola syahwat. Dan sejumlah pilihan positif lainnya.
Sebaliknya, menurut saya, dengan dibolehkannya kawin sirri, maka prostitusi terselubung semakin merebak. Bahkan, sebagian orang menyebut kawin sirri sebagai prostitusi dengan ijab-qabul. Secara kasat mata di masyarakat banyak dijumpai “mafia” yang menawarkan paket kawin sirri, di dalamnya sudah termasuk oknum penghulu liar (bukan dari KUA), saksi dan wali yang semuanya serba dibayar. Lalu, apakah perbuatan rekayasa demikian masih pantas disebut perkawinan yang dalam Islam mengandung nilai ibadah? Apakah pantas disebut ibadah jika proses dan prosedurnya sarat dengan tindakan manipulasi dan menghalalkan segala cara? Belum lagi, akibat dari kawin sirri banyak menimbulkan mudarat, khususnya bagi isteri dan anak.
Ketiga, alasan mereka bahwa perkawinan secara Islam tidak membutuhkan pencatatan. Memang betul soal pencatatan perkawinan tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik. Sebab, ketika itu kehidupan masyarakat masih sangat sederhana, pencatatan belum menjadi kebutuhan. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, terjadi perubahan yang demikian pesat akibat kemajuan teknologi dan dinamika masyarakat sesuai tuntutan zaman. Kehidupan manusia semakin kompleks dan rumit. Pencatatan menjadi suatu kebutuhan demi kemaslahatan manusia dalam hidup bermasyarakat.



Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Persoalan pencatatan perkawinan dalam Draft UU Materiil Peradilan Agama mengacu kepada UU Perkawinan Tahun 1974, pasal 2: (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu;  (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada hakikatnya kedua ayat dalam pasal tersebut bermakna satu, yakni sahnya perkawinan adalah dicatatkan. Artinya, perkawinan yang tidak dicatatkan tidak sah menurut negara dan pengertian itu pula yang diperpegangi oleh para hakim di pengadilan, baik pengadilan negeri maupun agama. Akan tetapi,  masyarakat umumnya memahami sahnya perkawinan adalah jika sudah dilakukan berdasarkan hukum agama meskipun tidak dicatatkan. 
Pemahaman masyarakat tersebut mengacu kepada pandangan mazhab Syafi`i yang meyakini syarat sahnya perkawinan apabila tersedia lima unsur, yaitu, adanya kedua mempelai, ijab qabul, saksi, wali, dan mahar. Berdasarkan pandangan fiqh tersebut pencatatan dianggap bukan merupakan rukun atau syarat sahnya perkawinan. Karena itu, di masyarakat banyak dijumpai perkawinan yang tidak tercatatkan yang dikenal dengan istilah kawin sirri atau kawin bawah tangan. Bahkan, data Kementerian Agama R.I, tahun 2013 menjelaskan sekitar 40% perkawinan di masyarakat tidak tercatatkan.
Untuk perbaikan ke depan kedua ayat dalam pasal KHI tersebut hendaknya digabungkan saja sehingga berbunyi: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya disertakan sanksi yang ketat bagi mereka yang melanggar aturan, dan sanksi itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sehingga efektif menghalangi munculnya kasus perkawinan bawah tangan (tidak dicatatkan).
Akan tetapi, meskipun soal pencatatan itu tidak dimasukkan sebagai salah satu rukun nikah dalam KHI, namun harus diakui bahwa pencatatan perkawinan dalam KHI telah diatur lebih rinci, seperti terbaca dalam pasal-pasal  4,5,6 dan 7. Berbagai ketentuan dalam pasal tersebut sesungguhnya telah mengarah kepada pengertian bahwa pada hakikatnya fungsi pencatatan perkawinan merupakan "keharusan" hukum. Keharusan itu didasarkan pada pengembangan "illat ketertiban" perkawinan di lingkungan komunitas Muslim. Oleh karena itu, setiap perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan, apalagi jika dilakukan di luar PPN adalah perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Secara teknis yuridis, setiap perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum dianggap tidak pernah ada (never existed).
Dengan demikian, meskipun KHI tidak secara tegas menempatkan pencatatan sebagai faktor formal keabsahan perkawinan, namun ditinjau dari segi teknis yuridis maka ketentuan pasal-pasal 5, 6 dan 7 sudah cukup jelas menempatkan fungsi pencatatan sebagai syarat yang menentukan kekuatan hukum suatu perkawinan.
 Hanya perkawinan yang dicatat PPN yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, selain itu dipandang "tidak memiliki kekuatan hukum"  atau tidak sah secara hukum. Tuntutan persyaratan formal berupa pencatatan perkawinan yang sudah menjadi kelaziman di masa modern sekarang ini harus diterima sebagai persyaratan dalam konteks hukum Islam. Hal itu didasarkan pada ketentuan hukum: "jika ada ketentuan yang mengharuskan dipenuhinya syarat formal itu di samping syarat materiil, maka keduanya hendaklah dipahami sebagai hukum Islam".
Pembahasan lebih luas, bukan hanya di kalangan pemikir dan kasus Indonesia, tetapi juga pemikir dan kasus negara lain tentang status pencatatan perkawinan, berikut diuraikan pandangan sejumlah cendekiawan dan pemikir. Di antara mereka adalah Ahmad Safwat, seorang pakar hukum asal Mesir. Safwat mengharuskan pencatatan perkawinan berdasar pada pemikiran bahwa ada hukum yang mewajibkan perilaku tertentu, dan mestinya hukum ini tidak berubah kecuali hanya dengan perubahan tersebut tujuan hukum dapat dicapai dengan tepat guna (efisien). Artinya, kalau ada cara yang lebih efisien untuk mencapai tujuan, cara itulah yang lebih diutamakan. Kehadiran saksi dalam akad nikah, menurut Ahmad Safwat, bertujuan sebagai pengumuman kepada khalayak ramai (publik). Kalau ada cara yang lebih baik atau lebih memuaskan untuk mencapai tujuan tersebut, cara ini dapat diganti, yakni dengan pencatatan perkawinan secara formal (official registration)[2] Dengan ungkapan lain, pencatatan perkawinan bagi Safwat sebagai ganti dari kehadiran saksi, sebuah rukun yang harus dipenuhi untuk sahnya akad nikah.
Untuk perbaikan RUU Materil Peradilan Agama ke depan, tawaran revisi yang diberikan adalah: Pertama, pencatatan perkawinan ditegaskan sebagai salah satu rukun atau syarat sahnya perkawinan disertai sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang menikahkan tanpa pencatatan. Kedua, pencatatan  merupakan kewajiban negara, dan sebaliknya menjadi hak warga negara. Kemudian, agar tidak menjadi sumber korupsi bagi oknum-oknum tertentu yang akan menyengsarakan rakyat, pencatatan perkawinan hendaknya dilakukan secara gratis di kelurahan.

Dalil Syar’i Pencatatan Perkawinan
Mendukung pandangan tersebut, sejumlah argumentasi teologis dapat dikedepankan, di antaranya:
1.Surah al-Baqarah, 2: 228: berisi perintah menuliskan transaksi atau perjanjian utang-piutang.
2.Hadis Nabi: … jangan melacur dan jangan melakukan pernikahan sirri” (Lihat  Kitab an-Nikah, Sunan at-Tirmizi, hadis no. 1008;  Kitab an-Nikah Sunan an-Nasai no. 3316-3317;  Kitab an-Nikah, Sunan Ibn Majah, hadis no. 1886). 
3.Terdapat sejumlah hadis menghimbau agar mengumumkan perkawinan (Lihat as-Sarakhsi, al-Mabsut; V:31;  Sunan at-Tirmidzi no. 1009;  Sunan Ibn Majah no. 1885; dan Musnad Ahmad no. 15545)  dan hadis-hadis  yang menghendaki hadirnya empat unsur dalam akad nikah demi sahnya sebuah perkawinan.
4.Atsar Umar yang tidak mengakui sahnya perkawinan jika hanya dihadiri satu orang saksi.
Terlihat jelas bahwa Al-Baqarah, 2:282 sangat bisa dijadikan dalil untuk pencatatan perkawinan. Berdasarkan mafhum muwafaqat dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa urusan perjanjian utang-piutang saja sudah disyariatkan untuk dituliskan, tentu akan lebih penting lagi mencatatkan perjanjian atau akad yang mengikat kehidupan dua insan dalam bentuk perkawinan. Apalagi, perkawinan dalam Qur’an dianggap perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalizan).
Qiyas yang digunakan tersebut dalam istilah ushul fikih disebut qiyas al-aulawi (analogi yang hukumnya pada furu' lebih kuat dari pada yang melekat pada asalnya). Perkawinan sejatinya merupakan transaksi yang penting, bahkan jauh lebih penting dari transasksi lainnya dalam kehidupan manusia. Kalau suatu transaksi hutang saja harus dicatat, bukankah transaksi perkawinan merupakan hal yang lebih krusial untuk dicatatkan? 
Terakhir, sangat relevan diungkapkan di sini pernyataan Ibnu al-Qayyim al-Jawziyah, ahli fikih Mazhab Hanbali. Dia menulis dalam kitabnya, I`lan al-Muwaqqiin an Rabb al-Alamin: "Syariat Islam sesungguhnya dibangun untuk kemaslahatan manusia dan tujuan-tujuan kemanusiaan universal, seperti keadilan, kerahmatan, kebijaksanaan. Prinsip-prinsip inilah yang harus menjadi acuan dalam pembuatan hukum dan juga harus menjadi inspirasi bagi setiap pembuat hukum. Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip ini berarti menyalahi cita-cita hukum Islam itu sendiri."



Dampak Buruk Perkawinan Tanpa Pencatatan


Muncul pertanyaan kritis, mengapa pencatatan perlu dijadikan salah satu rukun sehingga menentukan sah tidaknya suatu perkawinan? Jawabnya demi kemaslahatan manusia. Sebab, perkawinan yang tidak tercatatkan berdampak sangat merugikan bagi istri dan anak-anak. Bagi istri, dampaknya secara hukum adalah tidak dianggap sebagai istri yang sah karena tidak memiliki Akta Nikah sebagai bukti hukum yang otentik. Akibat lanjutannya, istri  tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika terjadi perceraian atau suami meninggal dunia; istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Adapun dampaknya bagi anak adalah status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Di dalam akta kelahiran akan dicantumkan “anak luar nikah”. Konsekuensinya, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah (ps. 42 dan 43 UUP). Tentu saja pencantuman anak luar nikah akan berdampak buruk secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.




Tambahan lagi bahwa ketidakjelasan status anak di muka hukum, mengakibatkan anak tidak berhak atas nafkah, warisan, biaya kehidupan dan pendidikan dari ayahnya. Selain berdampak hukum, perkawinan ini juga membawa dampak sosial yang sangat buruk bagi perempuan. Perempuan yang melakukannya akan sulit bersosialisasi di masyarakat karena mereka sering dianggap sebagai istri simpanan atau melakukan "kumpul kebo" (tinggal serumah tanpa menikah).
Jika disimpulkan ada sejumlah problem  sosial sebagai dampak perkawinan yang tidak dicatatkan, yaitu: maraknya poligami sebab hampir semua perkawinan poligami tidak dicatatkan; Maraknya perkawinan bawah tangan (perkawinan sirri), dan nikah kontrak; Maraknya prostitusi terselubung; Ketiadaan Akta Nikah menyebabkan pengabaian dan penelantaran hak-hak istri dan anak, serta penghilangan status mereka secara hukum;   dan Ketiadaan Akta Nikah menyulitkan pengambilan Akta Lahir bagi anak, dan itu akan berimplikasi buruk dalam kehidupan anak kelak.
     Selama ini berkembang anggapan, nikah yang dilakukan tanpa pencatatan (nikah sirri) bisa di-itsbat-kan. Anggapan ini sangat keliru, karena nikah sirri berada di luar konteks sebab itsbat. Nikah sirri bukan merupakan salah satu sebab dibolehkannya itsbat. Solusi bagi mereka yang terlanjur menikah tanpa pencatatan adalah datang menghadap ke kantor KUA dengan membawa para saksi yang masih hidup disertai bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa mereka betul telah menikah. Di sana mereka disumpah dengan sanksi yang tegas jika melanggar sumpah. Lalu, KUA dapat mencatatkan perkawinan dan selanjutnya menerbitkan Akta Nikah bagi mereka.
Menurut Abu Hasan al-Mawardi dan Ibn Taimiyah, pemerintah dalam hukum Islam memiliki kewajiban melindungi warganya dari berbagai bentuk eksploitasi dan perlakuan yang merugikan dengan menciptakan peraturan-peraturan yang dapat menimbulkan ketenteraman dan kedamaian. Sebagai uli al-amr pemerintah mempunyai dua fungsi utama, yaitu fi harasah al-din (menjaga agama) dan fi siyasah al-dunya` (mengatur urusan dunia).
Dalam pelaksanaan kedua fungsi tersebut, pemerintah wajib ditaati oleh warganya,[3] sepanjang tidak mengajak kepada kemungkaran dan tidak pula mendatangkan kemudharatan. Dalam konteks pelaksanaan kedua fungsi inilah pemerintah dibenarkan membuat perundang-undangan dalam bidang siyasah al-syar'iyah. Siyasah al-syar'iyah adalah seperangkat aturan yang dibuat pemerintah dalam rangka menunjang keberlakuan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Rasul, meskipun belum pernah dirumuskan oleh ulama sebelumnya.
Oleh karena itu, negara berkewajiban mempersiapkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi adanya perilaku diskriminasi dan eksploitasi  yang merugikan rakyatnya. Kewajiban negara ini, antara lain didasarkan pada kaidah-kaidah fikih berikut: tasharruf al-imam ala ar-ra'yah manutun bi al-maslahah dan inna li waliyyi al-amr an ya'mura bi al-mubah lama yarahu min al-maslahah al-'ammah wa mata amara bihi wajabat tha'atuhu.  Kaidah fiqh tersebut menurut Al-Suyuthi berangkat dari pernyataan Imam Syafii bahwa: manzilah al-imam min ar-ra'yah manzilah al-waliy min al-yatim. [4]
Akhirnya, ke depan sangat perlu desakan kuat kepada pemerintah untuk melarang pernikahan tanpa pencatatan, dengan menghukum para pelanggarnya. Selain itu, yang penting juga dilakukan adalah melakukan pemberdayaan komponen pelaksanaan hukum (structure of law). Wallahu a'lam bi as-shawab.














[1] Profesor riset bidang lektur agama dan Ketua Umum ICRP (Indonesian Conference on Religions for Peace)
[2]Ahmat Safwat, "Qa'idat Islah Qanun al-Ahwal asy-Syakhsiyyah," Makalah pada Pertemuan bar Association di Alexandria, Mesir, tanggal 5 Oktober 1917, hlm 20-30, seperti dikutip Farhat J. Ziadeh, Lihat Farhat J. Ziadeh, Lawyers, the Rule of and Liberalism in Modern Egypt (California: Stanford University,  1968), hlm. 126.
[3] Abu Hasan al-Mawardi, Ahkam al-Sulthaniyyah, Dar al-Fikr, t.th,  Beirut, h.5. Lihat juga Ibn Taimiyah, Al-Siyasah al-Syar`iyah, Dar al-Kitab al-Gharbi, 1951, h. 22-25.

[4] Lihat Al-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadzair fi al-Furu', t.th, h. 83-84;  Ibn Nujaim, Al-Asybah wa an-Nadzair, al-Halabi, Kairo, 1968, h. 123;  dan Ali Ahmad an-Nadwi, Al-Qawaid al-Fiqhiyah, Dar al-Qalam, Damsyiq, 1986, h. 122-123 dan 138.

Senin, 12 Desember 2016

Makna Kontekstual Maulid






Senin, tanggal 12 Rabi’ul Awwal yang bertepatan dengan 12 Desember 2016 umat Islam sedunia merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad Saw atau lebih dikenal dengan istilah maulid. Meski demikian, tidak seluruh umat Islam sepakat merayakannya. Umat Islam di Saudi Arabia dan kelompok Wahabi di berbagai wilayah, termasuk yang berdomisili di Indonesia tidak merayakan maulid Nabi dengan alasan bid’ah atau sesuatu yang haram hukumnya. Argumen mereka semata-mata karena perayaan itu baru muncul setelah Nabi wafat dan tidak dikenal ketika Nabi masih hidup.

Memang benar Nabi tidak pernah merayakan hari kelahirannya, tapi bukanlah sebuah kesalahan atau keharaman merayakan hari kelahiran Nabi karena beliau juga tidak pernah mengeluarkan hadis yang melarang perayaan maulid. Tentu saja kita dapat menghargai pendapat Wahabi yang berbeda dengan mayoritas umat Islam, namun mereka juga hendaknya bisa menghargai kelompok yang merayakannya.

Hanya saja, kelompok Wahabi di Indonesia sulit untuk bersikap toleran yang merupakan ciri khas umat Islam di Nusantara. Tidak sedikit laporan menyebutkan bahwa kelompok Wahabi mengusik perayaan maulid di berbagai wilayah, bahkan tanpa segan-segan menuduh mereka yang merayakannya sebagai kaum kafir dan murtad. Sudah sering terdengar bentrok antara kelompok Islam Wahabi dan kelompok Islam Nusantara yang biasanya diwakili oleh kaum Nahdliyyin.

Perayaan maulid Nabi di Indonesia umumnya diperingati secara intens oleh kelompok Nahdliyyin atau mereka yang tergabung dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Tidak heran jika hampir semua pesantren dan madrasah di lingkungan Nahdlatul Ulama akan sibuk mempersiapkan berbagai perhelatan meriah menyongsong perayaan maulid. Bahkan, perayaan maulid di sejumlah komunitas Muslim Indonesia sudah menjadi tradisi yang pelaksanaannya banyak dipengaruhi unsur-unsur budaya lokal.  

Tidak sedikit yang bertanya-tanya, sejak kapan maulid Nabi diperingati secara meluas? Shalahuddin Al-Ayyubi, seorang panglima perang pasukan Islam dari Mesir yang dikenal sangat bijaksana dan cerdas dianggap sebagai pionir. Dialah panglima pertama yang membawa kemenangan Islam dalam Perang Salib. Beliau dianggap sebagai orang pertama yang menggagas perayaan maulid Nabi.

Menurut catatan sejarah, Perang Salib adalah perang antara umat Islam dengan umat Kristen Eropa. Perang ini berjalan cukup lama dan tidak satu pun kelompok yang memperoleh kemenangan atau menderita kekalahan secara permanen. Begitu lamanya Perang Salib berlangsung sehingga kemenangan dan kekalahan silih berganti dialami masing-masing kelompok. Semoga perang yang membawa malapetaka dahsyat bagi kemanusiaan itu tidak terulang lagi untuk selamanya. Perdamaian dan harmoni pasti lebih indah dari perang dan semacamnya.

Dalam perjumpaan dengan tentara Salib, Al-Ayyubi melihat satu hal yang membangkitkan semangat heroik tentara Salib yaitu adanya peringatan Natal. Dalam perayaan itu para tentara salib dibangkitkan semangatnya untuk berjuang mati-matian memenangkan pertempuran. Terinspirasi dengan peringatan Natal tentara Salib, Al-Ayyubi kemudian mengadakan peringatan hari kelahiran (maulid) Nabi Muhammad Saw. Atas idenya tersebut maulid diperingati sampai sekarang.

Karena latar belakang kelahirannya ditujukan untuk membangkitkan semangat juang pasukan Islam, maka yang dibaca di dalam peringatan maulid  adalah cerita-cerita heroik terkait berbagai perang yang dilakukan Nabi Saw. Di dalamnya berisi tentang bagaimana Nabi mengorganisir tentaranya dalam Perang Badar, Perang Uhud, Perang Khandak, bagaimana Makkah itu sendiri ditaklukkan pada yawm alfath, dan cerita-cerita heroik mengenai para sahabat Nabi.

Pembacaan cerita-cerita tersebut dimaksudkan untuk membangkitkan semangat pasukan Islam sambil mengingatkan mereka bahwa Nabi Saw adalah seorang jenderal dan ahli perang, dan para sahabatnya adalah tentara-tentara yang tidak pernah mengenal kalah. Melalui peringatan maulid, maka semangat juang pasukan Islam termotivasi untuk bangkit. Mereka memerangi tentara Salib dengan semangat yang tinggi, dan berhasil mengusirnya dari dunia Islam untuk selamanya.

Sebagian ulama -dengan mengetahui sejarah lahirnya maulid seperti di atas- lalu menganggap maulid sebagai bid’ah. Namun, sebagian yang lain, meskipun bid’ah, tetapi itu bid’ah yang baik, atau dalam istilah fiqihnya, bid’ah hasanah, yaitu suatu kreativitas yang baik. Karena merupakan kreativitas, maka orang berbeda pendapat menilainya. Ada yang menerima, dan ada yang menolak. Bahkan di Saudi Arabia pun yang secara resmi menolak peringatan maulid, masih banyak orang yang sembunyi-sembunyi merayakannya.

Usai peringatan Maulid dipengajian Ulul Albab, Bogor.

Di Indonesia kegiatan resmi maulid di istana dimulai oleh Presiden Soekarno atas saran dari Haji Agus Salim, tokoh Islam yang sangat disegani oleh Bung Karno. Bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim, Maulid mempunyai nilai simbolik yang sangat penting. Tradisi warisan Bung Karno itu patut dipertahankan. Oleh karena itu, tugas umat Islam sekarang adalah membersihkannya dari unsur-unsur yang tidak bisa dibenarkan oleh agama seperti pemujaan atau kultus yang berlebihan kepada Nabi saw.

Kalau awalnya dalam maulid dibacakan cerita-cerita heroik seperti perjuangan Nabi dalam berbagai peperangan, kini diubah dengan pembacaan syair-syair Dibbaân, dan Barzanji, sebuah ekspresi seni dengan nilai estetika yang sangat tinggi. Isinya menjelaskan sifat-sifat keutamaan Nabi dan kemuliaan beliau. Intinya adalah membacakan shalawat, doa dan pujian kepada junjungan Nabi saw sebagai ungkapan rasa cinta mendalam kepadanya. Hal ini sama halnya ketika seorang anak yang baru lahir dibacakan Barzanji, yang juga menjadi semacam doa kepada Allah melalui pernyataan kecintaan kepada Nabi. Ide shalawat sebenarnya ialah mendoakan Nabi. Ustad-ustad di pesantren biasanya menerangkan bahwa Nabi itu diibaratkan sebuah gelas yang sudah penuh. Dengan membaca shalawat berarti kita mengisi lagi gelas yang sudah penuh itu, sehingga airnya meluber dan tumpah. Tumpahannya itulah yang dianggap sebagai berkah atau syafaat Nabi.

Kalau dulu Salahuddin Al-Ayyubi memperingati Maulid untuk membangkitkan semangat pasukan Islam menghadapi tentara Salib, kini perayaan serupa tetap perlu dilakukan. Namun, spiritnya bukan lagi membangkitkan semangat perang melawan tentara Salib, melainkan semangat perang melawan musuh-musuh Islam dalam wujud imperialisme, kapitalisme, hedonisme dan konsumerisme.

Selain itu, peringatan maulid seharusnya diarahkan untuk mengenang perjuangan Nabi  memberantas kemiskinan dan kemelaratan, membela kelompok rentan dan tertindas (mustadh’afin). Mereka adalah orang-orang miskin, para perempuan yang teraniaya, anak-anak yang terlantar dan para buruh yang dieksploitasi dan sebagainya. Maulid seharusnya memberikan inspirasi bagi umat Islam untuk bangkit melawan semua bentuk perbudakan dan penjajahan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam bentuk aksi-aksi intoleransi yang akhir-akhir ini semakin menguat di kalangan umat Islam.

Parade memperingati Maulid Nabi dipulau Jawa


Maulid Nabi juga dapat menjadi medium untuk mengembangkan rasa kebangsaan dan nasionalisme. Secara politis nasionalisme merupakan manifestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita luhur dan mulia bagi suatu bangsa untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan. Selain itu, sebagai pendorong suatu bangsa untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya. Kita sebagai warga negara Indonesia sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia.

Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara tidak berarti kita merasa lebih hebat dan lebih unggul dari bangsa dan negara lain sehingga timbul sikap memandang hina bangsa lain. Kita tidak boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinism) tetapi harus menghargai, menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lainnya. Jadi, dibedakan dua macam nasionalisme: Pertama, nasionalisme dalam arti sempit, yakni suatu sikap yang meninggikan bangsa sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinism. Kedua, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.

Nasi ketan (kaddo minyak) dengan hiasan telur warna-warni melengkapi tradisi maulid dikalangan Bugis, Makasar. (foto kanan)


Akhirnya, selamat merayakan maulid Nabi saw, semoga semua doa terbaik tercurah untuk beliau, junjungan umat Islam. Semoga pula kita umatnya semakin sadar meneladani semua sifat utama  dari diri beliau, terutama sifat-sifat kemanusiaan universal yang sangat mengemuka dalam dirinya. Sifat dimaksud seperti adil, jujur, lembut, tegas, bersih, sangat penyayang pada sesama manusia, peduli lingkungan dan amat mencintai perdamaian.  Sekali lagi, shalawat dan salam untuk Nabi tercinta.


Rabu, 07 Desember 2016

Perempuan Idola





Saya sering ditanya tentang siapa figur perempuan utama dimana saya sangat ingin bertemu dan berdiskusi. Secara tegas saya menjawab ada empat perempuan yang saya kagumi setelah ibu saya tentunya. Saya sangat mengidolakan ibu karena semua kebaikan dalam hidup saya adalah berkat bimbingan dan pendidikannya. Tiada hentinya kesyukuranku ke hadirat Allah swt, ditakdirkan lahir dari rahim seorang perempuan mandiri, perkasa dan penuh perhatian, serta selalu mengedepankan kasih sayang di atas segalanya. Semua doa terbaik untuk ibu. Lalu, mengapa para perempuan tersebut menjadi idola? Sebab, mereka telah berjuang dan membuktikan karya-karya kemanusiaan yang nyata dalam membela kelompok rentan dan tertindas yang dalam istilah Qur’an disebut mustadh’afin. Mereka adalah perempuan berani dan punya prinsip yang kuat, di antara mereka harus mati demi mempertahankan prinsip. Mereka adalah: Asia, Isteri Fir’aun; Siti Hajar, isteri Nabi Ibrahim a.s. sekaligus ibu Nabi Ismail a.s.; Siti Khadijah isteri Rasulullah Muhammad saw; dan Marsinah buruh perempuan yang dibunuh secara keji.

Pertama, Asia adalah perempuan yang tidak silau oleh harta dan kekuasaan suaminya, Maha raja Mesir yang amat berkuasa sampai-sampai dia mengklaim dirinya sebagai Tuhan. Didorong  rasa kemanusiaan yang amat dalam, dia menyelamatkan Musa yang masih bayi dihanyutkan ibunya karena takut dibunuh penguasa, lalu merawatnya di dalam istana. Dia berusaha meyakinkan suaminya bahwa bayi yang dipungutnya itu adalah anak yang akan membawa kebaikan dan tidak harus dibunuh. Bahkan, kemudian Asia rela mati mempertahankan keimanannya terhadap Tuhan sebagaimana diajarkan Musa yang ketika dewasa jadi Nabi alaihi salam. Jika bertemu di akhirat kelak, saya pasti akan tanya Asia, mengapa dia bisa tetap jadi perempuan penuh kasih-sayang dan sangat peduli pada sesama manusia di tengah kemewahan dan kekuasaan suami yang begitu arogan? Mengapa dia rela mati untuk sebuah keyakinan?

Kedua, Siti Hajar. Awalnya, seorang budak Fir’aun, dihadiahkan kepada Sarah, isteri Nabi Ibrahim. Lalu dijadikan isteri oleh Ibrahim dan melahirkan Ismail. Dari Ismail inilah lahir  keturunan yang kemudian menjadi nenek moyang Nabi Muhammad saw. Siti Hajar dan Ismail yang masih bayi dibawa Ibrahim ke suatu tempat  yang sangat gersang dan tandus yang kemudian dikenal bernama Mekkah. Keduanya ditinggalkan di sana tanpa bekal dan proteksi. Hajar lalu berusaha mencari air demi menghidupi anaknya, dia mondar-mandir di antara dua tempat yang sekarang dikenal dengan nama Shafa dan Marwah, tempat pelaksanaan ritual Sa’i dalam haji dan umrah. Ketika bayi Ismail menghentakkan kakinya yang mungil ke pasir karena haus dan lapar seketika menyembur air bening dari dalam tanah. Berkat rahmat Tuhan terciptalah sumur zam-zam yang airnya menjadi penghapus dahaga bagi jutaan umat Islam yang datang untuk umrah dan haji, bahkan juga untuk memenuhi kebutuhan penduduk di wilayah itu. Saya akan tanya Siti Hajar, bagaimana rasanya menjadi single parent  dalam kondisi yang sangat tragis di gurun pasir? Apa yang membuat dia bertahan hidup? Dan bagaimana komentarnya terhadap ritual haji, khususnya sa’i, dimana tidak banyak orang tahu bahwa ritual itu adalah napak tilas dari perjuangan seorang perempuan demi menghidupi anaknya?

Ketiga, Siti Khadijah. Seorang pengusaha kaya yang mempertahankan prinsip bisnis bersih dan jujur. Dia juga perempuan bangsawan, terkenal dermawan, sangat cerdas dan memiliki hati yang lembut. Sebagai pengusaha, dia banyak menolong para pedagang kecil dari kebuasan tengkulak.  Dia orang pertama masuk Islam, sebelum para lelaki di sekitar Nabi masuk Islam. Selama 28 tahun menjadi isteri Rasul dalam perkawinan monogami yang penuh dengan cerita kebahagiaan. Kebahagiaan perkawinannya dilantunkan dalam doa perkawinan jutaan umat Islam. Ketika dia wafat, Rasul sangat berduka sehingga tahun itu dinamakan Amul Azmi (tahun duka). Saking sedihnya, Rasul sampai menduda tiga tahun sebelum menikah lagi dengan perempuan lain. Isteri kedua Nabi adalah perempuan tua dan miskin bernama Saodah binti Zam’ah, isteri panglima yang mengepalai perjalanan hijrah ke Abessinia. Meski di akhir hidupnya (kurang lebih selama 7 tahun) Nabi menikahi 11 perempuan lain, namun Nabi tidak pernah melupakan kenangan indah bersama Khadijah. Aisyah sering kali cemburu dan tersinggung jika Rasul memuji-muji Khadijah. Sesungguhnya, Rasul bukan hanya mengenang kebaikan Khadijah, tetapi juga mengenang indahnya kebahagiaan perkawinan monogami bersamanya. Saya akan tanya Khadijah: apa rahasia keunggulan beliau sehingga menjadi isteri yang diposisikan setara dan selalu diperlakukan secara hormat, tanpa sedikitpun kekerasan dan diskriminasi. Apa komentarnya terhadap penulisan sejarah Islam yang tidak menyebutnya sebagai orang pertama masuk Islam, dan mengapa tidak ada satu pun hadis riwayat Khadijah yang sampai kepada kita? Sementara, Abu Hurairah yang hanya  tiga tahun bersama Nabi dapat meriwayatkan ratusan, bahkan ribuan hadis?

Terakhir, saya akan bertanya pada Marsinah, siapa pembunuhnya? Sehebat apa dia sehingga aparat polisi tidak berdaya melacaknya? Mengapa Marsinah berani melawan perlakuan diskriminatif dan eksploitatif  dari pengusaha? Apa yang membuatnya tegar pada prinsip untuk menyuarakan kepentingan buruh? Diskusi dengan Marsinah, penting untuk mengungkapkan sebobrok apa perusahaan tempat dia bekerja; sejelek apa mental aparat penegak hukum? Dan seribu pertanyaan lagi yang sampai sekarang masih menjadi teka-teki. Mengapa perlakuan terhadap buruh, khususnya buruh perempuan belum juga membaik? Kehidupan buruh masih diliputi cerita lara tentang gaji kecil, fasilitas kerja yang tidak manusiawi, pemotongan upah dan PHK yang semena-mena, tanpa proteksi dan jaminan masa depan. Belum lagi, perlakuan pelecehan seksual, perkosaan dan perbudakan yang mematikan martabat kemanusiaan.



Minggu, 04 Desember 2016

WHY WE SHOULD REJECT THE DEATH PENALTY

(Islamic Perspective)

 Musdah Mulia[1]



Islam Respects Universal Human Rights
Although the term Human Rights was unknown at the time Islam was introduced to the Arab people in the 7th century AD, Islam was already teaching the principles of respecting human beings and humanity. The essence of the teachings of Islam is tauhid, that there is only one creator, God. Aside from God, there are only beings. That is why only God shall be worshipped, praised and revered as well as be the One on whom we shall put all our hopes and needs.
Among God’s creations, human beings are the most perfect (Q.S. al-Isra’, 17:70) and therefore other beings should respect them as a sign of devotion to the Divine Creator. Humans are beings with dignity and must be respected without prejudice to race, ethnic origins, religion, color, language, gender or other primordial constraints. What distinguishes one human being from another is only his/her quality of faith (Q.S. al-Hujurat 49:13) and when it comes to the matter of faith only God Almighty has the authority to judge. A true tauhid view will direct a person towards a true relationship with God as well as with human beings or hablun minallah and hablun minannas.
 One form of respect for human beings is by safeguarding their subsistence, their lives should not be taken (QS. 27:33; 5:32), also they should not, for any reason, suffer physical and psychological pain (QS. 5:45). All human beings must have protection from acts of discrimination, exploitation, and violence without exception. The hadith of the Prophet as narrated by Bukhari elaborates explicitly: “For your life, your property, and your dignity are sacred, as sacred as this day (haji wada/ the last haj pilgrimage by the Prophet’) in this month, and this land of yours until you shall meet with your God in the end of days (HR. Bukhari).”
But going further than merely rhetoric, the Prophet had already implemented the principles of equality and respect for human beings among the very heterogenic people of Madinah as was set out in the Madinah Charter. The charter basically underlined 5 main basis for life as a people and as a nation, namely the principle of brotherhood  in Islam, all Muslims from different backgrounds are brothers; the principle of helping and protecting one another, the people of Madinah with their various race, religions, and languages must help each other in facing their enemies, the principle of protecting the ill-treated, the principle of counseling one another, and the principle of freedom of religion.
Those principles are based on the teachings of Islam, such as QS. Al-Baqarah, 2:256 (there shall be no coercion in practicing religion); al-Kafirun, 1-6 (recognition of religious pluralism); Yunus, 99 (prohibition of forcing others to embrace Islam); Ali Imran, 64 (urging people of the book to find a concession and reaching a converging point / kalimatun sawa’); and al-Mumtahanah, 8-9 (counsel to do good, to be just, and helping non-Muslims who do are not hostile to them and who do not expel  them). Unfortunately, the teachings of Islam that uphold values of humanity, pluralism, and inclusivism have not been widely disseminated among the people so it is not surprising that the face of the Muslim community in various regions appear more menacing and hostile, very different from the portrait generally shown by Muslims of the earlier generation, particularly during the life of the Prophet and Khulafa Rasyidin, who were very tolerant, full of amity and brotherhood.
In order to assure that the teachings of Islam accommodate the wellbeing of humans, Iman al-Ghazalo (died 1111 AD) tried to formulate the basic objective of Islam’s syaria or what is known as maqashid al-syari’ah, which is, first, to preserve the soul or preserve one’s life  (hifz al-nafs). For how can a human being do good deeds without being alive. Second, to preserve the freedom of opinion and expression (hifz al-aql / to preserve the mind). Third, to preserve religion  (hifz ad-din). Fourth, to ensure reproductive  rights so that human existence is preserved. Fifth, to ensure property rights (right to wealth), which is the right to employment at fair wages, as well as the right to have guarantee of protection and welfare. Those five basic rights are what later became known as al-kulliyah al-khamsah. It means that all diversities in humans are enhanced to protect those five basic rights.
Therefore, when we find religious teachings that are in contradiction to the preservation of those basic rights, those teachings must be revised and reinterpreted in order to respond to the demands of achieving wellbeing for humans. On the basis of the formulation of those five basic rights, it is evident how the teachings of Islam revealed during the seventh century are very appreciative and accommodative of Basic Human Rights values as is set out in the Universal Declaration drawn up during this 20th century.


The Right to Live is Human Rights
As creatures with dignity, human beings have a number of basic rights that must be protected, such as the right to live, to voice an opinion, the right to association, and the right to embrace a religion and faith. Human Rights values teach us to protect and revere those basic rights.
The right to live and the eradication of all forms of the death penalty is declared, among others, in the Universal Declaration of Human Rights (1948), the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (1950), and the Charter of Fundamental Rights of the European Union (2002). In the latter mentioned instrument of Basic Rights, it is stated: Article 2 (1) Everyone has the right to live: (2) No one shall be condemned to the death penalty, or executed. Article 19: (1) Collective expulsions are prohibited; (2) No one may be removed, expelled or extradited to a state where there is a serious risk that he or she would be subjected to the death penalty, torture or other inhumane or degrading treatment or punishment.

The Basic Principles of Punishment in Islam
Islamic teaching is not compatible with the death penalty. Why? Because, there at least four basic principles of punishment in Islam.
First of all, punishment should be universal in nature, in that it can stop people from perpetrating a crime, it can make criminals repent and teach them a lesson, and act as a deterrent to others not to carry out criminal acts. In this matter, the scholars of Islamic criminal law agree that punishment is a deterring measure before crime is performed as well a preventive step, for the perpetrator as well as for other people, when the criminal act has been carried out.
Secondly, the enforcement of those punishment measures should be in accordance with the need of the people and benefit them. If, for the sake of the people’s wellbeing, more severe punishments are needed, then the punishments should be made more stringent; on the other hand, if more lenient punishments benefit the people, then the punishment should be made lighter.   If, for the good of the people and in order to maintain stability, a criminal must be executed or jailed, then such a criminal should be executed or imprisoned for life, so long as he does not repent  or try to improve himself. That is why such a punishment should always take into consideration the benefit for the people, and in this case, the sense of justice.
Third, all forms of punishment that can assure and attain personal benefit and peace for the people are punishments that have been stipulated and must thus be carried out.
Fourth, punishments in Islam are not a form of retaliation, but more as measures of corrective steps towards a criminal offender. The punishments stipulated by Islam in all their various forms are in proportion to the crime perpetrated. In regards to this, ibn Taimiyah (a Mazhab Hanbali fiqh expert) said: "Punishments are stipulated as God’s benevolence for all His worshippers, derived from God’s grace for his devotees and from His will to do the best for them.
That is why punishments in Islam should always be in accordance with  God’s grace and goodwill, just like a father would teach his child or like a doctor would treat his patient. As a result, different punishments should be imposed on different criminal offenders,   in proportion to the different crimes perpetrated.
Abdul Kadir Audah (died 1373 H/1945 M), an expert on Islamic criminal law from Egypt, says that the principle of punishments in Islam may be concluded as two basic substances, which is to address all forms of criminal acts by disregarding the perpetrator and improving the perpetrator’s attitude as well as addressing all forms of criminal acts.   Addressing all forms of criminal acts is aimed at preserving stability in the community, while addressing the perpetrator has the objective to correct the attitude and behavior of the perpetrator. Thus, he says, punishment for all forms of criminal acts perpetrated must be for the benefit and peace of the people who desire it.


The need to abolish the Death Penalty
Some experts reveal that the death penalty originates from religious sacred sacrifice rituals, where human beings are sacrificed to appease the gods. Another view says that the origin of the death penalty was rooted in the desire for revenge or vendettas passed down through generations in dynasties. The types of ancient and heinous punishments are no longer relevant for people who are becoming more and more civilized and have learned to respect human rights.
There are at least eight reasons why the death penalty should be abolished.
First, the death penalty is in contradiction with the essence of all religious teachings and faiths that venerate the importance of preserving life as God the Creator’s greatest blessing. In Islam, for example, all the teachings uphold the dignity of human beings as the God’s most perfect and best creatures. Death penalties is an affront to the Greatness and Mightiness of God. Not one person has the right to end another person’s life, only God the Creator has that right. He gave life and He should  be the only One to take life. Not other human beings or creatures. For whatever reason and motivation. Religious teachings should be accommodative towards humanitarian values. Religion should be totally pro-humanity.
Second, the death penalty is in contradiction with values of democracy. An intense study into the background and use of the death penalty in the world shows that at present, the death penalty is imposed in less democratic countries. Therefore we need to understand why most democratic nations have abolished the death penalty.
Third, the death penalty is in contradiction with the principles of human rights. The execution of the death penalty always reflect a negation of a human being’s right to love, a non-derogable human right in life. The death penalty degrades the dignity of human beings.
Fourth, the death penalty is merely a form of aggression. History has long shown the death penalty has been used as a tool for aggression against critical, pro-democracy groups who have been branded as rebels, all for the sake of maintaining power. The concrete example of this is the death penalty imposed on rebels in Hungary, Taiwan, Somalia and Suriah.
Fifth, the death penalty is only a form of political revenge. Look at what happened to Zulfikar Ali Bhutto in Pakistan (executed on April 4, 1979 on a conviction of having murdered his political rival). That was clearly a political excuse. Not a measure to establish justice and prosperity.
Sixth, the death penalty is too often imposed on persons not proven guilty. The execution of the death penalty is often carried out hastily, without sufficient proof.
Seventh, the death penalty is often used as the most effective way to conceal tracks in a legal case or obliterate evidence in  an intelligence case.
Eighth, the death penalty apparently does not lower the number of criminal offenders or deter them. An intense study in a number of countries that still impose the death penalty shows that the crime rate in those countries rise significantly every year.

Latest data show promising symptoms. There are more and more countries that have abolished the death penalty. Some do it gradually, while others do it at once. A report in 2000 notes that 74 nations have abolished the death penalty for all forms of crime, 11 countries abolish it for purely criminal acts, 38 nations abolish the death penalty in practice, and the remaining 71 countries still maintain the death penalty.

The Solution: Develop a Law-abiding Society
Then, what should be done? I would like to propose the solution as follows:
1.     Improve the quality of education for the people though cheap, quality and affordable education for all the people, particularly for those from the low-income group;
2.     Improve the welfare of the people by providing as many job opportunities as possible and create economic policies that are pro-poor;
3.     Improve the quality of health for the people by providing health facilities and infrastructure that are help the poor and isolated communities;
4.     Improve the quality of the judicial system through revisions of discriminative laws, recruitment of judiciary officials who are qualified and professional, as well as carry out bureaucratic and administrative judiciary reforms so that justice and truth is upheld.
5.     Enhance a sense of justice for the people through dissemination and internalization of values of decency and religious teachings that are accommodative towards humanitarian values. Not religious teachings that sow the seeds of hatred for one another.






[1] Chairperson of ICRP (Indonesian Conference on Religions for Peace).